- Advertisement -
Beranda blog Halaman 47

Pemkab Tabanan Siap Wujudkan Hukum Berkeadilan Berbasis Pemulihan Sosial

Foto : Acara Penandatabganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan dan pemerintah daerah se-Bali yang berlangsung di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12)
Foto : Acara Penandatabganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan dan pemerintah daerah se-Bali yang berlangsung di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12)

Pemkab Tabanan Siap Wujudkan Hukum Berkeadilan Berbasis Pemulihan Sosial

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Masyarakat Tabanan kini memiliki harapan baru atas hadirnya sistem penegakan hukum yang lebih adil dan humanis. Pemerintah daerah bersama Kejaksaan se-Bali resmi memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan sosial, bukan semata-mata penghukuman.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan dan pemerintah daerah se-Bali yang berlangsung di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12).
Kegiatan ini dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal, para bupati dan wali kota se-Bali, serta jajaran Kejaksaan.

Gubernur Bali Wayan Koster menilai pidana kerja sosial sebagai terobosan penting dalam sistem pemidanaan nasional. Menurutnya, kebijakan ini akan mengurangi jumlah warga yang harus menjalani hukuman penjara, sekaligus menekan beban negara dan menghadirkan sanksi sosial yang lebih bermakna.

“Restorative justice ini memberi ruang pemulihan bagi pelaku dan korban, serta menghadirkan nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum,” ujar Koster.

Penerapan pidana kerja sosial juga dinilai memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Pelaku tindak pidana ringan dapat menjalani sanksi dengan melakukan kegiatan sosial yang produktif dan bermanfaat, sekaligus tetap berada di lingkungan sosialnya.

Pemerintah Kabupaten Tabanan menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan upaya membangun keadilan sosial yang lebih berpihak kepada masyarakat.

“Pidana kerja sosial bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat. Kami siap mendukung agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (ana)

KUHP Baru Berlaku Awal 2026, Bali Perkuat Penerapan Hukuman Sosial dengan Kearifan Lokal

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama (WSU), Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Rabu (17/12/2025).
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama (WSU), Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Rabu (17/12/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru disahkan pada 2023 mulai berlaku secara serentak pada 2 Januari 2026.

Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan beserta jajaran akan mendukung penuh dan siap berkolaborasi menegakkan KUHP tersebut di Provinsi Bali.

Hal ini disampaikannya Gubernur Koster dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama (WSU), Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Rabu (17/12/2025).

Dalam kesempatan yang turut juga dihadiri oleh Bupati/Walikota se-Bali dan Sekda Prov Bali Dewa Made Indra, Gubernur Koster mengatakan Bali melalui Desa Adat telah melaksanakan sistem hukum yang lengkap, sebagaimana tertuang dalam KUHP.

“Desa Adat di Bali mempunyai awig-awig semacam UU, perarem atau aturan di bawah UU seperti Perpu, PP atau Perpres yang dijalankan dengan sangat baik oleh Desa Adat,” jelasnya.

Bahkan menurutnya, sejak dahulu Bali telah menerapkan trias politika atau konsep pemisahan kekuasaan. “Di masing-masing Desa Adat kita kenal istilah Prajuru atau eksekutif yang menajalankan pemerintahan, Sabha Desa atau legislative dan Kertha Desa. Nah di Kertha Desa inilah berjalan sistem hukumnya Namanya hukum adat,” imbuhnya.

Adapun berbagai hukuman bagi warga yang bermasalah di lingkungan Desa Adat tersebut menurutnya cukup beragam, sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran. Namun, ia menjelaskan hukuman-hukuman tersebut lebih menjurus ke sanksi sosial.

“Mulai dari kerja bakti, berjalan keliling desa dengan tulisan jenis hukuman hingga sanksi sosial lainnya yang membuat warga jera,” tegasnya.

Gubernur dua periode tersebut pun mengatakan, langkah-langkah tersebut cukup ampuh untuk membuat efek jera terhadap masyarakat, karena dominan masyarakat di Bali juga sangat patuh kepada Dresta atau regulasai Desa Adatnya, yang mana masing-masing desa tentu mempunya Dresta yang berbeda-beda juga.

“Kita punya sistem kearifan lokal yang sudah dijalankan dari zaman kerajaan. Jika itu bisa terus diterapkan berdampingan dengan hukum negara, tentu saja bisa mengurangi masyarakat yang masuk penjara,” tandasnya.

