- Advertisement -
Beranda blog Halaman 364

Bangun Budaya Integritas, Badung Deklarasi Komitmen Bersama Penanganan Benturan Kepentingan

Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa melakukan Penandatanganan dan Deklarasi Komitmen Bersama Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemkab. Badung, Rabu (2/10) di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung.
Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa melakukan Penandatanganan dan Deklarasi Komitmen Bersama Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemkab. Badung, Rabu (2/10) di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung.

PANTAUBALI,COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melaksanakan Penandatanganan dan Deklarasi Komitmen Bersama Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemkab Badung bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (2/10/2024).

Deklarasi ini digelar untuk membangun budaya integritas sekaligus pemenuhan indikator Kabupaten/Kota antikorupsi tahun 2024. Penandatanganan komitmen bersama dilakukan oleh Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa bersama Pj.

Sekda Badung IB. Surya Suamba dan disaksikan Inspektur Daerah Provinsi Bali diwakili Fungsional Auditor I Dewa Komang Ary Gunarta, Inspektur Badung Luh Suryaniti, para Pejabat Pemkab Badung, Perbekel dan Lurah se-Badung.

Plt. Bupati Suiasa sangat mengapresiasi penandatangan dan deklarasi penanganan konflik kepentingan atau (Konflik of Interest) di Pemkab Badung.

Menurutnya, hal ini akan melengkapi upaya yang telah dilakukan dalam menjaga, mengawal, memperkuat serta memperteguh komitmen budaya integritas melalui pencegahan korupsi dan gratifikasi yang telah dilakukan sebelumnya.

Suiasa juga mengapresiasi langkah Inspektorat dalam membangun budaya integritas dengan metode pendekatan lingkungan, dengan mambangun integritas dari keluarga, tempat kerja dan lingkungan masyarakat. Termasuk pula pendekatan sektor seni budaya, olahraga dan sektor lainnya.

“Artinya apa, membangun budaya integritas dari semua sektor sudah kita lakukan, baik pendekatan untuk mencegah korupsi, gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan. Tetapi muaranya kembali ke integritas personal,” tegas Suaisa.

Ditambahkan, pencegahan paling ampuh dalam mencegah konflik kepentingan ini adalah introspeksi dan koreksi diri (mulat sarira).

Dalam konteks ini yang perlu dilakukan, dengan bercermin pada diri sendiri terhadap tiga hal, yaitu tanyakan diri tentang etika, integritas dan tentang nilai.

“Deklarasi ini baru wujud komitmen gramatikal dan verbal, yang dibuktikan dengan penandatangan dan pengucapan komitmen. Namun yang terpenting adalah deklarasi aktual dengan pelaksanaan dan tindakan,” tegas Suiasa.

Sementara Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti menjelaskan, latar belakang kegiatan ini, pertama  terpilihnya Badung sebagai salah satu percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi dari empat Kabupaten/Kota seluruh Indonesia tahun 2024.

Kedua, guna memenuhi indikator Kabupaten Antikorupsi 2024 dan ketiga menginventarisasi nilai-nilai integritas khususnya terkait benturan kepentingan di lingkungan Pemkab Badung.

Tujuan kegiatan ini, sebagai penguatan komitmen penanganan benturan kepentingan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan dalam penanganan benturan kepentingan. Menciptakan budaya organisasi yang berintegritas yang tidak toleran pada benturan kepentingan.

Dijelaskan pula, di tahun 2024 Badung ditunjuk oleh KPK RI sebagai calon percontohan Kabupaten Antikorupsi. KPK RI telah melakukan beberapa rangkaian kegiatan evaluasi dan bimtek.

Dari hasil evaluasi sementara pada akhir Agustus 2024, untuk pemenuhan indikator Kabupaten Antikorupsi, Badung baru mencapai nilai 41 dari total nilai 100. Ini merupakan tantangan dan perlu kerja keras semua pihak dalam pemenuhannya.

