- Advertisement -
Beranda blog Halaman 307

Pertanyakan Kelanjutan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi, Warga Pasang Baliho untuk Presiden-Menteri PUPR

Warga memasang baliho terkait kelanjutan proyek jalan tol Gilimanuk - Mengwi, bertempat di Jalan Antosari Pupuan, Desa Antosari, Selemadeg Barat, Minggu (14/1/2024).
Warga memasang baliho terkait kelanjutan proyek jalan tol Gilimanuk - Mengwi, bertempat di Jalan Antosari Pupuan, Desa Antosari, Selemadeg Barat, Minggu (14/1/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Warga terdampak pembangunan Jalan Tol Gilimanuk – Mengwi kembali menggelar aksi damai dengan pemasangan baliho dan orasi terkait kepastian rencana proyek jalan tol, pada Minggu (14/1/2024).

Aksi tersebut dilakukan di Jalan Raya Desa Antosari – Pupuan, tepatnya Banjar Gulingan, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan,

Dari pantauan, sekitar pukul 10.30 WITA puluhan warga yang tergabung dalam paguyuban masyarakat terdampak mendirikan baliho yang ditunjukkan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Yang mana baliho itu isinya mempertanyakan kelanjutan proses ganti untung atas pembangunan Jalan Tol Gilimanuk – Mengwi.

Setelah itu, warga melaksanakan orasi terkait kejelasan proyek setelah sebelumnya dilakukan pertemuan. Orasi dipimpin langsung oleh Ketua Forum I Nyoman Arnawa.

Ketua Forum Masyarakat Terdampak Tol sekaligus Perbekel Lalanglinggah I Nyoman Arnawa mengatakan, aksi damai ini dilakukan sebagai upaya agar pemerintah pusat segera memastikan pembebasan lahan terdampak pembangunan tol.

“Kami hanya ingin mendorong percepatan pembangunan, karena waktu pertemuan dipastikan program (pembangunan) ini pasti dijalankan namun sampai saat ini tidak ada kepastian. Itulah yang sekarang kami pertanyakan,” ujarnya.

Arnawa menjelaskan, pembebasan lahan ini diputuskan menggunakan anggaran Pemerintah. Sehingga tidak bisa menggunakan pembiayaan swasta.

Disamping itu, dalam aturan lahan yang sudah dipetok itu sudah diblok sehingga lahan warga itu tidak bisa diangunkan bahkan dijual. Apalagi dalam pertemuan tidak ada perubahan gambar trase.

Masyarakat juga menjadi tidak berani untuk menanami atau menggarap lahan serta memperbaiki bangunan yang akan terkena jalur.

“Ketika dipetokan itu terjadi perubahan psikologis masyarakat. Dan masyarakat sudah banyak membantu pemerintah untuk pembangunan proyek ini. Kami mendorong supaya diberikan jawaban yang pasti dan tegas terkait pembebasan lahan ganti untung ini,” ungkapnya.

Berkaca dari pertemuan di Kuta, Badung pada 2023 lalu, sambung Arnawa, secara formal proyek ini akan diajukan ke Kementrian Keuangan dan Kementrian Perekonomian mendapatkan dukungan dana Rp6 hingga Rp7 trilium untuk dana Uang Ganti Rugi (UGR).

Kemudian dalam notulensi itu, calon investor akan dilakukan tender atau pelelangan ulang yang akan dilakukan mulai bulan November 2023 sampai dengan Juni 2024. Bahkan sudah ada beberapa investor yang tertarik. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan.

“Karena sampai Januari ini belum ada informasi pembebasan lahan. Kenapa kami tujukan ke Presiden dan Menteri PUPR. Hal itu karena mereka yang berwenang atau pemilik kebijakan tertinggi,” tegasnya.

Menurutnya, aksi damai ini menjadi langkah terakhir dari forum Perbekel berada di tengah masyarakat. Ketika tidak ada kejelasan maka forum Perbekel akan menarik diri.