Sementara Sekretaris Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugapol mengatakan bahwa KUHP yang baru tersebut sangat penting karena selama ini Indonesia memakai KUHP warisan Belanda, dan akhirnya tanggal 2 Januari 2026 mendatang bangs aini resmi menggunakan KUHP Nasional Sendiri. “KUHP Nasional dirumuskan oleh Ahli Hukum Indonesia dan menyerap asspirasi masyarakat melalui meaningful participation,” jelasnya.

Keberadaan KUHP baru ini sangat penting, karena dikatakannya berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sesuai dengan UUD NRI 1945, Mengakui keberadaan Hukum yang Hidup di Masyarakat (Living Law), serta sejalan dengan Asta Cita utamanya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, Demokrasi, dan HAM serta memprkuat reformasi hukum.
“Artinya KUHP Nasional telah meninggalkan nilai-nilai colonial dan mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal Indonesia,” imbuhnya.

Ia pun menambahkan, KUHP yang baru juga memperkenalkan jenis Pidana baru seperti: pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana tambahan berbasis adat.

Dalam hal ini, sanksi pidana kerja sosial akan menjadi salah satu instrument baru dalam penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

“Jadi, KUHP Nasional akan membawa perubahan fundamental. Penjara, ke depannya, bukan lagi instrumen utama, tetapi akan menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir,” katanya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua jenis perkara dapat diterapkan sanksi pidana kerja sosial, salah satunya perkara korupsi.

“Jadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sekarang itu memberikan batasan, kasus korupsi tidak perlu ada kerja sosial. Jadi perkara korupsi tidak masuk dalam lingkungan ini,” ujar Asep Nana.

Untuk status terpidana anak, penerapan sanksi pidana kerja sosial juga dapat diberlakukan. Namun, lebih pada pendekatan yang lebih edukatif dan rehabilitatif.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana menyatakan bahwa penandatanganan MoU tersebut bukan formalitas semata namun merupakan komitmen nyata penerapan kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan peradilan pidana yang lebih humanis, efektif dan restoratif.

“Pidana kerja sosial memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat serta mengurangi beban pemidanaan yang murni,” jelasnya.

Menurutnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, kejaksaan pemerintah daerah mempunyai peranan yang saling melengkapi.

Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah mempunyai peranan memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan dan penyediaan sarana serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat.

“Kita perlu sisi monitoring bersama antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan untuk mengevaluasi dampak dan standar kepatuhan terhadap standar hukum dan HAM,” tandasnya.

Dalam kesempatan pagi itu juga disampaikan pemaparan dari PT. Jamkrindo yang disampaikan oleh Direktur MSDM Umum dan Manajemen Risiko Ivan Soeparno.

Dalam kesempatan tersebut ia memaparkan bahwa PT. Jamkrindo mantap bersinergi dengan pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Bali dalam membangun ekonomi, meningkatkan kemudahan berusaha, serta menghadirkan berbagai kebijakan yang mendorong pertumbuhan sektor produktif, khususnya UMKM dan Koperasi.

“Upaya Pemerintah Daerah dalam memperkuat ekosistem usaha menjadi fondasi penting bagi terjalinnya kolaborasi yang lebih luas,” tandasnya. (rls)

Komunitas Asing AA Bali Sosialisasi WNA di Lapas Kerobokan Soal Bahaya Alkohol

Komunitas asing AA Bali bersama Lapas Kelas IIA Kerobokan sosialisasikan bahaya konsumsi alkohol berlebihan bagi warga binaan Warga Negara Asing (WNA), Sabtu (13/12/2025).
Komunitas asing AA Bali bersama Lapas Kelas IIA Kerobokan sosialisasikan bahaya konsumsi alkohol berlebihan bagi warga binaan Warga Negara Asing (WNA), Sabtu (13/12/2025).

PANTAUBALI.CIM, BADUNG — Komunitas asing AA Bali bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan menggelar kegiatan tatap muka dan sosialisasi bahaya konsumsi alkohol berlebihan bagi warga binaan Warga Negara Asing (WNA), Sabtu (13/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Lapas Kerobokan tersebut diikuti sekitar 25 peserta, terdiri dari anggota komunitas AA Bali, Kepala Klinik Lapas Kerobokan, serta 20 warga binaan WNA.

Sosialisasi ini bertujuan memperkuat kemitraan serta meningkatkan kesadaran komunitas diaspora asing terhadap dampak negatif penyalahgunaan alkohol dan potensi pelanggaran hukum yang ditimbulkannya.

