- Advertisement -
Beranda blog Halaman 360

Sukses Ukir Prestasi, Bupati Sanjaya Apresiasi Kerja Keras PSSI Tabanan

Audiensi Ketua KONI dan Ketua PSSI Kabupaten Tabanan beserta jajaran di ruang kerja Bupati Tabanan.
Audiensi Ketua KONI dan Ketua PSSI Kabupaten Tabanan beserta jajaran di ruang kerja Bupati Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Keberhasilan tim Sepak Bola U-17 dibawah naungan PSSI Kabupaten Tabanan yang mampu meraih Juara II dalam pagelaran Sepak Bola Liga Kampung PDI Perjuangan U-17 zona Bali pada 18-22 September 2023 lalu, mendapat apresiasi dari Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

Penghargaan tersebut diungkapkan Bupati Sanjaya saat menerima audiensi Ketua KONI dan Ketua PSSI Kabupaten Tabanan beserta jajaran di ruang kerja Bupati Tabanan, Kamis (12/10/2023).

Dalam audiensi tersebut, Ketua KONI Made Nurbawa dan Ketua PSSI I Nyoman Wiarsa beserta jajaran menyerahkan piala yang diraih dalam liga kampung kepada Orang Nomor satu di Tabanan.

Pada kesempatan tersebut, turut mendampingi Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan, Kaban Brida, Sekban Bappeda, Kabag Umum, Kabag Prokopim serta Kabid Pembendaharaan Bakeuda Tabanan.

Sanjaya menyebutkan, keberhasilan dari tim Sepak Bola U-17 PDI Perjuangan mempersembahkan juara 2 merupakan prestasi yang membanggakan, khususnya dalam cabang olahraga sepak bola.

Begitu juga secara keseluruhan, dikatakan politisi asal Dauh Pala Tabanan itu, persepak bolaan di Kabupaten Tabanan sudah mulai naik level dan mampu bersaing di kancah reguler maupun tingkat nasional yang dibuktikan dengan raihan prestasi ini yang tidak terlepas dari kerja keras semua pihak.

“Saya harap, ajang ini menjadi momentum kebangkitan sepak bola di Kabupaten Tabanan guna meraih prestasi-prestasi selanjutnya, baik di tingkat daerah, nasional bahkan internasional. Selaku Kepala Daerah, saya pasti memberikan support dan dukungan, baik secara moril maupun materiil demi kemajuan sepak bola di Kabupaten Tabanan. Bukan hanya sepak bola, saya juga memberikan support dan dukungan pada cabor-cabor olahraga lainnya,” tegas Wakil Bupati Tabanan dua periode tersebut.

Disamping itu, Sanjaya juga sangat menyadari bahwa prestasi itu lahir tidaklah instan dan tidak terlepas dari pembinaan, pengorbanan dan kerja keras seluruh pihak terkait di dalamnya.

Untuk itu, Sanjaya menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada seluruh pihak terkait yang telah turut andil memajukan sepak bola di Tabanan, terutama para pendiri SSB dan jajaran yang telah dengan baik membina anak-anak mulai dari usia dini di kampung-kampung, terutama SSB Putra Debes yang paling banyak menyumbangkan pemain dalam tim sepak bola U-17 Tabanan.

Terkait apresiasi yang diberikan Bupati Tabanan, di kesempatan terpisah I Nyoman Wiarsa selaku Ketua PSSI Tabanan menyampaikan terimakasih kepada Bupati yang telah ikut mensupport PSSI dari segala aspek.

Permintaan maaf dan penyesalan juga disampaikannya kepada Bupati dan seluruh masyarakat Tabanan karena tidak berhasil membawa tim U-17 meraih juara 1 dalam Sepak Bola Liga Kampung PDI Perjuangan U-17 2023. Kedepan, pihaknya juga akan berupaya lebih keras agar mampu meraih prestasi-prestasi selanjutnya.

