- Advertisement -
Beranda blog Halaman 22

Polisi Gerebek Balap Liar di Sidakarya, Tujuh Motor Diamankan, Tiga Ditinggal Kabur

Polisi grebek aksi balap liar di Jalan Mertasari, Sidakarya, Denpasar Selatan, Sabtu (26/7) dini hari
Polisi grebek aksi balap liar di Jalan Mertasari, Sidakarya, Denpasar Selatan, Sabtu (26/7) dini hari

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Aksi balap liar yang kerap meresahkan warga kembali diungkap aparat kepolisian. Kali ini, razia digelar di Jalan Mertasari, Sidakarya, Denpasar Selatan, Sabtu (26/7) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita. Dalam operasi gabungan tersebut, tujuh unit sepeda motor berhasil diamankan, tiga di antaranya ditinggal begitu saja oleh para pelaku yang kabur saat melihat kedatangan petugas.

Operasi tersebut melibatkan 20 personel gabungan, terdiri dari 15 anggota Dit Samapta Polda Bali dan lima personel dari Polsek Denpasar Selatan. Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, mengungkapkan bahwa Jalan Mertasari sudah lama menjadi titik favorit bagi pelaku balap liar, terutama setiap akhir pekan.

“Empat pengendara kami tangkap langsung di lokasi beserta kendaraannya. Tiga motor lainnya kami temukan tanpa pemilik karena ditinggal saat mereka melarikan diri,” ujar AKP Agus saat dikonfirmasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh kendaraan yang diamankan tidak memiliki kelengkapan administrasi, seperti STNK maupun plat nomor kendaraan. Saat ini, ketujuh motor tersebut ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

AKP Agus menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas akibat aksi balap liar.

“Kami tidak akan mentoleransi aksi semacam ini. Balap liar bukan hanya membahayakan pelakunya, tapi juga pengguna jalan lain. Ini sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Razia berlangsung selama lebih dari satu jam dan berakhir pukul 04.10 Wita dalam keadaan aman dan tertib. Sementara itu, polisi masih menyelidiki identitas pemilik dari tiga motor yang ditinggalkan.

Kapolsek juga mengimbau anak-anak muda agar tidak menggunakan jalan umum sebagai lintasan balapan. Ia memastikan patroli dan razia akan terus digencarkan demi menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

“Keselamatan warga adalah prioritas kami. Jangan pertaruhkan nyawa hanya demi adrenalin sesaat,” tandasnya. RA

Manfaatkan Kunci Menyantol, Pria di Jembrana Gondol Motor Depan Toko

IYM (32) kini dijebloskan ke jeruji besi usai curi motor.
IYM (32) kini dijebloskan ke jeruji besi usai curi motor.

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Seorang pria berinisial IYM (32) harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di depan sebuah toko cat di Jalan Kepundung, Kelurahan Loloan Barat, Jembrana. Aksi nekat itu dilakukan karena pemilik kendaraan lalai meninggalkan kunci tergantung di motor.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Senin (21/7/2025). Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy DK 5101 ZM miliknya sejak pukul 08.00 Wita di trotoar depan tempat usahanya, tanpa mencabut kunci.

“Sore harinya sekitar pukul 17.00 Wita, korban masih melihat motornya. Namun tak lama, ia mendengar suara mesin motor menyala. Ia mengira ada teman atau kerabat yang meminjam, tapi motornya tak kunjung kembali,” jelas AKBP Kadek Citra saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Jumat (25/7/2025).

Merasa ada yang tidak beres, korban pun mencari tahu ke tetangga sekitar, namun tak satu pun yang mengetahui siapa yang mengambil motor tersebut. Tak menunggu lama, korban langsung melapor ke Polres Jembrana. Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 17,2 juta.

Tim opsnal Polres Jembrana langsung bergerak cepat. Hanya berselang 24 jam, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada Selasa (22/7/2025) pukul 17.00 Wita.

