- Advertisement -
Beranda blog Halaman 230

Sanjaya Lanjutkan Program Bungan Desa, Perdana di Desa Subamia 

Bupati Tabanan laksanakan Program Bungan Desa di Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, Senin (24/3/2025).
Bupati Tabanan laksanakan Program Bungan Desa di Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, Senin (24/3/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya kembali melaksanakan program Bupati Tabanan Ngantor di Desa (Bungan Desa) usai dilantik bersama wakilnya I Made Dirga pada Februari 2025.

Program unggulan Bupati Tabanan itu telah mencapai kunjungan ke-56, di Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, Senin (24/3/2025). Pelaksanaan program ini menandakan komitmen yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam setiap kunjungannya, Bupati Sanjaya tidak hanya mendengar aspirasi warga tetapi juga memastikan berbagai program pembangunan berjalan optimal dan sesuai kebutuhan masyarakat desa.

Berbagai kegiatan dilakukan Bupati Sanjaya bersama jajaran di Desa Subamia dari pagi hingga sore. Mulai dari peresmian jalan Subamia-Riang Gede sepanjang 1.425 Km dan Panen cabai di kebun milik warga.

Dilanjutkan dengan tatap muka serap aspirasi masyarakat di Wantilan Desa Subamia diawali dengan penyerahan mobil perpustakaan keliling kepada Kepala Dinas Persip Tabanan, konseling dengan warga, hingga berkunjung ke keluarga stunting.

Dengan pendekatan ini, Pemkab Tabanan terus berupaya memperkuat sektor pertanian, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, serta pelayanan publik lainnya.

Sanjaya mengatakan, kunjungan Bungan Desa ini menjadi bukti nyata pemerintah daerah berupaya hadir langsung di tengah masyarakat, membangun komunikasi yang lebih baik, serta menciptakan solusi yang lebih efektif bagi kesejahteraan warga desa.

“Desa Subamia mendapat kehormatan sebagai Desa pertama untuk periode ke-2 dalam program Bungan Desa yang merupakan bagian dari komitmen kami selaku pemerintah daerah, untuk lebih dekat dengan masyarakat,” ujar Sanjayaa.

Sanjaya berharap, kehadiran pihaknya bersama anggota DPRD Tabanan dapil Tabanan, Sekda, para Asisten dan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemkab Tabanan serta Instansi vertikal dan BUMD di Tabanan, bisa berdampak ataupun memberi pengaruh positif perkembangan pembangunan di Desa, baik UMKM, IKM, dan pembangunan infrastruktur lainnya.

Serta dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Saat panen cabe, Sanjaya menekankan kepada perangkat daerah terkait agar selalu mendampingi para petani, sehingga apa yang menjadi kendala para petani bisa mendapat solusi terbaik.

Sementara itu, Petani Cabe di Desa Subamia I Gusti Agung Putu Bagus Yudiatmika menyampaikan kehadiran Bupati beserta jajaran ke Desa Subamia, tentu memberikan dampak yang positif bagi masyarakat, terutama pihaknya di bidang pertanian.

Begitu juga sebelumnya, Bapak Bupati dikatakan juga telah membantu pihaknya melalui Dinas Pertanian maupun penyuluh-penyuluh yang ada di Desa.

“Khusus setelah Bapak Bupati hadir di Desa Subamia, kami cukup diperhatikan. Dalam artian, kami selaku Petani dalam arti luas bukan di abian saja termasuk yang memperkuat ketahanan pangan, kedepan ya astungkara perhatian bapak bupati,” ungkapnya.

Bupati Sanjaya kembali menegaskan, mehadiran pihaknya hadir di Subamia adalah untuk menyambungkan program yang ada di Desa dengan yang ada di Pemerintah Kabupaten. Apalagi Kepala Daerah dipilih oleh rakyat yang menyampaikan visi misi saat kampanye, yang tentunya hal itu harus diwujudkan untuk masyarakat.

“Semua muara pembangunanan ada di Desa. Kalau ingin Kabupaten Tabanan Aman, Unggul dan Madani, kita harus membangun desa kita dulu,” imbuh Sanjaya. Seraya Bupati menyampaikan rasa syukurnya kepada masyarakat, perbekel dan pihak terkait yang telah turut aktif berpartisipasi menyukseskan pembangunan di Tabanan.