“Tapi ada hal membanggakan, hampir puluhan tahun kita tidaklah exist di Provinsi Bali, Astungkara saya mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada pemain, kepada yang terlibat dalam liga kampung ini. Kita menjadi runner up di Provinsi yang mungkin kita kalah dalam final namun mungkin puluhan tahun kita baru mendapat nomor dua. Sejarah ini, kebanggaan ini perlu disosialisasikan untuk kedepan sepak bola itu lebih hidup seperti arahan Pak Bupati, bola itu harus di bangun dari desa-desa, dari kampung-kampung sesuai slogan liga kampung,” ujarnya.

Ia meyakini, muaranya nanti pasti sampai di Kabupaten dengan seleksi-seleksi yang ada. Maka sesuai arahan Bupati, hal itu akan berupaya dihidupkan kembali, yakni membina maupun membangun sepak bola mulai dari kampung bersama dengan seluruh stake holder terkait. Pembinaan yang bagus dibawah sangat diyakini memberikan manfaat yang bagus bagi Kabupaten. (ana)

Tak Terima Temannya Ditusuk, Sekelompok Pemuda NTT Mengamuk di Densel

Para pelaku pengerusakan diamankan di Polsek Densel. 
Para pelaku pengerusakan diamankan di Polsek Densel. 

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Keributan berujung penganiayaan dan penusukan terjadi di parkiran Komplek Pagar Biru, Jalan Danau Tempe, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 02.00 WITA.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, penganiayaan bermula saat pemuda bernama Stevanus Santo Ngongo (20) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ditusuk oleh sejumlah orang yang diduga sebagai juru parkir di lokasi kejadian.

Tidak terima temannya dianiaya dan ditusuk, tujuh pemuda yang merupakan teman-teman korban melakukan penyerangan dan pengerusakan di Komplek Pagar Biru.

“Para pelaku pengerusakan (teman-teman korban) telah diamankan di Polsek Densel. Mereka ditangkap di lokasi kejadian,” ujarnya.

Dia menyebut, tujuh pelaku pengerusakan yakni Agustinus Ngongo (25), Elvis Umbu Paty (20), Randianto Umbu Paty (20), Karolus Kaka (22), Anderias Lende (25), Jhun Dappa (20) dan Yustinus Ole Awa (20), masih diperiksa penyidik.

“Para pelaku termasuk korban tinggal atau kos di lokasi yang sama di Jalan Palapa IX, Sesetan, Densel,” ungkapnya.

Sukadi menjelaskan, peristiwa penganiayaan dan penusukan itu berawal saat korban bersama tiga orang temannya, yaitu Agustinus Ngongo, Elvis Umbu Paty dan Randianto Umbu Paty datang ke lokalisasi Danau Tempe untuk mencari Pekerja Sek Komersial (PSK).

Setelah tiba di parkiran, korban membayar uang parkir. Dan tiba-tiba korban dan teman-temannya ribut dengan petugas parkir.

“Petugas parkir mengeluarkan pisau dan menusuk korban. Stevanus Santo Ngongo mengalami dua luka tusuk di punggung dan luka sayatan di tangan kiri,” ujarnya.

Ketiga teman korban keluar dari lokasi sambil menghubungi temanya yang lain. Beberapa saat kemudian, teman-teman korban, yakni Karolus Kaka, Anderias Lende, Jhun Dappa, Yustinus Ole Awa tiba dan langsung melakukan pengerusakan. “Para pelaku juga membawa sajam,” imbuh Sukadi.

Selain mengamankan para pelaku pengerusakan, sambung Sukadi, Tim Resmob Polsek Densel juga memburu pelaku penusukan terhadap korban.

Sementara itu, korban saat ini masih mendapatkan perawatan di IGD RS Bali Mandara. “Dari para pelaku pengerusakan diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, dua pedang dengan panjang 70 cm bersarung kayu, pisau kecil bergagang kayu panjang sepanjang 30 cm, parang bergagang kayu dan besi dengan panjang 40 cm dan lima kayu usuk panjang sepanjang 1 meter,” tegas Sukadi. (ana)

Jero Dasaran Alit Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Jero Dasaran Alit bersama kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan, Kamis (12/10/2023).
Jero Dasaran Alit bersama kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan, Kamis (12/10/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap perempuan asal Kecamatan Buleleng, Bali, berinisial NCK (22).

