- Advertisement -
Beranda blog Halaman 361

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali Pastikan Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi

Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Bali melakukan pengujian cepat (rapid test) sampel anggur Shine Muscat.
Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Bali melakukan pengujian cepat (rapid test) sampel anggur Shine Muscat.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Belakangan ini ramai beredar isu anggur Shine Muscat mengandung residu pestisida di atas ambang batas aman di Thailand. Tentunya isu tersebut menjadi kekhawatiran di masyarakat.

Menanggapi hal itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Bali telah melakukan pengawasan keamanan pangan dengan mengambil sampel di salah satu ritel modern di Bali.

Hasil pengujian cepat (rapid test) pada sampel menunjukkan produk anggur yang beredar di Bali negatif dari cemaran residu pestisida.

Dengan hasil ini, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir dan dapat mengonsumsi anggur Shine Muscat dengan aman.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali I Wayan Sunada mengungkapkan, pihaknya telah meminta Dinas yang menangani pangan di kabupaten/kota se-Bali untuk melakukan pengawasan yang sama di wilayahnya.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium yang kami lakukan, dipastikan bahwa anggur muscat yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi. Masyarakat tidak perlu khawatir dan dapat menikmati buah ini dengan aman,” ujarnya Kamis (31/10/2024).

Badan Pangan Nasional melalui Sistem Informasi PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan) juga melaporkan hasil pengawasan rutin sejak 2023 hingga 2024.

Hasilnya menunjukkan residu pestisida pada anggur yang beredar di Indonesia berada di bawah Batas Maksimum Residu (BMR) yang aman.

Namun, sebagai langkah pencegahan, Badan Pangan Nasional akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap produk anggur Shine Muscat yang beredar di pasar, mencakup proses pengambilan sampel dan uji laboratorium.

Badan Pangan Nasional juga mewajibkan pencantuman label petunjuk penyajian pada produk anggur sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar.

Hal ini penting untuk mengurangi risiko residu atau cemaran yang mungkin tertinggal di permukaan buah. Masyarakat juga diimbau untuk selalu membaca label, teliti sebelum membeli, dan mencuci anggur dengan bersih sebelum dikonsumsi. (ana)

Mulyadi-Ardika Paparkan Program Unggulan di Bidang Pertanian hingga Tata Pemerintahan

Paslon Bupati Tabanan Nyoman Mulyadi dan Nyoman Ardika memaparkan visi misi dalam debat perdana Pilkada 2024 pada Kamis (31/10/2024) malam di Bali Sunset Road Conventions Centre, Denpasar.
Paslon Bupati Tabanan Nyoman Mulyadi dan Nyoman Ardika memaparkan visi misi dalam debat perdana Pilkada 2024 pada Kamis (31/10/2024) malam di Bali Sunset Road Conventions Centre, Denpasar.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan nomor urut 1, I Nyoman Mulyadi – I Nyoman Ardika berkomitmen akan menjalankan pembangunan tersebut secara berkelanjutan dan inklusi tanpa membedakan hak-hak masyarakat Tabanan.

Hal itu disampaikan Nyoman Mulyadi dalam debat perdana Pilkada 2024 dengan tema ‘Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dan Inklusif’ pada Kamis (31/10/2024) malam di Bali Sunset Road Conventions Centre, Denpasar.

“Visi kami adalah mewujudkan Tabanan maju dan sejahtera di segala bidang tahun 2029,” ujar Mulyadi yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus Tabanan.

Visi tersebut diwujudkan dengan lima langkah pembangunan. Pertama mewujudkan masyarakat Tabanan yang maju dan berkeadilan sosial secara berkesinambungan.

Dua, membangun ekonomi kreatif berbasis pertanian, UMKM dan Pariwisata Tabanan yang maju dan berkelanjutan.

Ketiga pengelolaan tata kelola pemerintahan Tabanan yang maju dan berintegritas. Keempat, pembangunan berbasis desa dan desa adat.

Kelima, pembangunan berkarakter dab kreativitas pemuda, serta pelestarian dan pengembangan seni budaya.

Selain itu juga dipaparkan program unggulan di berbagai bidang. Yaitu di bidang pertanian dengan program bibit dan pupuk pertanian gratis dan program subsidi gabah petani.

Di bidang pariwisata yakni program pembangunan pariwisata Tabanan Barat dan sekitarnya, program Bapak asuh obyek, atraksi dan desa wisata (integrated tourism).

Mengembangkan kewirausahaan masyarakat dan ekonomi kreatif dengan program profesionalisme UMKM. Mengembangkan kewirausahaan masyarakat dan ekonomi kreatif dengan program entrepreneurship generasi muda dan seniman.