Senada dengan Bupati, Perbekel Desa Subamia, I Ketut Sandi, juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bupati beserta jajaran atas kehadirannya di Desa Subamia.

“Walaupun 3,5 tahun memerintah sudah banyak memberikan perubahan positif, salah satu contoh, lapangan alit saputra dan masih banyak lainnya. Kantor bupati sudah cantik, jalan-jalan juga sudah banyak diperbaiki, begitu juga fasilitas lainnya. Terimakasih Bapak Bupati,” ujarnya.

Berbagai pelayanan yang diberikan saat itu, meliputi pelayanan PMPTSP (Penyerahan Perizinan ), Penyerahan dokumen kependudukan berupa KTP Elektronik, pelayanan pembayaran PBB.

Dilanjutkan pelayanan kesehatan pembagian kacamata gratis sebanyak 108 buah kepada masyarakat, serta pelayanan literasi inklusi dan akses perbankan, pelayanan Samsat Keliling serta memberikan hadiah kepada anak-anak yang memiliki nama Ketut. Pada kesempatan berkunjung ke Keluarga Stunting, Bupati Sanjaya memberikan bantuan, berupa paket PMT dan lainnya. (rls) 

Menteri LH Harap Tempat Pengelolaan Sampah di Badung Selatan Dukung ‘Waste to Energy’

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq didampingi Bupati Adi Arnawa saat meninjau lokasi Stop Over (STO) sampah, di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Senin (24/3).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq didampingi Bupati Adi Arnawa saat meninjau lokasi Stop Over (STO) sampah, di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Senin (24/3).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Penanganan sampah menjadi salah satu prioritas pemerintah Kabupaten Badung. Bupati Badung Wayan Adi Arnawa pun berupaya menjaga kawasan Bandung sebagai kawasan pariwisata Dunia agar tetap bersih.

Namun, ke depan untuk pengelolaan sampah ini, diharapkan juga mendukung penerapan waste to energy atau mengubah sampah menjadi energi, untuk mendukung keberlanjutan.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau lokasi Stop Over (STO) sampah, di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, pada Senin (24/3/2025).

Keberadaan STO ini, disiapkan sebagai upaya mitigasi dalam penanganan sampah laut yang selama ini menjadi momok di dunia pariwisata Badung.

Menteri Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan, Badung yang merupakan kawasan wisata dunia, menjadi wajahnya Indonesia. Untuk itu terkait masalah sampah terutama sampah kiriman di laut, perlu dilakukan pengamanan lebih awal. Salah satunya melalui langkah mitigasi dengan penyiapan STO.

Nantinya pengembangan STO ini kata Menteri Hanif, akan dibahas lebih lanjut di tingkat rapat Menko untuk mendapat prioritas penanganan kerja sama bersama kementerian kehutanan.

Setelah nantinya ada kesepakatan, untuk teknis penanganan akan dilakukan Pemkab Badung melalui penyusunan secara detail langkah langkahnya, termasuk penggunaan waste to energi yang pengawasannya langsung di bawah presiden.

“Untuk Perpresnya ini, sudah ada di mensesneg. Diharapkan dalam waktu sebulan, sudah keluar dan bisa langsung dieksekusi langkah-langkahnya. Nama untuk pembangunannya, konstruksinya membutuhkan waktu 2 tahun. Sambil menunggu pembangunan, langkah-langkah penanganan akan dilakukan bupati,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, mengatakan, terkait keberadaan STO ini, dari pemerintah Kabupaten Badung sedang merencanakan untuk memperluas. Hal itu karena dari luas lahan yang ada saat ini, memang luasnya sangat terbatas.

Untuk itu pihaknya akan mohonkan kepada pemerintah pusat sesuai kewenangannya, untuk bisa mengizinkan untuk kerjasama pemanfaatan lahan untuk tempat pengelolaan sampah. Terutama untuk penanganan sampah di kawasan pariwisata Badung Selatan.

Lebih lanjut Bupati asal Pecatu ini mengatakan, terkait kebijakan pemerintah pusat dalam penanganan sampah, tentu sangat selaras dengan apa yang akan dilakukan di Badung.

“Kami berharap bisa segera ada keputusan terhadap izin pemanfaatan lahan dimaksud, sehingga Badung sebagai pusat pariwisata bisa memiliki tempat yang representatif yang bisa dijadikan sebagai tempat pengolahan sampah. Terutama sampah sampah yang ada di kawasan pariwisata ini,” harapnya.

