- Advertisement -
Beranda blog Halaman 248

Bupati Giri Prasta Sebut Ada Kelalaian Penataan Tebing di Pantai Pemutih Pecatu

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menanggapi perihal viralnya kegiatan cut and fill atau penataan tebing di Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kuta Selatan.

Berdasarkan penelusuran, dari aspek perizinan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lahan lokasi penataan juga sudah SHM (Sertifikat Hak Milik).

Namun, pada saat pelaksanaan kegiatan terjadi kelalaian yang mengakibatkan terjadi gangguan ketentraman dan ketertiban, yaitu runtuhan batu kapur sampai ke bibir pantai.

“Untuk izin dari OSS (Online Single Submission) sudah berjalan dan sudah ada izinnya, dan peruntukannya juga akomodasi pariwisata,” terang Giri Prasta kepada media di sela-sela membuka turnamen futsal di GOR Lila Bhuana, Denpasar, Kamis (23/5/2024).

Perizinan yang terbit melalui OSS meliputi, Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 2205230078561, KBLI 55120 diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM dengan klasifikasi risiko Menengah Tinggi, Sertifikat Standar Nomor : 22052300785610001 diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali Cq. Kepala DPMPTSP Provinsi Bali, serta Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L).

Kemudian Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dan Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Standar Usaha.

Selanjutnya, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Untuk Kegiatan Berusaha Nomor 29052310115103054 dari Bupati Badung cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung tanggal 29 Mei 2024 yang divalidasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung tanggal 26 Juni 2023, dengan peruntukan pemanfaatan ruang pariwisata.

Bupati Giri Prasta melanjutkan, kegiatan tersebut juga telah memiliki Persetujuan Lingkungan Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung Nomor : 660.41/036/LHK/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) juga sudah dikeluarkan oleh Dinas PU,” imbuh Bupati.

Adapun PBG yang dimaksud Nomor SK- PBG-0-03102023-001 terbit melalui SIMBG tanggal 3 Oktober 2023. Menurut Bupati Giri Prasta, terkait penataan tebing tidak masalah asalkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam ketentuan PBG, diatur penataan lahan (Cut & Fill) dalam rangka pembuatan basement, pondasi bangunan dan konstruksi bangunan diizinkan dengan kedalaman dari muka lahan maksimal 15 meter.

“Cuma yang terjadi masalah kemarin itu, dan saya berterima kasih kepada SatPol PP Badung yang telah menutup pelaksanaan kegiatan tersebut, karena mengganggu tepi pantai akibat penataan itu sendiri,” terangnya.

Bupati Giri Prasta pun mengingatkan kegiatan penataan tersebut harus dilakukan dengan baik, sehingga tidak berdampak buruk kepada lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Dan tak kalah penting diingatkan, agar dilakukan pengawasan yang lebih ketat. Bukan hanya pada kegiatan usaha ini, tapi kepada usaha-usaha lainnya, agar kasus serupa tidak terulang kembali,” ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan telaahan Tim Pemkab Badung, usaha yang melakukan penataan telah melakukan kelalaian sehingga berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum karena pelaku usaha tidak mengantisipasi dampak runtuhan tersebut sampai ke bibir pantai.

Selain itu, pelaku usaha juga tidak melaksanakan surat pernyataan mandiri yang dibuat yaitu Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Akibat dugaan pelanggaran tersebut tersebut diatas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung telah memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 43 Tahun 2022 tentang SOP Satpol PP Kabupaten Badung berupa Penghentian Sementara  Kegiatan.

Sesuai Surat Pernyataan Pelaku Usaha berjanji menghentikan proyek dan segera membersihkan puing-puing /material yang jatuh ke pantai, paling lama satu bulan dari dibuatnya pernyataan.