Di bidang infrastruktur dengan program jalan kabupaten dan jalan desa dalam kondisi mantap. Bidang Tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam dengan program satu miliar satu desa di luar alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD). Pengelolaan sampah dan lingkungan hidup dengan program profesionalisme pengelolaan sampah.

Selanjutnya, program unggulan di bidang pendidikan yakni satu kepala keluarga (KK) satu desa. Program unggulan kesehatan dengan program satu desa satu dokter dan program satu kamar rumah sakit satu pasien.

Program unggulan tata kelola pemerintahan mencakup program peningkatan upah tenaga ASN 100 persen, program tambahan penghasilan peningkatan pegawai (TPP) 100 persen, program kerja fleksibel berdasarkan kinerja (work from anyware).

Program unggulan tata kelola pemerintahan mencakup program peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sampai 1 triliun, program bantuan keagamaan bagi masyarakat Tabanan non Hindu.

Dalam pemaparannya juga dijelaskan sumber pembiayaan program yang bersumber dari perubahan APBD Kabupaten Tabanan Tahun 2024. (ana)

Paparkan Visi Misi, Sanjaya-Dirga Ingin Wujudkan Tabanan Era Baru dengan Infrastruktur Digital dan Kemandirian Ekonomi

Paslon Bupati Tabanan Sanjaya-Dirga memaparkan visi misi dalam debat perdana Pilkada 2024 pada Kamis (31/10/2024) malam di Bali Sunset Road Conventions Centre, Denpasar.
Paslon Bupati Tabanan Sanjaya-Dirga memaparkan visi misi dalam debat perdana Pilkada 2024 pada Kamis (31/10/2024) malam di Bali Sunset Road Conventions Centre, Denpasar.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan nomor urut 2, I Komang Gede Sanjaya dan I Made Dirga menyampaikan visi misinya dalam debat perdana Pilkada 2024 pada Kamis (31/10/2024) malam di Bali Sunset Road Conventions Centre, Denpasar.

Visi misi yang disampaikan yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Tabanan Era Baru yang Aman Unggul dan Madani.

Sanjaya menjelaskan, Nangun Sat Kerthi Loka Bali bermakna menjaga keharmonisan dan kesucian Bali dan Tabanan, mencakup alam lingkungan serta krama (masyarakat) dan budayanya.

“Yang pertama perlu disucikan yaitu Wana Kerthinya, Segara Kethinya, Atmo Kertinya, menuju pola pembangunan semesta berencana menuju Tabanan era baru. Yang mana pembangunan di Tabanan dilakukan secara bertahap,” jelasnya.

Disebutkannya, pembangunan bertahap ini mencakup di bidang pangan, sandang, dan papannya. Kemudian bidang kesehatan, jaminan sosial tenaga kerjanya, pelestarian adat dan budayanya, tradisi, budaya pariwisata, dan infrastruktur dalam lima bidang itu.

“Maka dari itu kami berdua dengan paket Sanjaya-Dirga akan selalu berbuat sebaik-baiknya untuk masyarakat Tabanan,” ucap Sanjaya.

Agar visi tersebut bisa terwujud, paslon Sanjaya-Dirga menjalankan enam misi yaitu pertama meningkatkan pembangunan manusia yang produktif, berkualitas, dan berkepribadian, untuk siap bekerja dan siap merintis usaha sendiri.

Kedua, memastikan akses kesehatan untuk masyarakat guna menciptakan manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani.

Berikutnya, mewujudkan keadilan sosial melalui kebijakan yang memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat termasuk kapasitas produksi pangan oleh petani dan nelayan serta kegiatan ekonomi.

Membangun kemandirian ekonomi daerah berbasis potensi sumber daya lokal dan setia pada amanat penderitaan rakyat Pancasila dan UUD RI 1945. Menjunjung tinggi hukum demi menjamin hak-hak rakyat serta menjalankan tata pemerintah daerah yang berish dan bebas dari korupsi.

Memajukan kebudayaan setempat lokal jenius dalam semangat Kebinekaan dan toleransi; serta menjaga pelestarian lingkungan hidup, warisan leluhur bangsa Indonesia.

“Titik berat pelaksanaan keenam misi tersebut dalam lima tahun ke depan adalah membangun infrastruktur digital dan persiapan pemerataannya secara maksimal,” kata Sanjaya.

Itulah visi misi yang disampaikan paslon Sajaya-Dirga dalam debat perdana Pilbup yang digelar KPU Tabanan dengan tema ‘Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan’.