Terkait tempat pengelolaan sampah ini, nantinya akan menggunakan teknologi terbaru dan dengan bangunan yang tertutup, sehingga mengurangi polisi untuk mengurangi bau kurang sedap. Untuk teknologi yang akan digunakan, nantinya akan didukung oleh pemerintah pusat. Tentu ini kata dia sangat bagus sekali karena pemerintah pusat turun langsung untuk mendukung upaya penanganan sampah di Badung.

“Namun demikian kami di Badung akan tetap mensupport. Bagaimanapun juga salah satu isu strategis kami adalah isu pengelolaan sampah itu. Kebetulan ini ada tempat yang layak dimanfaatkan untuk pengelolaan sampah, maka kami akan dorong. Total luas lahan sekitar 2 hektar,” ucapnya. (rls) 

Optimalkan Pelayanan Pajak, Pemkab Badung Terima Bantuan Mobil dan Perangkat Digital dari BPD Bali

Bantuan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR) dari PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali bertempat di Lobi Kantor Bupati, Puspem Badung, Senin (24/3/2025).
Bantuan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR) dari PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali bertempat di Lobi Kantor Bupati, Puspem Badung, Senin (24/3/2025).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung menerima Bantuan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR) dari PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali bertempat di Lobi Kantor Bupati, Puspem Badung, Senin (24/3/2025).

Bantuan yang diserahkan berupa dua unit mobil pelayanan pajak daerah, enam unit commercial smart TV dan 6 Standing bucket TV untuk mendukung upaya optimalisasi pelayanan pajak dan retribusi Daerah di Kabupaten Badung.

Bantuan itu diterima langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta.

Bupati Badung Adi Arnawa mengatakan, dengan adanya bantuan TJSP ini bermanfaat dalam mempercepat pelayanan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung untuk masyarakat.

Dua Unit mobil Pelayanan Pajak Daerah ini akan dioperasikan pada 5 kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Badung.

“Tahun ini akan ditambah satu lagi unit mobil, kalau boleh andaikan dapat 5 unit mobil sesuai dengan jumlah UPT. Karena saya lihat di dalam mobil tersebut sudah ada data-data dari wajib pajak itu. Tinggal mereka sekarang merapat ke lapangan daerah mana yang menjadi sasaran,” ujarnya.

“Masyarakat juga akan mudah untuk mendapatkan pelayanan seperti melakukan pembayaran tidak perlu ke kantor lagi. Terimakasih kepada BPD yang telah membantu, harapan saya agar terus ditingkatkan,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT. BPD Bali I Nyoman Sudharma mengatakan, program ini bagian dari percepatan dan perluasan digitalisasi daerah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari Kantor BPD Cabang Mangupura juga menyerahkan bantuan 2 unit Komputer Tablet dan 1 Unit Standing monitor pembayaran pajak kepada Pemkab Badung.

“Saya harapkan melalui bantuan ini PAD meningkat, dari program jemput bola dan program-program lainnya. Tentunya program non tunai kita harapkan juga, tapi bagi masyarakat di pedesaan ini kan menjadi unggulan bagi pemerintah daerah untuk percepatan. CSR ini akan dioptimalisasi di sektor-sektor yang bisa mendukung peningkatan PAD,” harapnya.

Turut hadir pada kesempatan ini, Kepala Bank BPD Bali Kantor Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan, Plh. Sekda Badung IB. Gede Arjana beserta Kepala OPD terkait dilingkungan Pemkab Badung. (ana) 

Kecelakaan di Tikungan Jalur Denpasar-Gilimanuk, Sopir Suzuki APV Terjepit

Kecelakaan di Jalur Denpasar-Gilimanuk tepatnya di tikungan Jelijih Tegeh Megati, Selemadeg Timur, Tabanan, pada Senin (24/3/2025).
Kecelakaan di Jalur Denpasar-Gilimanuk tepatnya di tikungan Jelijih Tegeh Megati, Selemadeg Timur, Tabanan, pada Senin (24/3/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalur Denpasar-Gilimanuk tepatnya di tikungan Jelijih Tegeh Megati, Selemadeg Timur, Tabanan, pada Senin (24/3/2025) sekitar pukul 09.10 WITA.

