- Advertisement -
Beranda blog Halaman 171

Diskop UKMP Badung Dorong UMKM Urus Izin Usaha Lewat Fasilitasi Perizinan

Acara "Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM” yang digelar pada Rabu (11/6/2025), di Ruang Rapat Cempaka, Puspem Badung.
Acara "Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM” yang digelar pada Rabu (11/6/2025), di Ruang Rapat Cempaka, Puspem Badung.

PANTAU BALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP) mendorong kemajuan pelaku UMKM. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan kegiatan bertajuk “Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM” yang digelar pada Rabu (11/6/2025), di Ruang Rapat Cempaka, Puspem Badung.

Kegiatan ini dihadiri oleh 30 pelaku usaha mikro dari wilayah Kabupaten Badung. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman mendalam serta pendampingan dalam proses pengurusan izin usaha, sehingga para pelaku UMKM dapat menjalankan bisnis mereka secara legal dan profesional.

Acara dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskop UKMP Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya legalitas sebagai fondasi utama bagi keberlangsungan dan pengembangan usaha.

“Fasilitasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelaku UMKM. Legalitas usaha bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk kepatuhan terhadap aturan yang akan memperkuat posisi UMKM dalam ekosistem ekonomi,” ujar Sukadana.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kemudahan akses terhadap perizinan diharapkan dapat menumbuhkan semangat para pelaku usaha untuk lebih serius mengembangkan usahanya.

“Kami ingin seluruh UMKM di Badung segera mengurus izin usaha mereka. Dengan demikian, mereka bisa bergerak secara profesional dan bersinergi dengan pemerintah,” tambahnya.

Untuk memperkaya pemahaman peserta, acara ini menghadirkan empat narasumber ahli dari instansi terkait, yaitu I Made Delon Mahayana dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali yang membahas pentingnya perlindungan merek kolektif bagi UMKM.

Kemudian, I Nyoman Diana dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung yang menjelaskan prosedur legalitas usaha mikro.

Hersah Purbasari dari Dinas Kesehatan Badung yang menerangkan peran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dalam menjamin mutu dan keamanan produk olahan pangan.

Serta, Ni Putu Ekayani Scorpiasanty yang memaparkan cara memperoleh izin edar untuk memperluas pasar produk UMKM.

Sukadana berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara aktif, mengingat materi yang disampaikan sangat penting untuk menunjang pertumbuhan usaha masing-masing.

“Saya mengajak seluruh peserta untuk serius menyimak. Materi yang disampaikan hari ini akan menjadi bekal penting dalam pengurusan izin usaha secara mandiri dan efisien,” tutupnya. (jas)

Festival Budaya FESTA 2025 Digelar 13–14 Juni, Libatkan 12 Desa se-Kecamatan Tabanan

FESTA 2025
FESTA 2025

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Festival Kecamatan Tabanan (FESTA) 2025 untuk pertama kalinya akan digelar pada 13 hingga 14 Juni nanti. Bertempat di Gedung Kesenian I Ketut Maria dan kawasan Taman Bung Karno, festival ini melibatkan 12 desa se-Kecamatan Tabanan yang akan menampilkan beragam potensi seni, budaya, hingga kuliner lokal dalam satu panggung kebersamaan. Acara dibuka sejak pukul 08.00 WITA hingga selesai, dan terbuka untuk seluruh masyarakat.

FESTA menjadi wadah pemersatu dan promosi potensi lokal dari masing-masing desa kepada masyarakat Tabanan maupun publik luas. Harapannya, kegiatan ini tidak hanya memperkenalkan kekayaan budaya desa, tetapi juga mendorong pelestarian budaya secara berkelanjutan serta memperkuat identitas budaya Tabanan.

Dengan mengusung tema “Gendu Asada Rasa”, yang mengandung makna pertemuan, rasa, dan simbol 12 desa yang bersatu dalam semangat gotong royong, merefleksikan sinergi dalam pembangunan, penguatan identitas budaya, serta visi Tabanan Era Baru: Aman, Unggul, dan Madani.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya,menyambut positif pelaksanaan FESTA. “Kegiatan ini sangat tepat digelar pada Bulan Bung Karno, sekaligus menjadi implementasi Ajaran Tri Sakti Bung Karno yang berdaulat secara politik, Berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia FESTA, I Nyoman Sukanada yang juga Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa Kecamatan Tabanan, menyampaikan, festival ini bertujuan merangkul generasi muda agar tidak tergerus budaya luar, serta meningkatkan kecintaan terhadap warisan budaya lokal.