“Pelaku mengakui pencurian itu. Ia memanfaatkan kunci motor yang masih menggantung untuk membawa kabur kendaraan. Rencananya, motor akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, IYM dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi kini masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat kasus serupa lainnya. RA

Komisi Informasi Bali Gelar Sidang Sengketa Mantan Karyawan BPR Buleleng 45

Sidang sengketa Mantan Karyawan BPR Buleleng 45 Jumat (24/7).
Sidang sengketa Mantan Karyawan BPR Buleleng 45 Jumat (24/7).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali kembali menggelar sidang sengketa keterbukaan informasi, kali ini melibatkan mantan karyawan dan PT Bank BPR Buleleng 45 (Perseroda). Dokumen internal perusahaan berupa Peraturan Perusahaan dan Anggaran Kepegawaian periode 2019–2024 menjadi objek sengketa dalam perkara yang disidangkan Jumat (24/7).

Sidang perdana dengan nomor register 002/VII/Reg-PSI.061/KI.Bali/2025 itu dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. I Wayan Darma, didampingi anggota I Putu Arnata ST dan Ni Ketut Dharmayanti Laksmi SE. Fokus utama sidang adalah memeriksa keabsahan legal standing dan identitas hukum para pihak yang bersengketa.

Kuasa hukum pemohon dari Moderate Integrity Advocate menyatakan bahwa dokumen yang diminta berkaitan langsung dengan proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial. Mereka menduga adanya perubahan kebijakan yang berdampak pada hak-hak mantan karyawan, termasuk soal pesangon yang belum diterima.

“Klien kami mengundurkan diri dengan harapan memperoleh pesangon sebagaimana yang diterima oleh karyawan sebelumnya. Namun ternyata ada perbedaan perlakuan, yang diduga terjadi karena perubahan aturan internal yang tidak pernah diinformasikan secara terbuka,” ujar kuasa hukum I Gede Nesa Saputra, SH, dalam sidang.

Di sisi lain, pihak BPR Buleleng 45 mengaku tidak menolak permintaan informasi tersebut, namun menyatakan bahwa pemohon belum memenuhi prosedur internal perusahaan, termasuk tidak melengkapi formulir permintaan informasi sesuai SOP. Selain itu, mereka juga mempertanyakan kejelasan tujuan penggunaan dokumen tersebut.

Ketua Tim Sekretariat KI Bali, I Gede Pariasa, menyebut sidang ini merupakan bagian dari upaya penegakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), terutama ketika menyangkut hak-hak pekerja. Menurutnya, informasi kepegawaian yang berdampak pada hak finansial tidak dapat dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

Majelis Komisioner pun mendorong agar kedua belah pihak membuka ruang mediasi guna menyelesaikan persoalan secara damai, adil, dan transparan. Sidang lanjutan dijadwalkan setelah tahapan mediasi dilakukan.

Melalui sidang ini, Komisi Informasi Bali kembali menegaskan perannya sebagai garda depan dalam menjamin keterbukaan informasi, khususnya dalam persoalan ketenagakerjaan yang menyangkut kepentingan publik. RA

Geger! Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas Membusuk di Rumah Kontrakan di Tabanan

Evakuasi mayat tanpa identitas di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Mumbu Residence, Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Jumat (25/7/2025).
Evakuasi mayat tanpa identitas di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Mumbu Residence, Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Jumat (25/7/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sesosok mayat pria tanpa identitas (Mister X) ditemukan dalam kondisi membusuk di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Mumbu Residence, Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Jumat (25/7/2025) menggegerkan warga.

Polisi telah mengevakuasi jenazah dan mengirimkannya ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar untuk dilakukan otopsi.

Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Gusti Made Berata ketika dikonfirmasi Sabtu (26/7/2025) menerangkan, rumah kontrakan tersebut milik Evi Rospita warga Desa Pangkung Tibah, Kediri, Tabanan.

Sejak tiga tahun terakhir, rumah itu dihuni oleh tiga orang warga negara asing (WNA) asal Ukraina.

Adapun penemuan mayat tanpa identitas itu pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang mencium bau busuk dari rumah kontrakan sekitar pukul 16.00 Wita.

Temuan itu lantas dilaporkan ke Polsek Kerambitan. Berselang beberapa menit, petugas kepolisian tiba di lokasi.