“Atas kondisi ini kekurangan-kekurangan pemenuhan indikator telah kita penuhi, termasuk survey keteladanan kepemimpinan serta survei perilaku masyarakat terkait anti korupsi,” tambahnya. (ana) 

Kampanye Calon Bupati Tabanan, Mulyadi-Ardika Tekankan Kampanye Damai Tanpa Intimidasi

Kampanye terbatas Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan I Nyoman Mulyadi - I Nyoman Ardika bersama Calon Gubernur Bali Made Muliawan Arya di Bale Banjar Sakenan Belodan, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Rabu (2/10/2024).
Kampanye terbatas Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan I Nyoman Mulyadi - I Nyoman Ardika bersama Calon Gubernur Bali Made Muliawan Arya di Bale Banjar Sakenan Belodan, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Rabu (2/10/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan I Nyoman Mulyadi – I Nyoman Ardika berharap selama masa kampanye Pilkada 2024 tidak ada intimidasi terhadap masyarakat yang menyatakan dukungannya terhadap calon Bupati Tabanan.

Hal itu disampaikan dalam kampanye terbatas yang juga dihadiri Calon Gubernur Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah di Bale Banjar Sakenan Belodan, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Rabu (2/10/2024).

“Bukan jamannya lagi intimidasi. Jangan lah mengintimidasi rakyat tetapi calonnya lah yang diintimidasi. Ini adalah kontestasi yang harusnya dijalankan dengan pola yang lebih dewasa,” ujar Calon Wakil Bupati Tabanan I Nyoman Ardika.

Pria yang juga akrab disapa Sengap ini juga menyebut, terkait program yang akan direalisasi jika nantinya terpilih sebagai Bupati dan wakil Bupati Tabanan ialah merealisasikan 21 program kerja selama 100 hari. Tentunya program itu akan dibangun sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Untuk program 100 hari ini, kami akan menjalankannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, tentunya kami akan tetap menjalankan program prioritas yang disesuaikan dengan kebutuhan yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, De Gadjah mengatakan, kedatangannya ke Tabanan dalam kampanye yang kedua ini sekaligus sebagai responsnya terkait adanya informasi terjadi intimidasi.

“Ini kan zaman demokrasi, tidak lagi zaman Belanda yang ada intimidasi,” tegasnya.

Terkait program unggulan untuk Kabupaten Tabanan, De Gajah menyatakan pihaknya berupaya untuk meningkatkan kualitas pertanian yang ada di kabupaten Tabanan.

Menurutnya pertanian merupakan penunjang pariwisata, pariwisata berbasis budaya, berbasis agama dan mendukung UMKM dan sport tourism.

Maka dari itu, pihaknya memastikan para petani bisa mendapatkan pupuk subsidi dengan maksimal. Sebab selama ini penyerapan Pupuk subsidi di Provinsi Bali menjadi yang paling rendah di seluruh Indonesia.

“Disini kami tidak berjanji, tapi akan merealisasikan, supaya penyerapan Pupuk subsidi di seluruh Bali bisa maksimal, sehingga produktivitas pertanian bisa ditingkatkan dan menjadi penunjang industri pariwisata,” tambahnya. (ana)

Warga Desa Padangan Pupuan Dilaporkan Hilang Ditemukan di Kebun, Diduga Alami Gangguan Kejiwaan 

PANTAUBALI.COM, TABANAN – I Nyoman Darmawan, warga Banjar Dinas Galiukir Kelod, Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, dilaporkan hilang pada Selasa (1/10/2024).

Kapolsek Pupuan AKP I Wayan Sudiarba membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut beruntungnya setelah dilakukan pencarian selama beberapa jam akhirnya korban ditemukan dalam keadaan selamat.

Korban yang sudah berusia lanjut itu, ditemukan di kebun milik warga setempat yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya.

“Korban sudah ditemukan kemarin di kebun warga. Kejadian tidak dilaporkan ke polsek. Bhabinkamtibmas langsung ikut melakukan pencarian,” ujarnya, Rabu (2/10/2024).

Dari informasi yang dihimpun, sebelum dilaporkan hilang, Nyoman Darmawan sempat pamit buang air kecil kepada istrinya pada Senin (30/9/2024) malam.

Karena tak kunjung kembali hingga keesokan harinya, keluarga lantas melaporkan kehilangan kepada Bendesa Adat setempat.

Seluruh masyarakat Desa Padangan lantas ikut melakukan pencarian. Bahkan, proses pencarian juga sampai menggunakan baleganjur.