Penetapan tersangka ini terungkap setelah Jero Dasaran Alit didampingi kuasa hukumnya kembali memenuhi panggilan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Tabanan pada Kamis (12/9/2023) sekitar pukul 10.00 WITA.

Dalam kasus ini, Jero Dasaran Alit disangkakan dengan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 6 huruf a. Pasal ini dipakai karena Jero Dasaran Alit melakukan perbuatan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat wanita.

Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit
Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit

Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit I Kadek Agus Mulyawan mengatakan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (9/10/2023) dan hari ini memenuhi pemanggilan sebagai tersangka.

“Senin (9/10/2023) klien kami hanya diperiksa sebagai saksi. Namun besoknya, Selasa (10/10/2023) kami menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka per 9 Oktober 2023,” jelasnya.

Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan cukup cepat. Sebab pemeriksaan terhadap kliennya sebagai saksi terlapor dilakukan pada 27 September 2023. Kemudian laporan polisi dibuat pada 30 September 2023.

Pihaknya sebagai kuasa hukum akan mempelajari lagi kasus ini. “Dari sisi bukti yang kami punya itu tidak ada tindakan pelecehan. Tentu saja kami penasaran apa yang dipakai dasar dalam penetapan (tersangka) ini,” ungkapnya.

Meskipun, telah ditetapkan sebagai tersangka untuk sementara Jero Dasaran Alit tidak ditahan sebab mengacu pada ancaman hukuman selama empat tahun. Disamping itu juga dengan pertimbangan kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Terkait jalur praperadilan yang akan ditempuh setelaha adanya penetapantersangka ini, Agus Mulyawan mengaku belum memutuskan tindakan yang akan dilakukan.

“Kami belum memutuskan mungkin nanti akan pertimbangan setelah berdiskusi dengan tim kami,” jelasnya.

Sementara itu, Jero Dasaran Alit usai ditetapkan tersangka mengaku perasaannya biasa saja. Dia tetap mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

“Perasaan saya biasa. Selama menjalani proses pemeriksaan pun saya tidak pernah telat atau mangkir. Saya tetap akan menjalani proses hukum ini sebagai warga negara yang baik,” ungkapnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Gusti Made Berata ketika dikonfirmasi membenarkan Jero Dasaran Alit telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, memang benar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk penetapan tersangka dan penyidikan lebih lanjut tanyakan ke Kasat Reskrim,” ujarnya singkat. (ana)

DPC Gerindra Tabanan Usulkan Gibran Sebagai Cawapres Dampingi Prabowo Subianto

Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) dengan mengundang seluruh jajaran pengurus DPC, PAC. Se-Kecamatan Tabanan.
Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) dengan mengundang seluruh jajaran pengurus DPC, PAC. Se-Kecamatan Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Tabanan mengusulkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tabanan I Putu Gede Juliastrawan mengatakan, DPC Partai Gerindra Tabanan telah melaksanakan Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) dengan mengundang seluruh jajaran pengurus DPC, PAC Se-Kecamatan Tabanan pada Rabu (11/10/2023) kemarin.

“Rapimcab ini dilakukan atas dasar pencermatan dan perkembangan dinamika politik nasional, maka dengan ini DPC Partai Gerindra Kabupaten Tabanan mengusulkan Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra H Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden untuk berpasangan dengan Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029 mendatang,” kata Juliastrawan.

”Usulan untuk Mas Gibran jadi cawapres mendampingi Pak Prabowo sebagai capres merupakan usulan dari seluruh pengurus DPC, PAC, hingga Bacaleg ini, Partai Gerindra Kabupaten Tabanan,” ujarnya.

Juliastrawan menilai sosok Mas Gibran meski masih muda, memiliki visi dan misi yang kuat untuk memajukan Indonesia ke depan. Menurutnya selama ini Mas Gibran dinilai stabil dalam menata diri dan pembawaan kalem tapi tegas dan mumpuni.

”Kami yakin dan sepakat kolaborasi yang pas antara Pak Prabowo dan Mas Gibran pada Pilpres 2024 mendatang. Kami akan all out mendukung keduanya. Mas Gibran yang millenial dan tokoh yang saat ini sudah terbukti berhasil memajukan Kota Solo,” ujar Juliastrawan

Juliastrawan optimis Walikota Solo dinilai bisa saling melengkapi dengan Pak Prabowo dalam membawa kejayaan Bangsa Indonesia kedepan. “Kami akan menggerakkan mesin partai dan kader untuk mengkampanyekan dan memenangkan pasangan Prabowo-Gibran,” terang dia.