Rangkaian kegiatan FESTA terdiri dari Wimbakara (Lomba): Lomba mewarnai untuk TK/PAUD, lomba mesatwa Bali tingkat SD, dan lomba merangkai janur untuk TP PKK desa.

Rekasedana (Pertunjukan) yaitu Pagelaran seni karawitan, tari, teater, dan pertunjukan lainnya yang menampilkan potensi seni masing-masing desa, didukung oleh bintang tamu. Kandarupa (Pameran) kuliner dan karya seni dari 12 desa sebagai ruang promosi UMKM dan pelaku kreatif lokal.

Widyatula (Sarasehan) dalam bentuk Diskusi publik bertema “Bali Masa Kini” yang membahas dinamika sosial-budaya Bali saat ini. Serta Penganugerahan Pramana Patra Abdi Winangun yaitu penghargaan untuk desa yang berdedikasi dalam pelestarian seni, adat, dan budaya.

Pemerintah Kabupaten Tabanan mendukung kegiatan FESTA ini sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan Tabanan Era Baru yang aman, Unggul, dan Madani.

Masyarakat Tabanan dipersilahkan untuk hadir dan terlibat aktif dalam setiap rangkaian kegiatan FESTA, menyaksikan keindahan seni dan budaya, menikmati ragam kuliner, serta mendukung produk-produk lokal yang ditampilkan. (ana)

Pria Asal Karangasem Diringkus Usai Curi 3 TV di Penginapan, Begini Modusnya

IWK (33), pelaku pencurian TV di penginapan di wilayah Tabanan, Bali.
IWK (33), pelaku pencurian TV di penginapan di wilayah Tabanan, Bali.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Seorang pria asal Bebandem, Karangasem, Bali, diringkus polisi setelah mencuri tiga unit televisi dari sebuah penginapan di wilayah Kabupaten Tabanan.

Pelaku berinisial IWK (33), ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Tabanan pada Selasa (10/6/2025) di tempat kosnya di wilayah Banjar Jambe Belodan, Desa Dauh Peken, Tabanan.

Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Gusti Made Berata mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian di dua kamar berbeda di Penginapan Anggun yang terletak di Jalan Rajawali, Tabanan. Aksi pertama dilakukan pada 22 April 2025, dan pencurian kedua terjadi pada 9 Juni 2025.

“Pelaku beraksi dua kali di lokasi penginapan yang sama dan berhasil mencuri total tiga TV LED,” jelasnya dikonfirmasi Rabu (11/6/2025).

Berata menyebut, pelaku diamankan kurang lebih tujuh jam setelah pemilik penginapan melapor pada Selasa pagi di Polsek Tabanan.

Pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi oleh polisi. Ia mengaku mengambil satu TV di kamar 24 pada 22 April dan satu lagi di kamar 23 pada 9 Juni. Kedua unit TV itu adalah merek LG dengan ukuran 32 inci.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit TV LED, nota pembelian, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana.

“Modus yang digunakan pelaku yakni masuk ke area penginapan dengan cara melompati tembok belakang pada dini hari. Setelah itu, ia membuka kamar yang sedang tidak disewa dan langsung mengambil televisi yang terpasang di dinding,” ungkap Berata.

Akibat pencurian tersebut, pemilik penginapan mengalami kerugian sekitar Rp 3,6 juta. Kini, pelaku ditahan di Polsek Tabanan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 junto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ana)

Terombang-ambing di Laut Semalaman, Wisatawan Amerika Ditemukan Selamat di Perairan Uluwatu

Evakuasi wisatawan Amerika Serikat, setelah terombang-ambing di laut selama semalam, pada Selasa (10/6/2025).
Evakuasi wisatawan Amerika Serikat, setelah terombang-ambing di laut selama semalam, pada Selasa (10/6/2025).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Seorang wisatawan asing asal Amerika Serikat, Petter Picetti Falcone, ditemukan selamat setelah terombang-ambing di laut selama semalam, pada Selasa (10/6/2025).