“Posisi jenazah berada di ruang tamu rumah dalam posisi terlentang, kepala menghadap utara, berjenis kelamin laki-laki, dengan tinggi badan diperkirakan sekitar 203 cm. Gigi bawah korban diketahui hilang pada enam bagian,” jelas Iptu Berata.

Di sekitar jenazah, polisi juga menemukan sejumlah barang antara lain selimut warna merah muda bermotif bunga, handuk oranye, bantal kuning, alas tidur perlak hijau bermotif binatang, koper merk Three Birds warna biru dongker, dua unit sepeda merk Polygon, tas selempang merah marun, dan tas ransel abu-abu. Petugas inafis juga telah mengambil sidik jari korban untuk keperluan identifikasi.

“Identitas korban belum kami ketahui. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan forensik dan memadukan dengan data lain, termasuk hasil pengambilan sidik jari,” tambah Iptu Berata.

Sementara itu, pemilik rumah, Evi Rospita, menerangkan bahwa rumah tersebut telah dikontrak oleh tiga warga negara asing (WNA) sekitar tiga tahun lalu dengan tarif Rp1,5 juta per bulan.

Seorang saksi lainnya, Dewa Made Rahmat Andika yang tinggal di dekat lokasi menyebut pertama kali mencium aroma busuk sekitar pukul 16.00 Wita dan melihat tirai jendela rumah tersebut dipenuhi lalat. Dari rekaman CCTV miliknya, aktivitas terakhir penghuni rumah terekam pada Sabtu (19/7/2025) pukul 15.56 Wita.

“Kami juga akan melakukan penyelidikan lanjutan, berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan menghubungi Konsulat Ukraina di Denpasar, mengingat ada keterangan saksi yang menyebut para penghuni merupakan WNA dari kawasan tersebut,” imbuh Iptu Berata. (ana)

Proyek Penataan 3 Tapal Batas di Tabanan Ditarget Rampung November 2025

Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan Made Dedy Darmasaputra.
Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan Made Dedy Darmasaputra.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Proyek penataan tapal batas Kabupaten Tabanan terus digarap secara bertahap di tiga lokasi strategis yang menjadi pintu masuk wilayah.

Ketiga titik tersebut yakni di Banjar Dadakan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri yang berbatasan dengan Kabupaten Badung; Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat yang berbatasan dengan Kabupaten Jembrana; dan kawasan Bedugul yang berbatasan dengan Kabupaten Buleleng.

Sebelumnya, ketiga bangunan tapal batas berbentuk lumbung padi tersebut sudah berdiri megah dengan menggunakan ornamen bata merah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra mengatakan,pembangunan tapal batas ini mulai dikerjakan kembali sejak Mei 2025. Setiap titik penataan dianggarkan sebesar Rp10 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tabanan.

“Saat ini, yang selesai baru struktur bangunannya. Kami ditargetkan selesai sebelum perayaan HUT Kota Tabanan pada akhir November 2025 nanti,” jelasnya Jumat (25/7/2025).

Dedi menyebut, proyek penataan di wilayah Dadakan saat ini telah mencapai progres sekitar 38 persen. Pembangunan mencakup pengerjaan senderan di sisi timur dan barat jalan, serta pos polisi yang dibangun berdampingan dengan Pura Dalem Dadakan.

Sejumlah struktur utama seperti dinding penahan tanah (TPT) dan pondasi bangunan untuk pos pengamanan sudah mulai rampung.

Sementara di tapal batas Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, penataannya dirancang dengan menampilkan bangunan utama berbentuk lumbung padi serta lumbung anak di kiri dan kanan, sebagai representasi kekuatan pertanian di Tabanan.

Kemudian, untuk kawasan Bedugul, pembangunan menyesuaikan kondisi lahan yang lebih sempit dan mempertimbangkan keberadaan infrastruktur eksisting agar penataan tetap selaras dengan lingkungan sekitar.

“Penataan kawasan tapal batas ini tidak hanya fokus pada estetika pintu masuk, tetapi juga menonjolkan simbol-simbol kultural Tabanan, seperti seni dan pertanian. Konsepnya menyatu dengan lanskap dan identitas lokal,” ucapnya.

