- Advertisement -
Beranda blog Halaman 19

BPBD Tabanan Intensifkan Edukasi Kebencanaan, Desa dan Sekolah Didorong Lebih Tangguh

Foto: Kegiatan Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Tahun 2026 yang digelar BPBD Tabanan di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, Rabu (25/2).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Upaya memperkuat ketahanan daerah terhadap potensi bencana terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabanan, kegiatan Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Tahun 2026 digelar selama dua hari, Rabu–Kamis (25–26 Februari 2026), di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemkab Tabanan dalam meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, sekaligus memperkuat sistem penanggulangan bencana berbasis komunitas dan satuan pendidikan.

Pada hari pertama, sosialisasi mengusung tema Penilaian Ketangguhan Desa (PKD). Sebanyak 50 perwakilan desa dan 10 kader posyandu dari seluruh kecamatan di Tabanan mengikuti kegiatan tersebut. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada peningkatan kapasitas desa dalam mengidentifikasi risiko bencana, menyusun langkah mitigasi, hingga membangun sistem kesiapsiagaan yang terstruktur.

Sebagai bentuk dukungan konkret, BPBD Tabanan menyerahkan spanduk peringatan cuaca ekstrem kepada perwakilan desa. Spanduk tersebut diharapkan dipasang di lokasi strategis agar informasi kebencanaan dapat diakses masyarakat secara cepat, sehingga kewaspadaan terhadap potensi bencana semakin meningkat.

Memasuki hari kedua, fokus kegiatan beralih pada tema Satuan Pendidikan Aman Bencana. Sebanyak 60 tenaga pendidik dari seluruh SMP se-Kabupaten Tabanan bersama perwakilan Dinas Pendidikan mengikuti pemaparan materi. Pembahasan meliputi penyusunan rencana kontinjensi sekolah, pelaksanaan simulasi evakuasi, serta integrasi edukasi kebencanaan dalam proses belajar mengajar.

Langkah ini sejalan dengan arahan Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, yang dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya membangun daerah yang aman dan tangguh terhadap risiko bencana. Penguatan desa dan satuan pendidikan dinilai menjadi fondasi utama dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

Melalui kegiatan KIE Rawan Bencana 2026, Pemkab Tabanan menargetkan terbentuknya desa-desa tangguh dengan sistem kesiapsiagaan yang jelas, serta sekolah-sekolah yang mampu menjamin keamanan lingkungan belajar. Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan Tabanan yang harmonis, berdaya saing, dan siap menghadapi berbagai ancaman bencana. (pmc)

Nyepi dan Idul Fitri Beriringan, Pemkab Tabanan Keluarkan Seruan Bersama Jaga Kondusivitas

Rapat koordinasi penyusunan Seruan Bersama jelang Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 dan Malam Takbiran Idul Fitri di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Rabu (25/2/2026).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Momentum beriringannya Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 dengan Malam Takbiran Idul Fitri disikapi serius Pemerintah Kabupaten Tabanan. Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Pemkab bersama unsur lintas agama, TNI/Polri, dan tokoh adat menyepakati Seruan Bersama guna menjaga keamanan serta keharmonisan masyarakat.

Kesepakatan tersebut dirumuskan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Rabu (25/2/2026). Pertemuan ini melibatkan pimpinan daerah, aparat keamanan, serta perwakilan majelis-majelis agama di Tabanan.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan, Kapolres Tabanan, Dandim 1619/Tabanan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Kepala Bagian Kesra, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ketua MUI, Ketua PHDI, Ketua MDA, Ketua MPUK, perwakilan Dewan Pastoral Paroki, WALUBI, hingga MAKIN Kabupaten Tabanan.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tabanan I Putu Dian Setiawan menegaskan, pertemuan ini menjadi wujud tanggung jawab bersama dalam memastikan dua hari besar keagamaan dapat berjalan khidmat tanpa mengganggu satu sama lain. Menurutnya, kedewasaan dan semangat toleransi masyarakat Tabanan menjadi modal utama menjaga stabilitas daerah.

“Sinergi seluruh komponen, baik pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama maupun masyarakat, sangat penting agar suasana tetap aman dan tertib,” ujarnya.

Rapat tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Surat Edaran Gubernur Bali terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta ketentuan Kementerian Agama mengenai perayaan hari besar keagamaan. Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut koordinasi bersama FKUB Provinsi Bali.

Dalam Seruan Bersama itu, terdapat enam poin utama yang menjadi pedoman masyarakat. Di antaranya ajakan menjaga toleransi dan persatuan, pelaksanaan Malam Takbiran secara terbatas di dalam masjid atau musholla tanpa pengeras suara keluar, serta peniadaan takbir keliling di wilayah Kabupaten Tabanan.

