- Advertisement -
Beranda blog Halaman 372

Polsek Tabanan Cek Harga Sembako Jelang Galungan

Polsek Tabanan mengecek harga barang-barang kebutuhan pokok di toko-toko modern serta pasar tradisional, Kamis (19/9/2024).
Polsek Tabanan mengecek harga barang-barang kebutuhan pokok di toko-toko modern serta pasar tradisional, Kamis (19/9/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Menjelang perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan, Polsek Tabanan mengecek harga barang-barang kebutuhan pokok di toko-toko modern serta pasar tradisional, Kamis (19/9/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memantau harga dan memastikan ketersediaan sembako tetap stabil.

Kapolsek Tabanan Kompol I Nyoman Sumantara mengungkapkan, pengecekan harga ini merupakan langkah proaktif untuk mencegah terjadinya lonjakan harga yang tidak terkendali.

“Selain itu, kami juga ingin memastikan distribusi sembako berjalan lancar tanpa kendala,” ujarnya.

Adapun hasil pemantauan harga kebutuhan pokok, dikatakan Sumantara masih stabil. Misalnya beras premium Rp 15 ribu per kilogram, beras medium Rp 14 ribu, cabai merah besar Rp 20 ribu per kilogram, cabai merah keriting dan cabai rawit Rp 40 per kilogram.

Kemudian, bawang merah Rp 25 ribu per kilogram, bawang putih Rp 38.000 per kilogram, gula pasir Rp 17 ribu per kilogram, tepung terigu Rp8,5 ribu per kilogram, minyak kemasan Rp17 ribu per kilogram.

Selanjutnya daging sapi Rp120 – Rp85 ribu per kilogram, daging ayam ras Rp32 per kilogram, telur ayam ras Rp35 ribu per kilogram, daging babi Rp90 ribu per kilogram, dan ikan segar Rp25 -Rp60 per kilogram.

“Harga sembako cenderung stabil dengan fluktuasi yang wajar, yakni kenaikan atau penurunan sebesar Rp 2.000 hingga Rp 3.000. Selain itu, distribusi sembako dari pemasok ke pengecer berjalan lancar tanpa adanya hambatan, dan tidak ditemukan indikasi penimbunan bahan pokok di wilayah Kecamatan Tabanan” tegas Sumantara.

Polsek Tabanan akan terus melakukan pemantauan secara berkala untuk menjaga stabilitas harga dan stok sembako selama periode menjelang perayaan hari Raya Galungan dan Kuningan.  (ana)

Fraksi PDIP DPRD Tabanan Tekankankan Optimalisasi Pendapatan Daerah

Ketua Fraksi PDI Perjuangan I Putu Eka Putra Nurcahyadi menyampaikan pandangan umum terhadap dua Ranperda dalam sidang Paripurna, Rabu (18/9/2024).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan I Putu Eka Putra Nurcahyadi menyampaikan pandangan umum terhadap dua Ranperda dalam sidang Paripurna, Rabu (18/9/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD tahun anggaran 2025 dan perubahan APBD 2024.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan I Putu Eka Putra Nurcahyadi dalam rapat Paripurna do Ruang Rapat DPRD pada Rabu (18/9/2024).

Dalam pandangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan daerah sebagai tanggung jawab bersama.

Eka Nurcahyadi menyampaikan, Fraksi PDI Perjuangan mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai program inovatif, pemanfaatan aset pemerintah, peningkatan kualitas pelayanan, dan pemberdayaan potensi lokal.

Pemanfaatan teknologi informasi dalam monitoring dan evaluasi dianggap krusial untuk mencegah kebocoran pendapatan.

“Selain itu, pemetaan berkala objek pendapatan dan keterlibatan sumber daya manusia profesional juga menjadi poin penting,” ucapnya.

Selanjutnya, dalam hal belanja daerah, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya mengutamakan program yang mendukung visi dan misi pemerintah daerah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.

Fokus pada skala prioritas ini diyakini akan mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Fraksi PDI Perjuangan berharap rancangan APBD 2025 dan perubahan APBD 2024 sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Pihaknya juga menegaskan pentingnya anggaran yang berbasis prioritas dan terintegrasi untuk mendukung pembangunan daerah.

