- Advertisement -
Beranda blog Halaman 245

Edarkan Sabu, IRT asal Tabanan Dibekuk Polisi

Rilis kasus pengedar narkoba di Polres Tabanan, Jumat (31/5/2024).
Rilis kasus pengedar narkoba di Polres Tabanan, Jumat (31/5/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan menangkap tujuh orang tersangka pengedar narkoba. Satu dari tujuh orang tersangka merupakan ibu rumah tangga (IRT) bernama Reni (41) asal Tabanan.

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, ketujuh orang tersangka ini dibekuk selama bulan Mei 2024.

“Ada enam orang tersangka laki-laki dan satu orang perempuan yang berhasil ditangkap dengan total berang bukti 101 paket sabu seberat 306,83 gram netto,” ujar AKBP Leo Dedy Defretes saat press rilis di Polres Tabanan, Jumat (31/5/2024).

Adapun tersangka Reni ditangkap pada Minggu (19/5/2024) di kamar kosnya di Jalan Kecubung, Banjar Jagasatru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan dengan barang bukti berupa 46 paket sabu dengan total berat 13,45 gram netto.

Kemudian, tersangka Ngurah (38) asal Tabanan ditangkap di Perumahan The Royal Griya Loka, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kerambitan, Tabanan pada Rabu (1/5/2024) dengan barang bukti 15 plastik klip satu seberat 285,47 gram netto.

Keesokan harinya, pada Kamis (2/5/2024) polisi menangkap tersangka Alit (28) asal Tabanan di rumahnya di Desa Jadi, Kecamatan Marga, Tabanan dengan barang bukti 27 plastic klip Shabu, berat seluruhnya 6 gram netto.

Ngurah (29) asal Tabanan ditangkap di pinggir Jalan Raya Penebel, Banjar Dinas Pohgending Kawan, Desa Pitra, Penebel, Tabanan pada Sabtu (4/5/2024) dengan barang bukti 11 plastic klip sabu seberat 1,54 gram netto.

Dua tersangka yakni Koder (43) dan Molir (42) ditangkap di kostnya di Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Tabanan pada Kamis (9/5/2024) dengan barang bukti satu plastic klip sabu seberat 0,21 gram netto.

Selanjutnya, Ngurah (27) asal Tabanan diamankan pada Kamis (16/5/2024) di Banjar Selingsing Kaja, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Tabanan dengan barang bukti saty paket sabu seberat 0,16 gram netto.

“Para tersangka ini semua pemain baru atau tidak ada residivis. Paket-paket sabu ijin untuk diedarkan dan digunakan sendiri oleh tersangka,” Leo Dedy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun dan Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (ana)

Tahun 2024, Jembrana Ajukan 625 Formasi CPNS dan PPPK

Penyerahan gaji pertama kepada PPPK tahun angkatan 2023 diselenggarakan di Gedung Kesenian Bung Karno, Jumat (31/05/2024).
Penyerahan gaji pertama kepada PPPK tahun angkatan 2023 diselenggarakan di Gedung Kesenian Bung Karno, Jumat (31/05/2024).

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana mengajukan 625 formasi untuk CPNS dan PPPK tahun anggaran 2024.

Formasi tersebut terdiri dari 15 formasi CPNS, 30 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, 15 formasi PPPK Guru dan 565 formasi PPPK Teknis. Usulan tersebut masih dalam tahap verifikasi di Menpan RB, untuk kemudian disetujui formasi resmi.

Sebelumnya, untuk PPPK tahun anggaran 2023 Pemkab Jembrana telah melantik 941 orang PPPK pada hari Selasa 30 April 2024.

Rinciannya peserta PPPK JF Guru sebanyak 481 orang, peserta PPPK JF Kesehatan sebanyak 411 orang dan peserta PPPK JF Teknis sebanyak 47 orang yang sudah mulai bekerja pada 2 Mei 2024.

Sedangkan formasi yang tidak terisi adalah sebanyak 305 formasi yaitu formasi PPPK Guru sebanyak 140 formasi, formasi PPPK Nakes sebanyak 136 formasi dan formasi PPPK teknis sebanyak 29 formasi.