Selain itu, umat Hindu diimbau menjalankan Catur Brata Penyepian sesuai ketentuan agama, sementara aparat TNI/Polri bersama pecalang melaksanakan pengamanan terpadu secara persuasif. Seluruh elemen masyarakat juga berkomitmen menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Perwakilan MUI Kabupaten Tabanan menyatakan kesiapan umat Muslim menyesuaikan pelaksanaan Malam Takbiran sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan Nyepi. Di sisi lain, PHDI Kabupaten Tabanan memastikan umat Hindu melaksanakan Catur Brata Penyepian dengan tertib sesuai ajaran agama.

Aparat TNI dan Polri pun menyatakan siap bersinergi dengan pecalang di desa adat untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

Rapat ditutup dengan penandatanganan Seruan Bersama oleh para pimpinan majelis agama dan unsur terkait sebagai simbol komitmen kolektif menjaga keharmonisan di Kabupaten Tabanan.

Pemkab Tabanan berharap seluruh masyarakat mematuhi kesepakatan tersebut dengan penuh kesadaran, sehingga perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 dan Idul Fitri dapat berlangsung aman, tertib, dan tetap menjunjung tinggi nilai toleransi. (pmc)

Misteri Penemuan Potongan Tubuh Manusia di Kawasan Pantai Ketewel

Petugas kepolisian melakukan olah TKP di kawasan Pantai Ketewel setelah ditemukannya potongan tubuh manusia.
Petugas kepolisian melakukan olah TKP di kawasan Pantai Ketewel setelah ditemukannya potongan tubuh manusia.

GIANYAR, PANTAUBALI.COM — Warga digegerkan dengan penemuan potongan kepala manusia di kawasan Muara Sungai Wos, Pantai Desa Ketewel, Gianyar, Kamis (26/2/2026) pagi. Temuan mengerikan itu langsung memicu penyelidikan intensif aparat kepolisian yang kini fokus mengungkap identitas korban sekaligus misteri di balik dugaan mutilasi tersebut.

Peristiwa itu pertama kali diketahui sekitar pukul 10.00 WITA, saat seorang warga yang sedang beraktivitas di jogging track sekitar pantai melihat benda mencurigakan yang ternyata merupakan potongan kepala manusia. Warga pun segera melaporkan temuan tersebut ke aparat setempat.

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Seizin Kapolres Gianyar, kami informasikan bahwa potongan kepala tersebut ditemukan pada hari Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA,” ujarnya.

Mendapat laporan, aparat dari Polsek Sukawati bersama Tim Inafis Polres Gianyar dan Polda Bali langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga melakukan penyisiran menyeluruh di sepanjang pesisir Pantai Ketewel untuk mencari kemungkinan bagian tubuh lainnya.

Hasil penyisiran membuat kasus ini semakin mengerikan. Petugas kembali menemukan sejumlah potongan tubuh lain yang diduga berasal dari satu korban, di antaranya bagian dada, bahu, lengan hingga paha. Seluruh potongan tubuh tersebut kemudian dievakuasi untuk kepentingan identifikasi forensik.

“Saat ini potongan tubuh dibawa ke RSUP Prof Ngoerah. Untuk identitas masih dalam penyelidikan, dan tim Polda Bali serta Polres Gianyar masih dalam proses penyelidikan,” tambahnya.

Jenazah kini berada di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (Sanglah), Kota Denpasar, guna menjalani proses identifikasi forensik mendalam oleh tim medis dan kepolisian.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan motif, penyebab kematian, serta apakah korban merupakan warga lokal atau pendatang. Aparat juga membuka peluang adanya tindak pidana berat di balik kasus tersebut, termasuk dugaan pembunuhan dengan mutilasi.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat guna membantu proses identifikasi korban. RAN

Hilang Sehari, Motor NMax Milik Warga di Badung Ditemukan Tersembunyi di Semak-Semak

Sepeda motor Yamaha NMax milik warga Badung yang sempat dilaporkan hilang, ditemukan petugas Unit Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan.
Sepeda motor Yamaha NMax milik warga Badung yang sempat dilaporkan hilang, ditemukan petugas Unit Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan.

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Sepeda motor jenis Yamaha NMax warna merah tahun 2025 dengan nomor polisi DK 2715 TB milik I Wayan Suarnaya yang sebelumnya dilaporkan hilang, akhirnya berhasil ditemukan oleh jajaran Unit Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan, Selasa (24/2/2026) sore.

Kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi terparkir dan tersembunyi di area semak-semak, tidak jauh dari lokasi kos korban di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Peristiwa kehilangan bermula saat korban memarkir sepeda motornya di garasi kos pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 16.30 Wita. Namun keesokan harinya, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 06.00 Wita, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban pun segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dengan estimasi kerugian mencapai Rp36 juta.

Sebelum melapor, korban sempat melakukan pencarian secara mandiri dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari hasil rekaman, terlihat sepeda motor dibawa oleh orang tak dikenal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara.

Kapolsek Kuta Selatan, Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, menjelaskan bahwa motor korban berhasil ditemukan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 Wita.

“Setelah dilakukan pengecekan bersama korban, kendaraan tersebut dipastikan milik pelapor. Diduga motor ditinggalkan oleh pelaku karena mengalami mogok,” ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas pelaku pencurian. Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan guna memastikan pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. RAN

Video Asusila Remaja di Rental PS Diselidiki, Tujuh Saksi Diperiksa

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan terus mendalami kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan dua remaja di sebuah tempat penyewaan PlayStation di wilayah Kabupaten Tabanan. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/2/2026) dan dilaporkan ke pihak kepolisian sehari setelahnya.

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Teddy Satria Permana, Rabu (25/2/2026), menjelaskan bahwa proses penanganan perkara saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

“Sejauh ini kami sudah memanggil dan meminta keterangan tujuh orang saksi. Mereka terdiri dari penjaga rental serta beberapa pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak terlapor yang dilaporkan oleh orang tua remaja perempuan juga telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik. Kepolisian memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan awal, kedua remaja tersebut diketahui baru saling mengenal beberapa hari melalui aplikasi pertemanan daring. Pertemuan di lokasi kejadian disebut sebagai pertemuan pertama mereka. Keduanya kemudian sepakat bertemu di tempat rental PlayStation tersebut hingga terjadi dugaan perbuatan asusila di dalam bilik permainan yang tertutup.

AKP Teddy menegaskan, karena kasus ini melibatkan remaja yang diduga masih di bawah umur, penanganannya dilakukan secara hati-hati dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak. “Prosesnya harus dengan perlakuan khusus, termasuk dalam pemeriksaan dan pendampingan,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik setelah beredarnya video amatir di media sosial yang memperlihatkan dua remaja diduga melakukan tindakan tidak pantas di dalam bilik rental. Video tersebut menunjukkan penjaga tempat usaha memergoki keduanya dan menegur agar menghentikan perbuatannya. Rekaman itu kemudian viral dan memicu beragam reaksi warganet.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak kembali menyebarluaskan video tersebut demi melindungi privasi dan masa depan para pihak yang terlibat, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (pmc)

Dua Bulan Operasi, Polres Tabanan Sita Ratusan Paket Sabu, Seorang Kawil Jadi Tersangka

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, beserta Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta, menunjukan barang bukti Narkoba yang diamankan dari tangan para pelaku.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 11 orang tersangka beserta barang bukti ratusan paket sabu dan pil ekstasi.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Ketut Ananta, saat rilis kasus pada Rabu (25/2/2026) memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku.

Kasat Resnarkoba AKP I Ketut Ananta menjelaskan, dari tujuh laporan polisi yang ditangani, pihaknya menyita 148 paket sabu dengan total berat bruto 48,8 gram serta 16 butir pil ekstasi. “Selama dua bulan terakhir kami berhasil mengamankan 11 tersangka dari tujuh kasus berbeda. Salah satu di antaranya merupakan Kepala Wilayah di salah satu desa di Kecamatan Tabanan,” ungkapnya.

Tersangka berinisial P yang diketahui menjabat sebagai kawil ditangkap pada 12 Februari 2026 sekitar pukul 15.55 Wita di depan kamar kosnya di Jalan Kakak Tua Nomor 47A, Tabanan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di beberapa lokasi berbeda di dalam kamar kos tersebut.

Dari kantong kemeja yang dikenakan tersangka, petugas menyita lima paket kristal bening diduga sabu. Di dalam kamar kos ditemukan lagi 50 paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip. Selain itu, di atas meja rias petugas mendapati tujuh paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok serta satu butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi.

