- Advertisement -
Beranda blog Halaman 362

Polres Tabanan Akan Panggil Saksi dalam Kasus Proyek Pewaregan yang Roboh

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Polres Tabanan berencana memanggil saksi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan pewaregan Pura Melanting, Banjar Dinas Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti.

Proyek senilai Rp 4,6 miliar yang didanai dari Bantuan Keuangan Khusu (BKK) Badung ini dikerjakan oleh kontraktor PT Jineng Jaya Properti. Namun, roboh pada Minggu (9/9/2024) lalu akibat hujan lebat dan angin kencang.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma mengungkapkan, saat ini pihaknya masih dalam tahap pendataan. Tim dari Satreskrim telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan informasi terkait asal dana hibah, waktu pelaksanaan proyek, dan kualitas konstruksi.

“Untuk saat ini, kami belum melakukan pemanggilan saksi maupun mengamankan barang bukti. Namun, kami akan segera mengonsep siapa saja yang akan dipanggil untuk klarifikasi lebih lanjut,” ujar AKBP Chandra Citra Rabu (17/9/2024).

Bangunan pewaregan tersebut belum diserahterimakan dan belum melalui upacara melaspas. Kontraktor PT Jineng Jaya Properti juga telah dikenakan penalti karena keterlambatan penyelesaian proyek yang seharusnya selesai pada Februari 2024.

Polres Tabanan akan memanggil kontraktor dan pekerja proyek untuk memberikan keterangan mengenai pekerjaan yang telah dilakukan. “Panggilan saksi akan dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi yang diperlukan dalam penyelidikan kasus ini,” tegas AKBP Chandra. (ana)

Bupati Tabanan Tanggapi Pandangan Tiga Fraksi DPRD Tabanan Terhadap Dua Ranperda

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan pandangan umum terhadap pemandangan tiga fraksi DPRD Tabanan.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan pandangan umum terhadap pemandangan tiga fraksi DPRD Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan pandangan umum terhadap pemandangan tiga fraksi DPRD Tabanan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2024 pada Rabu (18/9/2024) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan.

Adapun dua dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas yakni mengenai APBD Tahun Anggaran 2025 serta Perubahan APBD Tahun 2024.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I dan II DPRD Tabanan, anggota DPRD, jajaran Forkopimda Tabanan, Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan beserta para asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, BUMD, serta sejumlah jurnalis dan undangan terkait.

Pada sesi pemandangan umum, pandangan dari Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh I Putu Eka Putra Nurcahyadi, Fraksi Golkar oleh Ketut Budi Adnyana, dan Fraksi Gerindra oleh Ni Nengah Sri Labantari. Mereka memberikan pandangan mengenai Ranperda APBD 2025 dan perubahan APBD 2024, yang menjadi pokok bahasan utama rapat tersebut.

Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi, Bupati Sanjaya menyampaikan, Pendapatan Daerah dalam APBD 2025 diproyeksikan sebesar Rp1,931 triliun, yang mengalami penurunan sebesar Rp203 miliar atau 9,55 persen dibandingkan APBD induk 2024 yang mencapai Rp2,135 triliun.

Rincian pendapatan tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sebesar Rp698 miliar, meningkat 21,01 persen atau Rp121 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, pendapatan transfer tahun 2025 mengalami penurunan sebesar 20,87 persen, atau berkurang Rp325 miliar menjadi Rp1,233 triliun dari APBD induk 2024 sebesar Rp1,558 triliun.

Penurunan pendapatan ini, menurut Bupati Sanjaya, disebabkan oleh belum dianggarkannya dana transfer pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan bantuan keuangan khusus, baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota lainnya.

Hal ini sesuai dengan pedoman penyusunan APBD dalam Permendagri yang menyatakan bahwa dana transfer khusus (fisik) dianggarkan sesuai Peraturan Presiden atau informasi resmi dari Kementerian Keuangan.

“Kami sependapat dengan saran dewan dalam upaya meningkatkan PAD dengan mengoptimalkan potensi daerah dan sumber daya manusia, serta memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk pelayanan yang lebih baik,” ujar Bupati Sanjaya.