Ia sebelumnya diketahui berlayar dari Serangan menuju Lembongan bersama sembilan wisatawan lain menggunakan Kapal Haruku sekitar pukul 15.00 WITA.

Setibanya di lokasi, Falcone sempat bermain jetski dengan pendamping. Namun, setelah dua kali mencoba, ia bermain sendiri dan melaju ke arah barat menuju Perairan Sanur.

Hingga petang, ia tidak kembali, dan upaya pencarian oleh kru kapal tidak membuahkan hasil. “Perkiraan waktu kejadian sekitar pukul 16.00 WITA,” jelas Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, I Nyoman Sidakarya.

Pihak Kantor SAR menerima laporan hilangnya Falcone pada pukul 19.00 Wita dan segera mengerahkan tim pencarian menggunakan RIB (Rigid Inflatable Boat) dengan empat personel. Namun, pencarian malam itu belum berhasil menemukan korban.

Pagi harinya, tim kembali bergerak dari Dermaga Navigasi Pelabuhan Benoa menuju Perairan Lembongan. Pada pukul 07.30 Wita, Kapten Kapal Duta Lestari 08 melaporkan korban ditemukan dalam kondisi selamat di sekitar Perairan Uluwatu.

“Korban terlihat oleh awak kapal dan langsung meminta bantuan. Ia kemudian ditarik oleh kapal tersebut,” ujar Sidakarya.

Kemudian proses evakuasi dilanjutkan di Perairan Pantai Pandawa. Sekitar pukul 08.10 WITA, Falcone dipindahkan ke RIB milik Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar dan selanjutnya dibawa ke Dermaga Navigasi Pelabuhan Benoa.

Proses evakuasi turut dikawal oleh dua unit RIB KPLP, satu unit RIB Polair Polda Bali, serta satu speed boat milik Polair Benoa.

Petter Picetti Falcone kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit BIMC menggunakan ambulans BBKK Denpasar untuk mendapatkan perawatan. (ana)

Pemkan Tabanan Bebaskan Denda PBB-P2 Hingga Desember 2025

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan secara resmi menetapkan kebijakan pembebasan pembayaran atas sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Tabanan Nomor 18 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 26 Mei 2025 hingga 31 Desember 2025. Adapun cakupan pembebasan masa pajak 1994 sampai dengan 2025.

Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan keringanan berupa pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2, sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan ekonomi masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan, ini merupakan perwujudan nyata dari visi pembangunan daerah yang berpihak kepada rakyat.

Kebijakan ini juga bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Tabanan yang Aman, Unggul, dan Madani.

“Aman karena masyarakat kami beri kelegaan untuk menyelesaikan kewajiban tanpa rasa takut atau cemas Unggul karena kami terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang adil dan solutif dan Madani karena kebijakan ini lahir dari semangat empati dan keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat,” kata Sanjaya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, I Wayan Kotia, menyampaikan, kebijakan ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa beban tambahan berupa denda.

“Kami ingin mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa tekanan. Ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah daerah hadir untuk mendukung masyarakat, khususnya dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi dan dalam situasi sosial ekonomi yang menantang,” jelas Kotio.

Langkah ini juga mencerminkan konsistensi Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya, mengingat kesempatan ini terbatas hanya sampai akhir 2025. (ana)

Koster Ingatkan Desa Adat Tak Pakai Gelas Plastik Saat Upacara Agama, Siapkan Sanksi Tegas

Gubernur Bali, Wayan Koster.
Gubernur Bali, Wayan Koster.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, melarang para pemimpin adat (Bendesa Adat) menggunakan gelas plastik dan air minum dalam botol plastik kecil (di bawah satu liter) saat upacara keagamaan.

Hal itu disampaikannya saat mengumpulkan para produsen dan distributor AMDK di Bali dalam rapat yang membahas Percepatan Pelarangan Produksi, Distribusi dan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (Tas Kresek, Pipet, Styrofoam, dan Minum Kemasan Plastik) bertempat di Gedung kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar pada Selasa (10/6/2025).

