- Advertisement -
Beranda blog Halaman 16

Safari Pendidikan Jadi Wadah Serap Aspirasi Guru, Disdikpora Badung Perkuat Komunikasi dengan Tenaga Pendidik

MANGUPURA, PANTAUBALI.COM – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung memanfaatkan kegiatan Safari Pendidikan sebagai sarana mempererat komunikasi sekaligus menyerap aspirasi para guru secara langsung. Kegiatan yang berlangsung di SMP Negeri 5 Abiansemal, Jumat (8/5/2026), menjadi ruang dialog terbuka bagi tenaga pendidik untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lingkungan sekolah.

Safari Pendidikan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 tersebut merupakan kolaborasi antara Disdikpora Badung dan PGRI Kecamatan Abiansemal. Kegiatan dihadiri Kepala Disdikpora Badung I Gusti Made Dwipayana, pengurus PGRI, kepala sekolah, serta para guru dari berbagai jenjang pendidikan.

Dalam sesi dialog interaktif, para guru menyampaikan beragam masukan terkait kondisi sarana dan prasarana sekolah, dinamika kerja di lingkungan pendidikan, hingga tantangan membangun sinergi dengan masyarakat sekitar sekolah. Berbagai aspirasi tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Kepala Disdikpora Badung, I Gusti Made Dwipayana, mengatakan Safari Pendidikan menjadi momentum penting untuk mendengar secara langsung kondisi riil yang dihadapi tenaga pendidik di lapangan. Menurutnya, komunikasi yang baik antara pemerintah dan guru sangat diperlukan guna mendukung peningkatan mutu pendidikan.

“Melalui kegiatan ini kami ingin mengetahui secara langsung berbagai kendala yang dihadapi guru, baik terkait sarana prasarana maupun persoalan lainnya di sekolah. Dengan begitu, pemerintah dapat memahami kebutuhan yang ada dan mencari solusi yang tepat,” ujarnya.

Dwipayana juga menekankan pentingnya membangun kerja sama yang solid di lingkungan sekolah. Kepala sekolah dan guru diharapkan mampu membentuk tim yang kuat sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung secara optimal.

Selain itu, sekolah juga didorong untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan sekitar. Menurutnya, keberadaan sekolah yang berada di tengah masyarakat harus mampu memberikan manfaat sekaligus menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat setempat.

Lebih lanjut, Disdikpora Badung berkomitmen terus meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya guru sebagai upaya mencetak generasi muda yang unggul dan berdaya saing.

“Kami akan terus mendorong peningkatan kualitas guru agar mampu menghasilkan generasi Badung yang unggul dan siap bersaing di masa depan,” katanya.

Selain dialog pendidikan, rangkaian Safari Pendidikan juga diisi dengan kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan di wilayah Desa Gerih, penyerahan bibit tanaman, serta pemberian penghargaan kepada guru-guru berprestasi yang telah mengikuti berbagai lomba di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga nasional.

Melalui Safari Pendidikan, Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk membangun pendidikan yang berkualitas tidak hanya melalui pengembangan kurikulum dan fasilitas sekolah, tetapi juga dengan membuka ruang komunikasi yang lebih dekat antara pemerintah dan para pendidik. (rls/kmf)

DPRD Tabanan Tekankan Investasi Harus Sejalan dengan Aturan

TABANAN, PANTAUBALI.COM – DPRD Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya mendukung masuknya investasi sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, setiap investasi yang masuk diminta tetap mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak bagi masyarakat.

Anggota DPRD Tabanan, I Gusti Ngurah Mayun, mengatakan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada dasarnya sangat terbuka terhadap kehadiran investor karena mampu menciptakan lapangan pekerjaan, menggerakkan roda perekonomian, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa iklim investasi yang sehat harus dibangun dengan kepatuhan terhadap regulasi.

“Tabanan membutuhkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun, investasi yang masuk harus tetap berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Ngurah Mayun, salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD adalah pembangunan Amazon Jungle Villa by Coco di Desa Cepaka. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, proyek tersebut sebelumnya memperoleh izin pembangunan vila dua lantai, namun pembangunan yang berlangsung disebut telah berkembang hingga sekitar tujuh lantai.

Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme administrasi dan perizinan sehingga tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas.

Ia berharap pihak pengembang segera melakukan penyesuaian terhadap dokumen perizinan sesuai kondisi bangunan yang ada saat ini.

“Kami berharap pengembang segera mengajukan perubahan izin sesuai kondisi aktual di lapangan sehingga persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur administrasi dan tidak berlanjut ke ranah pidana,” katanya.

Selain mengingatkan investor, Ngurah Mayun juga meminta organisasi perangkat daerah yang membidangi perizinan bekerja secara profesional dan transparan. Menurutnya, pelayanan perizinan harus dilakukan sesuai prosedur tanpa menghambat investasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan.

“Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, tentu prosesnya jangan dipersulit. Semua harus berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang tidak semestinya,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sementara itu, Perbekel Desa Cepaka, I Ketut Tedja, berharap persoalan pembangunan tersebut dapat segera memperoleh kepastian penyelesaian. Ia mengingatkan bahwa proyek tersebut melibatkan banyak tenaga kerja lokal yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pembangunan.

Karena itu, menurutnya, penyelesaian persoalan perlu tetap mengedepankan penegakan aturan sekaligus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Kami berharap ada solusi yang cepat sehingga persoalan ini selesai tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang bekerja di proyek tersebut,” ujarnya. (pmc/kjs/dt)

Sidak Pansus TRAP DPRD Bali, Proyek Vila di Cepaka Diduga Langgar Sejumlah Aturan

Bangunan villa di Desa Cepaka yang diduga melanggar aturan.

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pembangunan akomodasi wisata mewah di Banjar Cepaka, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (7/5/2026).

Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, dengan melibatkan sejumlah anggota pansus serta instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten Tabanan. Dalam peninjauan tersebut, proyek vila yang berada di kawasan bantaran Tukad Penet diduga melanggar ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sempadan sungai, hingga aturan tata ruang terkait batas ketinggian bangunan.

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Ketut Rochineng, menilai pembangunan tersebut menunjukkan sikap tidak kooperatif dari pihak investor. Pasalnya, proyek itu sebelumnya telah beberapa kali mendapat teguran dari pemerintah daerah.

“Dari kronologi yang kami terima, pembangunan ini sudah pernah diberikan surat peringatan hingga SP3 oleh instansi terkait, namun aktivitas pembangunan tetap berjalan,” ujarnya saat sidak.

Ia menjelaskan, salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian jumlah lantai bangunan dengan dokumen PBG. Dalam izin, bangunan disebut hanya diperbolehkan dua lantai, namun di lapangan ditemukan konstruksi yang mencapai hampir tujuh lantai.

Selain itu, pembangunan tanggul pengaman tanah di sempadan Sungai Penet juga disebut belum mengantongi rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS). Temuan lainnya berkaitan dengan tinggi bangunan yang diduga melebihi batas maksimal 15 meter sebagaimana diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Atas kondisi tersebut, Rochineng menegaskan pembangunan seharusnya dihentikan sementara hingga seluruh dokumen administrasi dan perizinan dipenuhi oleh pihak pengelola yang diketahui merupakan warga negara Belgia.

“Untuk sementara kegiatan pembangunan sebaiknya dihentikan sampai seluruh administrasi dipenuhi. Jika pelanggaran terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan bisa berujung pada pembongkaran maupun ranah pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tabanan, I Made Dedi Saputra, membenarkan pihaknya telah memberikan teguran hingga surat peringatan ketiga kepada pengembang.

Namun demikian, peringatan tersebut belum diindahkan oleh pihak investor. “Kami berharap setelah adanya sidak ini, pihak pengelola dapat segera menyesuaikan seluruh administrasi dan perizinan agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai aturan,” katanya.

Di sisi lain, Direktur Amazone Jungle Villa by Coco, Vander Christian, menyatakan pihaknya siap mengikuti ketentuan pemerintah dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.