Apabila dalam waktu 1 bulan pelaku usaha tidak melaksanakan pernyataan yang dibuat maka akan dikenakan Sanksi Administratif sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (ana)

Jembrana Raih Opini WTP dari BPK RI 10 Kali Berturut-turut

Penyerahan LHP LKPD tahun anggaran 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI  Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (22/05/2024). 
Penyerahan LHP LKPD tahun anggaran 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI  Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (22/05/2024). 

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemkab Jembrana kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Capaian ini merupakan raihan WTP kesepuluh secara berturut turut.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) tahun anggaran 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI  Perwakilan Provinsi Bali, diterima Bupati Jembrana I Nengah Tamba, didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Kab Jembrana, I Wayan Suardika, secara serentak bersama kabupaten seBali di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (22/05/2024).

Sementara itu, LHP LKPD TA 2023 pada Pemerintah Provinsi Bali diserahkan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi Bali langsung oleh Anggota VI BPK, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFrA selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI,  kepada I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si selaku Ketua DPRD Provinsi Bali, dan Penjabat Gubernur Bali, Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Sang Made Mahendra Jaya, M.H.

Selanjutnya, untuk LHP LKPD TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali diserahkan oleh I Gusti Ngurah Satria Perwira,selaku Kepala Perwakilan BPK  Provinsi Bali, pada hari yang sama setelah sidang rapat paripurna DPRD Provinsi Bali.

BPK RI memberikan opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ atas seluruh laporan keuangan tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Bali.

“Kami sangat mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dilakukan oleh seluruh pimpinan Daerah di-Bali, dimana 95,87 persen rekomendasi telah ditindak-lanjuti dengan semestinya,” ucap Kepala Perwakilan.

Sementara itu, BPK RI juga akan selalu mendorong Pemerintah Daerah melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten.

BPK RI menyebutkan tiga hal yang wajib menjadi perhatian pemerintah kabupaten/kota se-Bali. Catatan itu meliputi Kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal, pengendalian dan pengawasan yang memadai atas penggunaan dana Hibah beserta pelaporannya.

Terakhir urusan Penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) secara tertib  agar  sepenuhnya andal sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Kami mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ujar Kepala Perwakilan di akhir sambutannya.

Disisi lain Bupati Jembrana I Nengah Tamba berterimakasi atas opini WTP dari BPK RI untuk seluruh kabupaten/kota se-Bali khususnya Kabupaten Jembrana.

“Pemerintah Kabupaten Jembrana sangat mengapresiasi opini WTP BPK RI. kami akan terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan BPK, dan dipastikan kami menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”ucap Bupati Tamba usai penyerahan LHP.

Raihan yang kesepuluh WTP berturut turut itu dimaknai Tamba sebagai semangat memberikan pelayanan terbaik oleh segenap stake holder daerah namun dengan tetap memperhatikan pengelolaan keuangan daerah sebaik mungkin.

” Terimakasih atas kerja keras seluruh  jajaran. Ini hasil dari kerja kita bersama ,” tutupnya. (rls)

Subak Desa Bengkel Tabanan Diresmikan Sebagai Ecohydrology Demonstration Site UNESCO 

Peresmian Subak Bengkel, Kecamatan Kediri, Tabanan, sebagai Ecohydrology Demonstration Sites oleh UNESCO pada Kamis (23/5/2024).
Peresmian Subak Bengkel, Kecamatan Kediri, Tabanan, sebagai Ecohydrology Demonstration Sites oleh UNESCO pada Kamis (23/5/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Subak Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Tabanan, diresmikan sebagai Ecohydrology Demonstration Sites oleh UNESCO pada Kamis (23/5/2024).

Subak Desa Bengkel sendiri telah mendapat pengakuan internasional dari UNESCO pada 15 September 2023 sebagai salah satu Ecohydrology Demonstration Sites atas implementasi teknologi pertanian yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Acara peresmian yang berlangsung di Wantilan Desa Bengkel tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat dan menandatangani Prasasti Demonstration Site UNESCO.