Dalam pemaparannya, disampaikan konsumsi alkohol berlebihan kerap menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak pelanggaran hukum, mulai dari kekerasan, kecelakaan lalu lintas, hingga keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Oleh sebab itu, pendekatan edukasi dan pemulihan dinilai sebagai langkah strategis dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Bali sebagai destinasi wisata internasional.

Selain edukasi bahaya alkohol, peserta juga diberikan pemahaman terkait keberadaan Website CAKRAWASI (Cakra Pengawasan Orang Asing) milik Polda Bali. Platform tersebut berfungsi sebagai sarana pengawasan dan pelaporan keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Bali.

Komunitas AA Bali diharapkan dapat turut menyosialisasikan keberadaan CAKRAWASI kepada jaringan komunitas diaspora asing.

Kegiatan ini juga menjadi ruang untuk membangun komitmen bersama antara komunitas diaspora, AA Bali, dan pihak terkait dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Bali tetap kondusif.

Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan secara rutin setiap hari Kamis di Lapas Kelas IIA Kerobokan, dengan materi meliputi bahaya alkohol, narkotika, serta pencegahan pelanggaran hukum.

Melalui sinergi dan kolaborasi ini, diharapkan kesadaran hukum serta keselamatan di kalangan komunitas asing semakin meningkat, sehingga Bali tetap aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan. (rls)

Festival Budaya Gong Kebyar akan Digelar di Ulun Danu Beratan Selama Dua Pekan

Festival budaya di DTW Ulun Danu Beratan.
Festival budaya di DTW Ulun Danu Beratan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN — Menyambut libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, manajemen Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, akan menggelar Festival Budaya Gong Kebyar.

Festival tersebut akan berlangsung selama dua pekan, mulai 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, dan digelar di dua lokasi, yakni Pura Ulun Danu Beratan dan The Blooms Bali.

Humas DTW Ulun Danu Beratan, I Made Sukarata, mengatakan festival ini akan menampilkan beragam pertunjukan seni budaya khas Bali, baik tari tradisional maupun tari kreasi.

“Selain gong kebyar, kami juga menampilkan berbagai tarian Bali seperti Tari Kecak dan Tari Barong dalam festival tahun ini,” ujar Sukarata, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, pembukaan festival akan dilaksanakan pada Sabtu, 20 Desember 2025, di kawasan Pura Ulun Danu Beratan, dengan menampilkan pertunjukan gong kebyar dan Tari Barong. Acara pembukaan dijadwalkan mulai pukul 09.30 Wita.

Selanjutnya, pertunjukan di kawasan Ulun Danu Beratan akan digelar setiap hari mulai pukul 10.30 Wita. Sementara itu, pertunjukan di The Blooms Bali akan berlangsung setiap Kamis, Sabtu, dan Minggu.

“Di Ulun Danu Beratan, pertunjukan dilaksanakan setiap hari, sedangkan di The Blooms Bali hanya pada hari-hari tertentu,” jelasnya.

Festival Budaya Gong Kebyar ini melibatkan Gebog Pesatakan Pura Ulun Danu Beratan. Diharapkan, pergelaran seni budaya tahunan ini dapat menjadi daya tarik tambahan bagi wisatawan selama momentum Natal dan Tahun Baru, sekaligus meningkatkan kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara ke DTW Ulun Danu Beratan dan The Blooms Bali. (ana)

Etomidate Masuk Narkotika Golongan II, Pengguna Rokok Elektrik Diminta Waspada

Ilustrasi rokok elektrik. (foto:freepik).
Ilustrasi rokok elektrik. (foto:freepik).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pengguna rokok elektrik atau vape kini diminta lebih waspada. Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan zat etomidate sebagai narkotika golongan II, sehingga pengguna vape yang terbukti mengandung zat tersebut dapat diproses secara hukum.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 21 November 2025. Etomidate diketahui kerap disalahgunakan dan ditemukan dalam sejumlah cairan liquid vape ilegal.

Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta mengatakan, sejak aturan tersebut diberlakukan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap sejumlah toko vape di wilayah Kabupaten Tabanan.

“Sejauh ini kami sudah melakukan pengecekan di empat toko vape yang berada di wilayah Tabanan dan Kecamatan Kediri. Dari hasil pemeriksaan sampel liquid, tidak ditemukan kandungan etomidate,” jelas Ananta.