Total barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka P berupa 62 paket sabu dengan berat bersih 11,43 gram dan satu butir pil ekstasi dengan berat sekitar 1 gram lebih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka P mengaku mengonsumsi narkotika karena alasan tekanan pikiran. Namun demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Tabanan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari unsur perangkat desa. Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara berat. (pmc)

Tabrakan Dua Truk di Selemadeg, Satu Penumpang Meninggal Dunia

PANTAUBALI.COM, TABANAN –  Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Nasional Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di wilayah Banjar Soka Kaja, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Rabu (25/2/2026) pagi. Insiden maut tersebut mengakibatkan satu orang penumpang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), sementara tiga orang lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.10 Wita dan langsung ditangani aparat kepolisian. Korban meninggal dunia diketahui merupakan penumpang truk Mitsubishi Colt Diesel. Sementara tiga korban lainnya, termasuk kedua sopir kendaraan, mengalami luka ringan hingga sedang dan dilarikan ke Puskesmas Selemadeg untuk mendapat perawatan medis. Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Singasana Nyitdah.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, kecelakaan melibatkan truk Mitsubishi Tronton bernomor polisi B-9611-WV dan truk Mitsubishi Colt Diesel DK-8869-DD. Kedua kendaraan bertabrakan di jalur barat as jalan saat salah satu kendaraan berusaha menghindari kendaraan lain yang mengerem mendadak dari arah berlawanan.

Kasi Humas Polres Tabanan AKP Gusti Made Berata saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa kecelakaan tersebut. Ia mengatakan, Unit Gakkum Satlantas Polres Tabanan telah turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan saksi-saksi dan para pihak yang terlibat.

“Petugas sudah melakukan penanganan di lokasi kejadian, mengatur arus lalu lintas, mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan terdekat, serta mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan. Saat ini kasus masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Tabanan,” ujarnya.

AKP Gusti Made Berata juga mengimbau para pengendara agar lebih berhati-hati saat melintas di jalur Denpasar–Gilimanuk yang merupakan jalur padat kendaraan besar. Pengemudi diminta menjaga jarak aman, tidak memaksakan mendahului kendaraan di depan, serta selalu mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama. (pmc) 

WN AS Terpidana Kasus ‘Pembunuhan dalam Koper’ Diusir Dari Bali

WN Amerika Serikat terpidana kasus “pembunuhan dalam koper”dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (24/2/2026) malam.
WN Amerika Serikat terpidana kasus “pembunuhan dalam koper”dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (24/2/2026) malam.

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TS pada Selasa malam (24/2/2026) setelah yang bersangkutan menuntaskan masa pidana kasus pembunuhan berencana yang sempat menghebohkan publik Bali pada 2014 lalu.

Kepala Kantor Wilayah Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan TS sebelumnya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan dan divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015 karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kasus tersebut dikenal sebagai “pembunuhan dalam koper” yang terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua. Dalam perkara itu, TS bersama mantan kekasihnya HLM terlibat dalam pembunuhan terhadap ibu kandung HLM.

Sengky menyebut, deportasi TS merupakan kelanjutan penegakan hukum terhadap pelaku lain dalam perkara yang sama. HLM sendiri telah lebih dulu bebas pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi pada 2 November 2021.

Setelah dinyatakan bebas murni pada 17 Februari 2026, TS diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 20 Februari 2026 guna proses administrasi pemulangan dan koordinasi dengan pihak konsulat Amerika Serikat.

“Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami memastikan yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan Indonesia, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum,” ujar Sengky.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat petugas hingga TS memasuki pesawat menuju negara asalnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, TS dikenai tindakan administratif berupa deportasi serta diusulkan masuk dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sengky menambahkan, sesuai Pasal 102 UU Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun bahkan seumur hidup apabila dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.

Keputusan final mengenai durasi penangkalan akan ditetapkan setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan. RAN

Koster Gandeng Polda Bali Tindak Turis Nakal, Perangi Narkoba hingga Judol

Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Rapim bersama jajaran Polda Bali untuk memperkuat sinergi menjaga keamanan dan pariwisata Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Rapim bersama jajaran Polda Bali untuk memperkuat sinergi menjaga keamanan dan pariwisata Bali.

DENPASAR, PANTUBALI.COM – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya menjaga kualitas pariwisata dan keamanan daerah dengan menggandeng Polda Bali dalam menangani berbagai persoalan, mulai dari perilaku wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar aturan, peredaran narkoba, hingga praktik judi online.

Hal tersebut disampaikan Koster dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polda Bali Tahun 2026 yang dipimpin Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, serta dihadiri para Kapolres dan Kapolresta se-Bali di Gedung Presisi Polda Bali, Selasa (24/2/2026).