Fraksi PDI Perjuangan pun menyatakan persetujuannya agar Rancangan APBD 2025 dan perubahan APBD 2024 dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme di DPRD.

“Kami berharap APBD ini dapat mempercepat tercapainya visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Tabanan yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM),” pungkasnya. (ana)

Mobil Sedan BMW Terbakar di Pinggir Jalur Denpasar-Gilimanuk Akibat Korsleting Listrik 

Mobil sedan BMW dengan nomor polisi DK 1284 XK terbakar di pinggir jalan jurusan Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dinas Soka Kaja, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Rabu (18/9/2024) malam.
Mobil sedan BMW dengan nomor polisi DK 1284 XK terbakar di pinggir jalan jurusan Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dinas Soka Kaja, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Rabu (18/9/2024) malam.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Mobil sedan BMW dengan nomor polisi DK 1284 XK terbakar di pinggir jalan jurusan Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dinas Soka Kaja, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan. Insiden ini terjadi pada Rabu (19/9/2024) malam sekitar pukul 20.00 WITA.

Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Gusti Made Berata dikonfirmasi Kamis (19/9/2024) mengatakan, mobil tersebut dikemudikan oleh Panji Laksono (35), warga asal Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Sebelum kejadian, ia sedang dalam perjalanan dari bengkel cat di Banyubiru, Jembrana, menuju bengkel di Jalan Noja, Denpasar.

Saat tiba di Banjar Dinas Soka Kaja, seorang pengendara sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya memperingatkan bahwa mesin mobilnya mengeluarkan asap.

Panji pun segera menghentikan kendaraannya. Namun, setelah berhenti, api mulai berkobar dari mesin sebelah kiri.

“Korban sempat memadamkan api dengan pasir namun tidak berhasil dan kobaran api semakin membesar,” ucapnya.

Kemudian, Panjimeminta bantuan kepada seorang saksi, I Ketut Wisarja, yang saat itu kebetulan melintas di lokasi.

Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polsek Selemadeg serta menghubungi pemadam kebakaran untuk memadamkan api.

“Dua unit mobil pemadam dari Pemerintah Daerah Tabanan tiba di lokasi sekitar pukul 20.40 WITA, dan api berhasil dipadamkan 15 menit kemudian, tepatnya pukul 20.55 WITA,” ungkap Berata.

Berata menyebut, api diduga berasal dari korsleting listrik pada kabel yang rusak di bagian mesin mobil. Meski tidak ada korban jiwa, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp30 juta.

“Pemilik mobil tidak melaporkan kejadian tersebut ke Polisi dan meyakini bahwa kejadian tersebut merupakan musibah,” tambahnya. (ana)

Gusti Anom Gumanti Jabat Ketua DPRD Badung Periode 2024-2029

Sumpah Pimpinan DPRD Badung.
Sumpah Pimpinan DPRD Badung.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – I Gusti Anom Gumanti, resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung masa jabatan 2024 – 2029.

Sementara Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra sebagai Wakil Ketua I, I Made Wijaya sebagai Wakil Ketua II, dan I Made Sunarta sebagai Wakil Ketua III.

Pelantikan mereka dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Peresmian, Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Badung masa jabatan 2024-2029, bertempat di  Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung, Rabu (18/9/2024).

Peresmian, Pengangkatan dan pengambilan sumpah janji Pimpinan DPRD Badung dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar I Nyoman Wiguna dan disaksikan seluruh undangan yang hadir.

Ketua DPRD Kabupaten Badung yang baru dilantik, I Gusti Anom Gumanti usai pelantikan menyampaikan, prioritas utama pihaknya adalah mengesahkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Sesuai dengan ketentuan yang ada, anggota DPRD tidak boleh melakukan tugas-tugas yang diharapkan sebelum alat kelengkapan ini disahkan.

AKD akan segera diproses untuk disahkan setelah rapat paripurna ini agar pekerjaan dapat berjalan lebih cepat.