“Kami tetap akan sampaikan ini ke pusat (Presiden dan Menteri PUPR) dan juga ke PJ Gubernur Bali,” imbuhnya. (ana)

Kemenkumham Bali Gelar Layanan Paspor Simpatik

5
Layanan paspor Simpatik

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Imigrasi (HBI) yang ke-74, Jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyelenggarakan kegiatan layanan Paspor Simpatik.

Adapun jajaran keimigrasian Bali terdiri dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja ini melaksanakan layanan Paspor Simpatik setiap hari Sabtu, 6, 13, dan (20/2/2024) dengan waktu pelayanan mulai dari pukul 08.00 – 12.00 WITA.

Pada hari ini, Sabtu (13/1/2024) merupakan pelaksanaan kali kedua kegiatan Layanan Paspor Simpatik tersebut. Dalam kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melayani sebanyak 32 permohonan paspor, dengan rincian 10 permohonan paspor baru biasa, 5 permohonan paspor baru elektronik, 11 permohonan paspor penggantian biasa, dan 6 permohonan paspor penggantian elektronik.

Dari jumlah tersebut, terdapat 4 pemohon yang belum dapat dilanjutkan prosesnya karena menunggu dokumen persyaratan yang belum dipenuhi.

Sementara itu, terdapat 2 pemohon yang ditolak karena pemohon sedang dalam proses BAP perubahan data nama dan pemohon anak berkewarganegaraan ganda dengan usia 20 tahun 2 bulan dan sedang dalam proses memilih kewarganegaraan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto menyampaikan, kegiatan Layanan Paspor Simpatik tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pelayanan yang diberikan oleh Jajaran Keimigrasian Bali khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kepada masyarakat guna memberi kenyamanan dalam pembuatan paspor.

“Layanan Paspor Simpatik ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mengurus paspornya di hari libur tanpa harus menunggu antrean yang panjang di hari kerja,” ujar Romi.

Selanjutnya Romi berharap, layanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan sebaik-baiknya.

“Kami berharap, layanan ini dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengurus paspor,” tambah Romi.

Sejalan dengan apa yang disampaikan, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Warhan Wirasto, mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan Layanan Paspor Simpatik berjalan dengan baik dan lancar.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan keimigrasian yang kami berikan kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus paspor,” ujar Warhan.

Dirinya juga menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan terus berupaya memberikan pelayanan keimigrasian yang terbaik bagi masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kami agar dapat memenuhi harapan masyarakat,” pungkas Warhan. (jas)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kakanwil Kemenkumham Bali Lantik MPD Notaris Kabupaten Badung

PANTAUBALI.COM,DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto Resmi melantik Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Badung Periode 2024-2027 pada Jumat (12/1/2024).

Bertempat di Gedung Sekretariat Pengwil Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Bali. Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris adalah Suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di Daerah (Tingkat Kabupaten/Kota) yang telah di tentukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Pelantikan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris merupakan suatu syarat yang harus dilakukan sebelum menjalankan tugas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris yang berkedudukan pada suatu Kabupaten.

Pembentukan Majelis Pengawas Notaris dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna jasa Notaris.

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali dalam sambutannya menyampaikan agar Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Badung kepengurusan yang baru dapat memastikan bahwa perilaku, etika dan akta-akta yang dibuat para Notaris telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kepada para Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Badung agar tegas dan cepat dalam menindak notaris yang terbukti melakukan pelanggaran dengan tetap mengedepankan pembinaan,” tegas Kakanwil Romi Yudianto.

Selanjutnya Romi Yudianto juga menyampaikan kepada para Anggota MPD Notaris Kabupaten yang baru dilantik untuk menjalankan pembinaan disamping melakukan pengawasan bagi para notaris dalam menjalankan tugasnya.

“Saya berharap kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Badung yang telah dilantik dan disumpah untuk menjalankan pembinaan disamping melakukan pengawasan bagi Notaris dalam menjalankan tugasnya agar tidak terjadi penyimpangan serta mengedepankan pelayanan yang baik dan benar bagi masyarakat. Oleh karena itu, langkah- langkah yang diambil oleh Majelis Pengawas Notaris dalam melakukan pembinaan dan pengawasan haruslah dipikirkan secara cermat, dan teliti agar tepat sasaran,” ujar Romi Yudianto.

Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten yang telah dilantik berjumlah sembilan orang terdiri dari unsur Pemerintahan, Akademisi, Notaris dan pada periode ini turut bergabung dari unsur Kepolisian. (jas)

Kemenkumham Bali Bersama YBBS Berikan Seminar dan Penguatan Kepada Warga Binaan 

PANTAUBALI.COM, BANGLI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dan Yayasan Bangsa-Bangsa Sejahtera (YBBS) terus bersinergi untuk berkomitmen mengembangkan bakat dan minat warga binaan.

Pada Kamis, (11/1/2024), tim YBBS untuk pertama kalinya di tahun 2024 kembali datang ke Lapas Narkotika Bangli untuk melanjutkan program pembinaan bagi warga binaan Lapas Narkotika Bangli. Adapun program pertama dari YBBS adalah perkenalan anggota baru, penguatan dan sharing serta memberikan seminar.

Kedatangan tim dari YBBS memang selalu ditunggu-tunggu oleh warga binaan di Lapas Narkotika Bangli. Seluruh warga binaan yang mengikuti kegiatan ini terlihat sangat antusias dan penuh semangat. Adapun tema seminar yang diberikan adalah ‘bagaimana menjadi sosok seorang ayah yang baik’.

Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa peran diri para warga binaan sangat penting bagi keluarga, masyarakat dan dunia.

Kepala Lapas Narkotika Bangli, Marulye Simbolon menyambut baik kedatangan tim dari YBBS, beliau menyampaikan bahwa ini merupakan wujud kepedulian dan partisipasi langsung dari masyarakat ataupun steakholder lainnya dalam membina dan warga binaan yang ada di Lapas Narkotika Bangli.

Dirinya menjelaskan bahwa dukungan dan peran dari pihak ketiga dalam proses pembinaan bagi warga binaan adalah hal yang sangat baik karena keterbatasan sumber daya manusia yang ada di Lapas saat ini.

“Selamat memulai perjalanan baru ditahun yang baru, dukungan dari yayasan/organisasi masyarakat sangat kami butuhkan untuk bersama-sama membantu memberikan pembinaan kepada warga binaan ditengah keterbatasan yang meraka miliki,” ucap Marulye.

YBBS mempunyai agenda rutin datang ke Lapas Narkotika Bangli, yaitu setiap dua kali dalam seminggu yaitu hari Selasa dan Kamis. Berbagai macam bentuk pembinaan nantinya akan diberikan kepada warga binaan yang akan diberikan oleh ahli dibidangnya.

Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto menyampaikan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan melibatkan pihak ketiga baik masyarakat maupun steakholder terkait akan memberikan semangat dan motivasi bagi WBP untuk menjalani pembinaan dengan baik sehingga kegiataan pembinaan akan berjalan dengan lebih efektif.

“Dengan melibatkan masyarakat maupun pihak ketiga lainya dalam memberikan pembinaan, WBP tentu akan merasa bahwa masyarakat masih peduli dan mendukung mereka, karena itu mereka akan lebih termotivasi untuk berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik sehingga dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat nanantinya,” ujar Romi.

Selanjutnya Romi juga menambahkan dengan melibatkan masyarakat maupun steakholder terkait secara langsung dalam kegiatan pembinaan WBP tentu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan itu sendiri.

“Dengan terlibat secara langsung dalam kegiatan pembinaan WBP, masyarakat dapat melihat langsung bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berfungsi untuk menghukum, tetapi juga untuk membina WBP agar dapat kembali ke masyarakat dan diterima di masyarakat dengan biak,” Tambah Romi. (jas) 

Terungkap Mayat Tanpa Identitas di Pantai Yeh Gangga 

Evakuasi penemuan mayat tanoa identitas di Pantai Yeh Gangga, Jumat (12/1/2023).
Evakuasi penemuan mayat tanoa identitas di Pantai Yeh Gangga, Jumat (12/1/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas mayat perempuan yang ditemukan di pesisir Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, Jumat (12/1/2024).

