- Advertisement -
Beranda blog Halaman 352

Cawabup Dirga Hadiri Persembahyangan di Pura Dalem lan Prajapati Tampih Kanginan

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Calon Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos, menghadiri persembahyangan Pujawali di Pura Dalem dan Prajapati Tampih Kanginan, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, pada Jumat (4/10/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Made Dirga bergabung bersama Bendesa Adat Bedha, Nyoman Arnaya, serta masyarakat pengempon pura yang dengan khidmat mengikuti rangkaian persembahyangan.

Prosesi Pujawali berlangsung khusyuk, dengan umat memanjatkan doa-doa untuk memohon berkah dan kesejahteraan.

Kegiatan keagamaan ini juga menjadi momen kebersamaan warga Desa Pangkung Tibah untuk memperkuat solidaritas dan kerukunan antarwarga.

“Persembahyangan ini sebagai bentuk penghormatan dan permohonan keselamatan bagi seluruh masyarakat setempat,” ujar Dirga.

Sebagai calon Wakil Bupati, kehadiran Dirga tidak hanya menunjukkan komitmennya untuk melestarikan tradisi adat dan budaya setempat, tetapi sekaligus menjadi ajang bertatap muka langsung dengan masyarakat untuk mendengarkan aspirasi mereka.

Untuk diketahui, Sanjaya merupakan calon Incumbent pada Pilkada Tabanan 2024. Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai wakil bupati Tabanan sebanyak dua periode dan bupati selama 3,5 tahun bersama wakilnya I Made Edi Wirawan.

Sementara pasangannya saat ini, Made Dirga sebelumnya merupakan Ketua DPRD Tabanan periode 2019-2024. Dirga juga pernah menjabat anggota DPRD Tabanan sejak 2009 lalu. (ana)

Pelaku Penganiayaan di Denpasar Utara Ditangkap Usai Sebulan Bersembunyi

Yerison Yance Foni alias Yen (21) asal Kupang, pelaku penganiayaan di Denpasar Utara diamankan polisi.
Yerison Yance Foni alias Yen (21) asal Kupang, pelaku penganiayaan di Denpasar Utara diamankan polisi.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pelaku penganiayaan di Denpasar Utara akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian setelah sebulan bersembunyi, Senin (30/9/2024).

Yerison Yance Foni alias Yen (21) asal Kupang melakukan aksi kekerasan terhadap Noldi Amtiran di sebuah laundry pada Sabtu 3 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 03.00 WITA.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, kejadian bermula saat korban dan pelaku menghadiri acara ulang tahun kerabatnya di  Laundry Milka, Jalan Gunung Fujiyama, Pemecutan Kaja. Korban terlibat adu mulut dengan pelaku selepas minum sekitar pukul 22.00 WITA.

“Seusai cekcok, teman korban yang bernama Kingren kemudian menyuruh pelaku dan temannya Dovan untuk pulang,” terang Sukadi.

Tak usai sampai di sana, beberapa jam kemudian Yen kembali datang dan langsung menyerang korban dengan mengajak lima teman lainnya, korban dipukuli hingga menggunakan belahan batu.

“Akibat dari pukulan batu tersebut, merobek pipi sebelah kiri korban, serta dipukuli hingga terjatuh ke dalam got dan alami luka di siku dan lututnya,” ujarnya.

Pelaku berhasil diamankan di tempatnya bekerja yakni sebuah perusahaan Gypsum, dan pelaku mengakui perbuatannya yang dikarenakan pengaruh alkohol serta rasa ketersinggungan. (ana)

Terlibat Prostitusi, Wanita Uganda Dideportasi Rudenim Denpasar

Warga negara Uganda berinisial JN (34) yang terlibat dalam kasus prostitusi dideportasi Rudenim Denpasar.
Warga negara Uganda berinisial JN (34) yang terlibat dalam kasus prostitusi dideportasi Rudenim Denpasar.

PANTAUBALI.COM, BADUNG –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara Uganda berinisial JN (34) yang terlibat dalam kasus prostitusi.

JN masuk ke Indonesia pada (27/5/2024)  melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan memegang Izin Kunjungan yang berlaku hingga (23/10/2024).

Dirinya mengaku datang ke Indonesia berniat berbisnis baju serta berlibur, namun dirinya diamankan bersama SA (48)Wn Uganda lain sebelumnya pada tanggal (16/8/2024).

“Berdasarkan informasi, ada dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh dua orang tersebut terkait dengan prostitusi,” ucap Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, Kamis (4/10/2024).