“Korban memang diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan,” tambah AKP Sudirba. (ana) 

Imigrasi Pasang 90 Mesin Autogate di Bandara Ngurah Rai, Pj Gubernur Bali Harapkan Jadi Benteng Keamanan Bali

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menyambut baik penerapan autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.

Sebanyak 90 mesin autogate telah dipasang untuk menunjang pemeriksaan keimigrasian masuk dan keluar wilayah Indonesia.

Yang mana, 60 mesin autogate ditempatkan di terminal kedatangan dan 30 mesin lainnya ditempatkan di terminal keberangkatan.

“Penerapan autogate layanan imigrasi diharapkan menjadi benteng dalam menjaga keamanan Bali dan Indonesia pada umumnya,” ujar Mahendra Jaya saat menghadiri peluncuran Autogate TPI di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Westin Hotel Nusa Dua, Selasa (1/10/2024).

Mahendra Jaya menjelaskan, pemanfaatan teknologi merupakan sebuah keniscayaan dalam pelayanan publik di berbagai sektor, termasuk pelayanan keimigrasian.

Ia menambahkan, dalam persaingan industri pariwisata dunia, semua destinasi wisata berlomba-lomba memberikan pelayanan terbaik guna meningkatkan kepuasan wisatawan, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan jumlah dan lama kunjungan wisatawan berkualitas.

Oleh sebab itu, penting untuk memberikan pelayanan keimigrasian yang lebih cepat, efektif, dan efisien.

Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Hal itu dilakukan untuk upaya perlindungan adat-istiadat, seni budaya, kearifan lokal, pemuliaan dan pemeliharaan kebudayaan serta lingkungan, serta peningkatan pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata budaya Bali,

“Pungutan bagi wisatawan asing tersebut dimaksudkan pula untuk memfilter wisatawan yang datang ke Bali terkait daya dukung lingkungan, agar Bali dengan keunikannya tetap menjadi tempat yang menarik, aman, dan nyaman untuk dikunjungi,” terangnya.

Mahendra Jaya menyampaikan, Pemerintah Provinsi Bali akan terus berupaya meningkatkan fasilitas infrastruktur penunjang pariwisata agar Bali dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan pariwisatanya.

Sementaraa itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan, autogate di TPI Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai menggunakan teknologi terbaik yang ada.

Dengan alat ini, pelintas dapat langsung memindai paspornya dan melakukan verifikasi biometrik secara mandiri hanya dalam waktu 15 – 20 detik.

“Ketika saya mendarat, saya diajak berkeliling oleh Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai beserta seluruh jajaran yang hadir. Kami juga melihat command center yang mengontrol serta memantau para pelintas, apakah mereka sudah memenuhi syarat atau terkait hal-hal yang berhubungan dengan catatan kami dalam konteks kelayakan pelintas tersebut,” jelasnya.

Ia juga memastikan pemasangan autogate di TPI Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai telah dilakukan dengan rapi dan berfungsi dengan baik.

“Kami berharap penggunaan mesin autogate dapat mempercepat proses pemeriksaan imigrasi tanpa mengurangi faktor keamanan,” tambahnya. (rls)

Jaga Netralitas Selama Pilkada, Satgas Netralitas ASN/Non ASN Sidak Distan Pangan dan Disdikpora Bali

Satgas Netralitas ASN/Non ASN sidak di Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Bali pada Selasa (1/10/2024).
Satgas Netralitas ASN/Non ASN sidak di Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Bali pada Selasa (1/10/2024).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ASN dan non ASN di Provinsi Bali diimbau untuk terus menjaga netralitas.

Untuk menjaga netralitas tersebut, Satgas Netralitas ASN/Non ASN yang diketuai oleh Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada, melakukan sidak di Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Bali pada Selasa (1/10/2024).

Inspektur Sugiada mengatakan, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

“ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” tegasnya.

Ia menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Selanjutnya, monitoring dan pembinaan terkait netralitas ASN dan Non ASN ini akan dilaporkan langsung kepada Penjabat (Pj) Gubernur Bali.

Tim Satgas Netralitas ASN dan Non ASN mempunyai tiga tugas, yaitu pencegahan, penindakan, dan monitoring. Dijelaskannya, langkah pencegahan telah dilakukan melalui sejumlah kegiatan seperti pengarahan Bawaslu, penandatanganan Pakta Integritas, dan pengucapan ikrar netralitas.