Serta membunyikan Kapuakan (alat musik yang biasa digunakan untuk mengusir burung) sebagai tanda diresmikannya Subak Bengkel sebagai salah satu Ecohydrology Demonstration Site UNESCO.

Untuk diketahui, subak bengkel dengan luas 335 hektare, khususnya dengan luasan 1,63 hektare sebagai ‘demonstration site’ telah memberikan kontribusi produksi padi organik dengan varietas mentik susu dengan produktivitas sebesar 8 ton per hektare.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengungkapkan apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada Tim Universitas Muhammadiyah Malang dan stakeholder terkait atas partisipasi aktif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pertanian di Kabupaten Tabanan, khususnya di Subak Bengkel dalam menjaga predikat Kabupaten Tabanan sebagai Lumbung Pangannya Bali.

Rasa bangga juga ia ungkapnya kepada seluruh masyarakat petani, khususnya petani Subak Bengkel.

“Saya berharap kedepan Demonstration Site yang telah dilaksanakan di Subak Bengkel menjadi momentum berharga. Dengan adanya rekognisi internasional, bukan hanya sebagai lokasi pengembangan dan pemeliharaan air, akan tetapi juga menjadi pusat pengkajian pelestarian budaya subak, pelestarian ekologi dan penerapan teknologi ramah lingkungan untuk menghasilkan pangan yang berkualitas,” ujar Sanjaya.

Sementara itu, Pimpinan Tinggi UNESCO Chief of Section for Capacity Development and Water Family Coordination, Rahmah Ellfithri menyampaikan ucapan selamat kepada Subak Tabanan yang telah berhasil menjadi salah satu UNESCO Ecohydrology Demonstration Sites.

Dia juga mengapresiasi kekompakan semua pihak, baik dari UMM yang memberikan dukungan saintifik, maupun dari Bupati Tabanan dan Pemerintah Kabupaten Tabanan yang mendukung implementasi metodologi ini.

“Dengan diresmikannya subak bengkel sebagai DemonstrationmSites, jadi ada koneksi dengan 51 Demonstration lain. Sehingga nantinya bisa saling berbagi resource bersama, saling belajar dari kesuksesan Demonstration yang lain. Begitu juga sebaliknya,” ujarnya.

Kemudian Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Profesor Doktor Nazaruddin Malik juga menyampaikan atas kesempatan yang telah diberikan kepada UMM dalam melaksanakan salah satu program unggulannya.

Yaitu center of Excellence bersama dengan penasehat dari UNESCO yang mencoba memberi terobosan bagaimana perguruan tinggi dapat memainkan peran kemasyarakatan yang lebih komplit.

“Salah satu pilihan kita adalah di Subak Water System Desa Bengkel karena Tabanan sudah tentu kita kenal sebagai lumbung padi, tidak hanya di Bali juga secara nasional. Maka bagaimana menjaga lingkungan air yang baik dengan sistem tata kelola berbasis subak kemudian diintrodusir menggunakan teknologi,” ujarnya.

Pihaknya berharap, dengan ditetapkan Subak Bengkel Ecohydrology Demonstration Sites oleh UNESCO maka bisa menarik minat masyarakat untuk melestarikan pertanian.

“Mudah-mudahan dapat menjadi pelajaran serta menarik minat masyarakat khususnya anak muda untuk menjadi pelopor membangun tanah Indonesia dengan kembali ke gaya lokal kita yang kokoh dan luhung sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sektor pertanian kita agar produktivitasnya meningkat lebih baik,” ucapnya.

Adapun peresmian dilangsungkan di Wantilan Desa Bengkel, dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan; Pimpinan Tinggi UNESCO, Rahmah Ellfithri; Vice Chairman of Ecohydrology Scientific Advisory Committee Prof. Luis Chicaro; para delegasi negara peserta World Water Forum (WWF).