Dudy mengatakan, keramaian warga asing terkonsentrasi di delapan titik. Dari sejumlah warga asing yang ditemui, SA dan JN diduga melakukan praktik prostitusi.

Dari pemeriksaan ponselnya, ditemukan percakapan yang mengindikasikan keterlibatan dalam prostitusi. Namun, JN menyangkal dengan alasan percakapan tersebut terjadi dengan seseorang di Jerman, bukan di Bali dan ia mengaku tidak terlibat prostitusi apapun di Bali.

Kepada JN dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, JN diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

Akhirnya, Pada (3/10/2024) JN telah dideportasi ke kampung halamannya Entebbe – Uganda melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan, operasi rutin yang dilakukan oleh pihak imigrasi bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

“Setiap pelanggaran, baik terkait izin tinggal maupun keterlibatan dalam aktivitas ilegal, seperti prostitusi, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Pramella. (ana)

Dugaan Intimidasi Terhadap Pemangku di Tabanan, Tim Hukum DPD Gerindra Ambil Tindakan Hukum

Tim Kuasa Hukum DPD Gerindra Tabanan, I Wayan Mustika Eko Yuda, Jumat (4/10/2024).
Tim Kuasa Hukum DPD Gerindra Tabanan, I Wayan Mustika Eko Yuda, Jumat (4/10/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Seorang pemangku Pura Melanting di Kabupaten Tabanan bernama Ketut Widiana diduga mengalami intimidasi dari salah satu pasangan calon (paslon) bupati. Kejadian ini terjadi di tengah masa Kampanye Pilkada Tabanan.

Kejadian ini bermula dari tuduhan kerabatnya yang menilai Jro Mangku Widiana memihak salah satu paslon yang berbeda dengan pilihan mereka.

Tuduhan itu berujung pada pamanggilan Jro Mangku oleh Kepala Pasar Tabanan pada Senin, 30 September 2024. Saat itu, ia dipaksa membuat klarifikasi dengan mengenakan atribut dukungan terhadap salah satu paslon.

Pemangku tersebut juga dipaksa untuk menyatakan dukungannya kepada paslon tersebut. Bahkan, Jro Mangku juga diancam akan diberhentikan sebagai pemangku di Pura Melanting jika tetap mendung paslon lain.

“Sebagai Jro Mangku, saya disuruh tidak terlibat dan ikut berpolitik. Saya diminta untuk membuat klarifikasi dan dipaksa mengenakan kaos salah satu paslon,” jelasnya pada Jumat (4/10/2024).

Selain pemangku, intimidasi juga dialami oleh seorang warga di Banjar Kesiut Kaja, Kerambitan, Tabanan. Warga tersebut didatangi sekitar 40 orang tidak dikenal.

Salah satu dari kelompok yang datang tersebut merupakan pecalang, aparat keamanan yang seharusnya menjaga ketertiban.

“Mereka datang ke rumah saya dan mengancam saya pada Kamis malam tanggal 3 Oktober 2024,” sebutnya.

Kejadiannya ini pun memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk seluruh partai pengusung dan pendukung paslon Mulyadi-Ardika.

Melalui Tim Kuasa Hukum DPD Gerindra Tabanan, I Wayan Mustika Eko Yuda, pihaknya menyatakan keprihatinannya terhadap tindakan intimidasi yang diakukan oknum salah satu paslon.

“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan intimidasi ini, apalagi melibatkan pemangku. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kampanye yang adil dan bebas. Kami akan menelusuri kejadian ini dan segera membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar Mustika, Jumat (4/10/2024).

Ia menyebut, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan informasi awal dan akan segera berkoordinasi dengan tim hukum untuk menyusun laporan resmi terkait peristiwa ini.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, terutama selama masa kampanye.

“Harapan kami mohon hati-hati semua pihak jangan melakukan tindakan melanggar hukum selama masa kampanye,” tegasnya.

Kasus ini tengah diselidiki lebih lanjut dan akan dilaporkan secara resmi kepada otoritas terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. (ana)

Perkuat Sinergitas, Dewan Pers Dan Diskominfo Kabupaten Badung Gelar Media Literasi

Dewan Pers bersama Diskominfo Kabupaten Badung menggelar Media Literasi: Mewujudkan Kemitraan yang Berkualitas, Proporsional, dan Profesional dengan Media” pada Kamis (3/10/2024).
Dewan Pers bersama Diskominfo Kabupaten Badung menggelar Media Literasi: Mewujudkan Kemitraan yang Berkualitas, Proporsional, dan Profesional dengan Media” pada Kamis (3/10/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Pers bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung, menggelar acara bertajuk “Media Literasi: Mewujudkan Kemitraan yang Berkualitas, Proporsional, dan Profesional dengan Media” pada Kamis (3/10/2024) di Ruang Rapat Gita Gosana, Diskominfo Badung.