Penyerahan gaji pertama kepada PPPK tahun angkatan 2023 diselenggarakan di Gedung Kesenian Bung Karno, Jumat (31/05/2024).

Penyerahan secara simbolis dilakukan usai senam pagi bersama seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi wakilnya I Gede Ngurah Patriana Krisna. Jumlah yang diserahkan bernilai Rp3.710.231.081 untuk 941 PPPK.

Sebelumnya, ketetapan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema Masa Kerja Golongan (MKG).

Bupati Tamba menjelaskan, perjanjian kerja untuk PPPK adalah 5 tahun, dan kemudian dapat diperbaharui dengan persyaratan dan aturan yang telah ditentukan.

Untuk itu, ia meminta kepada para pegawai ini untuk bekerja sebaik-baiknya di lingkungan Pemkab Jembrana. Yang utama yaitu jujur, inovatif, dan berprestasi.

“Saya harap kalian memberi kontribusi positif untuk Jembrana. Bekerja dengan jujur, inovatif, dan raih prestasi setinggi mungkin. Mari kita bekerja sama untuk memajukan Jembrana menuju Jembrana Emas 2026,” tegas Bupati Jembrana.

Usai penyerahan secara simbolis, salah satu PPPK Ayu Diantari yang menerima gaji pertama mengaku sangat senang karena bisa bergabung di Pemkab Jembrana dengan status baru yaitu PPPK.

“Saya dulunya pegawai kontrak sebelum menjadi PPPK. Saya sangat senang dan bersyukur bergabung di Pemkab Jembrana dengan status PPPK. Saya akan berusaha memberi kontribusi positif untuk Jembrana sesuai dengan arahan Bapak Bupati,” ujar Ayu. (ana)

Pelaku Curanmor Ditangkap saat Sidak Duktang di Seltim, Satu Rekannya Kabur

Satu orang pelaku curanmor beserta barang bukti diamankan Polsek Selemadeg Timur pada Kamis (30/5/2024) malam.
Satu orang pelaku curanmor beserta barang bukti diamankan Polsek Selemadeg Timur pada Kamis (30/5/2024) malam.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap di Perumahan Karania Graha II Blok C Banjar Dinas Dukuh Pulu Tengah, Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur pada Kamis (30/5/2024) malam.

Pelaku bernama Ainul Yakin asal Probolinggo, Jawa Timur berhasil ditangkap saat mencoba kabur memanjat tembok. Sedangkan, satu orang temannya bernama Emat berhasil kabur dan kini masih dalam pengejaran.

Dalam penangkapan ini polisi juga mengamankan lima motor diantaranya dua unit Honda Scoopy, satu unit Honda CRF 150 L, Honda Beat, dan Honda Genio.

Dari lima motor yang ditemukan, tiga motor disembunyikan di dalam kamar tidur dan sisanya ada di halaman rumah. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah plat palsu, kunci kontak, peralatan tukang bangunan serta celurit.

Kapolsek Selemadeg Timur AKP Nyoman Artadana mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari sidak yustisi penduduk pendatang (Duktang) bersama aparat desa di lokasi perumahan yang ditempati pelaku pada Kamis sekitar pukul 19.00 WITA.

Namun, saat tim hendak meminta KTP pelaku, tiba-tiba pelaku Emat langsung lari dan melompat ke pagar tembok di sebelah utara perumahan. Kemudian disusul oleh pelaku Ainul Yakin. Tim pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku Ainul Yakin.

“Pelaku yang berhasil ditangkap langsung kami amankan ke Polsek Selemadeg Timur bersama barang bukti,” jelasnya, Jumat (31/5/2024).

Adapun dari hasil pemeriksaan sementara pelaku Ainul Yakin berperan untuk menyiapkan dan memesan plat atau nomor polisi.