Koster meminta agar masyarakat memakai tumbler atau gelas yang bukan dari plastik, supaya sampah plastik di Bali bisa dikurangi.

“Pas upacara agama bisa menggunakan tumbler atau gelas tidak dari plastik, intinya kurangi penggunaan plastik,” tegasnya.

Sanksi tegas juga akan diberikan bagi produsen dan distributor yang melanggar hingga waktu yang ditentukan. Bentuk pelarangan tersebut dikatakannya berupa Surat Peringatan hingga pencabutan ijin.

“Jika kedapatan ada yang melanggar, maka saya akan menindak tegas,” jelasnya.

Gubernur asal Desa Sembiran tersebut dengan getol mendorong implementasi SE Gubernur Bali Nomor 9 ahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Bahkan aturan tersebut sudah mendapatkan dukungan penuh dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Bahkan Bali akan dijadikan Pilot Project, jika ini berhasil maka akan diberlakukan secara nasional,” imbuhnya.

Ia mengatakan, program ini harus benar-benar berhasil sehingga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak terutama pihak produsen dan distributor. Ia pun meyakini jika program ini mendapatkan sambutan hangat dari wisatawan.

“Baru dikeluarkan saja aturan ini sudah langsung dapat apresiasi dan kunjungan wisatawan langsung naik. Ini membuktikan wisatawan mengharapkan Bali yang bersih. Jadi semua pihak harus kerja sama,” tandasnya.

Dalam rapat itu dengan tegas orang nomor satu di Bali itu melarang penggunaan serta menjualbelikan minuman kemasan di bawah satu liter di Bali.

Ketentuan itu menurutnya sudah harus dijalankan sepenuhnya paling lambat pada bulan Desember 2025, sehingga pada tahun 2026 sudah tidak ada AMDK di bawah satu liter dijualbelikan di Bali.

“Saya sudah tidak ada kompromi mengenai hal ini, saya ingin menjaga lingkungan Bali yang masalah sampah plastiknya sudah semakin memprihatinkan,” tegas Gubernur Koster.

Ia mempersilahkan jika ingin berbisnis AMDK dengan kemasan di bawah satu liter, tapi harus menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak mengandung plastik. (ana)

Dharma Santi di Pura Luhur Batukau Peringatan Bulan Bung Karno VII

Dharma Santi Nyepi Saka 1947 yang digelar di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, pada Selasa (10/6/2025).
Dharma Santi Nyepi Saka 1947 yang digelar di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, pada Selasa (10/6/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN  – Dalam rangka perayaan Bulan Bung Karno VII, Pemerintah Kabupaten Tabanan gelar Dharma Santi Nyepi Saka 1947 yang digelar di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, pada Selasa (10/6/2025).

Acara yang bertepatan dengan Purnama Sasih Kasadha tersebut dirangkaikan dengan persembahyangan bersama dan dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, didampingi oleh Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, dan istri, Ny. Budiasih Dirga.

Bupati Sanjaya menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, khususnya acara Dharma Santi Nyepi Saka 1947 oleh Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Acharya Nanda. Dengan diikuti oleh kurang lebih 2000 peserta, Sanjaya mengajak seluruh peserta untuk menyimak dan memaknai bersama penyampaian dharma tula tersebut untuk memperkuat spiritualitas dan pengetahuan tentang agama ditengah masyarakat.

“Jadi perlulah di Bali ini selain kita orang bali menjalankan swadharma negara sebagai pemerintah yang memang memiliki tanggung jawab sebagai abdi negara, jadi pemerintah juga memiliki tanggung jawab sebagai abdi agama dan abdi negara, dua hal yang memang harus beririsan,” ujar Sanjaya.

 

Pura Luhur Batukaru memiliki tradisi kuno yang unik, di mana anak-anak yang belum ketus gigi atau belum cukup umur tidak diperkenankan tangkil ke kahyangan jagat Batukaru, sehingga dibangun perpustakaan taman baca di areal pura.