Untuk diketahui, Pilbup Tabanan diikuti dua paslon. Yakni paslon nomor urut 1, I Nyoman Mulyadi-I Nyoman Ardika. Sedangkan paslon nomor urut 2 yaitu petahana I Komang Gede Sanjaya-I Made Dirga. (ana)

BNNP Bali Tetapkan 5 Tersangka Dalam Kasus Penggerebekan di EC Karaoke

DENPASAR, BALINEWS.ID –  Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengungkap jaringan peredaran narkotika di EC Executive Karaoke, Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Penggerebekan tersebut berujung pada penangkapan 12 orang, di mana lima orang di antaranya resmi menjadi tersangka.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari penggerebekan tiga orang di sebuah kamar kos di Denpasar pada Selasa malam (22/10). Ketiganya dicurigai sebagai bagian dari jaringan narkoba yang aktif di wilayah Denpasar.

“Tempat itu ternyata disewa oleh seorang wanita berinisial ‘AYU’, berusia 36 tahun, asal Badung,” kata Subawa dalam keterangannya, Jumat (31/10).

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika di dalam tas milik ‘AYU’. Saat itu, ia diketahui sedang berada di sebuah karaoke di Denpasar.

Tim BNN segera menuju EC Executive Karaoke untuk melakukan penggerebekan. Di sana, ‘AYU’, yang diduga sebagai pengendali jaringan ini, ditemukan sedang mengonsumsi methamfetamine bersama enam pria dan dua wanita lainnya. Selain itu, seorang pria berinisial HR alias BOTAK, diduga juga memiliki paket narkotika di tempat tersebut.

Lebih lanjut, Subawa menyebut bahwa setiap anggota jaringan ini memiliki peran masing-masing. HR, pria berusia 44 tahun asal Sumenep, diketahui berperan sebagai pengedar. Ada juga RM, seorang asisten rumah tangga asal Banyuwangi yang berperan sebagai kaki tangan ‘AYU’.

Selain itu, seorang anggota polisi berinisial R juga terlibat sebagai pengguna dan kini telah diserahkan kepada Bid Propam Polda Bali untuk proses lebih lanjut.

Dalam penggerebekan ini, BNN menyita barang bukti berupa sabu seberat 6,39 gram netto dan sembilan butir ekstasi. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun. (sm)

Pelajar Terseret Ombak di Pantai Kelingking Ditemukan Meninggal Dunia

Kaisar Akira Ayman (17) ditemukan tak bernyawa. (Dok. Istimewa)
Kaisar Akira Ayman (17) ditemukan tak bernyawa. (Dok. Istimewa)

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Kaisar Akira Ayman (17), pelajar asal Sumedang, Jawa Barat, yang dilaporkan hilang terseret ombak di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, ditemukan meninggal dunia pada Kamis (31/10/2024). Tim SAR gabungan menemukan jasad Ayman sekitar pukul 09.40 WITA, sekitar 200 meter dari lokasi kejadian.

Anggota Unit Siaga SAR Nusa Penida, Gede Suastra menjelaskan bahwa korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan segera dievakuasi setelah ditemukan.

“Pencarian dimulai sejak pukul 06.15 WITA dengan menggunakan perahu rigid inflatable boat dari Pelabuhan Sampalan menuju lokasi kejadian,” ujar Suastra.

Penemuan jasad Ayman juga dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Operasi dan Siaga, I Wayan Suwena, yang menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.

“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pencarian ini dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” ungkap Suwena.

Setelah ditemukan, jenazah Ayman langsung dievakuasi ke RS Gema Santhi Nusa Penida dengan ambulans dari Klinik Nusa Medika untuk proses lebih lanjut. (sm)

Komisi II DPRD Tabanan Minta Proyek Pembangunan Restoran Bodong di Desa Mengesta Segera Ditutup

Komisi II DPRD Tabanan rapat kerja bersama sejumlah dinas terkait untuk menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan proyek pembangunan restoran di Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, Kamis (31/10/2024).
Komisi II DPRD Tabanan rapat kerja bersama sejumlah dinas terkait untuk menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan proyek pembangunan restoran di Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, Kamis (31/10/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi II DPRD Tabanan menggelar rapat kerja bersama sejumlah dinas terkait untuk menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan proyek pembangunan restoran di Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, Kamis (31/10/2024).

Rapat dihadiri oleh anggota Komisi II bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas PUPRPKP, Dinas PMPTSP, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan.

Dari pemaparan masing-masing dinas terkait, anggota Komisi II menyebut adanya indikasi pembiaran proyek pembangunan restoran yang sudah mencapai 50 persen ini tidak memiliki izin lengkap dan dibangun di lahan produktif pertanian.