“Kasus ini masih kami kembangkan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” pungkasnya. (ana)

KSPSI Tabanan Keberatan dengan Potongan Gaji untuk Tapera

Ketua KSPI Kabupaten Tabanan I Ketut Budiarsa
Ketua KSPI Kabupaten Tabanan I Ketut Budiarsa

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kebijakan pemerintah yang memotong gaji pekerjaan swasta hingga pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 3 persen untuk masuk ke Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat respon negatif dari berbagai kalangan.

Salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tabanan Tabanan. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KSPI Kabupaten Tabanan I Ketut Budiarsa.

Ia mengaku keberatan dengan keberatan iuran tiga persen pemotongan gaji setiap tanggal 10 tersebut.

Apalagi sudah ada pemotongan Jamsostek, BPJS. Ditambah penerapan pengupahan perusahaan masih dengan UMK, yang membuat pekerja merasa keberatan.

“Mungkin program pemerintah ini baik. Tapi, aturan mainnya harus jelas dulu. Kami merasa keberatan, karena pengupahan kita juga berdasarkan UMK,” ucapnya Kamis (30/5/2024).

Budiarsa mengaku, belum mengerti penuh soal Tapera. Sebab sosialisasi belum sampai ke daerah-daerah, melainkan hanya di kota-kota besar yang sudah booming.

Penerapan Tapera seharusnya melihat tolok ukur pekerja di bawah. Alasannya, hingga saat ini, Perusahaan masih menerapkan pengupahan dengan UMK terus-menerus.

“Kalau itu berjalan (skala upah) sebenarnya tidak masalah. Karena kemampuan membayar itu berdasarkan struktur skala upah tersebut. Misalnya saja, dilihat dari jabatan, dan masa kerja. Dari tahun ke tahun, yang terjadi pekerja itu tetap mendapatkan pengupahan UMK sebagai gaji,” tegasnya.

Saat ini pihaknya masih mengkoordinasikan di internal kabupaten Tabanan saja, terkait sikap penolakan Tapera. Kemudian akan sharing dan sounding ke Provinsi atau DPD KSPSI Bali untuk menyikapi.

“Pekerja-pekerja belum secara resmi mengaku berat. Akan tetapi pembicaraan sudah ada. Misalnya mengaku, kalau harus dipotong lagi dipotong lagi. Hanya personal-personal yang mengaku berat. Kami akan pro aktif untuk gerak langkah ke depan,” imbuhnya. (ana)

618 Atlet Tabanan Dilepas Menuju PORJAR Provinsi Bali 2024

Pelepasan Kontingen PORJAR Kabupaten Tabanan Menuju PORJAR Provinsi Bali 2024.
Pelepasan Kontingen PORJAR Kabupaten Tabanan Menuju PORJAR Provinsi Bali 2024.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sebanyak 618 kontingen Pekan Olah Raga Pelajar (Porjar) Kabupaten Tabanan secara resmi dilepas untuk berlaga di tingkat Provinsi Bali tahun 2024.

Pelepasan ini secara secara langsung dilakukan oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya di GOR Debes Tabanan pada Kamis, (30/5/2024) yang ditandai dengan penyerahan bendera kontingen dari Bupati kepada Ketua Kontingen.

Adapun kontingen PORJAR Kabupaten Tabanan di tahun 2024 ini diikuti oleh 618 kontingen, yang terdiri dari 493 atlet dengan 284 atlet laki-laki dan 209 atlet perempuan, yang merupakan pelajar tingkat SD, SMP dan SMA/K.

Selain itu juga terdapat 100 orang  pelatih/official dan 25 orang pendamping/panitia yang nantinya mendampingi para atlet dalam 24 Cabang olahraga.

Sanjaya melalui sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah mempersiapkan kontingen PORJAR Kabupaten Tabanan.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap adik-adik para atlet pelajar, para official dan pelatih dapat memanfaatkannya guna menambah pengalaman dan menjadikannya sebagai wadah untuk meningkatkan mental berkompetisi yang nantinya sangat bermanfaat bagi kemajuan prestasi olahraga di Kabupaten Tabanan,” ujar Sanjaya.