Diketahui korban bernama Ni Putu Wulan Septiari (19) asal Banjar Dinas Alas Truna, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan. Korban bekerja di salah satu toko di Kabupaten Tabanan.

Kapolsek Tabanan Kompol I Nyoman Sumantara mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Inafis Polres Tabanan bahwa dari mulut korban mengeluarkan busa, dari anus mengeluarkan kotoran dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Hasil pemeriksaan luar petugas medis RSUD Tabanan, korban dicurigai meninggal karena tenggelam. Sementara nihil tanda kekerasan ataupun luka lebam, adanya busa di mulut tanda khas dari korban tenggelam dan juga telapak tangan dan kaki kriput,” jelasnya.

Sumantara menyebut, dari keluarga korban menolak untuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban dan menerima kematian korban sebagai musibah.

“Pihak keluarga menyatakan menerima secara iklas dengan kematian korban serta menganggap hal tersebut sebagai musibah,” tambahnya. (ana)

Bupati Giri Prasta Bantu Rp100 Juta Atlet Disabilitas Berprestasi 

Bupati Nyoman Giri Prasta menerima kedatangan atlet penyandang disabilitas Ni Kadek Dwi Purwaningsih yang berprestasi dalam ajang SOWG 2023 dan menyerahkan bantuan dana, di Rumah Jabatan Bupati, Puspem Badung, Jumat (12/1/2023).
Bupati Nyoman Giri Prasta menerima kedatangan atlet penyandang disabilitas Ni Kadek Dwi Purwaningsih yang berprestasi dalam ajang SOWG 2023 dan menyerahkan bantuan dana, di Rumah Jabatan Bupati, Puspem Badung, Jumat (12/1/2023).

PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sangat bangga atas keberhasilan atlet penyandang disabilitas atas nama Ni Kadek Dwi Purwaningsih yang telah berprestasi dalam ajang Special Olympics World Games (SOWG) 2023 di Berlin Jerman.

Atas prestasi tersebut Bupati Giri Prasta menyerahkan bantuan dana sebesar Rp100 juta kepada Kadek Dwi Purwaningsih, di Rumah Jabatan Bupati, Puspem Badung, Jumat (12/1/2024).

Atlet 21 tahun asal Banjar Perarudan, Jimbaran ini turun di cabang senam ritmik dan berhasil meraih dua medali, 1 emas dan 1 medali perunggu.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Giri Prasta atas nama pribadi, pemerintah dan masyarakat Badung memberikan apresiasi dan ucapan selamat atas keberhasilan Kadek Dwi Purwaningsih dalam ajang bergengsi SOWG sehingga dapat mengharumkan nama Badung, Bali dan Indonesia di mata dunia.

“Atas nama pemerintah, saya memberikan apresiasi tinggi kepada Kadek Dwi yang telah berkompetisi, berjuang dengan penuh semangat tinggi untuk meraih prestasi dan mampu mengharumkan Indonesia di kancah internasional,” kata Bupati Giri Prasta.

Bupati mengharapkan atlet Kadek Dwi Purwaningsih dapat terus mengembangkan diri, membangun kepercayaan diri untuk terus berprestasi demi bangsa dan negara.

Sementara itu pendamping dari SOIna Bali Made Murdani menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan Pemkab Badung telah memberikan perhatian yang begitu besar serta dukungan dana bagi atlet disabilitas asal Badung ini.

Ia menerangkan, prestasi dunia yang diraih atlet Kadek Dwi Purwaningsih berawal tahun 2022 lalu, dimana Kadek Dwi bersama 21 atlet Bali mengikuti PeSOInas tingkat nasional di Semarang.

Diajang ini atlet Bali meraih 3 emas, 1 perak, 1 perunggu. Dari semua atlet Bali tersebut Kadek Dwi Purwaningsih terpilih menjadi salah satu atlet nasional mewakili Indonesia mengikuti SOWG di Berlin, Jerman bulan Juni 2023.