Ia berharap penjelasan tersebut dapat membantu memperlancar pembahasan APBD pada tahap-tahap berikutnya. (ana)

Pelaku Pencurian di Pura Dalem Purwa Lumajang Ditangkap Warga

N. Nasir (53) asal Cirebon, Jawa Barat, pelaku pencurian di Pura Dalem Purwa Desa Adat Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan ditangkap.
N. Nasir (53) asal Cirebon, Jawa Barat, pelaku pencurian di Pura Dalem Purwa Desa Adat Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan ditangkap.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pelaku pencurian di Pura Dalem Purwa Desa Adat Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan yang terekam CCTV berhasil ditangkap warga pada Selasa (17/9/2024) malam.

Bendesa Adat Lumajang I Dewa Gede Eva Riana membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa hasil interogasi sementara mengidentifikasi pelaku bernama N. Nasir (53) asal Cirebon, Jawa Barat.

“Pelaku merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) dan mengaku telah tinggal di Desa Adat Lumajang selama beberapa waktu,” ujarnya pada Rabu (18/9/2024).

Eva Riana menjelaskan, penangkapan pelaku bermula ketika sepupunya yang sedang duduk di pinggir jalan melihat seorang pria yang membawa sepeda mirip dengan pelaku yang terekam CCTV.

Warga pun menjadi curiga dan mengejar pelaku bersama pecalang setempat. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kerambitan, di depan sebuah warung.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di berbagai tempat, termasuk di Pura Dalem Sembung Gede, dengan alasan tidak memiliki pekerjaan.

“Pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya meskipun sudah diinterogasi oleh pecalang. Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Kerambitan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Eva Riana.

Sementara itu, Kapolsek Kerambitan, Ida Bagus Putu Mertayasa mengungkapkan, pelaku saat ini berada di Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Ya, masih dalam tahap pengembangan,” ujarnya singkat. (ana)

Terlibat Prostitusi Online dan Overstay, Dua WNA Dideportasi

Deportasi dua warga negara asing yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.
Deportasi dua warga negara asing yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali mendeportasi dua warga negara asing yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

WNA tersebut diantaranya, MCO (25) laki-laki warga negara Nigeria dan MJK (22) seorang perempuan warga negara Tanzania, mereka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (17/9/2024).

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, MCO masuk ke Indonesia pada 1 Februari 2023 melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, dengan izin tinggal kunjungan yang berlaku selama dua bulan.

“Dirinya sempat berkunjung ke Jakarta dan akhirnya menetap di Bali dan tinggal lebih lama karena tidak memiliki uang untuk kembali ke negaranya,” ujarnya.

Tak hanya overstay selama 308 hari, elama berada di Indonesia, ia juga melakukan aktivitas online yang menghasilkan pendapatan bagi dirinya. Hal ini merupakan pelanggaran Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu dalam kasus berbeda, MJK yang merupakan seorang pebisnis pakaian dari Tanzania, datang ke Indonesia untuk berlibur pada 2 Mei 2024 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 31 Mei 2024.

“Namun pada 2 Mei 2024, petugas imigrasi menemukan MJK bersama lima warga Tanzania lainnya di sebuah lokasi yang diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi online di Seminyak, Bali,” terangnya.

Selanjutnya, pada saat diinterogasi dirinya tidak dapat menunjukkan paspor, karena mengaku paspornya dalam proses perpanjangan.

“Selanjutnya mereka kita deportasi ke negaranya masing-masing. Proses ini mencerminkan integritas dan profesionalisme kami dalam menjalankan tugas, serta mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali” ujar Gede Dudy.

Sebagai konsekuensi atas pelanggarannya, Keduanya dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Pedagang Mulai Tempati Pasar Negara Bahagia

Para pedagang mulai tempati Pasar Negara Bahagia
Para pedagang mulai tempati Pasar Negara Bahagia

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Pasar Negara Bahagia yang telah resmi dibuka dengan soft opening kini mulai ditempati oleh para pedagang.

Sebanyak 181 pedagang yang memiliki kios dan 220 pedagang yang menempati los telah pindah dan siap berjualan. Sementara itu, pedagang insidentil yang saat ini berjualan di Pasar Ijogading akan mulai pindah secara bertahap.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta menyediakan fasilitas yang lebih nyaman dan modern tanpa meninggalkan kesan tradisional bagi pedagang dan pembeli.