Kemudian, Rektor Universitas Muhammadiyah Malang Nazaruddin Malik, Forkopimda Tabanan, jajaran pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, serta para stakeholder lainnya termasuk KTNA, Sabantara Pekaseh, hingga petani muda milenial. (ana)

IJTI Bali Sesalkan Larangan Peliputan Acara People’s Water Forum 

Logo IJTI.
Logo IJTI.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Bali menyesalkan larangan peliputan acara People’s Water Forum (PWF) di Hotel Orange Jalan Hayam Wuruk Denapsar, Selasa (21/05/2024).

Larangan itu dikeluhkan sejumlah jurnalis televisi yang dilarang oleh sekelompok orang.

Jurnalis tvOne, Alfani Sukri menuturkan, pada hari pertama gelaran PWF terjadi ketegangan antara sekelompok orang dengan panitia penyelenggara.

Ketegangan terjadi akibat larangan liputan oleh sekelompok orang dengan alasan menjaga budaya Bali.

“Sejak awal digelarnya PWF di Hotel Orange Hayam Wuruk kita awalnya boleh masuk. Nah hari kedua kemarin, semua peserta yg akan hadir itu gak boleh masuk. Termasuk semua wartawan yang ingin meliput kegiatan di dalam dengan alasan gak jelas. Mereka yang menghalangi itu gak jelas. Dasar mereka menjaga budaya dan keamanan Bali. Takut demo dan sebagainya. Lah trus kita para wartawan ini apa, kok sampe ikut di larang,” tutur Alfani.

Alfani juga menyayangkan sikap polisi sebagai aparat keamanan, yang harusnya mengamankan kegiatan masyarakat.

“Yang kita sayangkan, memang peran polisi di mana. Kok bisa ormas yg ngamanin. Nah yang paling sedih itu, pernyataan menteri PUPR bahwa PWF gak mengganggu dan diperbolehkan. Eh dianggap wartawan ngarang ngarang,” sesalnya.

Sementara, Ketua IJTI Bali Ananda Bagus Satria menyesalkan larangan peliputan PWF. Dalam Pasal 4 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Oleh karena itu, semestinya para jurnalis tidak dihalangi dalam melakukan tugas jurnalistik.

“IJTI Bali menerima laporan pengaduan dari anggota bahwa sejumlah jurnalis televisi juga jurnalis lainnya dilarang meliput acara PWF. Padahal jurnalis diundang oleh panitia. Karena itu, pihak lain tidak berhak menghalangi kerja jurnalis, termasuk semua peristiwa yang terjadi di lokasi. Ini bentuk ancaman bagi kemerdekaan pers di Indonesia,” tegasnya.

Bagus menjelaskan, demi keterbukaan informasi publik diatur dalam Pasal 6 huruf a UU Pers yang menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Dengan demikian, para pihak yang melarang pers melakukan kerja jurnalistik atau peliputan telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“Publik berhak mendapatkan informasi termasuk kegiatan PWF di Bali yang berbarengan dengan gelaran WWF. Nah polisi sebagai aparat keamanan harusnya mengamankan kegiatan masyarakat. Bukan membiarkan ormas maupun kelompok lain untuk menghalangi kegiatan masyarakat,” katanya.

Bagus menegaskan, ancaman pidana bagi yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan peliputan, diatur dalam Pasal 18 ayat (1).

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tegasnya.

Bagus menambahkan, jika ormas ataupun kelompok lain dibiarkan menggagalkan kegiatan PWF maka berpotensi terjadi gesekan yang bisa berdampak pada adanya korban.

“Harusnya aparat keamanan dari kepolisian bertugas mengamankan kegiatan masyarakat. Kalau dibiarkan ormas maupun kelompok lain seperti kejadian ini, maka potensi adanya korban misalnya terjadi penganiayaan yang tak bisa dihindarkan. Karena kejadian ini terjadi di kota dan tidak mungkin polisi tidak tau adanya keributan sejak hari pertama,” pungkasnya. (ana)

Rumah Milik Warga di Melaya Terbakar, Barang Serta Uang Jutaan Rupiah Ludes

Pemadaman api yang melalap rumah warga di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, Rabu (22/5/2024).
Pemadaman api yang melalap rumah warga di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, Rabu (22/5/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Nasib malang dialami salah satu warga di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana. Bangunan rumah beserta uang tunai miliknya ludes terbakar pada Rabu (22/5/2024).