“Mengenai Perda, saya belum menerima laporan dari Pemperda karena memang belum diresmikan. Kita akan lihat nanti berapa banyak pengajuan Perda dari Eksekutif. Namun, target kita adalah minimal menghasilkan dua Perda inisiatif Dewan setiap tahunnya,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Badung Giri Prasta berharap, DPRD Kabupaten Badung dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan Undang-undang, serta semakin meningkatkan kerjasama antara legislatif dan eksekutif.

Sehingga, dapat menjadi mitra kerja strategis dalam melaksanakan berbagai program pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Badung, sebagaimana tertuang dalam visi Pemerintah Kabupaten Badung yakni : Melanjutkan Kebahagiaan Masyarakat Badung melalui Pembangunan yang Berlandaskan Tri Hita Karana.

“Diharapkan agar berbagai proses penting terutamanya terkait sejumlah regulasi yang telah masuk dalam Prolegda akan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan agenda kerja kita bersama,” ungkapnya. (rls)

Fraksi Golkar DPRD Tabanan Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Dua Ranperda dalam Sidang Paripurna

Fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan umum mereka terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Sidang Paripurna di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Rabu (18/9/2024).
Fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan umum mereka terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Sidang Paripurna di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Rabu (18/9/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan umum mereka terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Sidang Paripurna di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Rabu (18/9/2024).

Kedua Ranperda tersebut adalah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

Pandangan disampaikan oleh Ketua Fraksi Golkar I Ketut Budi Adnyana, pihaknya menyatakan persetujuan atas rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 yang merupakan rencana keuangan tahunan daerah.

“RAPBD ini disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang menjadi pedoman dalam menyusun APBD Kabupaten Tabanan,” ujarnya.

RAPBD 2025 direncanakan sebesar Rp2,013 triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp270,958 miliar atau 11,86 persen dari APBD Induk 2024 yang sebesar Rp2,284 triliun lebih.

Penurunan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp698,199 miliar lebih, Pendapatan Transfer: Rp1,233 triliun lebih.

Sementara itu, belanja daerah tahun 2025 direncanakan sebesar Rp1,994 triliun lebih, yang terdiri dari Belanja Operasional: Rp1,646 triliun lebih, Belanja Modal: Rp87,373 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga: Rp4,388 miliar lebih dan Belanja Transfer: Rp256,021 miliar lebih.

“Fraksi Golkar mencatat adanya defisit anggaran sebesar Rp62,802 miliar dalam RAPBD 2025, yang akan ditutupi dari pembiayaan netto yang bersumber dari estimasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024,” ucapnya.

Selain RAPBD 2025, Fraksi Golkar juga memberikan pandangannya terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan kondisi keuangan dan kebutuhan pembangunan daerah. (ana)

Fraksi Gerindra DPRD Tabanan Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 2 Ranperda

Fraksi Partai Gerindra menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Fraksi Partai Gerindra menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan, Rabu (18/9/2024), Fraksi Partai Gerindra menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Dua ranperda tersebut yakni tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

Dalam rapat tersebut, Ketua Fraksi Gerindra Ni Nengah Sri Labantari mengatakan, fraksi Gerindra menyatakan persetujuannya terhadap rancangan APBD tersebut.

“Kami setuju dengan rancangan peraturan daerah tentang anggran pendapan dan belanja daerah Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2025 yang ditetapkan dengan perda yang mengacu pada kebijakan anggaran pendapatan belanja daerah dan prioritas plafon anggaran sementara RAPBD tahun 2025,” ujarnya.

Ia juga menjelaska, Fraksi Gerindra menyoroti beberapa poin penting dari RAPBD 2025. Diantaranya RAPBD 2025 merencanakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp698,199 miliar lebih, serta pendapatan dari transfer sebesar Rp1,233 triliun lebih. Secara keseluruhan, total pendapatan RAPBD 2025 mencapai Rp1,994 triliun lebih.

Belanja dalam RAPBD 2025 direncanakan sebesar Rp1,646 triliun lebih untuk belanja operasional, Rp87,373 miliar lebih untuk belanja modal, Rp4,388 miliar lebih untuk belanja tidak terduga, dan Rp256,021 miliar lebih untuk belanja transfer.

Terdapat defisit anggaran sebesar Rp62,802 miliar, yang direncanakan akan ditutup dari pembayaran netto yang bersumber dari estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024.