Acara ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran tentang pentingnya informasi yang akurat dan dapat dipercaya, serta merespons keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan profesi wartawan di era digital.

Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya Dewan Pers dalam menangani berbagai persoalan pers.

Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk melaporkan pemberitaan yang dianggap merugikan kepada ahli pers yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Ada dua agenda penting yang kami lakukan di Bali, yakni literasi media dan penyegaran ahli pers. Masyarakat atau institusi yang merasa dirugikan terkait pemberitaan dapat melaporkannya kepada ahli pers untuk ditindaklanjuti,” ungkap Agung Dharmajaya.

Agung berharap agar kegiatan media literasi ini dapat terus dilaksanakan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap media semakin meningkat dalam menyajikan informasi yang berkualitas.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, juga menyatakan pentingnya kegiatan literasi media ini untuk perangkat daerah dan masyarakat dalam memahami dunia pers.

“Kegiatan ini sangat positif untuk berbagi pengetahuan tentang pers, termasuk tujuannya untuk masyarakat, tantangan yang dihadapi, hingga verifikasi perizinan media yang perlu diketahui perangkat daerah,” ucapnya.

Acara ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Badung, I Nyoman Sujendra, dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah serta rekan media. Narasumber yang hadir antara lain Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya.

Kemudian, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga, Totok Suryanto; Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Heriyadi Hendriana; serta Kasubid Penmas, AKBP Ketut Eka Jaya. (ana)

Mulyadi-Ardika Tegaskan Siap ‘Ngayah’ Jika Tepilih Menjadi Bupati Tabanan

Peresmian Posko Pemenangan Semut di Banjar Selingsing, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan, pada Kamis (3/10/2024).
Peresmian Posko Pemenangan Semut di Banjar Selingsing, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan, pada Kamis (3/10/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan nomor urut 1, I Nyoman Mulyadi dan I Nyoman Ardika (paket MS Glowing) berkomitmen menjadi pelayan rakyat jika terpilih dalam Pilkada 2024.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Nyoman Ardika saat simakrama dengan Semeton Mulyadi Tabanan (Semut) Selingsing, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, pada Kamis (3/10/2024).

“Saya sudah berkomitmen, bila terpilih dalam Pilkada 2024, saya ngayah di Tabanan. Saya tidak mencari susuk (kembalian uang),” tegas pria yang dikenal dengan Sengap tersebut.

Ia menyebut, komitmen ini didasari oleh arahan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto kepada Ketua DPD Gerindra Bali Made Muliawan Arya alias De Gadjah yang juga calon Gubernur Bali.

Sebaliknya, jika membangun untuk rakyat, Prabowo akan memberi support penuh. “Berapapun dana yang kamu perlukan. Apapun yang kamu perlukan, Saya akan support,” ucapnya

Terkait pesan itu, Sengap juga ingin meyakinkan pentingnya kepemimpinan yang linear dari Pemerintah Pusat, provinsi, hingga kabupaten untuk kemajuan Kabupaten Tabanan. (ana)

Paslon Mulyadi-Sengap Resmikan Posko Pemenangan di Desa Cepaka, Fasilitasi Masyarakat Ikut Bangun Daerah

Peresmian Posko Pemenangan Semut di Banjar Selingsing, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan, pada Kamis (3/10/2024).
Peresmian Posko Pemenangan Semut di Banjar Selingsing, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan, pada Kamis (3/10/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, I Nyoman Mulyadi – I Nyoman Ardika alias Sengap meresmikan Posko Pemenangan Semut di Banjar Selingsing, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan, pada Kamis (3/10/2024) malam.

Acara peresmian dihadiri oleh ratusan warga dan relawan yang menyambut baik pembangunan posko yang menjadi pusat kegiatan menjelang pilkada.

Paslon dengan nomor urut 1 itu mengatakan, posko ini didirikan untuk memfasilitasi masyarakat berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Posko ini akan menjadi tempat bagi masyarakat untuk menyampaikan ide dan gagasan demi kemajuan Tabanan,” ujar Sengap.

Posko ini diharapkan tidak hanya menjadi pusat kegiatan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tabanan, tetapi juga sebagai wadah untuk menampung aspirasi serta aktivitas warga.

Sementara itu, Koordinator Kecamatan Banjar Selingsing, I Gusti Nyoman Alit Sumantra mengatakan, pembentukan posko relawan ini murni dari hati, tanpa paksaan untuk mendukung Paslon Mulyadi-Sengap.