Meski demikian, ia menegaskan masyarakat tetap harus berhati-hati dalam menggunakan rokok elektrik, khususnya terhadap produk liquid yang tidak jelas asal-usul dan kandungannya. Selain berbahaya bagi kesehatan, penggunaan liquid yang mengandung zat etomidate juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Etomidate hanya bisa dideteksi dengan alat tes khusus. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli liquid vape, dan selalu memastikan produk memiliki label BPOM serta stempel Bea Cukai,” tegasnya.

Ananta menegaskan, apabila pengguna terbukti mengonsumsi vape dengan kandungan etomidate, maka yang bersangkutan dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Narkotika.

“Pengguna tetap bisa dikenakan UU Narkotika dan akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi,” ujarnya.

Ke depan, Satresnarkoba Polres Tabanan berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya dan aspek hukum zat etomidate. Kegiatan tersebut akan melibatkan BNN serta Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, sekaligus disertai pengecekan lanjutan ke toko-toko rokok elektrik di seluruh wilayah Tabanan. (ana) 

Curi Motor di Minimarket Kerambitan, Buruh Bangunan Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Pelaku curanmor di Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, diamankan Polsek Kerambitan, Selasa (16/12/2025). 
Pelaku curanmor di Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, diamankan Polsek Kerambitan, Selasa (16/12/2025). 

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Jajaran Satreskrim Polsek Kerambitan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di areal parkir sebuah minimarket di Banjar Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya, Selasa (16/12/2025).

Pelaku diketahui berinisial MSH, warga asal Tulungagung, Jawa Timur, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan. Keberhasilan penangkapan tidak lepas dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Kerambitan AKP I Putu Budiawan menjelaskan, aksi pencurian terjadi karena korban lalai mencabut kunci sepeda motor saat diparkir. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor korban.

“Pelaku dengan mudah mengambil motor karena kunci masih menempel. Motifnya ingin menguasai sepeda motor tersebut untuk dibawa menyeberang ke Pulau Jawa,” ujar Budiawan, Rabu (17/12/2025).

Ia menerangkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna silver hitam sekitar pukul 10.47 Wita saat diparkir di area minimarket. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Kerambitan segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), terduga pelaku terpantau bergerak ke arah barat melalui jalur Denpasar–Gilimanuk. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Pelabuhan Gilimanuk untuk melakukan upaya pencegatan.

Sekitar pukul 15.00 Wita, Tim Unit Reskrim Polsek Kerambitan bersama Polsek Pelabuhan Gilimanuk berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kerambitan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor ini tidak lepas dari peran kamera pengawas serta kolaborasi yang solid antara Polsek Kerambitan dan Polsek Pelabuhan Gilimanuk,” tegas Budiawan.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kerambitan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya. (ana)

Diduga Ingin Ulah Pati, Remaja Perempuan Dievakuasi dari Bawah Jembatan Tukad Ngongkong

Evakuasi remaja perempuan dari bawah Jembatan Tukad Ngongkong, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Selasa (16/12/2025).
Evakuasi remaja perempuan dari bawah Jembatan Tukad Ngongkong, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Selasa (16/12/2025).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Tim SAR gabungan mengevakuasi seorang remaja perempuan di bawah Jembatan Tukad Ngongkong, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Selasa (16/12/2025). Korban diketahui merupakan pelajar SMP berusia 13 tahun berinisial NKS.

Tinggi jembatan menuju dasar sungai diperkirakan mencapai sekitar 70 meter. Informasi awal di lapangan menyebutkan korban diduga berada di bawah jembatan akibat percobaan ulah pati (mengakhiri hidup), namun upaya tersebut tidak berhasil.

Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar menerima laporan kejadian pada pukul 12.30 Wita dari BPBD Kabupaten Badung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim rescue yang terdiri dari delapan personel segera diberangkatkan menuju lokasi kejadian. Petugas siaga SAR juga berkoordinasi dengan Samapta Polda Bali dan Polsek Petang untuk dukungan personel serta peralatan.

Setibanya di lokasi, tim SAR gabungan langsung melakukan koordinasi dan menyusun rencana evakuasi. Sekitar pukul 14.10 Wita, proses evakuasi dimulai dengan menurunkan personel menggunakan teknik lowering menuju titik keberadaan korban.

Setelah hampir satu jam proses evakuasi berlangsung, korban akhirnya berhasil dievakuasi sekitar pukul 15.02 Wita. Remaja tersebut berhasil dinaikkan ke atas jembatan dalam kondisi sadar, namun tampak lemas dan mengalami luka di bagian pelipis mata. Proses evakuasi dilakukan menggunakan sistem tandem dengan peralatan mountaineering.