Dalam kesempatan itu, selaku Bunda Literasi Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya bersama Ketua GOW Tabanan dan Ketua DWP Tabanan meninjau langsung taman baca tersebut sekaligus menyerahkan sekitar 2.000 buku kepada Bendesa Adat, disertai bingkisan berupa alat tulis dan paket makanan bergizi untuk anak-anak.

Ny. Rai Wahyuni menilai bahwa kolaborasi antara adat dan Pemerintah Daerah ini merupakan solusi kreatif untuk membudayakan literasi membaca sejak dini.

“Tatkala orang tuanya bersembahyang, anak-anak dapat ditempatkan di sini sambil membaca buku, sehingga waktu menunggu tidak hanya diisi dengan bermain HP, tetapi juga dengan kegiatan yang mendidik,” ujar Bunda Rai.

 

Persembahyangan di Pura Luhur Batukau, telah menjadi agenda rutin Pemerintah Kabupaten Tabanan setiap Purnama. Kegiatan ini bukan hanya sebagai wujud bhakti spiritual, tetapi juga menjadi bagian dari pelestarian lingkungan merawat pertiwi.

Sebagai simbol harmoni dengan alam, sebelum persembahyangan dimulai, Bupati Sanjaya bersama jajaran turut melaksanakan kegiatan penanaman bumi banten, yakni berbagai jenis tanaman yang biasa digunakan dalam sarana upacara Hindu, seperti kencur, temulawak, pangi, sereh, daun salam, dan pohon kelapa daksina.

Tak hanya itu, Bupati juga melepas 15 ekor burung kitaran dan memberi makan ikan di kolam area pura, sebagai simbol keseimbangan ekosistem.

 

“Ini artinya bagian dari merawat Pertiwi. Sama seperti Bapak Gubernur di dalam menjalankan tugas visi misi Bali dan Kabupaten Tabanan Nangun Sat Kertih Loka Bali dengan menjaga keseimbangan jagat Bali Niki secara sekala niskala, mengimplementasikan kramanya (sumber daya manusianya), alam lingkungannya dan budayanya. Jadi tadi sudah kita aktualisasikan salah satu penghijauan, merawat Pertiwi, mengaktualisasikan daripada visi misi Nangun Sat Keti Loka Bali,” pungkasnya.

 

Lebih lanjut dalam suasana harmoni tersebut, Sanjaya mengajak seluruh jajaran dan staf untuk bersama sama melanjutkan pembangunan Tabanan Era Baru, Nangun Sat Kertih Loka Bali Melalui Pembangunan Semesta Berencana menuju Tabanan Era Baru yang Aman Unggul dan Madani.

“Maka dari itu tetap dipertahankan dan dilanjutkan karena pembangunan ini tidak bisa bekerja sendiri semua pihak atas bersama-sama mewujudkan kesejahteraan Tabanan yang aman umum dan madani,” tutup Politisi asal Dauh Pala tersebut.

Residivis Pencurian Kos-kosan Tewas di RS Sanglah, Polisi Ungkap Penyebabnya

Ilustrasi meninggal.
Ilustrasi meninggal. (Foto:pixabay)

PANTAUBALI.COM, DENPASAR — Seorang pria berinisial UA (45), asal Lombok Timur, yang merupakan residivis kasus pencurian di kawasan kos-kosan, meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (RS Sanglah) Denpasar pada Sabtu (7/6/2025) pukul 23.53 WITA lalu.

UA sebelumnya ditahan di Polsek Kuta Selatan atas dugaan kasus pencurian. Menurut keterangan resmi Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, UA sempat mengeluh sesak napas dan mengalami gejala asam lambung saat berada dalam sel tahanan pada Jumat (30/5/2025) sekitarpukul 07.25 WITA. Keluhan tersebut segera dilaporkan oleh tahanan lain kepada petugas jaga.

“Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera membawa UA ke Puskesmas Nusa Dua untuk mendapatkan penanganan awal,” kata Sukadi ketika dikonfirmasi Selasa (10/6/2025).

Karena kondisinya tak kunjung membaik, UA kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Trijata pukul 08.15 WITA untuk mendapat perawatan medis lanjutan.