Pemaparan dari dinas perizinan bahwa proyek itu tidak mengantongi izin usaha lengkap. Sedangkan dari perwakilan dinas PUPRPKP, proyek tersebut dibangun diatas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menegaskan, pihak dinas terkesan membiarkan pembangunan tersebut, meski berada di lahan pertanian yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan.

“Sejak awal, saya sudah memberikan peringatan. Investor yang masuk ke wilayah Penebel ini tidak melakukan koordinasi dan izin kepada pemerintah desa. Desa adat bahkan telah memanggil investor, tetapi yang hadir hanya penanggung jawab proyek,” kata Arnawa.

Meskipun, Satpol PP telah melakukan pengecekan, pihak dinas lainnya belum memberikan tindakan tegas untuk menghentikan proyek.

Arnawa juga mengkritik Dinas PUPR dan perizinan terkesan membiarkan proyek tersebut berjalan tanpa izin yang lengkap.

Maka dari itu, pihaknya meminta agar bertindak tegas segera menutup proyek pembangunan sehingga kejadian ini tidak terulang kembali.

“Kami meminta agar segera ada surat rekomendasi untuk menghentikan proyek ini. Ini sudah melanggar aturan karena dibangun di lahan pertanian produktif,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Tabanan I Wayan Lara juga mendesak agar pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat.

Pihaknya sangat menyayangkan lemahnya pengawasan sehingga pembangunan bisa berlangsung hingga 50 persen tanpa izin yang sah.

“Kejadian seperti ini sudah sering terjadi. Kami minta agar proyek ini segera ditutup dalam waktu satu minggu,” ujarnya.

Menurut Lara, kejadian di Desa Mangesta ini menunjukkan lemahnya tindakan dan koordinasi antar dinas terkait.

“Kami ingin pembangunan berjalan sesuai aturan. Jika tidak ada izin lengkap, maka bangunan tersebut tidak boleh dilanjutkan,” tambahnya. (ana)

Nahas, Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon di Jalur Denparar-Gilimanuk

Kondisi motor korban tewas tertimpa pohon di Jalur Denpasar-Gilimanuk tepatnya di depan Auto 2000 Lumajang, Banjar Dinas Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, pada Kamis (31/10/2024).
Kondisi motor korban tewas tertimpa pohon di Jalur Denpasar-Gilimanuk tepatnya di depan Auto 2000 Lumajang, Banjar Dinas Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, pada Kamis (31/10/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Nasib nahas dialami oleh seorang pengendara motor bernama I Made Dwi Adhy (57), warga asal Desa Lalang Linggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan.

Ia tewas usai tertimpa pohon di Jalur Denpasar-Gilimanuk tepatnya di depan Auto 2000 Lumajang, Banjar Dinas Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, pada Kamis (31/10/2024), sekitar pukul 10.00 WITA.

Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Gusti Made Berata menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika korban, Made Dwi Adhy melintas dari arah Gilimanuk menuju Denpasar dengan mengendarai sepeda motor Yamaha bison DK 2566 SX.

Namun, setibanyak di lokasi kejadian, tiba-tiba pohon besar yang sudah mati tumbang dan menimpa korban beserta motor yang dikendarainya.

“Korban tewas di lokasi kejadian dengan kondisi mengalami luka parah di bagian kepala, robek di bibir dan patah gigi,” ujar Berata.

Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RSUD Tabanan. Selan itu, kendaraan korban juga mengalami kerusakan yang cukup parah, stang bengkok, spion patah, dan lampu pecah.

“Anggota Polsek Selemadeg telah mendatangi lokasi untuk mengumpulkan informasi dan mencatat identitas saksi-saksi,” tambahnya. (ana)

Empat Tersangka Curanmor Diringkus Polres Tabanan, Satu Residivis

Empat pelaku pencurian motor (Curanmor) diamankan Satreskrim Polres Tabanan.
Empat pelaku pencurian motor (Curanmor) diamankan Satreskrim Polres Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolres Tabanan AKBP Chandra C Kesuma mengatakan, kasus curanmor pertama, pihaknya berhasil mengamankan pelaku Nyoman A.P alias Komang (26), warga Desa Sudaji, Buleleng.

Ia ditangkap setelah mencuri satu unit motor Yamaha N-Max hitam pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 03.45 WITA di Banjar Baturiti Kaja, Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan.

Pelaku ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Denpasar pada Kamis (19/9/2024) bersama motor curiannya. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2019.