“Jika nanti sudah ada Gubernur terpilih, tentu kita dukung, karena itu memang tugas kita. Namun, sebelum ada yang terpilih, penting bagi kita untuk tidak mendukung salah satu paslon,” tutupnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi dan Umum, I Dewa Putu Sunartha menambahkan, netralitas bukan hal baru, namun lebih ditekankan pada Pemilu kali ini.

Sekalipun ASN memiliki hak pilih untuk digunakan pada hari H pemilihan, mereka tetap tidak diperbolehkan menunjukkan dukungan pada hari-hari sebelum pencoblosan.

Oleh karena itu, diperlukan keteguhan hati untuk tidak ikut serta dalam euforia pemenangan calon yang diusung oleh partai politik.

“Apa yang harus dilakukan untuk menumbuhkan komitmen? Salah satunya adalah dengan membuat pakta integritas dan menjauhi sikap tendensius yang menunjukkan dukungan terhadap salah satu partai politik dan calon yang diusungnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Bali, Dr. KN Boy Jayawibawa, kompak menjamin netralitas staf mereka di dinas masing-masing.

Langkah-langkah menjaga netralitas ASN juga telah dilakukan, seperti pemberian arahan setiap minggu saat apel, pembuatan video netralitas ASN/Non ASN, hingga pembuatan pakta integritas netralitas ASN/Non ASN.

“Jika memang terbukti staf atau pejabat kami melanggar netralitas tersebut, maka kami yang akan langsung menyerahkannya kepada satgas,” tegas Sunada. (rls)

Kakak Beradik Asal Kupang Nekat Bakar Laundry di Mengwi dengan Bom Molotov

Adhitya Delvansha Snae (27) dan Roman Delvansha Snae (20) asal Kupang, yang nekat bakar laundry di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, dengan bom.
Adhitya Delvansha Snae (27) dan Roman Delvansha Snae (20) asal Kupang, yang nekat bakar laundry di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, dengan bom.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Sebuah tempat usaha cuci baju (laundry) di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, dibakar oleh dua pria asal Kupang.

Dua pria tersebut adalah kakak adik bernama Adhitya Delvansha Snae (27) dan Roman Delvansha Snae (20). Rencana nekat mereka dilatarbelakangi dari sakit hari pelaku Adhitya yang merasa dipukul oleh pemilik laundry I Gusti Ngurah Bagus Puspa Ariana.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan, aksi balas dendam tersebut bermula ketika Adhitya merasa sakit hati lantaran dituduh mengganggu karyawan dan berujung pada pemukulan dirinya oleh pemilik laundry.

“Karena itulah ia merencanakan balas dendam dengan adiknya,” ujarnya, Selasa (1/10/2024).

Kemudian, pada Senin (23/9/2024), sekitar pukul 00.30 WITA, saat Bagus Puspa hendak menutup rolling door, Adhitya tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dari pinggang belakangnya.

Sontak, pemilik laundry mengambil besi pengait rolling door untuk melindungi diri. Hal ini membuat Adhitya dan Roman melarikan diri ke arah taman bunga di dekat Terminal Mengwi.

Tak berhenti di situ, kedua pelaku kemudian merakit bom molotov dari botol bir yang diisi bahan bakar minyak (Pertalite) dan sumbu dari tisu untuk dilemparkan ke arah laundry.

“Bom tersebut meledak dan memicu kobaran api, menyebabkan karyawan laundry bernama Nining Purwaningsih (39) mengalami luka bakar di tangan kirinya akibat terkena percikan ledakan,” ungkap Teguh.

Beruntung, api berhasil dipadamkan sebelum membakar seluruh bangunan, meskipun beberapa barang seperti pakaian dan bantal hangus terbakar. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi.

Satuan Reserse Kriminal Polres Badung segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di kos-kosannya di Mengwitani.

Adhitya ditangkap di tempat kerjanya di kawasan Kapal Mengwi pada Selasa (24/9/2024), sementara Roman menyerahkan diri setelah dipanggil melalui sepupunya.