“Kami akan mengikuti prosedur yang berlaku dan melengkapi semua persyaratan administrasi yang diminta pemerintah,” ujarnya. (*)

Polresta Denpasar Bongkar Praktik Oplos Gas LPG 3 Kg, 3 Pelaku Dicokok

Polresta Denpasar menunjukkan barang bukti ratusan tabung LPG subsidi dan non-subsidi hasil pengungkapan kasus pengoplosan gas di Denpasar Selatan.
Polresta Denpasar menunjukkan barang bukti ratusan tabung LPG subsidi dan non-subsidi hasil pengungkapan kasus pengoplosan gas di Denpasar Selatan.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM –  Polresta Denpasar membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram yang dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Denpasar Selatan. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial NA (48), KFB (27), dan MP (56).

Ketiganya diketahui merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram. Namun, gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru dipindahkan ke tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengatakan praktik ilegal tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan dan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Tukad Tegal Wangi dan Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, serta Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon.

“Gas subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil malah dialihkan ke tabung besar untuk dijual dengan harga lebih tinggi,” ujar Leonardo saat konferensi pers, Rabu (6/5).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya pangkalan LPG yang menjual tabung 12 kilogram dan 50 kilogram dengan harga mencurigakan.

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat menemukan para pelaku tengah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram menggunakan alat khusus.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra menjelaskan para pelaku membeli tabung LPG subsidi dengan harga sekitar Rp18 ribu per tabung. Untuk mengisi satu tabung ukuran 12 kilogram, diperlukan sekitar empat tabung gas subsidi 3 kilogram.

“Setelah dipindahkan ke tabung non-subsidi, gas tersebut dijual sekitar Rp150 ribu per tabung. Pembelinya kebanyakan restoran dan usaha laundry,” jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 13 tabung LPG ukuran 50 kilogram, 45 tabung ukuran 12 kilogram hasil oplosan, serta 212 tabung LPG subsidi 3 kilogram.

Polisi juga mengamankan dua unit mobil pikap dan berbagai alat yang digunakan untuk mengoplos gas, seperti pipa besi, selang khusus, timbangan, hingga perlengkapan segel tabung.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, para pelaku juga dikenakan Pasal 32 ayat (2) junto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman tambahan hukuman enam bulan penjara.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.  RAN

Bongkar Mafia Solar Subsidi, Polresta Denpasar Ringkus 5 Pelaku, Begini Modusnya

Truk dengan tangki modifikasi dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
Truk dengan tangki modifikasi dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Denpasar berhasil dibongkar jajaran Polresta Denpasar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku yang diduga menjalankan praktik ilegal ini secara terorganisir.

Kelima pelaku masing-masing berinisial TRP (21), GNS (36), DKW (48), AM (26), dan DPB (44). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda setelah polisi melakukan patroli dan penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah SPBU serta jalur distribusi BBM subsidi di Denpasar.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, mengungkapkan lokasi pengungkapan berada di kawasan Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, serta SPBU Pura Demak di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat.

“Kasus ini terungkap saat tim opsnal menemukan adanya aktivitas pengisian solar subsidi secara tidak wajar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi,” ujar Leonardo saat konferensi pers didampingi Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra.

Penangkapan pertama dilakukan pada 6 April 2026 dini hari di kawasan Ubung Kaja terhadap tiga pelaku yakni TRP, GNS, dan DKW. Sementara dua pelaku lainnya, AM dan DPB, diamankan pada 26 April 2026 malam di area SPBU Pura Demak.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menggunakan modus pengisian solar subsidi secara berulang dengan memanfaatkan barcode berbeda pada kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar.

“Pelaku membeli solar subsidi menggunakan barcode berbeda dan melakukan pengisian berkali-kali ke kendaraan bertangki modifikasi,” jelasnya.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum operator SPBU dalam praktik ilegal tersebut. Truk dengan tangki modifikasi berkapasitas hingga tiga ton disebut tetap dilayani pengisian solar subsidi menggunakan barcode khusus atas arahan operator maupun pengawas SPBU.

“Ada indikasi kerja sama antara pelaku dan operator SPBU untuk memperoleh keuntungan pribadi,” tegas Kapolresta.

Kasatreskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra menambahkan, para pelaku diketahui membeli solar subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Denpasar Barat hingga Tabanan. Mereka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada operator SPBU agar pengisian dapat dilakukan berulang kali tanpa hambatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Para pelaku mengaku baru menjalankan aksi tersebut selama dua hingga tiga kali dan berencana mendistribusikan solar kepada kelompok nelayan di Pelabuhan Benoa. Namun, pembeli yang dimaksud disebut telah melarikan diri.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit truk, yakni truk molen HOWO dan Toyota Dyna yang telah dimodifikasi, sejumlah barcode Pertamina, nota pembelian BBM, pakaian pegawai SPBU, hingga uang tunai.

Kini kelima pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. RAN

Warga Tabanan Bisa Pasang Air PDAM Lebih Murah, Program Gebyar TAB Dibuka Hingga Juli 2026

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan, Perumda Air Minum Tirta Amertha Buana (TAB) Kabupaten Tabanan kembali menghadirkan program Gebyar Pemasangan Sambungan Rumah Air Minum dan Sambung Kembali Tahun 2026. Program tersebut digelar sebagai upaya memperluas layanan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Tabanan.

Plt Kabag Langganan Perumda TAB, I Putu Juniarta, didampingi Kasubag Humas, I Putu Wahyu Untung Suardana, menjelaskan program tersebut dilaksanakan atas izin Kuasa Pemilik Modal (KPM) yakni Bupati Tabanan serta persetujuan Direktur Utama Perumda TAB.

“Program ini kembali kami laksanakan untuk membantu masyarakat memperoleh layanan air bersih dengan biaya yang lebih terjangkau, khususnya dalam menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan,” ujar Juniarta.

Ia menjelaskan, program gebyar ini berlangsung selama tiga bulan. Pendaftaran dibuka mulai 4 Mei hingga 31 Juli 2026, sedangkan pembayaran dapat dilakukan sampai 31 Agustus 2026.

Masyarakat yang ingin mengikuti program ini cukup melengkapi sejumlah persyaratan, yakni satu lembar fotokopi KTP, gambar denah lokasi, serta biaya pendaftaran sebesar Rp4.999 termasuk PPN.

Dalam program tersebut, Perumda TAB menawarkan pemasangan sambungan rumah air minum dengan biaya hanya Rp1,2 juta, tentunya dengan syarat dan ketentuan berlaku serta berdasarkan hasil survei lapangan.

Juniarta menegaskan, program ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memperluas cakupan pelayanan air bersih bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan.

“Perusahaan tetap berusaha melayani masyarakat yang belum memiliki akses air bersih dengan harga yang lebih ringan sehingga semakin banyak warga dapat menikmati layanan air minum yang layak,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Perumda TAB, Wahyu Untung Suardana, menambahkan bahwa seluruh upaya tersebut sejalan dengan visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani melalui penyediaan pelayanan publik yang berkelanjutan, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Perumda TAB juga mengimbau masyarakat yang mengalami gangguan layanan maupun membutuhkan informasi lebih lanjut agar menghubungi call center resmi di nomor 0878-1614-3624 atau melalui akun Instagram @perumda_tirtaamerthabuana. Selain itu, perusahaan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan saran dan masukan demi peningkatan kualitas pelayanan ke depan. (tim)

Bunda Rai Gelorakan Aksi Bergerak dan Berbagi di Kerambitan dan Penebel

Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya alias Bunda Rai kembali menggencarkan aksi sosial untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata melalui program unggulan Aksi Sosial Bergerak dan Berbagi sekaligus aksi sosial bedah kamar yang digelar secara roadshow di Kecamatan Kerambitan dan Penebel, Tabanan, Rabu (6/5/2026).

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya alias Bunda Rai kembali menggencarkan aksi sosial untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata melalui program unggulan Aksi Sosial Bergerak dan Berbagi sekaligus aksi sosial bedah kamar yang digelar secara roadshow di Kecamatan Kerambitan dan Penebel, Tabanan, Rabu (6/5/2026).

 

Kegiatan diawali dengan aksi bedah kamar ODGJ milik Nyoman Sukarya di Banjar Lebah, Desa Tista, Kerambitan. Setelah itu, jajaran melanjutkan kegiatan aksi sosial bergerak dan berbagi di Wantilan Desa Tista. Dalam kesempatan tersebut, Bunda Rai bersama jajaran juga melaksanakan sosialisasi lubang biopori sekaligus menyerahkan bantuan sebanyak 150 alat dan pelubang biopori kepada masing-masing kecamatan.