Tim medis yang telah bersiaga di lokasi segera memberikan pertolongan pertama sebelum korban dibawa menggunakan ambulans.

“Korban dalam kondisi selamat dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas Petang untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut,” ujar Dimas, Koordinator Lapangan SAR.

Operasi evakuasi melibatkan unsur SAR gabungan yang terdiri dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar (8 personel), Samapta Polda Bali (8 personel), Brimob Polda Bali (10 personel), Koramil 1611-06/Petang (6 personel), Bhabinkamtibmas Desa Petang, BPBD Badung (6 personel), Damkar Badung (12 personel), Mapala Cakra Bhuana, serta pihak keluarga korban dan masyarakat setempat. (rls) 

Diskominfo Tabanan Sosialisasikan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah

Sosialisasi Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) Diskominfo Tabanan, pada Selasa (16/12/2025).
Sosialisasi Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) Diskominfo Tabanan, pada Selasa (16/12/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan melaksanakan Sosialisasi Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) pada Selasa (16/12/2025).

Kegiatan  dilaksanakan secara daring dan dipusatkan dari Ruang Rapat Dinas Kominfo Kabupaten Tabanan, dengan diikuti oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Winiantara mengatakan, SPLP memiliki peran strategis dalam mewujudkan integrasi dan interoperabilitas data antarinstansi pemerintah daerah sebagai bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“SPLP menjadi fondasi penting dalam membangun keterhubungan layanan dan pertukaran data antarperangkat daerah. Dengan adanya sistem yang terintegrasi dan terstandar, pemerintah daerah dapat menyajikan data yang akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan keputusan,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penerapan SPLP juga mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia di daerah.

Menurutnya, setiap perangkat daerah perlu memiliki pemahaman yang sama terkait arsitektur, mekanisme, serta tata kelola pertukaran data agar tidak terjadi duplikasi dan perbedaan data antarinstansi.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah mengenai kebijakan dan arsitektur SPLP Nasional, sekaligus mekanisme interoperabilitas data antarinstansi pemerintah.

SPLP merupakan perangkat integrasi dan penghubung layanan yang memungkinkan pertukaran data, informasi, dan layanan SPBE secara aman, terstandar, dan berkesinambungan.

Dalam agenda kegiatan, peserta menerima pemaparan materi yang terbagi ke dalam dua sesi utama. Sesi pertama membahas kebijakan dan arsitektur SPLP Nasional, sedangkan sesi kedua mengulas mekanisme interoperabilitas data antarinstansi.

Materi disampaikan oleh narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yakni Afie Yudha Triadi selaku Pranata Komputer Ahli Pertama serta Aditya Nursaidillah selaku Pegawai Jasa Lainnya Perorangan pada Direktorat Aplikasi Pemerintah Digital.

Melalui penerapan SPLP, Pemerintah Kabupaten Tabanan diharapkan mampu meningkatkan kecepatan dan ketepatan pengambilan keputusan berbasis data, mewujudkan penggunaan satu sumber data yang sama (single source of truth), meningkatkan efisiensi melalui pengurangan waktu dan biaya pertukaran data, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas antarinstansi dalam penyelenggaraan pemerintahan digital. (ana)

Fraksi DPRD Bali Sepakati Regulasi Toko Berjejaring dan Perlindungan Lahan Produktif

Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (15/12/2025).
Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (15/12/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR — Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali menyepakati pentingnya kehadiran regulasi untuk mengendalikan pertumbuhan toko modern berjejaring serta melindungi lahan produktif di Bali.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (15/12/2025).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, yang mewakili Gubernur Bali, Wayan Koster. Agenda rapat membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring serta Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee

Fraksi PDI Perjuangan, melalui pandangan yang dibacakan Anak Agung Istri Paramita Dewi, menyatakan dukungan prinsipil terhadap kedua Raperda tersebut.

Fraksi ini menilai regulasi diperlukan sebagai instrumen hukum untuk menjaga keseimbangan ekonomi kerakyatan, melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar tradisional, sekaligus mempertahankan lahan produktif sebagai penopang ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan hidup Bali.

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan agar pengendalian toko modern berjejaring tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi disertai pengaturan zonasi, jarak, perizinan, serta pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.

Sementara terkait alih fungsi lahan dan praktik nominee, fraksi ini menilai pengaturan tersebut merupakan langkah fundamental untuk menjaga kedaulatan agraria Bali, sejalan dengan filosofi Sad Kerthi, Tri Hita Karana, serta arah pembangunan jangka panjang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali.