Usulan ini akan disampaikan ke DPP Partai Gerindra dan diharapkan akan ada keputusan final secepatnya. Sehingga pemenangan dan pembentukan tim pemenangan Prabowo-Gibran segera bergerak bersama.

“Semoga Bapak Prabowo Subianto dengan Mas Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029 mendatang akan terwujud,” tutup Juliastrawan. (ana)

Bupati Giri Prasta Rancang Insentif Bagi Petani di Badung

Bupati Nyoman Giri Prasta saat panen raya hasil pertanian di Desa Dalung.
Bupati Nyoman Giri Prasta saat panen raya hasil pertanian di Desa Dalung.

PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan saat ini pihaknya bersama DPRD tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Salah satu hal yang diatur dalam Perda tersebut adalah pemberian insentif kepada para petani di Kabupaten Badung. Menurutnya, pemberian insentif kepada petani ini salah satu upaya menguatkan sektor pertanian yang terancam terdegradasi akibat gempuran alih fungsi lahan, sebab Kabupaten Badung juga masih tetap bertumpu pada sektor pertanian yang menjadi potensi unggulan kedua setelah pariwisata.

“Kami bersama DPRD Badung tengah membahas Perda Pertanian. Saya mau dengan regulasi yang baru ini, astungkara tahun 2024 kami sudah mampu memberikan insentif kepada petani, sehingga kami harus betul kuat dan petani harus maju karena sektor kedua di Badung adalah pertanian. Kami ingin ini tetap hidup dengan Perda Pelestarian Lahan Berkelanjutan,” kata Giri Prasta seusai Sidang Paripurna DPRD Badung, Rabu (11/10/2023).

Lebih Lanjut Bupati Giri Prasta menegaskan, dirinya telah menugaskan Dinas Pertanian dan Pangan Badung untuk memfasilitasi hasil panen petani lokal agar terhindar dari permainan tengkulak atau pengepul. Pihaknya berpendapat, pemberian insentif petani untuk menstimulasi peningkatan daya produksi sektor pertanian di Badung.

“Ini harus kami jaga jangan sampai petani kena tengkulak, pengepul, sehingga potensi setiap panen mengalami harga anjlok bisa kita antisipasi. Selama ini kita memang sudah memberikan subsidi pupuk, bantuan gagal panen hingga gratis pajak bagi lahan pertanian. Kami akan gerakan semua organisasi perangkat daerah terkait untuk melindungi masyarakat petani. Kami ingin wujudkan petani Badung bangga menjadi petani,” tegasnya.

Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda), yang kemudian akan dilanjutkan dengan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) untuk regulasi insentif bagi petani, Bupati memastikan akan mempertimbangkan sejumlah parameter, agar pemberian bantuan tepat sasaran dan terbebas dari pelanggaran hukum.

“Saya dipesankan oleh penegak hukum kaitannya dengan kekuatan pemerintah membantu petani, parameter ini nanti kami lihat untuk ukuran teknisnya, kalau bagi Giri Prasta, semakin besar/semakin banyak kan itu yang kita inginkan. Tetapi kita harus melihat dulu kemampuan keuangan daerah, uangnya dulu kita lihat baru kita buat program. Jangan dibalik,” pungkasnya. (rls) 

Dukung Aktivitas Lansia, Sekda Badung Pimpin Rakor Pemberian Seragam Olahraga

Sekda Wayan Adi Arnawa memimpin rapat koordinasi dalam rangka memberikan seragam kepada Lansia, di Ruang Rapat Sekda Badung, Rabu (11/10/2023).
Sekda Wayan Adi Arnawa memimpin rapat koordinasi dalam rangka memberikan seragam kepada Lansia, di Ruang Rapat Sekda Badung, Rabu (11/10/2023).

PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Sesuai arahan Bupati Badung dalam rangka mendukung aktivitas Lansia dalam berolahraga sekaligus meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas hidup Lansia di Kabupaten Badung, Sekretaris Daerah I Wayan Adi Arnawa bersama perangkat teknis melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka memberikan seragam kepada Lansia di Tahun 2024, Rabu (11/10/2023).

Sekda Adi Arnawa mengatakan, Pemerintah Kabupaten Badung tetap mendukung aktivitas kegiatan lansia, hal ini dilakukan agar terwujudnya kesehatan lansia sesuai dengan arahan Bupati Badung.

“Saya tegaskan kepada Perangkat Daerah teknis untuk mulai melakukan rapat koordinasi berkenaan dengan program tersebut, dalam rangka terwujudnya kesehatan Lansia di Kabupaten Badung,“ ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial I Ketut Sudarsana mengatakan, pihaknya akan membantu seluruh lansia satu stel seragam olahraga di Tahun 2024.

Hal itu berkenaan dengan program Bupati pada saat Pemecahan Rekor Muri di acara Yoga Ketawa yang dilaksanakan di Lapangan Puspem Badung.

“Sebelum itu kami sudah melakukan koordinasi bersama desa, dimana beberapa desa sudah menganggarkan seperti itu. Ada juga beberapa desa meminta desain baju lansia, dan ada juga desa yang belum siap berkenaan dengan hal tersebut. Untuk itu perlu adanya pendataan ulang, yang mana kita prioritaskan terlebih dahulu,” jelasnya. (rls)

DPRD Tabanan Ajukan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan

Ketua Bapemperda DPRD Tabanan I Wayan Eddy Nugraha Giri menyampaikan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan.
Penyampaian Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan oleh Ketua Bapemperda DPRD Tabanan I Wayan Eddy Nugraha Giri. (Dok)

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabanan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Ranperda tersebut diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Rabu (11/10/2023).

Ketua Bapemperda DPRD Tabanan I Wayan Eddy Nugraha Giri mengatakan, dalam pembentukan Peraturan Daerah, Ranperda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.

Berdasarkan hal tersebut Bapemperda mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang telah disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD disertai dengan Penjelasan atau Naskah Akademik.

“Perencanaan dan penyusunan Ranperda Inisiatif ini sudah melalui mekanisme Peraturan Perundang-undangan yaitu ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, Kajian Naskah Akademik dan melalui Harmonisasi pada Kementerian Hukum dan HAM RI kantor wilayah Bali,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan ini disusun dalam rangka meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga diperlukan penguatan terhadap nilai ideologi Pancasila sebagai acuan dan pedoman dalam bertindak dan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui pendidikan wawasan kebangsaan.

“Penguatan pemahaman Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sangat diperlukan karena adanya fenomena yang menunjukkan ketidakserasian perkembangan intelektualitas dengan perkembangan moral dan karakter, yang juga marak dan menggejala secara nasional,” jelasnya.

Eddy menambahkan, Tabanan tidak hanya menjadi tujuan wisata alam dan sejarah akan tetapi juga sebagai acuan orientasi pembangunan pendidikan dan Sumber daya yang berkualitas. Nilai-nilai kebangsaan dan nilainilai kearifan lokal diangkat dan digunakan secara tepat dan arif dalam mengembangkan pendidikan di Kabupaten Tabanan.

“Untuk itu pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dalam kerangka pembangunan jangka panjang tersebut perlu dirumuskan dalam suatu Peraturan Daerah. Dengan demikian,” tegasnya. (ana)

DPRD Tabanan Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian 2 Ranperda

Rapat Paripurna 15 dan 16 Masa Persidangan III tahun sidang 2023 bertempat di Ruang Rapat DPRD Tabanan.
Rapat Paripurna 15 dan 16 Masa Persidangan III tahun sidang 2023 bertempat di Ruang Rapat DPRD Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menggelar Rapat Paripurna 15 dan 16 Masa Persidangan III tahun sidang 2023 bertempat di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Rabu (11/10/2023).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga ini mengagendakan penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya

Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame.

Bupati Sanajaya menyampaikan, ada pertimbangan mendasar yang melatarbelakangi diajukannya dua buah Ranperda tersebut.  Pertama, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2024 merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda, dengan mengacu pada kebijakan umum APBD dan PPAS.

“Pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, jumlah APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1,903 triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp153,125 milyar lebih atau 7,45 persen dari jumlah anggaran APBD induk tahun anggaran 2023 sebesar Rp2,056 triliun lebih,” papar Sanjaya.

Dia menjelaskan, pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1,803 triliun lebih, terdiri dari Pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp564,343 milyar lebih dan Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp1,239 triliun lebih.

Sementara Belanja Daerah tahun anggaran 2024, sebesar Rp1,884 triliun lebih terdiri dari Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp1,550 triliun lebih. Belanja Modal direncanakan sebesar Rp89,025 miliar lebih. Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp5,222 miliar lebih dan Belanja Transfer sebesar Rp 239,939 miliar lebih.

Sehingga terdapat defisit anggaran tahun anggaran 2023 sebesar Rp 80,769 miliar yang akan ditutup dari pembiayaan netto, bersumber dari estimasi SILPA tahun anggaran 2023.

Lebih lanjut, Sanjaya menjelaskan, Ranperda tentang penyelenggaraan Reklame merupakan antisipasi terhadap meningkatnya kegiatan pembangunan reklame di Kabupaten Tabanan, sehingga perlu adanya regulasi yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis.

“Dengan adanya Perda ini, diharapkan proses pembangunan dan pemanfaatan reklame dapat berlangsung tertib, terencana, terarah dan terpadu guna mendorong peningkatan PAD,” sebutnya. (ana)

Bupati Tabanan Sampaikan 2 Ranperda APBD Tahun 2024 dalam Sidang Paripurna

Rapat Paripurna 15 dan 16 Masa Persidangan III tahun sidang 2023 DPRD Kabupaten Tabanan, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (11/10/2023).
Rapat Paripurna 15 dan 16 Masa Persidangan III tahun sidang 2023 DPRD Kabupaten Tabanan, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (11/10/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN –  Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna 15 dan 16 Masa Persidangan III tahun sidang 2023 DPRD Kabupaten Tabanan, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (11/10/2023).

Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame.

Rapat juga diikuti oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan beserta anggota, Wakil Bupati Tabanan, Jajaran Forkopimda atau yang mewakili, Sekda beserta Para Asisten Setda Kabupaten Tabanan, Para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tabanan, Para Kepala Instansi Vertikal dan BUMD di Tabanan, serta Camat Se-Kabupaten Tabanan.

Dalam pidatonya, orang nomor satu di Tabanan menyampaikan, ada pertimbangan mendasar yang melatarbelakangi diajukannya dua buah Ranperda tersebut.  Pertama, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2024 merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda, dengan mengacu pada kebijakan umum APBD dan PPAS.

“Pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, jumlah APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1,903 triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp153,125 milyar lebih atau 7,45 persen dari jumlah anggaran APBD induk tahun anggaran 2023 sebesar Rp2,056 triliun lebih,” papar Sanjaya.

Dia menjelaskan, pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1,803 triliun lebih, terdiri dari Pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp564,343 milyar lebih dan Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp1,239 triliun lebih.

Sementara Belanja Daerah tahun anggaran 2024, sebesar Rp1,884 triliun lebih terdiri dari Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp1,550 triliun lebih. Belanja Modal direncanakan sebesar Rp89,025 miliar lebih. Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp5,222 miliar lebih dan Belanja Transfer sebesar Rp 239,939 miliar lebih. Sehingga terdapat defisit anggaran tahun anggaran 2023 sebesar Rp 80,769 miliar yang akan ditutup dari pembiayaan netto, bersumber dari estimasi SILPA tahun anggaran 2023.

“Anggaran Daerah yang merupakan informasi publik adalah pencerminan kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu, kita semua wajib berkomitmen agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Konsekuensinya, kita semua dituntut untuk dapat membuat perencanaan yang realistis, berkualitas serta implementatif dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk sumber daya yang tersedia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sanjaya menjelaskan, Ranperda tentang penyelenggaraan Reklame merupakan antisipasi terhadap meningkatnya kegiatan pembangunan reklame di Kabupaten Tabanan, sehingga perlu adanya regulasi yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis.

