PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kejaksaan Negeri Badung menahan tersangka tindak pidana korupsi penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berinisial IWM.
Atas perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama mencapai Rp 967.261.931. Adapun IWM ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo mengatakan, kasus korupsi ini terungkap pada Senin (7/10/2024), sekitar pukul 11.00, di Kantor Kejaksaan Negeri Badung.
Kasus ini terendus dari keluhan masyarakat mengenai kesulitan dan kelangkaan penyediaan air bersih.
Dari hasil penyelidikan tim kejaksaan menemukan penyebab utama permasalahan ini adalah praktik ilegal yang dilakukan oleh IWM dalam memasang sambungan air pada sistem PDAM.
“Dalam prosesnya, IWM menggunakan sketsa denah lokasi yang tidak sesuai dengan kepemilikannya, sehingga PDAM menerbitkan ID pelanggan dengan kualifikasi yang tidak tepat,” ucapnya.
Setelah mendapatkan sambungan, IWM melakukan penyambungan ilegal dengan cara mengambil air secara langsung sebelum meter air. Air yang ditampung lalu dijual ke masyarakat sekitar menggunakan truk tangki.
“Aksinya ini telah dilakukannya sejak tahun 2028 silam dan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab. (ana)