Sementara itu, Fraksi Demokrat–NasDem yang pandangannya dibacakan oleh Dr. Somvir mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Bali dalam merespons persoalan toko modern dan pertanahan.

Namun, fraksi ini mengusulkan agar pembahasan kedua Raperda dilakukan lebih mendalam dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas. Bahkan, Fraksi Demokrat–NasDem mengusulkan agar pembahasan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2026 guna memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan aplikatif.

Pandangan kritis juga disampaikan Fraksi Gerindra–PSI melalui Grace Anastasia Surya Widjaya. Fraksi ini menilai kedua Raperda sangat penting, namun perlu dilakukan harmonisasi norma, penajaman landasan yuridis, serta kejelasan batas kewenangan daerah, khususnya terkait larangan praktik nominee.

Fraksi Gerindra–PSI mengingatkan agar pengaturan yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tetap menjamin prinsip keadilan, kepastian hukum, dan iklim usaha yang sehat.

Adapun pandangan umum Fraksi Partai Golkar dibacakan oleh I Nyoman Wirya. Ia menyampaikan bahwa pada prinsipnya Fraksi Golkar mendukung pengendalian toko modern berjejaring dan alih fungsi lahan produktif.

Namun, kompleksitas substansi kedua Raperda tersebut dinilai memerlukan pembahasan lanjutan yang lebih komprehensif. Fraksi Golkar juga mendorong penguatan data, integrasi lahan pertanian berkelanjutan dalam sistem perizinan, pemberian insentif bagi petani, serta penegakan tata ruang yang konsisten sebelum kedua Raperda ditetapkan.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah yang strategis bagi masa depan Bali. Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekda Dewa Made Indra menyatakan akan mencermati secara saksama seluruh pandangan dan masukan fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan pembahasan lanjutan, guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, berkelanjutan, dan selaras dengan visi Bali Era Baru. (rls) 

Terjatuh ke Laut di Pelabuhan Benoa, ABK Ditemukan Tak Bernyawa

Evakuasi ABK KM Permata 168 terpeleset dan jatuh ke laut di Dermaga Barat Pelabuhan Benoa, Bali, Selasa (16/12/2025) dini hari.
Evakuasi ABK KM Permata 168 terpeleset dan jatuh ke laut di Dermaga Barat Pelabuhan Benoa, Bali, Selasa (16/12/2025) dini hari.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Seorang anak buah kapal (ABK) KM Permata 168 dilaporkan terpeleset dan jatuh ke laut di Dermaga Barat Pelabuhan Benoa, Bali, Selasa (16/12/2025) dini hari. Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh tim SAR gabungan.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, I Nyoman Sidakarya, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.25 Wita. Informasi kejadian baru diterima petugas SAR pada pukul 06.20 Wita dari Polsek KP3 Benoa.

“Waktu kejadian diperkirakan sekitar pukul 03.25 Wita, sementara laporan kami terima pukul 06.20 Wita,” ujar Sidakarya.

Korban diketahui bernama Denis Muldini, warga Desa Bojonglarang, Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur, sesuai alamat yang tertera pada kartu identitasnya.

Usai menerima laporan, petugas SAR segera berkoordinasi dengan Polsek KP3 Benoa dan Polairud Polda Bali. Sebanyak lima personel SAR kemudian diberangkatkan ke lokasi kejadian.

Proses pencarian dimulai sekitar pukul 07.50 Wita dengan melakukan penyelaman. Dua personel SAR diturunkan ke laut untuk menyisir area sekitar dermaga.

“Pada pukul 08.10 Wita, korban berhasil ditemukan pada kedalaman kurang lebih tiga meter,” kata Ari Yudanta, Koordinator Lapangan operasi SAR.

Setelah ditemukan, jenazah korban dimasukkan ke dalam kantong jenazah dan dievakuasi ke atas dermaga. Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 Wita, korban dibawa ke RSUP Prof. Ngoerah Denpasar menggunakan ambulans Dinas Kesehatan Provinsi Bali untuk penanganan lebih lanjut.

Operasi pencarian melibatkan unsur SAR gabungan yang terdiri dari sembilan personel Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, tujuh personel Polsek KP3 Pelabuhan Benoa, dua personel Polairud Polda Bali, dua personel Lanal Denpasar, serta rekan korban dan masyarakat setempat. (ana)