Sanjaya berharap, agar para atlet mampu menampilkan semua kemampuan terbaiknya dan yang terpenting dapat menjaga spirit bangga menjadi orang Tabanan.

“Tunjukkanlah kemampuan dan keterampilan secara maksimal, tatap mata lawan-lawan kalian dengan berani, biar mereka tahu, bahwa kita orang Tabanan tidak boleh dipandang sebelah mata. Inilah harapan terbesar saya untuk para atlet PORJAR Tabanan, berangkat dengan semangat juang, kembali dengan senyum kemenangan,” pinta Sanjaya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Sanjaya juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada para guru yang telah mendidik generasi emas Kabupaten Tabanan serta kepada para orang tua yang telah mendukung anak-anak mereka untuk berprestasi dalam bidang olahraga.

Acara pelepasan ini tidak hanya menjadi momen penting bagi para atlet muda Tabanan, tetapi juga menggarisbawahi komitmen Kabupaten Tabanan dalam mendukung kemajuan olahraga dan prestasi generasi mudanya. Diharapkan para atlet dapat membawa pulang kemenangan dan mengharumkan nama Kabupaten Tabanan di ajang PORJAR Provinsi Bali 2024.

Di kesempatan yang sama, Selaku Kepala Dinas Pendidikan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, sampaikan apresiasinya kepada 618 kontingen yang dilepas.

Dengan semangat dan dedikasi yang ditunjukkan oleh para atlet, pelatih, dan pendamping dalam mempersiapkan diri merupakan bukti nyata kerja keras para kontingen untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi ajang Porjar Provinsi Bali 2024.

Pihaknya percaya, Kontingen PORJAR Kabupaten Tabanan mampu meraih hasil terbaik dalam kompetisi kali ini.

Turut hadir dalam acara ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Para Asisten, Inspektur Kabupaten Tabanan, dan Jajaran Pimpinan OPD terkait, Kepala Bagian dilingkungan Setda, tidak ketinggalan, Ketua Umum KONI Tabanan, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah Kabupaten Tabanan, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Kabupaten Tabanan, beserta para pelatih dan atlet peserta PORJAR Kabupaten Tabanan. (ana)

Peserta Pelatihan Kerja di Jembrana Dilatih Bahasa Jepang

Peserta pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Jembrana akan dikirim ke Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Fuji Academy Denpasar.
Peserta pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Jembrana akan dikirim ke Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Fuji Academy Denpasar.

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Sebanyak 16 peserta pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Jembrana akan dikirim ke Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Fuji Academy Denpasar dari 3 Juni sampai 23 Agustus 2024.

Pelatihan bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu bagi anak-anak muda Jembrana dalam bidang bahasa serta sebagai persiapan penempatan dengan negara tujuannya.

Dengan demikian para peserta dapat memiliki kompetensi yang mumpuni dalam berbahasa sebagai bekal sebelum keberangkatan.

Wakil Bupati Jembrana IGN Patriana Krisna mengatakan, program ini telah dirancang sedemikian rupa. Peserta pelatihan juga tidak perlu mengeluarkan biaya.

“Kalau diluar program pemerintah tentunya perserta mengeluarkan biaya, tetapi programnya belum tentu jalan. Tujuan akhirnya adalah mengurangi pengangguran yang ada di Kabupaten Jembrana,” ucapnya di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Rabu (29/5/2024).

Adapun fasilitas yang diberikan Pemerintah Kabupaten Jembrana kepada calon tenaga kerja dengan menggunakan dana APBD Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Para peserta mendapatkan konsumsi, perlengkapan peserta pelatihan berupa pakaian dan alat tulis, serta uang pengganti transport sebesar Rp20 ribu selama 65 pertemuan.

“Tujuan ini lebih mengintensifkan kemampuan dalam bidang bahasa sehingga nanti pada saat penempatan tidak terkendala komunikasi di negara. Kemudian, dapat menyelesaikan kontrak  kerja yang sudah nanti tertuang sebelum adik-adik berangkat,” jelas Wabup Ipat.