Kecelakaan melibatkan dua kendaraan, yakni Suzuki APV hitam dengan nomor polisi P 1697 LQ dan Mitsubishi Colt Diesel (Box) berwarna silver dengan nomor polisi DK 8166 KM. Akibat insiden tersebut, sopir Suzuki APV bernama Siswanto sempat terjepit kendaraan.

Kapolsek Selemadeg Timur AKP I Nyoman Artadana mengatakan, kecelakaan bermula ketika Suzuki APV melaju dari arah Gilimanuk menuju Denpasar. Saat memasuki tikungan, kendaraan tersebut mengambil haluan ke kanan dengan kecepatan sedang.

Namun saat yang bersamaan, Mitsubishi Colt Diesel melaju dari arah berlawanan dan berusaha menghindar. Namun, karena jarak yang terlalu dekat, tabrakan pun tak terhindarkan. Benturan terjadi pada bagian pojok kanan Suzuki APV dan pintu kanan sisi sopir.

“Akibat benturan itu, sopir Suzuki APV sempat terjepit di antara bodi depan kendaraan dan kursi kemudi,” ujarnya.

Petugas kepolisian dari Polsek Selemadeg Timur (Seltim) segera menuju lokasi untuk melakukan evakuasi. Siswanto, pengemudi Suzuki APV, mengalami luka terbuka di kepala bagian depan sebelah kanan yang membutuhkan tiga jahitan, luka terbuka di bawah lutut yang mendapatkan empat jahitan, serta luka lecet pada tangan.

Sedangkan, penumpang Suzuki APV, Ida Yatus Hilmiah, mengalami luka lecet di kepala sebelah kanan.

“Setelah berhasil dikeluarkan dari mobil, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Seltim 1 untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar AKP Artadana.

Sementara itu, Fajar Nordianto, pengemudi Mitsubishi Colt Diesel, tidak mengalami luka dan dalam keadaan selamat. Adapun kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp25 juta.

Selain mengevakuasi korban, petugas kepolisian juga mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan. Mobil derek dikerahkan untuk mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan. Setelah Suzuki APV berhasil diangkat, arus lalu lintas kembali normal di kedua arah. (ana) 

11 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Tabanan, Dua Diantaranya Pasutri

Pres rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Tabanan, Senin (24/3/2025).
Pres rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Tabanan, Senin (24/3/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sebanyak 11 orang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan selama pertengahan Februari hingga akhir Maret 2025.

Sebelas orang tersangka tersebut ditangkap dari pengungkapan delapan kasus. Mereka terdiri dari sembilan laki-laki dan dua perempuan, termasuk pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Selain itu, dua orang pelaku juga merupakan residivis kasus sama dan baru keluar dari penjara sekitar satu tahun lalu.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus berhasil disita barang bukti berupa 337 paket sabu dengan total berat 128,96 gram netto dan 3 butir ekstasi (MEFEDRON/4-MMC) dengan berat 0,78 gram netto.

“Para pelaku ada yang menggunakan serta mengedarkan kembali barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi ini di wilayah Tabanan,” ujarnya Kapolres saat pres rilis di Polres Tabanan, Senin (24/3/2025).

Tersangka pertama yang berhasil ditangkap yakni IPAS alias CBL ditangkap pada 12 Februari 2025 di rumahnya di Desa Gubug, Kecamatan Tabanan dengan barang bukti 0,14 gram sabu. Kemudian, tersangka INS Alias PR ditangkap pada 17 Februari 2025 di pinggir Jalan Batukaru, Banjar Abianlalang, Desa Wanasari dengan barang bukti 0,27 gram sabu.

Pada awal Maret 2025, tersangka PBP Alias BY yang merupakan residivis ditangkap di Gang samping rumah tersangka, Desa Kaba-Kaba dengan barang bukti 3,09 gram sabu atau 13 paket dan 3 butir ekstasi seberat 0,78 gram siap edar.

Berselang seminggu, seorang residivis laki-laki berinisial H D Y bersama istrinya KAS ditangkap di Jalan menuju perumahan Puri Ganesa, Banjar Pasekan Baleran dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 0,54 gram.

Selanjutnya pada 8 Maret 2025, polisi kembali menangkap dua orang tersangka laki-laki yakni GST NKS Alias AN dan perempuan SH Alias IPL di Desa Kelating, Kerambitan. Barang bukti yang diamankan cukup banyak yakni 300 paket sabu seberat 120,16 gram yang sudah siap edar.