Kabid Damkar dan Penyelamatan I Kadek Rita Budhi Atmaja mengungkapkan, kebakaran yang menghanguskan rumah milik I Wayan Sudarma terjadi sekitar pukul 15.38 WITA.

Saat itu, saksi salah seorang saksi bernama Pak Suyasa yang sedang bekerja didepan rumah milik Wayan Sudarma. Kemudian, Pak Suyasa tak sengaja menoleh ke arah rumah Wayan Sudarma dan mendapati asap tebal.

Melihat hal tersebut, Pak Suyasa seketika berlari menuju ke sumber asap tebal tersebut. Setibanya, Pak Suyasa melihat rumah milik Wayan Sudarma sudah terbakar.

Ia pun sontak berteriak dan memanggil warga sekitar untuk memadamkan api serta menghubungi Mako Damkar Jembrana. Sehingga, regu III Damkar lantas menuju kelokasi kebakaran.

“Yang terbakar rumah tempat tinggal dan dapur, ” ujar Kadek Rita.

Dalam kebakaran tersebut, bangunan rumah dan dapur beserta isinya yakni TV, Kulkas, Kompor Gas, Lemari beserta pakaian, Kasur, dan uang tunai sebesar Rp 3,4 Juta milik Wayan Sudarma ludes terbakar.

“Penyebab kebakaran masih belum diketahui, ” terangnya.

Kemudian, api berhasil dipadamkan setelah 45 menit penanganan dengan menghabiskan sebanyak 3.000 liter air.

Beruntung tidak terdapat korban jiwa dalam musibah tersebut. Namun untuk kerugian yang dialami Wayan Sudarma diperkirakan kurang lebih sebesar Rp20 juta. (ana)

Usai Gelapkan Motor, Wayan Sudarma Bebas Melalui Restoratif Justice 

I Wayan Sudarma (52), tersangka penggelapan sepeda motor dibebaskan melalui Keadilan Restoratif, Rabu (22/5/2024).
I Wayan Sudarma (52), tersangka penggelapan sepeda motor dibebaskan melalui Keadilan Restoratif, Rabu (22/5/2024).

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – I Wayan Sudarma (52), tersangka penggelapan sepeda motor dibebaskan melalui Keadilan Restoratif yang berlangsung di Smart Room Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (22/5/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama menyampaikan, di dalam permintaan Penghentian Penuntutan tersebut sudah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1), (6).

“Kemudian, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice (RJ),” ujarnya.

Adapun tersangka Wayan Sudarma diketahui telah menggadaikan sepeda motor Honda Genio nopol DK 4867 ZG milik korban Nova Adi Kusuma Wibawa (35) tanpa sepengetahuan korban.

Tersangka menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang bernama Pak Simin (alm) dengan harga Rp7,7 juta. Sehingga, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp20 juta.

“Tersangka I Wayan Sudarma dan Korban Nova Adi Kusuma telah terjadi perdamaian tanpa syarat dan saling memaafkan serta masing- masing orang tua,” ungkap Salomina Meyke.

Selain itu, tersangka Wayan Sudarma telah mengganti kerugian yang dialami korban sebesar Rp20 juta. Sehingga dalam ekspose tersebut Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui dan mengabulkan permintaan Penghentian Penuntutan perkara atas tersangka Wayan Sudarma.