RAPBD 2025 mengalami penurunan sebesar Rp270,958 miliar atau 11,86 persen dibandingkan dengan RAPBD 2024 yang mencapai Rp2,284 triliun lebih.

“Kami menekankan pentingnya pengkajian ulang terhadap bidang-bidang penghasil PAD yang mengalami penurunan, serta perlunya pembenahan untuk mencapai target pendapatan di masa mendatang,” ucap Labantari.

Fraksi Gerindra berharap agar catatan dan pandangan ini dapat diterima secara konstruktif demi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Tabanan. (ana)

Polres Tabanan Akan Panggil Saksi dalam Kasus Proyek Pewaregan yang Roboh

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Polres Tabanan berencana memanggil saksi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan pewaregan Pura Melanting, Banjar Dinas Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti.

Proyek senilai Rp 4,6 miliar yang didanai dari Bantuan Keuangan Khusu (BKK) Badung ini dikerjakan oleh kontraktor PT Jineng Jaya Properti. Namun, roboh pada Minggu (9/9/2024) lalu akibat hujan lebat dan angin kencang.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma mengungkapkan, saat ini pihaknya masih dalam tahap pendataan. Tim dari Satreskrim telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan informasi terkait asal dana hibah, waktu pelaksanaan proyek, dan kualitas konstruksi.

“Untuk saat ini, kami belum melakukan pemanggilan saksi maupun mengamankan barang bukti. Namun, kami akan segera mengonsep siapa saja yang akan dipanggil untuk klarifikasi lebih lanjut,” ujar AKBP Chandra Citra Rabu (17/9/2024).

Bangunan pewaregan tersebut belum diserahterimakan dan belum melalui upacara melaspas. Kontraktor PT Jineng Jaya Properti juga telah dikenakan penalti karena keterlambatan penyelesaian proyek yang seharusnya selesai pada Februari 2024.

Polres Tabanan akan memanggil kontraktor dan pekerja proyek untuk memberikan keterangan mengenai pekerjaan yang telah dilakukan. “Panggilan saksi akan dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi yang diperlukan dalam penyelidikan kasus ini,” tegas AKBP Chandra. (ana)

Bupati Tabanan Tanggapi Pandangan Tiga Fraksi DPRD Tabanan Terhadap Dua Ranperda

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan pandangan umum terhadap pemandangan tiga fraksi DPRD Tabanan.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan pandangan umum terhadap pemandangan tiga fraksi DPRD Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan pandangan umum terhadap pemandangan tiga fraksi DPRD Tabanan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2024 pada Rabu (18/9/2024) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan.

Adapun dua dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas yakni mengenai APBD Tahun Anggaran 2025 serta Perubahan APBD Tahun 2024.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I dan II DPRD Tabanan, anggota DPRD, jajaran Forkopimda Tabanan, Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan beserta para asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, BUMD, serta sejumlah jurnalis dan undangan terkait.

Pada sesi pemandangan umum, pandangan dari Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh I Putu Eka Putra Nurcahyadi, Fraksi Golkar oleh Ketut Budi Adnyana, dan Fraksi Gerindra oleh Ni Nengah Sri Labantari. Mereka memberikan pandangan mengenai Ranperda APBD 2025 dan perubahan APBD 2024, yang menjadi pokok bahasan utama rapat tersebut.

Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi, Bupati Sanjaya menyampaikan, Pendapatan Daerah dalam APBD 2025 diproyeksikan sebesar Rp1,931 triliun, yang mengalami penurunan sebesar Rp203 miliar atau 9,55 persen dibandingkan APBD induk 2024 yang mencapai Rp2,135 triliun.

Rincian pendapatan tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sebesar Rp698 miliar, meningkat 21,01 persen atau Rp121 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, pendapatan transfer tahun 2025 mengalami penurunan sebesar 20,87 persen, atau berkurang Rp325 miliar menjadi Rp1,233 triliun dari APBD induk 2024 sebesar Rp1,558 triliun.

Penurunan pendapatan ini, menurut Bupati Sanjaya, disebabkan oleh belum dianggarkannya dana transfer pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan bantuan keuangan khusus, baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota lainnya.