Proses perpindahan pedagang ke Pasar Negara Bahagia berjalan lancar dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyeatakn, berbagai fasilitas yang dibangun di Pasar Negara Bahagia bertujuan untuk menjadikannya pusat perekonomian dan niaga di Kabupaten Jembrana.

Dengan lapak yang lebih tertata, area parkir yang luas, serta fasilitas umum yang memadai, Pasar Negara Bahagia diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi yang lebih produktif dan teratur.

Saat memantau perpindahan pedagang, Bupati Tamba turut memberikan semangat kepada para pedagang yang akan berjualan di pasar baru.

Menurut Bupati Tamba, dengan bangunan pasar yang baru, para pedagang diharapkan semakin bersemangat dalam berjualan, sehingga dapat meningkatkan perekonomian keluarga dan Jembrana.

“Pasar Negara Bahagia adalah hadiah dari kunjungan Presiden Jokowi ke Jembrana. Ini juga merupakan semangat kebangkitan ekonomi Jembrana menuju Jembrana Emas 2026,” ujar Bupati Tamba.

Di sisi lain, sejumlah pedagang menyampaikan apresiasi kepada Bupati Tamba karena telah menyediakan tempat berjualan yang baru.

Para pedagang dengan antusias memindahkan dagangan mereka hingga malam hari agar dapat segera mulai berjualan.

“Terima kasih kepada Bupati, sudah dibuatkan pasar baru yang bagus seperti ini,” ujar Bu Jero, seorang pedagang jajanan Bali.

Pedagang berharap dengan adanya pasar yang baru, aktivitas pasar bisa lebih ramai sehingga ekonomi dapat bangkit kembali.

Mereka juga berharap agar pedagang yang belum pindah bisa segera bergabung sehingga aktivitas niaga di pasar bisa segera pulih. “Semoga rezeki semakin lancar,” harap Bu Jero.

Pasar Negara Bahagia, yang sebelumnya dikenal sebagai Pasar Umum Negara, dibangun dengan anggaran dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR sebesar sekitar Rp 140 miliar.

Pembangunan pasar ini dimulai pada bulan September 2023, dan kini pedagang mulai pindah dari tempat relokasi sementara ke pasar baru.

Keberadaan Pasar Negara Bahagia setelah direvitalisasi tidak hanya difungsikan sebagai pusat niaga, tetapi juga sebagai pusat wisata.

Sesuai dengan tujuan awal, Pasar Negara Bahagia dirancang sebagai pasar tematik yang menggabungkan konsep niaga dan wisata.

Pengunjung dapat menikmati pasar tradisional dengan sentuhan modern dalam hal arsitektur, sarana, dan prasarana, termasuk berbagai fasilitas yang juga dapat dinikmati oleh anak muda.

Pasar Negara Bahagia ini merupakan salah satu dari konsep triangle yang digagas oleh Bupati Tamba. Selain Pasar Negara Bahagia sebagai pusat niaga dan wisata, terdapat Gedung Kesenian Ir. Soekarno yang berfungsi sebagai pusat olahraga, seni, dan budaya, serta Pura Jagatnatha yang dikelilingi oleh Kebun Raya sebagai tempat peribadatan dan kegiatan keagamaan. (rls)

Amri Divonis 9 Tahun Penjara atas Pembunuhan PSK dalam Koper

Amrin Al Rasyid Pane (21), terdakwa pembunuhan sadis terhadap seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) divonis 9 tahun penjara.
Amrin Al Rasyid Pane (21), terdakwa pembunuhan sadis terhadap seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) divonis 9 tahun penjara.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Amrin Al Rasyid Pane (21), terdakwa pembunuhan sadis terhadap seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) divonis 9 tahun penjara.

Vonis ini dijatuhkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (17/9/2024).

Amri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial RA (23) asal Bogor. Korban ditemukan dalam koper yang dibuang di Jembatan Panjang Jimbaran, Badung, Bali.

Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Putu Agus Adi Antara menjelaskan, perbuatan Amrin sudah memenuhi unsur tindak pidana sesuai dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.

Dengan demikian, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman  9 tahun penjara terhadap pemuda asal Kalimantan Timur tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” ucap Hakim Agus Adi.

Adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini. Hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah, Amrin menghilangkan nyawa dengan cara yang sadis.

Putusan ini lebih rendah tiga tahun dari tuntutan JPU Windari Suli, yakni 12 tahun. Namun, terdakwa justru tidak langsung menerima.

Setelah diberi kesempatan berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Amri menyatakan akan pikir-pikir dahulu atas putusan tersebut. Hal yang sama disampaikan oleh JPU. “Kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” ucap Windari. (ana)

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Yayasan di Tabanan dalam Sindikat Penjualan Bayi

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Moh Taufik Efendi.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Moh Taufik Efendi

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Yayasan anak yang berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali terlibat dalam kasus sindikat penjualan bayi Jawa-Bali.

Kasus ini diungkap oleh Polres Metro Depok, Jawa Barat beberapa waktu. Pelaku utama yang merupakan pemilik Yayasan Bali Luwih bernama I Made Aryadana (41) pun telah diamankan.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Moh Taufik Effendi mengungkapkan, kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Polres Metro Depok.

Namun, pihaknya juga telah melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima dari Polres Metro Depok mengenai sindikat penjualan bayi antar pulau tersebut.

“Berdasarkan data dari Polres Depok, kami langsung memeriksa aktivitas yayasan tersebut. Dari informasi yang kami dapat yayasan itu berdiri sejak November 2023 dan baru beroperasi sekitar enam bulan. Yayasan itu juga milik pribadi dan pemiliknya sedang diperiksa Polres Depok,” ucapnya, Selasa (17/9/2024).

AKP Taufik menyebut, penyelidikan sepenuhnya ditangani oleh Polres Metro Depok, sehingga Polres Tabanan hanya akan melakukan koordinasi dengan Subdit IV Polda Bali untuk membantu proses penyelidikan.

Selain itu, pihaknya juga akan bekerjasama dengan UPTD Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tabanan.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah yayasan tersebut hanya sebagai tempat penampungan atau memiliki fungsi lain,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma menambahkan, sebagai respons terhadap pengungkapan sindikat penjualan bayi oleh Polres Metro Depok, pihaknya telah mendata seluruh yayasan anak di wilayah Tabanan.

“Kami akan berkolaborasi dengan Polda Bali untuk memastikan apakah ada hal lain yang perlu diselidiki di wilayah ini. Jika ada, tentu akan kami tindak lanjuti,” ungkapnya. (ana)

Pelaku Pencurian iPhone 13 di Laundry di Denpasar Utara Diringkus Polisi

Akbar Fatur Rahman, diamankan Polsek Denpasar Utara usai mencuri iPhone 13 di Gede Coin Laundry, Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara.
Akbar Fatur Rahman, diamankan Polsek Denpasar Utara usai mencuri iPhone 13 di Gede Coin Laundry, Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Polsek Denpasar Utara berhasil meringkus pelaku pencurian iPhone 13 senilai Rp9,5 juta di Gede Coin Laundry, Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara. Pelaku diketahui bernama Akbar Fatur Rahman dan ditangkap pada Rabu (11/9/2024).

Kapolsek Denpasar Utara, IPTU I Wayan Juwahyudhi, menjelaskan, kejadian pencurian tersebut bermula ketika ponsel milik Wynne Lamounta dicuri oleh pelaku pada Selasa (10/9/2024).

Saat itu, korban meletakkan ponselnya di atas mesin cuci dan meninggalkannya untuk membeli makanan. Saat kembali, korban mendapati ponselnya telah hilang.

Setelah menerima laporan kehilangan, tim kepolisian langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti serta informasi dari lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, bukti mengarah kepada Akbar Fatur Rahman. Pelaku berhasil diamankan pada 11 September di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat, bersama ponsel milik korban,” ujar IPTU Juwahyudhi.

Pelaku mengakui mencuri ponsel tersebut dengan niat untuk menggunakannya. Setelah melepas kartu SIM korban, pelaku berencana menggunakan ponsel tersebut karena ponsel miliknya sudah digadaikan sebelumnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (jas)

Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Tabanan, Bupati Sanjaya Tekankan Sinergi Legislatif dan Eksekutif

Bupati Tabanan Hadiri Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan Masa Jabatan 2024-2029
Bupati Tabanan Hadiri Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan Masa Jabatan 2024-2029

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri peresmian pengangkatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan untuk masa jabatan 2024-2029, yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Tabanan pada Selasa (17/9/2024).