Dua hari kemudian, pasangan kekasih berinisial G V dan A M R ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kediri. Keesokan harinya, tersangka PCH alias KT ditangkap di depan SMP Negeri 3 Penebel dengan total barang bukti yang diamakakan 16 paket sabut. Di hari yang sama, tersangka MDT Alias BB juga ditangkap di area parkir Indomaret Tuakilang, Jalan Batukaru dengan barang bukti 0,12 gram sabu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (ana)

Polisi Tangkap Pencuri Traktor di Tabanan, Satu Pelaku Masih Buron

Barang bukti traktor yang dicuri pelaku di Banjar Dakdakan, Desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan. 
Barang bukti traktor yang dicuri pelaku di Banjar Dakdakan, Desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan. 

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satreskrim Polres Tabanan berhasil menangkap seorang pencuri traktor di Banjar Senapahan Kelod, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Pelaku bernama Samsul (34) yang tinggal di Banjar Dakdakan, Desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan. Saat melancarkan aksi pencuriannya, Samsul dibantu satu orang temannya yang kini masih dalam pengejaran.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Moh Taufik Effendi mengungkapkan, kasus pencurian ini terungkap setelah pemilik traktor melaporkan kehilangan traktor merk Yanmar 105 LDI, pada Sabtu (1/2/2025) pagi.

“Traktor itu diletakkan di pinggir Jalan Perumahan Padi Residence, Banjar Senapahan Kelod,” ujar AKBP Chandra Citra saat pres rilis di Polres Tabanan, Senin (24/3/2025).

Tim Unit Reskrim Polres Tabanan lantas melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian. Hasil penyelidikan mengarah pada adanya transaksi penjualan traktor dengan harga di bawah pasaran, yakni Rp5 juta di Desa Ayunan, Mengwi, Badung.

Berbekal informasi tersebut, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku dan menangkapnya di kosnya di daerah Kediri, Tabanan.

Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit traktor merk Yanmar 105 LDI, satu buah tali tambang warna putih, satu unit mobil Daihatsu Grandmax pick-up warna putih beserta STNK yang digunakan untuk mengangkut mesin traktor. Mobil tersebut disewa pelaku untuk mengangkut traktor hasil curiannya.

Dalam pemeriksaan, SH mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial H yang kini masih dalam pengejaran. “Uang hasil penjualan traktor dibagi dua oleh para pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka Samsul dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ana)

Pemprov Keluarkan Aturan Baru Untuk Turis Asing Selama di Bali

Kunjungan wisatawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kunjungan wisatawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur wisatawan asing selama berada di Bali.

Dalam SE Nomor 07 Tahun 2025 tentang tatanam baru bagi wisatawan asing selaama berada di Bali itu, ada kewajiban dan larangan yang harus ditaati oleh turis mancanegara.

“Surat edaran ini sesuai Perda (Peraturan Daerah) dan Pergub (Peraturan Gubernur) Bali yang akan ditegakkan mulai 2025 berkaitan dengan standar kepariwisataan budaya di Bali,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (24/3/2025).

Dalam surat edaran itu, turis asing diwajibkan untuk memuliakan kesucian Pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan.

Orang asing yang berada di Bali juga wajib menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.

Serta berkelakuan sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.

Hal lain yang diatur dalam surat edaran itu adalah terkait dengan kegiatan transaksi ekonomi. Wisman wajib melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi, Bank dan nonMoney changer resmi itu ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QRIS serta melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.

Aktifitas wisman menggunakan sepeda motor juga menjadi sorotan Koster. Wisman wajib berkendara dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia antara lain, memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku.

“Harus tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu- rambu lalu lintas. Serta, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat- obatan terlarang,” jelas Koster.

Regulasi itu juga melarang wisatawan asing, untuk memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura dan Pelinggih.

Kecuali, untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan. Mereka juga dilarang memanjat pohon yang disakralkan.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan tindakan penertiban terhadap pelaku penyelenggara pariwisata di Bali.

Koster menekankan, wisatawan asing wajib membayar retribusi levy atau pungutan wisatawan asing sebesar Rp150 ribu per orang.

Laporan terhadap temuan pelanggaran oleh wisman dapat dilakukan melalui nomor WhatsApp Siaga 081-287-590-999.