“Dengan adanya Perda ini, diharapkan proses pembangunan dan pemanfaatan reklame dapat berlangsung tertib, terencana, terarah dan terpadu guna mendorong peningkatan PAD,” sebutnya. (rls)

Bupati Sanjaya Telah Perbaiki 96 Persen Jalan di Tabanan

Bupati Sanjaya meresmikan ruas jalan Telaga Tunjung - Jegu sepanjang 4,8 kilometer.
Bupati Sanjaya meresmikan ruas jalan Telaga Tunjung - Jegu sepanjang 4,8 kilometer.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya sangat berkomitmen mempercepat terwujudnya pembangunan lima skala prioritas di Kabupaten Tabanan, salah satunya yaitu infrastruktur jalan.

Hal itu dikarenakan, infrastruktur jalan sebagai salah satu faktor pendukung yang sangat vital untuk memperlancar aliran urat nadi perekonomian bagi masyarakat. Sehingga, infrastruktur yang bagus wajib direalisasikan oleh setiap Kepala Daerah kepada warganya.

Terbaru, loyalitas tanpa batas ditunjukkan dalam bentuk rekonstruksi ruas jalan Telaga Tunjung – Jegu sepanjang 4,8 kilometer kepada warga Penebel dan Kerambitan dan diresmikan secara langsung oleh Bupati Sanjaya pada Rabu, (11/10/2023) di Desa Adat Ngis, Desa Jegu, Kecamatan Penebel.

“Sangat luar biasa dan saya merasa berbahagia sekali pagi hari ini bisa hadir dan mengabdi untuk masyarakat. Dengan mengucap Om Awignam Astu Nama Sidam, ruas jalan Telaga Tunjung-Jegu secara resmi saya buka,” ujar Sanjaya saat pengguntingan pita yang turut disaksikan oleh Perbekel, Bendesa Adat serta Ratusan masyarakat.

Usai meresmikan ruas jalan Jegu – Telaga Tunjung, Bupati Sanjaya yang saat itu didampingi oleh perwakilan Dandim 1619 Tabanan, Sekda, Asisten II dan Kepala OPD terkait, Camat dan unsur Forkopimcam setempat, langsung menuju Balai Serbaguna Desa Adat Ngis, Jegu, Penebel, guna menyerahkan secara simbolis empat bantuan Stimulan Infrastruktur Daerah (SIDA) AUM dan bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (PRTLH) kepada 26 Kepala Keluarga di seputaran wilayah Penebel dan Kerambitan.

“Perbaikan jalan ini perlu kita resmikan. Tujuannya menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa kita sudah berbuat untuk masyarakatnya. Tugas kita sekarang, hari ini sama-sama melaksanakan peresmian jalan, memberikan bantuan partisipatif SIDA AUM dan juga bedah rumah,” ucap Sanjaya.

Untuk mewujudkan visi tersebut, harus didukung dengan infrastruktur yang memadai karena infrastruktur tersebut mampu mendongkrak lapangan kerja baru dan mengakselerasi nilai tambah perekonomian rakyat.

Semangat partisipatif masyarakat untuk membangun Tabanan Era Baru juga dikatakan Sanjaya sangat luar biasa, dan patut mendapat apresiasi dari pemerintah. Sehingga, Ia sangat berharap agar semangat persatuan ini tetap dipupuk dan dijaga, dan jalan yang telah dibangun dirawat secara rutin melalui budaya tedun dan gotong-royong.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Tabanan I Made Dedy Darmasaputra menjelaskan, sepanjang tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Tabanan telah sukses memperbaiki jalan hingga mencapai angka 96,4 persen, sehingga jalan di Tabanan telah mencapai kategori mantap.

Sedangkan, untuk percepatan perbaikan jalan di 128 titik, Bupati Sanjaya memaksimalkannya melalui program SIDA AUM 2023 di 128 titik jalan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan.

“Pelaksanaan SIDA AUM merupakan inisiasi Bapak Bupati sebagai upaya untuk membangkitkan partisipasi masyarakat untuk membangun dan memelihara infrastruktur,” ujarnya. (ana)