“Selanjutnya, memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali mengeluarkan Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-34) dan kepada Kejaksaan Negeri Jembrana menindaklanjuti penanganan perkara dimaksud sesuai, ” pungkasnya. (ana)

Tabanan Pertahankan WTP Ke-10 Berturut dari BPK RI

Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kabupaten/ Kota se- Bali T.A 2023 kepada Bupati dan Ketua DPRD Tabanan.
Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kabupaten/ Kota se- Bali T.A 2023 kepada Bupati dan Ketua DPRD Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Atas kerja keras dan kegigihan Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya beserta jajaran berhasil memberikan hasil yang optimal salah satunya Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI.

Hal tersebut terungkap saat Bupati Sanjaya menghadiri Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Provinsi Bali (Bersifat Pengumuman/Istimewa) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (22/5/2024).

Kegiatan dilanjutkan dengan agenda Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kabupaten/ Kota se- Bali T.A 2023 kepada DPRD Kabupaten/ Kota dan Bupati/ Walikota se- Bali.

Dalam kesempatan itu dijelaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali mendapat Opini WTP atas LKPD T.A 2023.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFrA, yang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada Ketua DPRD Provinsi Bali bersama dengan Pemerintah Provinsi Bali dan jajaran Kabupaten/Kota atas komitmen dalam mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

“Bedasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI menyimpulkan bahwa Opini terhadap laporan keuangan Provinsi Bali tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian. Untuk itu, kami ucapkan selamat dan apresiasi yang setingginya terhadap Pemprov Bali atas capaian yang didapat saat ini, semoga lebih baik lagi di tahun-tahun mendatang,” jelas Pius.

Pernyataan tersebut ditanggapi langsung oleh PJ Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya. Pihaknya menyampaikan penghormatan yang tinggi dan ungkapan terima kasih kepada Anggota VI BPK RI dan seluruh jajaran BPK RI atas seluruh masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang telah dilakukuan.

“Sebagai tindak lanjut kami telah menyusun rencana aksi agar tindak lanjut hasil pemeriksaan terinci dapat terselesaikan tepat sasaran dan tepat waktu, kami berkomitmen untuk mengikuti segala aturan sebagai acuan bagi kami untuk dapat menyiapkan laporan keuangan yang lebih baik, akuntable, terukur dan terarah di masa yang akan datang,” papar SM. Mahendra.

Dalam konteks tersebut, Bupati Sanjaya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Provinsi dan BPK RI dalam memastikan setiap kebijakan dan program yang dilaksanakan benar-benar menghasilkan dampak positif bagi masyarakat.

Ini kerja keras seluruh pihak, serta Pemkab Tabanan taat dan transparan dalam pengelolaan keuangan. Sanjaya juga menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk terus bersinergi dalam upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah khususnya di Tabanan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, PJ Gubernur Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX Udayana dan jajaran Forkopimda Provinsi Bali, Auditor Utama Keuangan Negara VI RI Provinsi Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Bali dan para Kepala Instansi Terkait di Provinsi Bali. (ana)

Mal Pelayanan Publik Jembrana Segera Diresmikan Juli 2024

Wabup Jembrana saat menghadiri upacara pemlaspas Gedung MPP Jembrana, Rabu (22/5/2024).
Wabup Jembrana saat menghadiri upacara pemlaspas Gedung MPP Jembrana, Rabu (22/5/2024).

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA  – Meskipun pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Jembrana yang dulu sempat mengalami kendala akibat defisit anggaran pemerintah provinsi Bali pada tahun 2023, yang menyebabkan penundaan pembayaran fisik dan pengadaan fasilitas hingga tahun 2024.

Namun kini, keberadaan gedung mal pelayanan publik ( MPP ) sebagai pusat pelayanan publik diKabupaten Jembrana sebentar lagi terwujud. MPP Jembrana akam menjadi fasilitas publik yang representatif guna melayani berbagai kebutuhan pelayanan masyarakat.

Gedung MPP Jembrana nantinya akan di resmikan dan difungsikan pada bulan Juli 2024 mendatang sebagai pusat pelayanan terhadap semua pelayanan baik di OPD maupun di instansi vertikal.

“Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,”ujar Wabup Ipat saat menghadiri upacara pemlaspas Gedung MPP Jembrana, Rabu (22/5/2024).

Selain itu, fasilitas gedung MPP ini juga akan terhubung dengan Jembrana Investment Center serta ada space dikhususkan sebagai layanan untuk menampung investasi-investasi yang masuk ke Jembrana di ruang tersebut.

“Hal ini menjadi penting mengingat Jembrana kedepan akan banyak sekali investasi-investasi yang masuk, ” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana, Made Gede Budhiarta mengatakan, dengan diadakannya gedung MPP ini semua masyarakat bisa mendapatkan layanan, baik itu yang menjadi kewenangan Kabupaten maupun Pemerintah Pusat.

“Nantinya yang melaksanakan pelayanan disini, adalah sebanyak 22 instansi di antara 14 dari perangkat daerah dan 8 dari instansi vertikal, ” ungkapnya.

Pihaknya pun berharap dengan adanya MPP Jembrana ini masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan.

“ Astungkara masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien dan kami bisa mendapatkan kualitas layanan pada masyarakat,” tandasnya. (rls)

Antrean Truk Pengangkut Sampah Mengular di TPA Mandung

Antrian truk pengangkut sampah di TPA Mandung.
Antrian truk pengangkut sampah di TPA Mandung.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Antrean truk pengangkut sampah di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, masih mengular pada Rabu (22/5/2024).

Ratusan truk itu menunggu giliran untuk masuk ke TPA Mandung untuk membuang sampah.

Hal itu terjadi imbas penutupan TPA Suwung, Denpasar selama perhelatan World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali yang digelar pada 18-25 Mei 2024. Pembuangan sampah dialihkan ke Tabanan sejak 17 Mei lalu hingga nanti 25 Mei mendatang.

Sehingga truk-truk itu hampir seluruhnya dari kota Denpasar, baik itu truk milik Dinas LHK, DKP Denpasar dan juga dari pihak swasta.

Di sisi lain, TPA Mandung saat ini masih mengepulkan asap tebal akibat kebakaran yang kembali terjadi pada awal bulan Mei ini.

Pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabanan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan, menyediakan enam truk tangki untuk membasahi titik api di sisi utara TPA.

Kepala Pelaksana BPBD Tabanan I Nyoman Srinada Giri menyatakan, pemadaman berupa pembasahan terus dilakukan. Sebanyak enam truk tangki yang bekerja. Dua dari pihaknya, empat dari Dinas LH Kabupaten Tabanan.

Bahkan, beberapa hari lalu, dinas pemadam kebakaran Kota Denpasar juga sempat membantu melakukan pemadaman api.

“Kami terus melakukan pembasahan pagi dan sore hari. Dua truk dari BPBD dan empat dari Dinas LH. Ada juga bantuan dari Pemkot Denpasar satu truk,” ujarnya.

Giri mengaku, pembasahan dilakukan tergantung kondisi cuaca. Jika cuaca tidak mendukung maka bisa sampai empat hingga enam tangki. Namun, jika cuaca tidak memungkinkan, maka cukup hanya dua tangki.

Untuk air pemadaman diambil dari air PDAM Tabanan, di kawasan Pesiapan, Desa Dauh Peken, Tabanan. Sedangkan untuk truk Dinas LH akan mengambil air dari sungai yang ada di depan TPA Mandung.

“Tapi paling tidak sehari bisa dua tangki untuk pagi dan sore,” ungakapnya.

Giri mengakui, aktivitas harian di TPA Mandung saat ini masih fokus pada penataan sampah. Untuk kubangan air yang sebelumnya dibuat, telah tertutup sampah yang ditampung dari Tabanan dan Denpasar.