Menurut Koster, sektor pariwisata memiliki kontribusi sangat besar terhadap perekonomian Bali, yakni mencapai 66 persen pada 2024. Sementara pada 2025, jumlah kunjungan wisman tercatat mencapai 7,05 juta orang, meningkat dibandingkan 2024 yang sebanyak 6,3 juta kunjungan. Bahkan devisa pariwisata Bali pada 2024 mencapai Rp167 triliun atau sekitar 53,6 persen dari total devisa pariwisata nasional sebesar Rp312 triliun.

Meski demikian, peningkatan kunjungan wisatawan juga diiringi sejumlah persoalan, seperti aksi kriminal oleh oknum wisman, pelanggaran lalu lintas, hingga kasus yang mencoreng kesucian budaya Bali. Koster menilai pengawasan harus terus diperketat meskipun tren pelanggaran mulai menurun dibanding tahun sebelumnya.

“Tantangan Bali sebagai destinasi wisata dunia semakin kompleks, mulai dari jaringan narkoba, kasus prostitusi, hingga kejahatan lintas negara. Karena itu perlu kesamaan persepsi dan sinergi semua pihak agar Bali tetap aman dan nyaman bagi wisatawan maupun masyarakat,” tegasnya.

Selain isu keamanan, Koster juga menyoroti kemacetan akibat peningkatan jumlah kendaraan. Ia mengungkapkan pemerintah pusat telah menyiapkan bantuan pembangunan infrastruktur jalan senilai sekitar Rp1,5 triliun melalui APBN pada tahun ini.

Dalam kesempatan itu, Koster turut mengapresiasi jajaran kepolisian dan TNI yang aktif melakukan aksi bersih sampah di pesisir pantai sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Sebagai penutup, Pemprov Bali juga menyiapkan sejumlah program strategis pada 2026, di antaranya insentif kelahiran bagi anak ketiga dan keempat keluarga krama Bali serta program satu keluarga satu sarjana, guna menjaga keberlanjutan sumber daya manusia Bali sebagai penjaga adat, budaya, dan kearifan lokal.

Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menegaskan pihaknya siap mendukung penuh dan mengamankan program kerja pemerintah daerah tahun 2026. Rapim Polda Bali, kata dia, menjadi forum untuk menyelaraskan kebijakan, meningkatkan kapasitas jajaran, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan para pemangku kepentingan lainnya. (*)

Tak Semua Laporan Terbukti! Panitia Luruskan Dugaan Pelanggaran Lomba Ogoh-Ogoh Badung

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Panitia Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung menegaskan bahwa tidak seluruh laporan dugaan pelanggaran yang masuk terbukti kebenarannya. Hal tersebut terungkap dalam sesi klarifikasi terhadap sekaa teruna/yowana terlapor yang dilaksanakan Rabu (25/2/2026) di Dinas Kebudayaan, Puspem Badung.

Klarifikasi dilakukan menyusul adanya laporan dari peserta lain terkait dugaan penggunaan undagi (tukang cat) dari luar Kabupaten Badung, pelanggaran batas ukuran ogoh-ogoh, serta pembelian tapel dari luar daerah. Laporan tersebut diterima panitia melalui tautan pengaduan resmi yang dibuka pada 23–24 Februari 2026 dengan syarat menyertakan bukti yang akurat.

Sekretaris Panitia Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung, I Made Adi Adnyana, S.Sn., M.Si., menyampaikan bahwa dari hasil klarifikasi, sebagian laporan dinyatakan terbukti dan sebagian lainnya tidak dapat dibuktikan.

“bagi sekaa teruna/yowana yang terbukti melakukan pelanggaran, panitia memastikan sanksi diterapkan sesuai regulasi dan kriteria lomba,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang terbukti umumnya berkaitan dengan dimensi ogoh-ogoh yang melebihi ketentuan maksimal, yakni tinggi 6 meter dan lebar 5 meter. Selain itu, ditemukan pula penggunaan tukang cat dari luar Kabupaten Badung, yang sejak awal telah dilarang, kecuali untuk tenaga las dan pembelian aksesoris tertentu.

“Ketentuan tersebut sudah disampaikan sejak awal, termasuk saat pelaksanaan workshop. Penggunaan tenaga dari luar Badung hanya diperbolehkan untuk tukang las dan pembelian aksesoris ogoh-ogoh,” jelas Adi Adnyana.

Panitia juga menegaskan, bahwa klarifikasi ini dilakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk memastikan semua peserta mengikuti aturan yang sama serta menjaga kualitas dan nama baik Lomba Ogoh-Ogoh di Kabupaten Badung. (rls)