Ia menambahkan, ornamen patung tematik yang menjadi elemen estetika tapal batas masih dalam proses pengerjaan di bengkel kerja. “Ornamen seni termasuk patung sapi sebagai simbol agraris belum bisa dipasang karena menunggu bangunan utama rampung,” pungkas Dedy. (ana)

Empat Karya Budaya Badung Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Empat karya budaya di Kabupaten Badung diusulkan menjadi warisan budaya tak benda.
Empat karya budaya di Kabupaten Badung diusulkan menjadi warisan budaya tak benda.

PANTAUBALI.COM, BADUNG –  Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan, khususnya Bidang Cagar Budaya, kembali mengajukan empat karya budaya untuk diakui secara nasional sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI) pada tahun 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam pelindungan dan pelestarian budaya lokal agar tetap lestari dan terhindar dari klaim oleh pihak luar.

Saat ini, keempat tradisi budaya tersebut sedang menjalani proses verifikasi dan penilaian awal oleh Tim Ahli Warisan Budaya Tak benda Nasional. Adapun karya budaya yang diajukan meliputi:

  1. Tradisi Nglampad di Pura Penataran Agung, Banjar Sekarmukti–Pundung, Desa Adat Pangsan, Kecamatan Petang.
  2. Tari Baris Klemat di Pura Segara, Desa Adat Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi.
  3. Tari Baris Kekuwung di Desa Adat Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang.
  4. Gambang Kwanji dari Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi.

Apabila seluruh tahapan penilaian berhasil dilalui, Menteri Kebudayaan RI akan menetapkan keempat karya budaya tersebut sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2025.

Pengusulan ini memberikan angin segar bagi proses inventarisasi budaya serta menjadi langkah penting dalam melestarikan seni dan tradisi asli masyarakat Badung.

Selain itu, upaya ini diharapkan dapat mencegah klaim budaya oleh pihak lain terhadap kekayaan budaya Indonesia, khususnya dari Kabupaten Badung.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha menyampaikan, pengajuan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan seni serta warisan budaya daerah.

“Pengusulan ini adalah bagian dari perlindungan budaya lokal agar tidak diakui oleh negara lain. Prosesnya dimulai dengan pendataan melalui inventarisasi, penyusunan kajian akademis, dan dokumentasi dalam bentuk video atau film,” jelasnya.

Sejak tahun 2017, Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung telah secara konsisten melaksanakan tahapan pengusulan WBTBI, mulai dari identifikasi dan pengumpulan data, penyusunan dokumen akademik, hingga pengisian form pencatatan dan usulan penetapan.

Semua proses ini dilakukan agar setiap karya budaya yang diajukan memenuhi syarat dan terdokumentasi dengan baik di tingkat nasional.

Ia juga berharap, seluruh proses ini dapat terus berlanjut di masa depan sebagai bagian dari upaya pelindungan, pemajuan, dan pengembangan kebudayaan di Kabupaten Badung secara berkelanjutan. (jas)

Hilang Kendali di Jalan Turuna, Lansia di Tabanan Nyaris Terjun Bebas ke Jurang

Polisi olah TKP Kecelakaan di jembatan penghubung Desa Selanbawak – Marga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Jumat (25/7/2025).
Polisi olah TKP Kecelakaan di jembatan penghubung Desa Selanbawak – Marga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Jumat (25/7/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kecelakaan terjadi di jembatan penghubung Desa Selanbawak – Marga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Jumat (25/7/2025).

Seorang lansia bernama I Made Orda (62), warga Banjar Selan Bawak Kaja, Desa Selanbawak, terjatuh ke jurang dekat jembatan bersama sepeda motornya akibat hilang kendali

Kapolsek Marga AKP I Ketut Suandi mengatakan, insiden bermula ketika korban melaju dari arah timur. Saat di lokasi kejadian dengan kondisi jalan turunan, korban berpapasan dengan mobil dari arah barat.

“Karena kaget, korban melakukan pengereman mendadak, sehingga kehilangan kendali dan terjatuh ke sisi kiri jalan,” jelasnya.

