PANTAUBALI.COM, GIANYAR – Polsek Sukawati berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di Kecamatan Sukawati dan sekitarnya.
Kapolsek Sukawati, I Ketut Suaka Purnawasa membeberkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pencurian motor yang masuk pada tanggal 28 November 2024 dan 29 November 2024, di dua lokasi berbeda di wilayah Sukawati, yaitu Banjar Kebon Desa Singapadu dan Banjar Kemenuh Kelod Desa Kemenuh.
“Laporan tersebut memicu penyelidikan lebih lanjut oleh tim Opsnal Polsek Sukawati,” kata Kompol I Ketut Suaka Purnawasa.
Penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal membawa hasil positif. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Nyoman Agus Putra berhasil melacak dan menangkap pelaku berinisial Aldi Budi Gunawan (24), warga Banjar Dinas Samsaman Kelod, Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita tiga unit sepeda motor yang merupakan barang bukti hasil kejahatan pelaku, yaitu satu unit motor RX King, satu unit Mio merah dengan nomor polisi DK 5078 VZ, dan satu unit Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 6806 TC.
“Pelaku mengaku telah menjual motor-motor curian tersebut, dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolsek.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara maksimal 7 tahun.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, pelaku Aldi Budi Gunawan diduga juga terlibat dalam sejumlah tindak pidana lainnya, baik di wilayah hukum Polsek Sukawati maupun di luar wilayahnya, seperti pencurian motor, penipuan, dan penggelapan.
“Kasus-kasus lain yang diduga melibatkan pelaku masih dalam penyelidikan dan pengembangan oleh unit Reskrim Polsek Sukawati,” tutup Kapolsek.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Sukawati mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman tindak kejahatan dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. (sm)