Atas perbuatannya, Adhitya dan Roman kini dijerat Pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau ledakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*) 

Pjs Bupati Jembrana Tegaskan Larangan Paslon Kampanye di Tempat Suci

Pjs. Bupati Jembrana dalam acara tatap muka bersama Muspika, Majelis Desa Adat, Perbekel/Lurah, Bendesa serta ASN, di Kantor Camat Melaya, Selasa (1/10/2024).
Pjs. Bupati Jembrana dalam acara tatap muka bersama Muspika, Majelis Desa Adat, Perbekel/Lurah, Bendesa serta ASN, di Kantor Camat Melaya, Selasa (1/10/2024).

PANTAUBALI.COM, JEMRANA – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jembrana, I Ketut Sukra Negara menghimbau Bendesa untuk tidak membiarkan kegiatan kampanye berlangsung di tempat-tempat suci.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan tatap muka bersama Muspika, Majelis Desa Adat, Perbekel/Lurah, Bendesa serta ASN, di Kantor Camat Melaya, Selasa (1/10/2024).

Sukra Negara menghimbau seluruh Bendesa Adat di lingkungan Kabupaten Jembrana agar tidak mengizinkan paslon berkampanye di tempat-tempat Suci.

“Saya minta seluruh Bendesa Adat agar tidak memfasilitasi Paslon melakukan kampanye di tempat suci daerahnya masing-masing. Tempat suci kita adalah tempat untuk mendekatkan diri dengan Tuhan, jangan sampai ada kegiatan kampanye apalagi sumpah untuk memilih paslon tertentu,” tegas Sukra Negara.

Sukra Negara meminta seluruh OPD dan perangkat desa untuk menunjukan netralitasnya dengan menandatangani ikrar dan membuat video sebagai bukti netralitas.

Sementara itu, Camat Melaya I Putu Gde Oka Santhika melaporkan, dari hasil pemetaan yang telah dilakukan Kecamatan Melaya tidak memiliki potensi kerawanan yang tinggi.

“Saya didampingi Danramil dan Kapolsek Melaya telah memetakan potensi kerawanan menyambut Pilkada 2024 di Kecamatan Melaya. Dari hasil pemetaan tersebut, kecamatan Melaya tidak memiliki potensi kerawanan yang tinggi,” papar Oka. (rls)

Tak Ada Larangan Bendesa Adat Ikut Kampanye, Bawaslu Tegaskan Wajib Jaga Kondusivitas

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah berlangsung hampir sepekan.

Di Kabupaten Tabanan, Bali, keterlibatan bendesa adat dalam kegiatan kampanye menjadi sorotan.

Beberapa hari lalu, sempat viral video deklarasi dukungan yang dibuat oleh krama Desa adat Biaung, Kecamatan Penebel, kepada paslon Bupati Tabanan Sanjaya-Dirga dan Gubernur Bali Koster-Giri.

Deklarasi dipimpin oleh Bendesa Adat Biaung dan krama di depan area Pura Puseh dan Bale Agung.

Tentunya, hal itu menjadi polemik di masyarakat sebab sudah diatur larangan berkampanye di area tempat sembahyang.

Disisi lain, timbul pertanyaan juga apakah Bendesa Adat diperbolehkan ikut kampanye untuk menunjukan dukungannya terhadap salah satu paslon.

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menegaskan, bendesa adat diperbolehkan ikut kampanye karena tidak ada aturan yang melarang mereka dalam Undang-Undang Pemilihan atau peraturan lainnya.

Berbeda dengan perbekel atau kepala desa serta aparatur sipil negara (ASN) yang diwajibkan netral sesuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2016.

“Jadi bendesa boleh ikut kampanye karena tidak ditegaskan dalam Undang-Undang pemilihan atau peraturan lainnya,” ujarnya, Selasa (1/10/2024).

Meskipun tidak ada aturan yang melarang, pihaknya telah mengedarkan surat imbauan kepada seluruh bendesa adat di Tabanan.

Imbauan tersebut, dikatakan Narta, berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2019 tentang tugas dan wewenang bendesa adat, yang salah satunya adalah menjaga kondusivitas wilayah.

Dalam imbauan tersebut dijelaskan bahwa bendesa adat diperbolehkan menyampaikan dukungan kepada salah satu pasangan calon kepada masyarakatnya.

Namun, jika seorang bendesa memprovokasi atau melarang warga memilih pasangan calon tertentu, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.