Namun kondisi UA terus menurun. Pada malam harinya, ia kembali dirujuk ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar untuk mendapatkan penanganan intensif. Di rumah sakit ini, tim medis melakukan sejumlah pemeriksaan lanjutan, termasuk rontgen dan observasi intensif.

Pukul 00.54 WITA pada 31 Mei 2025, UA dipindahkan ke ruang High Care Unit (HCU) Mawar karena memerlukan perawatan intensif. Pemeriksaan dokter spesialis ginjal juga mengungkap bahwa UA memiliki riwayat penyakit kronis, yakni diabetes dan HIV.

Setelah hampir sepekan menjalani perawatan, UA akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Sabtu (7/6/2025) malam.

Sukadi menyampaikan, selama proses penahanan hingga perawatan medis, UA telah mendapat penanganan yang maksimal sesuai prosedur.

“Kami telah melakukan penanganan medis secara maksimal terhadap tersangka dan akan melanjutkan proses sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya. (ana)

Gubernur Koster Instruksikan Penertiban Tas Kresek di Pasar Tradisional

Ilustrasi penggunakan plastik kresek di pasar.
Ilustrasi penggunakan plastik kresek di pasar.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan agar Tim Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) menindak tegas pelanggaran penggunaan plastik sekali pakai di lapangan, khususnya di pasar tradisional.

Instruksi ini menegaskan implementasi Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.omor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali saat menanggapi penyampaian Koordinator TIM PSP PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu dalam rapat membahas percepatan pelarangan plastik sekali pakai (Tas Kresek, Pipet, Styrofoam dan Minum Kemasan Plastik) di bertempat di Gedung Kerthasabha, Jayasabha (10/6/2025).

Dr. Riniti mengatakan di pasar tradisional sudah disosialisasikan Pergub 97 Tahun 2018 namun implementasinya tidak ada. Baik pedagang maupun pembeli masih menggunakan tas kresek untuk membungkus maupun membawa barang belanjaan. Tidak hanya itu, dalam laporan hasil kajian Tim PSP PSBS juga disampaikan bahwa timbulan harian sampah mencapai 3.436 ton dimana 64,86 persen organik dan 17,25 persen plastik.

“Kesadaran masyarakat akan pemilahan sampah dari sumber juga masih rendah dan masih kurangnya kepedulian dan pemahaman aparat desa akan pergub juga menjadi penyebab belum optimalnya implemntasi pergub di lapangan, “ imbuhnya.

Ditambahkannya dari 716 desa/kelurahan hanya ada 290 desa yang mempunyai TPS3R atau dengan kata lain 426 desa/kelurahan yang tidak mempunyai TPS3R. Hal ini diperparah dengan kondisi dari 290 TPS3R yang ada, 90 persen masih bermasalah dalam hal kapasitas, tata Kelola, SDM dan anggaran.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster menyampaikan bahwasannya dari awal berlakunya Pergub 97 Tahun 2018, pergub ini cukup berhasil terimplementasi di pasar- pasar modern, mall, hotel dan rumah makan, namun pergub ini belum terimplementasi dengan baik untuk di pasar tradisional.

Untuk itu, kita harus komitmen tinggi dan tegas dalam menertibkan penggunaan tas kresek, pipet dan minuman kemasan plastik yang masih banyak kita jumpai dan digunakan di pasar tradisional.

“Di pasar tradisional saya lihat menurun komitmennya, makin banyak yang pakai tas kresek. Kita harus intensifkan pengawasan, kita harus kerja keras. Dalam pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini kita harus tegas, tidak ada kompromi lagi, “ imbuhnya.

Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini juga meminta agar semua stakeholder mulai dari desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi untuk bekerja bersungguh-sungguh dalam mengatasi permasalahan sampah di Bali yang sudah sangat krusial.

Tim PSP PSBS yang terdiri dari 11 orang kelompok kerja dan 12 sektor yang dikomandani oleh 10 OPD Pemprov Bali sebagai subkoordinator agar bekerja keras dan menyusun peta jalan/masterplan pelaksanaan program kerjanya dan melaporkan perkembangan hasil yang diharapkan setiap bulannya.