Lebih lanjut, para peserta pelatihan tersebut berasal dari masyarakat Jembrana yang terpilih untuk mengikuti kegiatan pelatihan.

Sementara itu, Kepala Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Jembrana I Ketut Antara mengatakan, pelatihan tenaga kerja dalam rangka mengurangi pengangguran di Kabupaten Jembrana serta  menyongsong Jembrana Emas tahun 2026 .

Beberapa jenis pelatihan yang diberikan di  BLK meliputi  pelatihan bahasa inggris, bahasa jepang, room division,  pembuatan kue dan las.

“Dari beberapa pelatihan itu memang ada beberapa yang kita belum memiliki instuktur. Salah satunya adalah pelatihan bahasa jepang, sehingga pelatihan bahasa jepang kita bekerja sama dengan LPK. Kebetulan untuk tahun 2024 ini satu paket sudah melakukan rekrutmen yang berjumlah 16 orang, dengan  bekerja sama dengan LPK Fuji Academy, ” terangnya .

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, memilih kerja sama dengan LPK Fuji Academy karena dari LPK menawarkan bahwa kuota yang disediakan sudah terpenuhi untuk diberangkatkan ke Jepang tetapi tetap melalui proses asrama dulu.

“Pelatihan dimulai tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan 23 Agustus 2024 dan setelah itu di Evaluasi mudah-mudahan nanti dari 65 kali pertemuan apa yang menjadi target daripada LPK bisa terpenuhi,” pungkasnya. (ana)

Jero Dasaran Alit Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Mengaku Puas

Jero Dasaran Alit saat menjalani sidang putusan di PN Tabanan, Rabu (29/5/2024).
Jero Dasaran Alit saat menjalani sidang putusan di PN Tabanan, Rabu (29/5/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Jero Dasaran Alit alis Kadek Dwi Arnata (22) telah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.

Terdakwa Dasaran Alit, dinyatakan bersalah dalam dakwaan pokok sesuai pasal 6 huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022.

Pembacaan vonis sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Rony Widodo pada Rabu (29/5/2024) di ruang sidang Cakra, PN Tabanan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 8 tahun penjara.

Terkait vonis tersebut, Kuasa Hukum korban, NCK (22), I Nyoman Yudara menyatakan, puas dengan putusan vonis tersebut. Sebab, putusan ini sudah memenuhi azas keadilan bagi korban.

“Bagaimanapun juga, korban kini sudah mendapat perlindungan secara psikis dan psikologis. Sehingga bagi kami dengan vonis enam tahun ini sudah cukup mewakili rasa keadilan sesuai undang-undang,” ujarnya.

Meskipun demikian, Yudara mengaku sangat menyayangkan pihak terdakwa yang tidak pernah mau menyadari kesalahannya.

“Tidak pernah mau meminta maaf dan malah mendeskriditkan korban,” ucapnya.

Yudara menyebut, terkait kondisi korban NCK sendiri saat ini sudah pulih. Ia pun bisa hadir dalam persidangan kemarin sebagai saksi korban.

Pemulihan kondisi korban sendiri berkat pendamping dan perlindungan dari dinas sosial dan tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Bali. Selain itu, pengobatan dan terapi konseling yang diberikan oleh tim kuasa hukumnya.

“Saya secara pribadi sudah melakukan perlindungan, pengobatan, terapi dan konseling. Memanggil konseling, membawa ke rumah sakit di Nyitdah Tabanan,” ungkapnya.

Terpisah, Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta menegaskan, memang dalam sidang pihaknya masih pikir-pikir. Namun, jika terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke pengadilan tinggi maka sesuai SOP, JPU wajib mengajukan banding.

“Untuk materi banding kami masih menunggu salinan putusan dari PN, untuk kami pelajari dan membuat materi memory banding,” ucapnya. (ana)

Wapub Ipat Lepas 82 Jemaah Haji Asal Kabupaten Jembrana

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Sebanyak  82 Jemaah Haji di Kabupaten Jembrana tahun 2024 dilepas menuju embarkasi Surabaya.