Nahas, sepeda motor korban terperosok ke bawah tebing sedalam 5 meter. Beruntung korban berhasil melompat dan tersangkut di atas tebing. Warga yang melintas di lokasi kejadian itu langsung menolong korban.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di kaki dan sobek di tulang kering kiri. Korban langsung dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan,” jelas AKP Suandi.

Polsek Marga telah mendatangi lokasi kejadian serta rumah korban untuk memastikan kondisi korban. (ana)

Pengembangan Pelabuhan Perikanan Pengambengan Akan Berlangsung 3 Tahun

Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Dr. Didit Herdiawan Ashaf, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (24/7).
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Dr. Didit Herdiawan Ashaf, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (24/7).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat sektor kelautan dan perikanan kembali ditegaskan melalui dukungan penuh terhadap pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan di Kabupaten Jembrana. Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional tahap pertama yang mengusung konsep Integrated Fishing Ports and International Fish Markets.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, saat menghadiri sosialisasi bersama Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Dr. Didit Herdiawan Ashaf, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (24/7).

“PPN Pengambengan bukan sekadar infrastruktur, ini adalah pintu masuk menuju transformasi ekonomi biru di Bali. Kami siap mengawal agar proyek ini berjalan optimal, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat pesisir,” ujar Giri Prasta dalam sambutannya.

Ia menekankan pentingnya pembangunan yang terintegrasi, tidak hanya sebatas pelabuhan, namun juga mencakup penyediaan infrastruktur pendukung seperti akses jalan, listrik, air bersih, hingga pelibatan maksimal UMKM dan sumber daya manusia lokal. “Masyarakat harus menjadi pelaku utama, bukan penonton,” tambahnya.

Giri Prasta juga menyinggung pengembangan kawasan Marina Tanjung Benoa sebagai salah satu simpul penting kemaritiman di Indonesia timur. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, terutama dalam menjaga keberlanjutan laut melalui prinsip Segara Kerthi.

Sementara itu, Wamen KKP Dr. Didit Herdiawan menegaskan bahwa proyek PPN Pengambengan akan mengusung konsep eco fishing port yang modern dan ramah lingkungan. Proyek ini, menurutnya, akan menjadi contoh nasional dalam penerapan lima pilar utama ekonomi biru: konservasi laut, penangkapan ikan terukur, budidaya berkelanjutan, pengawasan wilayah pesisir, serta pengurangan sampah laut.

“PPN Pengambengan tidak hanya akan dilengkapi dengan fasilitas fisik berstandar internasional, tetapi juga sistem digital, koperasi nelayan, dan pelatihan SDM. Ini bagian dari strategi nasional menuju Indonesia Emas 2045,” terang Dr. Didit.

Pembangunan pelabuhan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga tahun, dengan peletakan batu pertama atau groundbreaking direncanakan pada November 2025. Pemerintah pusat dan daerah akan melakukan konsolidasi program untuk memastikan pembangunan tidak hanya fokus pada fisik, tetapi juga pengelolaan dan pemberdayaan masyarakat.

“Yang kami bangun bukan hanya bangunannya, tapi juga manusia dan sistemnya. Pelabuhan ini akan menjadi model nasional untuk pengelolaan perikanan yang inklusif dan berkelanjutan,” tutupnya.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri pejabat tinggi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Wakil Bupati Jembrana beserta Forkopimda, serta jajaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. RA

Tabanan Catat Kasus Rabies Terendah di Bali, Enam Desa Masih Zona Merah

Vaksinasi rabies di Kabupaten Tabanan.
Vaksinasi rabies di Kabupaten Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kabupaten Tabanan masuk sebagai daerah dengan jumlah kasus rabies positif paling rendah di Provinsi Bali. Hingga pertengahan Juli 2025, Tabanan berada di peringkat ke-9 dari sembilan kabupaten/kota di Bali dengan kasus positif rabies.

Capaian ini menunjukkan upaya pengendalian rabies di Tabanan berjalan cukup efektif dan terkendali.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Tabanan, Gde Eka Parta Ariana menyampaikan, meskipun masih terdapat enam desa berstatus zona merah akibat kasus gigitan hewan penular rabies (HPR), tetapi seluruhnya telah ditangani dengan cepat melalui vaksinasi emergensi, dan belum terjadi kasus berulang di lokasi tersebut.