“Seluruh tim yang terlibat bergerak cepat, buat tahapan pencapaian tiap bulannya dan tolak ukurnya. Semua bersinergi, bekerja nyata sehingga kelihatan hasilnya, sampah di Bali tertanggulangi dengan baik dan Bali jadi bersih dan indah, “ tuturnya. (ana)

Koster Ancam Cabut Izin Produsen dan Distributor yang Jual AMDK Dibawah 1 Liter 

Gubernur Bali Wayan Koster.
Gubernur Bali Wayan Koster

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengumpulkan para produsen dan distributor AMDK di Bali dalam rapat yang membahas Percepatan Pelarangan Produksi, Distribusi dan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (Tas Kresek, Pipet, Styrofoam, dan Minum Kemasan Plastik) bertempat di Gedung kertha Sabha, jaya Sabha, Denpasar pada Selasa (10/6/2025).

Langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 ahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang salah satunya melarang penggunaan air minum kemasan plastik (AMDK) di bawah satu liter.

Dalam rapat itu dengan Koster menegaskan larangan penggunaan serta menjualbelikan minuman kemasan di bawah satu liter di Bali.

Ketentuan itu menurutnya sudah harus dijalankan sepenuhnya paling lambat pada bulan Desember 2025, sehingga pada tahun 2026 sudah tidak ada AMDK di bawah satu liter dijualbelikan di Bali.

“Saya sudah tidak ada kompromi mengenai hal ini, saya ingin menjaga lingkungan Bali yang masalah sampah plastiknya sudah semakin memprihatinkan,” tegas Gubernur Koster.

Ia mempersilahkan jika ingin berbisnis AMDK dengan kemasan di bawah satu liter, tapi harus menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak mengandung plastik.

Selain di lingkungan distributor, ia pun melarang tegas para Bendesa Adat menggunakan AMDK di bawah satu liter saat ada upacara adat. Jika kedapatan melanggar, ia tak segan-segan akan menindak tegas.

“Pas upacara agama bisa menggunakan tumbler atau gelas tidak dari plastik, intinya kurangi penggunaan plastik,” tegasnya.

Sanksi tegas juga akan diberikan bagi produsen dan distributor yang melanggar hingga waktu yang ditentukan. Bentuk pelarangan tersebut dikatakannya berupa Surat Peringatan hingga pencabutan ijin.

Gubernur asal Desa Sembiran tersebut dengan getol mendorong implementasi aturan tersebut. Karena, aturan populisnya sudah mendapatkan apresiasi oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Bahkan Bali akan dijadikan Pilot Project, jika ini berhasil maka akan diberlakukan secara nasional,” imbuhnya.

Ia mengatakan, program ini harus benar-benar berhasil sehingga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak terutama pihak produsen dan distributor. Ia pun meyakini jika program ini mendapatkan sambutan hangat dari wisatawan.

“Baru dikeluarkan saja aturan ini sudah langsung dapat apresiasi dan kunjungan wisatawan langsung naik. Ini membuktikan wisatawan mengharapkan Bali yang bersih. Jadi semua pihak harus kerja sama,” tandasnya.

Sementara pagi itu produsen dan distributor di Bali menyatakan dukungan akan kebijakan Gubernur Bali yang brilian itu. Para produsen mengaku siap mengimplementasikannya apalagi sesuai dengan komitmen perusahaan yang bisa memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi Bali. Namun, mereka meminta waktu untuk menghabiskan stok kemasan di bawah satu liter terlebih dahulu.

Sementara distributor menyatakan kesanggupan penuhnya mendukung program tersebut. Perwakilan mall di Bali bahkan mengatakan di beberapa mall sudah mulai memberlakukan aturan tersebut.

“Intinya jika memang produsen tidak menyuplai kemasan di bawah satu liter kami tidak akan menjualnya,” jelas perwakilan mall Living World .

Menanggapi hal tersebut Gubernur Koster dengan tegas mengatakan bahwa pemerintah memberikan toleransi waktu hingga Desember 2025 untuk menghabiskan stok. Untuk itu, pihaknya akan terus mengevaluasi setiap bulan produksinya mulai bulan depan. (ana)