Ajang olahraga 4 tahunan ini merupakan ajang khusus bagi yang mengalami hambatan intelektual dan down sindrom. Di ajang ini Kadek Dwi mengikuti dua cabang senam yakni senam hup dan senam pita. Kadek Dwi sebagai alumni SLB Jimbaran ini berhasil meraih 1 emas dan 1 perunggu.

“Pada ajang tersebut Kontingen Indonesia berada di peringkat ke-8 dari 120 negara di dunia,” imbuhnya.

Ikut hadir mendampingi, Kabag Kesra Setda Badung I Putu Sudika, Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta, orang tua Atlet Ni Ketut Sarmi, dari Special Olympic Indonesia (SOIna) Bali Made Murdani dan Edi Prayitno, Lurah Jimbaran Wayan Kardiyasa, LPM Jimbaran Made Dharmayasa dan Crew Jimbaran Gde Rahmadi. (rls)

Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Yeh Gangga

Evakuasi penemuan mayat tanoa identitas di Pantai Yeh Gangga, Jumat (12/1/2023).
Evakuasi penemuan mayat tanoa identitas di Pantai Yeh Gangga, Jumat (12/1/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Mayat perempuan tanpa identitas ditemukan di pesisir Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, Jumat (12/1/2023) siang.

Korban pertama kali ditemukan dengan keadaan telungkup tanpa mengenakan baju. Adapun ciri-ciri fisiknya yakni rambut pirang, kulit sawa matang, kuku pakai cat warna biru, tinggi badan kurang lebih 150 cm.

Kapolsek Tabanan Kompol I Nyoman Sumantara mengatakan, mayat pertama kali ditemukan oleh salah seorang warga yang sedang bersih-bersih di seputaran Pantai tepatnya depan Reastauran Yeh Gangga Beach Club.

“Awalnya saksi mengira, korban lagi berjemur. Namun, saat di didekati korban tidak menyahut dan di lihat tidak bernyawa,” jelasnya,

Saksi kemudian memanggil salah satu karyawan Rumah Makan Tulus Lobster untuk mengecek keadaan korban dan menghubungi petugas kepolisian.

Kemudian, disebelah barat penemuan mayat yang berjarak kurang lebih 200 meter tepatnya di bawah pohon ketapang atau sebelah Barat Restauran Cliffhanger Yeh Gangga,ditemukan Sepeda Motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DK 2670 AAJ.

“Sepeda motor itu, diperkirakan milik korban. Karena dikuatkan oleh keterangan saksi bahwa sekira pukul 11.40 WITA melihat ada seorang perempuan dengan ciri-ciri rambut panjang, badan agak berisi dan mengenakan celana panjang hitam memarkir sepeda motor Scoopy DK 2670 AAJ. Lalu jalan di area depan Restauran Chiffhanger. Namun, saksi tidak memperhatikan lagi arah jalannya korban karena sedang melayani tamu,” jelas Sumantara.

Sementara korban sudah dibawa ke ruang jenazah RSUD Tabanan dengan menggunakan ambulance BPD Kabupaten Tabanan untuk menjalani pemeriksaan. “Kami masih melakukan penyelidikan identitas korban,” tutupnya. (ana)

Kejari Tabanan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPD Mundah

Press rilis kasus korupsi LPD Mudeh oleh Kejara Tabanan, Jumat (12/1/2024).
Press rilis kasus korupsi LPD Mudeh oleh Kejara Tabanan, Jumat (12/1/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan dua orang tersangka yakni IGS dan INM dalam kasus korupsi penyimpangan penyaluran tujuh pinjaman/kredit LPD Mundeh, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, selama tahun 2018 – 2020.

Kedua tersangka ini selaku Ketua dan Pengawas LPD Mundeh.

Kajari Tabanan Ni Made Herawati melalui Kasi Pidsus I Nengah Ardika menjelaskan, selama tahun 2018 hingga 2020, INM selaku pengawas UPK melakukan pinjaman di LPD Desa Adat Mundeh dengan menggunakan nama PK dan INM.