“Kami langsung melakukan penanganan begitu ada laporan gigitan positif. Saat ini situasinya jauh lebih baik dari tahun sebelumnya,” jelasnya.

Hingga saat ini, cakupan vaksinasi rabies di Kabupaten Tabanan telah mencapai 43,53 persen dari total populasi HPR sebanyak 54.726 ekor.

Beberapa wilayah bahkan telah melampaui target ideal 70 persen, seperti Kecamatan Tabanan (77,37 persen), Baturiti (74,87 persen), dan Marga (71,59 persen). Sementara di wilayah lain, tim vaksinasi dari UPTD Puskeswan terus bergerak secara intensif untuk memperluas cakupan.

“Target kami di akhir Juli bisa menyentuh 50 persen. Sepanjang belum ada arahan dari pusat untuk fokus ke vaksinasi PMK, kami tetap prioritaskan rabies,” tambah Gde Eka.

Meskipun menjadi Kabupaten dengan capaian tertinggi penanganan rabies, Parta menyebut, masih tersisa enam desa yang masuk dalam zona merah rabies.

Adapun enam desa yang berstatus zona merah rabies di tiga kecamatan antara lain Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri); Desa Kukuh, Kecamatan Marga; Desa Delod Peken dan Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan; Desa Kediri dan Desa Pandak di Kecamatan Kediri.

“Senelumnya, jumlah desa zona merah mencapai puluhan. Namun kami terus berupaya menekan angka itu,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terlibat aktif dalam pencegahan rabies dengan tiga langkah sederhana namun krusial, seperti melakukan vaksinasi rabies terhadap hewan peliharaan, mengontrol pergerakan hewan penular rabies, dan tidak melepasliarkan anjing di lingkungan sekitar. (ana)

Viral! Pengamen Berdarah di Taman Pancing, Ternyata Lukai Diri Sendiri

Pengamen terluka akibat melukai tangan kirinya sendiri di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.
Pengamen terluka akibat melukai tangan kirinya sendiri di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pria dalam kondisi terluka dan berlumuran darah di kawasan Jalan Taman Pancing, Denpasar, sempat menggegerkan warganet. Setelah diselidiki, pria tersebut diketahui melukai dirinya sendiri menggunakan sebilah parang pada Kamis (24/7/2025) sore.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban bernama Joko Susilo, pria asal Palembang yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.15 Wita di Jalan Glogor Carik Gang Leli No. 92, Pemogan, Denpasar Selatan.

“Korban datang ke lokasi dalam keadaan mabuk dan masuk ke kamar salah satu penghuni kos. Di sana, ia mengambil sebilah parang dan tiba-tiba menebaskannya ke tangan kirinya sendiri,” terang AKP Sukadi, Jumat (25/7).

Salah satu saksi, M. Surya Mualik Cahya (27), mengaku mendengar keributan dari luar kamar kosnya. Saat dicek, ia mendapati korban sudah bersimbah darah.

“Karena kasihan, saya bonceng korban ke klinik. Tapi karena kondisinya serius, saya putuskan bawa ke RSUP Prof. Ngoerah,” ujarnya.

Namun dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Taman Pancing Barat, korban sempat terjatuh dari motor. Surya kemudian meminta bantuan warga untuk membantunya membawa korban ke rumah sakit.

Saksi lain, Irma Jesika (21), mengatakan bahwa korban datang dalam keadaan bau alkohol. “Dia masuk ke kamar temanku dan ambil parang. Waktu saya tanya, dia langsung tebas tangannya sendiri. Lalu minta kain untuk membalut lukanya,” ungkap Irma.

Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di IGD RSUP Prof Ngoerah akibat luka terbuka pada tangan kirinya yang mengenai pembuluh arteri. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang.

“Penyebab pasti korban melukai dirinya belum diketahui karena yang bersangkutan masih dalam penanganan medis. Sementara istri korban berada di Yogyakarta,” tambah AKP Sukadi. (*)