“Wisatawan asing yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas berupa sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Koster. (ana) 

Ogoh-Ogoh Banjar Wangaya Kelod Denpasar Terbakar Menjelang Pengerupukan, Diduga Akibat Percikan Api Las

Tangkapan Layar - ogoh-ogoh milik Sekaa Truna Suralaga, Banjar Wangaya Kelod, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, terbakar pada Minggu (23/3/2025) sore sekitar pukul 15.00 WITA. 
Tangkapan Layar - ogoh-ogoh milik Sekaa Truna Suralaga, Banjar Wangaya Kelod, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, terbakar pada Minggu (23/3/2025) sore sekitar pukul 15.00 WITA. 

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Mendekati perayaan Pengerupukan serangkaian Hari Suci Nyepi yang jatuh pada 29 Maret 2025, ogoh-ogoh milik Sekaa Truna Suralaga, Banjar Wangaya Kelod, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, terbakar pada Minggu (23/3/2025) sore sekitar pukul 15.00 WITA.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, dari keterangan saksi di lokasi kejadian, kebakaran diduga akibat percikan api yang timbul dari proses pengelasan pada besi penyangga ogoh-ogoh.

Percikan api tersebut mengenai bahan coco fiber yang mudah terbakar, sehingga api cepat menyebar padahal bagian luar ogoh-ogoh sudah dibasahi agar tidak terbakar.

“Dari keterangan saksi bernama Wahyudi (50), yang melakukan pengelasan, api mulai membesar setelah percikan dari alat las mengenai kain pada ogoh- ogoh,” jelasnya.

Melihat api semakin membesar, warga yang berada di lokasi kejadian langsung berupaya melakuka pemadaman dengan alat seadanya. Namun upaya itu tidak berhasil karena bahan coco fiber yang digunakan sangat mudah terbakar.

Api pun dengan cepat membesar dan menghanguskan seluruh ogoh-ogoh hingga hanya menyisakan kerangka besinya.

Selain ogoh-ogoh, sebuah mobil Honda Brio milik Ni Nengah Mariani yang terparkir di dekat lokasi terdampak kebakaran.

“Mobil mengalami kerusakan pada bagian luar akibat uap panas dari kebakaran,” kata Sukadi.

Tim Pemadam Kebakaran Kota Denpasar yang tiba di lokasi berupaya memadamkan api selama kurang lebih satu jam. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.00 WITA, sehingga api tidak merembet ke bangunan atau kendaraan lain di sekitar lokasi. (ana)

“Tidak ada korban jiwa dan luka dalam kejadian ini. Hanya kerugian material akibat ogoh-ogoh yang ludes terbakar diperkirakan mencapai Rp 25 juta,” tambah Sukadi.

Kerja Sama Pemerintah dan Masyarakat Kunci Atasi Permasalahan Sampah

Dialog On Air di Radio Semeton Takdir dan Radio Guntur, Buleleng, Minggu (23/3/2025).  
Dialog On Air di Radio Semeton Takdir dan Radio Guntur, Buleleng, Minggu (23/3/2025).  

PANTAUBALI.COM, BULELENG – Permasalahan sampah masih menjadi tantangan serius di Provinsi Bali. Lonjakan produksi sampah rumah tangga dan industri menuntut solusi yang melibatkan seluruh pihak.

Untuk itu, Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Ketua TP Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama dalam mengelola sampah.

“Jangan sampai rumah kita yang menghasilkan sampah, namun rumah orang lain yang kita timbun. Hal ini tentu tidak adil. Maka dari itu mari kita bertanggung jawab akan kebersihan rumah dan lingkungan kita terlebih dahulu,” ujarnya saat dialog On Air di Radio Semeton Takdir dan Radio Guntur, Buleleng, Minggu (23/3/2025).

Sebagai langkah strategis, sejak 2019 Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. Aturan ini mendorong masyarakat, industri, hotel, dan restoran untuk memilah sampah sejak awal.

Ny. Putri Koster mengajak masyarakat untuk menerapkan pola pemilahan sampah rumah tangga berdasarkan tiga jenis utama: sampah dapur, sampah halaman organik, dan sampah non-organik.

“Misalnya, sebuah rumah tangga setelah masak dan memproduksi banten, sisa sampah tersebut bisa dikumpulkan atau dikubur dalam lubang setinggi dua meter di halaman rumah. Sampah organik akan terurai menjadi pupuk kompos yang menyuburkan tanah. Sementara sampah anorganik dapat dikumpulkan dan dijual ke bank sampah atau tempat pengelolaan yang dikelola desa,” jelasnya.