Peresmian ini merupakan tahap akhir dari seluruh proses pemilihan legislatif serta pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD, yang telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, pimpinan DPRD dijabat oleh Ketua DPRD I Made Dirga dan Wakil Ketua I Made Asta Dharma. Saat ini, pimpinan baru terdiri dari Ketua I Nyoman Arnawa Wakil Ketua I Made Asta Dharma dan Wakil Ketua II I Putu Gede Juliastrawan.

Sebagai kepala daerah, Bupati Sanjaya menilai, peresmian ini memiliki nilai strategis guna memastikan seluruh aspek di lingkungan DPRD Kabupaten Tabanan dapat segera berjalan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

“Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan yang telah diresmikan hari ini. Kami berharap hubungan baik yang selama ini terjalin antara pihak legislatif dan eksekutif dapat terus ditingkatkan,” ujar Sanjaya dalam sambutannya.

Bupati Sanjaya juga mengharapkan semangat dan harapan baru dapat menjadi pendorong dalam menjalin komunikasi dan koordinasi di antara seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan.

“Hal ini perlu saya sampaikan, mengingat tantangan yang akan kita hadapi bersama akan semakin kompleks. Tantangan tersebut tidak hanya bersifat internal tetapi juga eksternal,” ujarnya.

“Oleh karena itu, dibutuhkan kerja cerdas, kerja keras, dan kerja tuntas dari seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa Tabanan bergerak dengan pendekatan baru: berpikir baru, bertindak baru, serta memandang Kabupaten Tabanan dengan perspektif yang baru,” imbuh Sanjaya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan masa bakti 2019-2024 atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam mendorong kemajuan Kabupaten Tabanan.

Ia juga menyampaikan selamat bekerja kepada seluruh pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan periode 2024-2029. “Mari kita ciptakan sejarah gemilang bagi anak cucu kita kelak melalui karya nyata untuk daerah yang kita cintai, Kabupaten Tabanan,” pesan Sanjaya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Ida Cokorda Anglurah Tabanan, para anggota DPRD, jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda, Inspektur, para kepala perangkat daerah, kepala instansi vertikal, serta BUMD di Tabanan, beserta undangan lainnya. (ana)

Nyoman Arnawa Dilantik Sebagai Ketua DPRD Tabanan Periode 2024 – 2029

Pengambilan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan Masa Jabatan Tahun 2024 - 2029 pada Selasa (17/9/2024) bertempat di Ruang Rapat DPRD Tabanan
Pengambilan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan Masa Jabatan Tahun 2024 - 2029 pada Selasa (17/9/2024) bertempat di Ruang Rapat DPRD Tabanan

PANTAUBALI.COM, TABANAN – I Nyoman Arnawa resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Tabanan masa jabatan 2024-2029. Ia dilantik dalam rapat paripurna istimewa yang berlangsung di ruang rapat DPRD Tabanan pada Selasa (17/9/2024).

Selain Arnawa, dua orang wakil juga turut dilantik, yakni I Made Asta Dharma dan I Putu Gede Juliastrawan.

Acara pelantikan tersebut diawali dengan pengambilan sumpah janji dan dilanjutkan dengan penyerahan palu sidang oleh ketua sementara I Made Dirga kepada Arnawa.

Arnawa menyebut, setelah dilantik sebagai Ketua DPRD Tabanan akan menjalankan tugas sesuai dengan pokok dan fungsinya.

“Kami akan mengikuti tupoksi dengan sebaik-baiknya. Soal perda, penganggaran dan yang terpenting pengawasan,” ujar politisi yang akrab disapa Komet itu.

Terkait pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Arnawa mengaku pihaknya akan segera melaksanakan rapat pleno di internal partainya.

“Kita kalau urusan AKD mesti ada pleno di  DPC. Mungkin hari ini sudah bisa digelar pleno dan mudah-mudahan besok akan ditetapkan,” tambahnya. (ana)