Pelepasan oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) bertempat di Gedung Kesenian Bung Karno, Selasa (29/5/2024).

Memfasilitasi keberangkatan itu, Pemkab Jembrana membantu bus sebanyak dua unit sebagai transport menuju embarkasi Surabaya serta pulang kembali ke Jembrana.

Wakil Bupati Ipat menyampaikan kepada seluruh Jamaah Peserta Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji ke Tanah Suci Makkah AI-Mukarramah agar sudah mempersiapkan jauh-jauh hari. Baik dalam bentuk materi/dana dan juga kesiapan kesehatan fisik dan mental yang disertai Doa.

“Peserta Ibadah Haji Kabupaten Jembrana Tahun 2024 secara resmi saya lepas, semoga selamat sampai tujuan di Tanah Suci Mekkah /Saudi Arabia,” ucap Ipat melepas Ibadah Haji.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana I Gede Sumarawan, menyampaikan ada peningkatan calon jemah haji dari sisi pendaftaran.

Hal itu dilihat dari  waiting list sampai tanggal 24 Mei 2024 adalah 2234 orang. Ini menandakan tingkat perkembangan ekonomi masyarakat Jembrana dan kesadaran untuk menunaikan Ibadah Haji sangat tinggi.

“Kami haturkan banyak terimakasih  untuk Pemda Jembrana, Bupati, dan Wakil Bupati Jembrana karna telah membiayai 2 bus untuk menghantar dan menjemput Jemaah Haji dari Jembrana ke Surabaya,” ungkap Gede Sumarawan.

Disisi lain Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, berpesan untuk para ketua rombongan agar benar-benar berkomitmen melayani Jemaah. Hal tersebut disampaikan karna pengalaman beliau menjadi PPIH tahun 2023.

“Saya harap para ketua rombongan tidak ada yang apatis dan cuek. Semua pengalaman yang saya alami agar dijadikan pelajaran. Semoga 82 Jemaah yang berangkat bisa pulang dalam keadaan sehat,” ucap Kapolres Jembrana. (rls)

Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Jero Dasaran Alit Divonis 6 Tahun Penjara

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata (22) divonis 6 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap NCK, perempuan asal Buleleng, Bali.

Sidang putusan digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tabanan digelar secara terbuka pada Rabu (29/5/2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronny Widodo, dan anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha.

Kemudian, dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kadek Asprila dan Agung Anisca. Sedangkan dari pihak kuasa hukum Dasaran Alit, dipimpin oleh Kadek Agus Mulyawan bersama Benny Hariyanto dan seorang rekan pengacara lainnya.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Dua menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun hukuman kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Ronny Widodo.

Terdakwa Dasaran Alit, dinyatakan bersalah dalam dakwaan pokok sesuai pasal 6 huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022.

Adapun dalam pasal 6 huruf C itu berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000.

Rony Widodo menegaskan, pertimbangan majelis hakim adalah terdakwa mengakui bahwa pada saat kejadian itu bersama korban.

Kemudian ada bukti sperma, serta mengaku bahwa alat vitalnya dipegang oleh korban.

Dengan demikian Majelis Hakim mendapatkan petunjuk bahwa memang satu-satunya pria yang bersama NCK adalah terdakwa Dasaran Alit.

Pacar korban sendiri tidak pernah berhubungan seksual dengan korban pada waktu dekat itu. Sehingga hasil visum berupa ada benda tumpul mengenai alat vital korban, maka bisa dikatakan itu dilakukan oleh terdakwa.

“Untuk itu kami tetap meminta tetap penanganan psikis terhadap korban dan pengobatan harus dilanjutkan oleh pihak terkait,” tegas Rony.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Kadek Agus Mulyawan mengatakan, pihaknya tetap akan mengajukan banding atas putusan ini.