Hal ini sesuai dengan pedoman penyusunan APBD dalam Permendagri yang menyatakan bahwa dana transfer khusus (fisik) dianggarkan sesuai Peraturan Presiden atau informasi resmi dari Kementerian Keuangan.

“Kami sependapat dengan saran dewan dalam upaya meningkatkan PAD dengan mengoptimalkan potensi daerah dan sumber daya manusia, serta memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk pelayanan yang lebih baik,” ujar Bupati Sanjaya.

Ia berharap penjelasan tersebut dapat membantu memperlancar pembahasan APBD pada tahap-tahap berikutnya. (ana)

Pelaku Pencurian di Pura Dalem Purwa Lumajang Ditangkap Warga

N. Nasir (53) asal Cirebon, Jawa Barat, pelaku pencurian di Pura Dalem Purwa Desa Adat Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan ditangkap.
N. Nasir (53) asal Cirebon, Jawa Barat, pelaku pencurian di Pura Dalem Purwa Desa Adat Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan ditangkap.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pelaku pencurian di Pura Dalem Purwa Desa Adat Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan yang terekam CCTV berhasil ditangkap warga pada Selasa (17/9/2024) malam.

Bendesa Adat Lumajang I Dewa Gede Eva Riana membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa hasil interogasi sementara mengidentifikasi pelaku bernama N. Nasir (53) asal Cirebon, Jawa Barat.

“Pelaku merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) dan mengaku telah tinggal di Desa Adat Lumajang selama beberapa waktu,” ujarnya pada Rabu (18/9/2024).

Eva Riana menjelaskan, penangkapan pelaku bermula ketika sepupunya yang sedang duduk di pinggir jalan melihat seorang pria yang membawa sepeda mirip dengan pelaku yang terekam CCTV.

Warga pun menjadi curiga dan mengejar pelaku bersama pecalang setempat. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kerambitan, di depan sebuah warung.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di berbagai tempat, termasuk di Pura Dalem Sembung Gede, dengan alasan tidak memiliki pekerjaan.

“Pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya meskipun sudah diinterogasi oleh pecalang. Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Kerambitan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Eva Riana.

Sementara itu, Kapolsek Kerambitan, Ida Bagus Putu Mertayasa mengungkapkan, pelaku saat ini berada di Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Ya, masih dalam tahap pengembangan,” ujarnya singkat. (ana)

Terlibat Prostitusi Online dan Overstay, Dua WNA Dideportasi

Deportasi dua warga negara asing yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.
Deportasi dua warga negara asing yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali mendeportasi dua warga negara asing yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

WNA tersebut diantaranya, MCO (25) laki-laki warga negara Nigeria dan MJK (22) seorang perempuan warga negara Tanzania, mereka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (17/9/2024).

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, MCO masuk ke Indonesia pada 1 Februari 2023 melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, dengan izin tinggal kunjungan yang berlaku selama dua bulan.

“Dirinya sempat berkunjung ke Jakarta dan akhirnya menetap di Bali dan tinggal lebih lama karena tidak memiliki uang untuk kembali ke negaranya,” ujarnya.

Tak hanya overstay selama 308 hari, elama berada di Indonesia, ia juga melakukan aktivitas online yang menghasilkan pendapatan bagi dirinya. Hal ini merupakan pelanggaran Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu dalam kasus berbeda, MJK yang merupakan seorang pebisnis pakaian dari Tanzania, datang ke Indonesia untuk berlibur pada 2 Mei 2024 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 31 Mei 2024.

“Namun pada 2 Mei 2024, petugas imigrasi menemukan MJK bersama lima warga Tanzania lainnya di sebuah lokasi yang diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi online di Seminyak, Bali,” terangnya.

Selanjutnya, pada saat diinterogasi dirinya tidak dapat menunjukkan paspor, karena mengaku paspornya dalam proses perpanjangan.

“Selanjutnya mereka kita deportasi ke negaranya masing-masing. Proses ini mencerminkan integritas dan profesionalisme kami dalam menjalankan tugas, serta mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali” ujar Gede Dudy.

Sebagai konsekuensi atas pelanggarannya, Keduanya dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.