“Kami akan menindak secara pribadi bendesa yang melarang atau memprovokasi warga untuk tidak memilih salah satu pasangan calon. Jika hal itu terjadi, maka sudah masuk dalam kategori tindak pidana,” tegasnya.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan bendesa adat dapat menjaga perannya dalam menciptakan suasana yang kondusif selama tahapan kampanye Pilkada serentak 2024. (ana)

KPU Badung Temukan Tiga Kotak Suara Rusak

Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana.
Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung telah melaksanakan pengecekan terhadap kotak suara untuk pemilihan kepala daerah.

Penerimaan kotak dan bilik suara ini telah diterima sebelum Hari Raya Galungan. Selain kotak suara, perlengkapan seperti kabel tis sudah diterima dua hari yang lalu. Namun, alat pencoblosan, surat suara dan blanko masih dikomunikasikan.

Tiga kotak suara yang rusak tersebut akan dikembalikan karena tidak dapat digunakan dari 1.522 kotak yang ada, serta masih dilaksanakan pengecekan lebih lanjut akan keparahan kerusakan kotak lainnya.

“Jika tidak terlalu berat atau masih bisa digunakan maka kotak suara tersebut masih kita gunakan,” terang Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana, Selasa (1/10/2024).

Selanjutnya untuk surat suara, direncanakan kedatangan pada Kamis nanti, dan akan diadakan approval kepada seluruh partai politik pada hari itu.

“Setelah dilakukan approval, segera dilaksanakan pencetakan masal kepada surat suara tersebut,” ujarnya.

Dirinya berharap pada awal November, surat suara tersebut dapat disortir dan dilipat yang paling lambat diperlukan waktu sepuluh hari untuk pelipatan surat suara tersebut.

“Sehingga pada pertengahan November diperkirakan kotak suara beserta surat suara dan perlengkapan lainnya dapat didistribusikan,” tutupnya. (jas)

Bobol Klinik di Denpasar, Residivis Kasus Pencurian Kembali Diringkus Polisi

Abdul Kadir (24), pelaku pembobolan di Klinik Intibios, Jalan Raya Puputan, Denpasar Timur.
Abdul Kadir (24), pelaku pembobolan di Klinik Intibios, Jalan Raya Puputan, Denpasar Timur.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Residivis kasus pencurian bernama Abdul Kadir (24) kembali melakukan aksi pencurian di Klinik Intibios, Jalan Raya Puputan, Denpasar Timur.

Ia melancarkan aksinya dengan cara memecahkan kaca pintu klinik dan mengambil uang tunai yang disimpan di dalam brankas pada Minggu, 15 September 2024. Sebelumnya ia pernah terjerat hukum pada tahun 2020 dan 2023.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan, modus operandi Abdul Kadir melancarkan aksinya yakni memanfaatkan waktu sepi untuk masuk ke klinik dengan cara memecahkan kaca pintu belakang menggunakan besi.

“Setelah masuk, ia mengambil uang tunai sebesar Rp500 ribu yang tersimpan di dalam brankas. Pelaku mengakui bahwa aksi tersebut dilakukannya tanpa sepengetahuan pemilik atau karyawan klinik,” ucapnya.

Pencurian itu, pertama kali diketahui oleh salah satu staf laboratorium di klinik bernama Hadi Rosandi (28) mendapatkan informasi dari grup Whatsapp bahwa tempat mereka bekerja telah kemalingan. Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Denpasar Timur.

Aparat kepolisian kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Renon, Denpasar Timur. Saat ditangkap, Abdul Kadir tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selama proses penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

“Adapun barang bukti yang disita antara lain pecahan kaca, brankas warna coklat, kaos, topi, dan celana pendek berwarna hitam,” tambahnya.

Saat interogasi, Abdul Kadir mengakui melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca pintu klinik menggunakan besi yang sudah disiapkannya, dan langsung mengambil uang yang ada di dalam brankas.

Setelah itu, ia melarikan diri tanpa meninggalkan jejak. Pelaku juga mengakui bahwa ini bukan pertama kalinya ia terlibat dalam kasus pencurian, karena sebelumnya pernah dihukum atas kasus serupa pada tahun 2020 dan 2023.

Selain kehilangan uang tunai sebesar Rp500 ribu hilang, total kerugian yang dialami akibat kerusakan dan kehilangan mencapai Rp7,5 juta.

“Adapun alasan pelaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi,” tambah Sukadi. (*)