“Tanggapan kan sudah kami sampaikan tadi usai putusan (pengajuan banding). Nah untuk selanjutnya, kita persiapkan untuk hal-hal yang mesti kita persiapkan. Kita sangat menghormati keputusan majelis hakim. Karena ini kan dalam bentuk pertimbangan, yang sekiranya dalam bentuk berbeda dengan pertimbangan kami selaku kuasa hukum,” ucap Agus.

Pihaknya menganggap keputusan ini adalah keputusan intuitif, yang tetap dihormatinya.

Namun, pihaknya akan melakukan perlawanan ketidakpuasan dengan cara jalur hukum banding. Untuk persiapan pengajuan banding, pihaknya diberi waktu tujuh hari.

“Yang jelas pasti banding. Tapi kami mau merapatkan dahulu untuk persiapan banding tersebut. Kalau seandainya kita butuh waktu sedikit maka kita tandatangani pikir-pikir dulu,” ungkapnya.

Mulyawan mengaku, alasan dilakukan banding karena pihaknya menduga putusan ini adalah putusan intuitif.

Misalnya saja, majelis hakim menitik beratkan pada Visum Et Reverentum (VER). Sedangkan VER sendiri jelas menyatakan tidak adanya tindak kekerasan, tidak adanya luka-luka, dan sebagainya.

“Seyogyanya ini tidak dipakai sebagai pertimbangan. Kedua memakai pertimbangan pendapat ahli, sedangkan ahli sendiri tidak tahu bagaimana tindak pidana ini terjadi,” ucapnya.

Tamba-Ipat Sepakat Maju Dua Periode di Pilkada Jembrana 2024

Bupati Jembrana I Nengah Tamba.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – I Nengah Tamba dan I Gede Ngurah Patriana Krisna atau Ipat sepakat untuk maju dua periode sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana pada Pemilihan Bupati (Pilbup) pada November mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh pasangan Tamba-Ipat usai pendaftaran pertama ke Sekretariat DPC Partai Demokrat Jembrana, Selasa (28/5/2024).

Nengah Tamba mengatakan, hari ini Tamba-Ipat melakukan pendaftaran ke Partai Demokrat sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Jembrana.

“Kami datang ke Partai Demokrat yang membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Bersama Ipat datang dengan niat yang sama,” ungkapnya.

Menurutnya, pasangan Tamba-Ipat harus bersatu untuk dua periode karena masih ada program periode pertama, yakni Jembrana emas 2026 yang harus tuntas.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, di setiap partai politik yang bisa mengusung dan mendukung sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana, hingga akhirnya terdaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana di KPU Jembrana.

“Mudah mudahan paket Tamba-Ipat tetap bersatu menuju periode 2024-2029,” harapnya.

Disinggung mengenai dukungan Partai Politik, Ia menerangkan, karena Partai Demokrat hanya 6 kursi tidak bisa mengusung pasangan calon sendiri, maka koalisi tetap akan berproses.

“Kita menghormati proses politik masing – masing,” tegasnya.

Dimana, hal tersebut berbeda dengan Partai Golkar yang menggunakan mekanisme survei, dimana yang tertinggi hasil survei yang kemungkinan akan direkomendasikan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Sebagai pejuang, harus optimis mendapat dukungan dari partai lain,” ujarnya.

Sementara, Ipat menyampaikan bahwa dirinya sudah mendaftar ke Partai Demokrat sebagai Calon Wakil Bupati. Sebagai putra dari mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, Ipat mengaku tetap meminta petunjuk dan restu.

“Tetap kita minta petunjuk. Ini masih berproses,” bebernya.

Selanjutnya, pasangan Tamba-Ipat mendaftar sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Jembrana ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Namun, pendaftaran ke Partai Demokrat maupun ke PPP, bukan sebagai paket pasangan. Tetapi mendaftar masing-masing, Tamba sebagai Calon Bupati dan Ipat sebagai Calon Wakil Bupati. Belum mendaftarkan paket pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Banyak isu di luar bahwa Tamba – Ipat akan pisah. Hari ini bukti bahwa Tamba- Ipat masih tetap bersatu untuk dua periode,” pungkasnya. (ana)