Dengan menyimpangi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), kemudian surat jaminan tidak jelas dan tidak diserahkan kepada LPD, adanya pemalsuan dokumen, pencatatan keuangan yang tidak sesuai.

Kemudian, menggunakan nama yang tidak sesuai dengan KTP sebanyak tujuh perjanjian dengan nilai sebesar Rp3.200.000.

“Dana tersebut juga dipergunakan dalam pengelolaan UPK Swadana Harta Lestari,” jelasnya.

Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp927.442.000 dan terdapat dua pinjaman yang masih berstatus diragukan dengan nilai Rp846.638.000 sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.774.080.000.
“Dari perkara ini, kami telah melakukan penyitaan sebesar Rp31.000.000,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 1 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Untuk kedua tersangka, kami langsung lakukan penahanan selama 20 hari,” imbuhnya. (ana)

Dugaan Korupsi PNPM Kediri Rp5,2 Miliar, Kejari Tabanan Tetapkan 4 Tersangka

Press rilis kasus korupsi dana PNPM Kediri oleh Kejara Tabanan, Jumat (12/1/2024).
Press rilis kasus korupsi dana PNPM Kediri oleh Kejara Tabanan, Jumat (12/1/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan akhirnya menetapkan tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri, Tabanan, tahun anggaran 2017-2020, pada Jumat (12/1/2024).

Ada empat orang tersangka yang ditetapkan yakni dengan inisial NPA, IWS, LM dan NPW. Mereka merupakan pengurus dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri.

Yang mana NPA selaku manajer dan tiga tersangka lainnya sebagai bendahara, kasir dan koordinator kelompok.

Kepala Kajari Tabanan Ni Made Herawati melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) I Nengah Ardika menjelaskan, modus perkara ini adalah dengan adanya pinjaman fiktif, penggunaan operasional tidak sesuai dengan SOP, pembuatan laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, penggunaan dana operasional yang melebihi dari petunjuk teknis.

“Kemudian adanya penggunaan dana angsuran yang digunakan secara pribadi oleh pengurus,” jelasnya.

Dikatakan Ardika, dari hasil perhitungan kerugian uang negara (PKN) dalam perkara ini ditemukan kerugian negara senilai Rp5.274.061.000.

Dari total kerugian tersebut, Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Tabanan telah melakukan penyitaan atas kerugian keuangan negara sebesar Rp3.094.186.750.

“Untuk uang yang disita ini berasal dari pengembalian dari tersangka dan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini dengan sukarela mengembalikannya,” ungkapnya.

Adapun keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 1 tahun dengan denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar. (ana)

Kanwil Kemenkumham Bali Kukuhkan Tim Satops Patnal 

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali resmi dikukuhkan, Jumat (12/1/2024).

Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto memimpin Apel Pengukuhan Satops Patnal di lapangan Lapas Kelas IIA Kerobokan

“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, dan penerapan aturan di satuan kerja pemasyarakatan,” ujar Romi.

Tampak Kepala Divisi Pemasyarakatan, Para Pejabat Administrasi, serta Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian dengan khidmat mengikuti prosesi dari pembacaan kata-kata pengukuhan oleh Kakanwil Kemenkumham Bali, hingga pemasangan hand badge.

Selanjutnya disampaikan dalam amanatnya, komitmennya untuk menjaga integritas sistem pengamanan melalui kehadiran Satuan Operasional Kepatuhan Internal.

Satuan ini diharapkan dapat efektif dalam mencegah dan menindak gangguan keamanan dan ketertiban, serta meningkatkan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.

“Khusus kepada Satops Patnal yang hari ini dikukuhkan, ini merupakan kepercayaan dan amanah, untuk itu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Jadilah contoh dan teladan bagi pegawai, karena sebelum mengawasi orang lain, seyogyanya mengawasi diri sendiri,” harapnya.

Dalam penutupnya dirinya berharap, kehadiran Satuan Operasional Kepatuhan Internal ini mampu memberikan kontribusi terbaik, terutama dalam memperkuat kinerja dan integritas jajaran di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. (ana)