Dari hasil interogasi, pelaku mencuri motor korban seorang diri dengan tujuan untuk digunakan sebagai kendaraan ojek.

“Modusnya mengambil motor yang kuncinya tertinggal di halaman rumah pada malam hari,” jelasnya.

Kasus Curanmor selanjutnya terjadi di garasi terbuka di Banjar Dinas Riang Tengah, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 02.00 WITA.

Dalam kasus ini, tiga pelaku asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, yaitu S.M.N alias Putra (19), D.R.D alias Dama (23), dan J.R.T alias Jitro (20) berhasil diamankan. Ketiga pelaku mencuri dua sepeda motor yakni Honda Beat dan Nmax.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian dan membawa para tersangka ke Polsek Penebel untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga pelaku mengakui bahwa mereka mendorong sepeda motor dari garasi terbuka di pinggir jalan pada malam hari tanpa izin,” ucapnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ana)

Tersinggung Masalah Upah Kerja, Pemuda Asal Jateng Nekat Ancam Tikam Rekan Kerjanya dengan Sajam

Reza (24), pria asal Geyer, Grobogan, Jawa Tengah, pelaku pengancaman penusukan dengan senjata tajam diamankan Polres Tabanan.
Reza (24), pria asal Geyer, Grobogan, Jawa Tengah, pelaku pengancaman penusukan dengan senjata tajam diamankan Polres Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Reza (24), pria asal Geyer, Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap Satreskrim Polres Tabanan karena tindakan nekat ingin menusuk rekan kerjanya dengan pisau.

Pelaku ditangkap pada Minggu (27/10/2024) malam usai kedapatan membawa senjata tajam dan mengancam akan melukai rekan kerjanya bernama Dika di proyek rumah di Banjar Dinas Subamia Bale Agung, Desa Subamia, Tabanan.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang membawa senjata tajam berupa pisau dengan niat untuk menusuk korban bernama Dika pada Minggu malam di sebuah proyek perumahan di Banjar Dinas Subamia Bale Agung, Desa Subamia.

“Tersangka membawa senjata tajam dari kediamannya di Klungkung ke lokasi kejadian untuk melukai korban,” ujar AKBP Chandra Citra, Kamis (31/10/2024).

Menerima laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Tabanan langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari pelapor serta para saksi.

Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di terminal Pesiapan sedang membeli makan bersama temannya. Tim pun langsung menuju lokasi.

“Saat dihampiri dan diinterogasi, pelaku mengakui telah membawa senjata tajam berupa pisau sepanjang 36,5 cm dan berniat menusuk korban Dika,” ungkapnya.

Ia menyebut, motif pelaku hendak melakukan penusukan karena tersinggung dan emosi dengan korban, Dika, yang diduga telah mengadukan masalah upah pekerja yang belum dibayarkan oleh Reza kepada istrinya.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Citra Kesuma. (ana)

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Wanita Hamil 5 Bulan dan Pasangannya Ditangkap Polres Tabanan

Tersangka penyalahgunaan narkoba dihadirkan dalam press rilis Polres Tabanan, Kamis (31/10/2024).
Tersangka penyalahgunaan narkoba dihadirkan dalam press rilis Polres Tabanan, Kamis (31/10/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan menangkap sembilan orang tersangka penyalahgunaan narkotika selama periode September – Oktober 2024.

Tersangka terdiri dari tujuh orang laki-laki dan dua perempuan dengan total barang bukti berupa 95 paket sabu seberat 299,03 gram netto, satu tablet ekstasi seberat 0,43 gram, dan satu paket tembakau sintesis seberat 2,19 gram.

Menariknya, salah satu tersangka perempuan bernama Sri Gustiani (39) asal Kabupaten Badung ditangkap saat kondisi hamil 5 bulan.

Ia ditangkap setelah calon suaminya bernama I Wayan Darmayasa (39) asal Badung ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma disampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan mengatakan, tersangka WD alias Wayan Darmawan ditangkap pada Rabu (4/9/2024) di area parkir minimarket di Banjar Karangenjung Bakti, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Badung.

Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 0,68 gram netto yang disipan di saku celananya.

Setelah dilakukan pengembangan, WD mengaku memberikan sabu kepada pacarnya berinisial SG (Sri Gustiani) yang tinggal di kosan yang berlokasi di Banjar Kurubaya, Desa Perang, Mengwi, Badung.

“Tim kemudian menangkap SG di kosannya pada Kamis (5/9/2024) dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,05 gram dan satu tablet diduga ekstasi dengan berat 0,43 gram,” ujar AKBP Chandra Citra saat press rilis pada Kamis (31/10/2024).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (ana)