“Kami berkomitmen untuk menggerakkan masyarakat dengan cara yang positif. Kedepan, kami akan bergerak secara senyap namun pasti, menambah jumlah relawan di Desa Selingsing dan daerah lainnya,” ujarnya. (ana)

Digelar Dua Bulan, 1.913 Pendaftar Ikuti Program Gebyar Sambungan Air Minum Murah Perumda TAB

Pendaftaran Gebyar Sambungan Murah di Kantor Perumda Tirta Amertha Buana, Tabanan.
Pendaftaran Gebyar Sambungan Murah di Kantor Perumda Tirta Amertha Buana, Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Program Gebyar Sambungan Air Minum Murah yang digelar oleh Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan (TAB) berhasil menarik minat masyarakat.

Selama dua bulan pelaksanaannya, total pendaftar mencapai 1.913 orang. Adapun program gebyar secara resmi ditutup pada 30 September 2024.

Kabag Langganan Perumda TAB I Made Sukanta mengatakan, dari 1.913 yang telah mendaftar dengan rincian per wilayah yakni Kota Tabanan 874 pendaftar, Kerambitan 339, Selemadeg 194, Penebel 120 dan Baturiti 386 pendaftar.

Sebanyak 1.320 pendaftar telah menyelesaikan pembayaran RAB (Rencana Anggaran Biaya) untuk penyambungan baru, dengan 1.253 pelanggan membayar secara lunas dan 67 memilih cicilan.

“Hingga saat ini, 1.019 sambungan baru sudah dipasang, sementara 301 lainnya masih dalam antrean pemasangan,” ujarnya Kamis (3/10/2024).

Ia menyebut, waktu pembayaran RAB masih dibuka hingga 31 Oktober 2024. Jika lewat dari tanggal tersebut, calon pelanggan harus melakukan pendaftaran ulang dengan biaya normal tanpa diskon program Gebyar.

“Kami imbau para pendaftar yang belum menyelesaikan pembayaran untuk segera melakukannya setelah menerima informasi melalui WhatsApp,” ucapnya.

Dengan penambahan pelanggan baru, per September 2024, total jumlah sambungan rumah (SR) tercatat mencapai 66.456 SR. (ana)

Pasutri Asal India Jadi Korban Jambret di Kuta, Kalung Emas Senilai Puluhan Juta Raib

Lokasi jambret pasangan di depan Diva Karaoke, Jalan Dewi Sri, Legian, Kuta, Badung.
Lokasi jambret pasangan di depan Diva Karaoke, Jalan Dewi Sri, Legian, Kuta, Badung.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Pasangan suami istri (pasutri) asal India menjadi korban jambret di depan Diva Karaoke, Jalan Dewi Sri, Legian, Kuta, Badung.

Mereka adalah Sudhindra Adoni bersama istrinya Rachana D.R dijambret pada Minggu (29/9/2024) malam. Kejadian yang dialami kedua turis itu pun viral di media sosial.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan, sebelum kejadian Sudhindra Adoni bersama istrinya Rachana D.R sedang berjalan kaki menuju restoran India sekitar pukul 19.30 WITA.

“Saat melintas di lokasi kejadian, Sudhindra melihat dua pria mencurigakan yang duduk di sepeda motor. Merasa was-was, ia memasukkan ponselnya ke dalam saku,” ujar Sukadi.

Tidak berselang lama, kedua pelaku mendekati pasangan tersebut. Salah satu pelaku dengan cepat menarik kalung emas yang dikenakan Rachana.

Kalung yang dicuri sebesar 40 gram senilai Rp 49.850.000. Kemudian, pelaku melarikan diri.

“Setelah kejadian, Sudhindra dan Rachana segera melapor ke Polsek Kuta untuk tindak lebih lanjut,” tambahnya.

Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku dan mengembalikan barang yang dicuri. (*)

Bendesa Adat Berawa Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

Sidang putusan Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (3/10/2024).
Sidang putusan Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (3/10/2024).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (3/10/2024).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Gede Putra Astawa menilai bahwa perbuatan Riana yang memeras investor itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda senilai Rp 200 juta,” ujar Astawa.

Putusan ini lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa, yang meminta enam tahun penjara.

Setelah mendengar putusan, terdakwa dan jaksa penuntut umum diberi waktu satu minggu untuk memikirkan langkah selanjutnya.

Selain itu, Dalam kasus ini, unsur kerugian negara tidak terbukti dan majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor.

Termasuk pertentangan tindakan Riana dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan berperilaku sopan,” tambah Astawa. (*)