Menurutnya, Desa memegang peran penting dalam pengelolaan sampah. Kepala desa di Bali diharapkan mendukung keberhasilan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 melalui sosialisasi dan implementasi nyata.

“Kegiatan nyata ini bisa kita mulai dengan membuat pola pengelolaan sampah, agar tidak ada lagi Tempat Pembuangan Akhir yang menimbun sampah, mengeluarkan bau, bahkan menyebabkan penyakit bagi penduduk di sekitarnya,” tegas Ny. Putri Koster.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi dalam mengatasi sampah plastik yang sulit terurai sebab permasalahan sapah tidak bisa diselesaikan sendiri melainkan memerlukan sinergi dari berbagai pihak.

“Jika di desa, tebe atau halaman belakang rumah bisa dimanfaatkan untuk menimbun sampah organik. Sementara di perkotaan, setiap rumah tangga bisa membuat septitank untuk mengubur sampah organik seperti daun dan sisa dapur,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bakti Seraga, Gusti Putu Armada, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan pemilahan sampah melalui TPS3R.

“Jika 148 desa di Buleleng memiliki TPS3R yang berfungsi optimal, kami yakin Buleleng bisa menjadi kabupaten bebas sampah,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta 2.200 kepala keluarga di wilayahnya untuk mengelola sampah secara mandiri di rumah, sementara sampah anorganik bisa dijual ke bank sampah atau dikelola desa.

Senada dengan itu, Ketua KPID Provinsi Bali, Agus Astapa, mengajak semua pihak berperan aktif dalam mewujudkan Bali yang bersih dan bebas sampah. “Sudah sepatutnya kita menjadi contoh bagi orang lain, terutama tetangga terdekat kita,” katanya.

Dengan slogan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”, masyarakat diharapkan semakin sadar pentingnya memilah sampah dari sumbernya. Pemerintah juga berperan sebagai kontrol sosial untuk memastikan keberlanjutan program ini.

Usai dialog On Air, Ny. Putri Koster dan rombongan meninjau TPS3R di Kantor Kepala Desa Bakti Seraga, Buleleng. (rls) 

Tabanan Raih Penghargaan Penyangga Ketahanan Pangan Bali

Kabupaten Tabanan peroleh Anugerah Inovasi Pembangunan Terpuji dengan kategori Penyangga Ketahanan Pangan Bali dalam ajang Detik Bali Awards 2025.
Kabupaten Tabanan peroleh Anugerah Inovasi Pembangunan Terpuji dengan kategori Penyangga Ketahanan Pangan Bali dalam ajang Detik Bali Awards 2025.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan di bawah kepemimpinan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya kembali menorehkan prestasi gemilang.

Kali ini, Kabupaten Tabanan berhasil meraih penghargaan bergengsi, yakni Anugerah Inovasi Pembangunan Terpuji dengan kategori Penyangga Ketahanan Pangan Bali.

Penghargaan diterima oleh Bupati Tabanan yang saat itu diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga dalam ajang Detik Bali Awards 2025 di Trans Resort Bali, Sabtu (22/3/2025).

Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mendukung ketahanan pangan yang juga sejalan dengan visi-misi Kabupaten Tabanan sebagai lumbung pangan Bali.

Berbagai program strategis dilakukan dalam penguatan sektor pertanian, salah satunya, melalui program Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk menjaga kelestarian lahan sawah dari alih fungsi ke penggunaan lain, seperti perumahan atau industri. Pemkab Tabanan juga berupaya menjaga stabilitas pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Dengan penghargaan ini, diharapkan semakin banyak inovasi dan terobosan yang dilakukan dalam sektor pangan di Kabupaten Tabanan, sehingga Tabanan dapat terus memberikan kontribusi besar dalam menjaga ketahanan pangan di Bali.

Pemerintah Kabupaten Tabanan juga berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak guna menciptakan ekosistem pertanian yang lebih modern, produktif, dan berkelanjutan sebagai langkah konkret dalam memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Untuk diketahui bersama, bahwa acara Detik Bali Awards Tahun 2025 ini dibuka secara langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, dan turut dihadiri sejumlah tokoh penting, diantaranya Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali, serta Bupati/Walikota se-Bali, Jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali, Direktur Kolaborasi Government Detikcom dan jajaran beserta undangan terkait lainnya. (rls)