“Kubangan sudah hilang ditutup sama sampah baru karena penataan. Ada kubangan lagi, tapi nanti. Karena kita fokus ke penataan dahulu kemudian kubangan,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala UPTD Pengolahan Sampah dan Lumpur Tinja TPA Mandung I Wayan Atmaja mengungkapkan, pengirimanan sampah dari Kota Denpasar sudah dilakukan sejak tanggal 17 Mei lalu atau sehari sebelum perhelatan WWF di Bali.

“Pengiriman rencana dilakukan sampai tanggal 25 Mei nanti,” ujarnya.

Adapun rata-rata pengiriman sampah dari Kota Denpasar sekitar 144 truk per hari. Satu truk bisa mengangkut hingga 8 meter kubik sampah.

Sedangkan khusus untuk wilayah Tabanan, dalam sehari menerima dari pihak swasta mencapai 20 truk dan dari DLH 40 truk dengan ukuran yang sama yakni 8 kubik.

“Sampah-sampah yang dikirim kesini (TPA Mandung) dibuang di sebelah Timur TPA,” ungkapnya. (ana)

Menteri ATR/BPN Tetapkan Jembrana Sebagai Kabupaten Lengkap 

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan sertifikat penetapan Kabupaten Jembrana sebagai Kabupaten Lengkap, Selasa (21/5/2024).
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan sertifikat penetapan Kabupaten Jembrana sebagai Kabupaten Lengkap, Selasa (21/5/2024).

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menetapkan Kabupaten Jembrana sebagai Kabupaten Lengkap.

Dideklarasikannya Jembrana sebagai Kabupaten Lengkap karena seluruh bidang tanahnya telah terdaftar dan terpetakan dengan baik maupun telah bersertifikat.

Deklarasi oleh menteri AHY itu  dirangkaiakan  dengan kegiatan Implementasi Layanan Elektronik se-Provinsi Bali dan Peluncuran Mobil Layanan Elektronik di gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Selasa (21/5/2024).

Selain Kabupaten Jembrana,  ada tiga lagi kabupaten di Provinsi Bali  yang mendapat predikat tersebut.

“Ini sebuah pencapaian dan mudah-mudahan terus menyemangati jajaran Kementerian ATR/BPN di Provinsi Bali. Sudah 98 persen bidang tanah yang terpetakan kejar hingga 100% dan yang sudah bersertipikat 85 persen kejar hingga 100 persen,” ucap Menteri AHY.

Kabupaten/Kota yang telah dideklarasikan sebagai Kabupaten Lengkap memiliki kepastian hukum hak atas tanah, mencegah terjadinya overlapping dan sengketa yang berkepanjangan.

Sekaligus menutup kemungkinan terjadinya kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah.

“Dengan empat kabupaten yang dideklarasikan sebagai Kabupaten Lengkap, semoga dapat memperkuat semangat investasi dan dapat menarik capital masuk ke Provinsi Bali,” imbuhnya.

Menjadi kabupaten yang ditetapkan sebagai Kabupaten Lengkap, Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyambut baik hal tersebut.

Baginya, dengan tersertifikatnya seluruh bidang tanah di Kabupaten Jembrana juga memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin turut serta membangun Jembrana.

“Kabupaten Jembrana menggelar karpet merah bagi para investor, dengan ditetapkan Jembrana sebagai kabupaten Lengkap di bidang pertanahan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Jembrana,” ucapnya.

Selain itu menurutnya, implementasi Layanan Elektronik se-Provinsi Bali dan peluncuran Mobil Layanan Elektronik dipercaya akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh layanan di bidang pertanahan.

“Semoga dengan adanya layanan ini, masyarakat lebih mudah memperoleh informasi dan pelayanan yang dapat juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki kepastian hukum atas bidang tanahnya serta meningkatkan kesadaran masyarakat juga dapat melaksanakan kewajiban perpajakan tanah,” tutupnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menerima Sertifikat Elektronik yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono yang disaksikan juga oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas. (rls)