 

Tidak hanya itu, kegiatan juga dilanjutkan dengan praktik langsung penerapan program Aku Hatinya PKK di rumah warga. Usai kegiatan di Kerambitan, jajaran bergerak menuju lokasi kedua di Kantor Desa Buruan, Penebel, dengan melanjutkan agenda sosialisasi serupa terkait bantuan sosial, pengelolaan sampah dan ketahanan pangan keluarga.

 

Turut hadir mendampingi Bunda Rai, Sekretaris I TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Budiasih Dirga beserta jajaran pengurus TP PKK Kabupaten Tabanan, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Sosial P3A, perwakilan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, Camat Kerambitan dan Camat Penebel beserta jajaran, para perbekel se-Kecamatan Kerambitan dan Penebel, Ketua TP PKK Kecamatan dan Desa beserta pengurus di Kecamatan Kerambitan dan Penebel, pengurus YKI, K3S, Bunda PAUD Tabanan, hingga para penerima bantuan yang telah hadir sejak pagi.

 

Di Kecamatan Kerambitan, bantuan diberikan kepada masyarakat rentan yang terdiri dari 10 ibu hamil dengan Kekurangan Energi Kronik (KEK), 20 lansia, 15 penyandang disabilitas, 15 balita gizi kurang, dan kader PKK kurang mampu dengan total penerima 75 orang. Selain itu, bantuan juga diberikan kepada 6 penderita kanker serta bantuan PMT untuk 100 anak PAUD. Bantuan tambahan lainnya berupa 1 rehab kamar ODGJ, 1 alat bantu dengar, 2 kursi roda, dan 1 tripod.

 

Sementara di Kecamatan Penebel, bantuan difokuskan kepada 10 ibu hamil KEK, 20 lansia, 15 penyandang disabilitas, 15 balita gizi kurang, serta kader PKK kurang mampu dengan total 90 penerima manfaat. Selain itu juga diberikan bantuan kepada 6 penderita kanker dan PMT bagi 100 anak PAUD. Bantuan tambahan yang disalurkan meliputi 1 alat bantu dengar, 1 kursi roda, 3 tripod, dan 4 walker. Adapun jenis bantuan yang diberikan kepada masing-masing penerima meliputi 20 kg beras, 3 kotak susu kalsium, 3 kotak susu ibu hamil, 3 kotak susu balita, 3 kg kacang hijau, 5 kg telur, serta minyak goreng.

 

Dalam arahannya, Bunda Rai menegaskan kehadirannya bersama jajaran merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah kepada masyarakat. “Pagi ini saya hadirkan seluruh jajaran, tujuan kami datang untuk memberikan perhatian dan sedikit bantuan. Jangan dilihat besarannya, tetapi ini sebagai bentuk kepedulian agar bapak dan ibu tetap bersemangat dan berbahagia. Ini adalah bentuk jalinan silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.

 

Bunda Rai juga menyoroti pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya melalui program Duta Padas (Palemahan Kedas). Ia mengajak masyarakat, khususnya ibu rumah tangga, mulai memilah dan mengelola sampah dari rumah tangga. “Ini hal kecil, tetapi kalau dilakukan bersama-sama dari rumah tangga, kita bisa mengurangi sampah. Jika tidak ada sinergi masyarakat dan pemerintah, masalah sampah ini bisa menjadi bencana. Mari kita atasi dari sumbernya,” tegasnya.

 

Menurutnya, bantuan lubang biopori yang diberikan diharapkan menjadi rangsangan bagi masyarakat agar ikut menerapkan pengolahan sampah organik di lingkungan rumah masing-masing. Sampah dapur dapat dimasukkan ke lubang biopori hingga menjadi pupuk, sedangkan sampah daur ulang disalurkan ke bank sampah desa. Program tersebut juga dinilai sejalan dengan program Aku Hatinya PKK dalam memperkuat ketahanan pangan keluarga.

 

“Tahun ini saya ingin membangkitkan kembali dan menjaga ketahanan pangan keluarga melalui lomba Aku Hatinya PKK. Selain bermanfaat untuk ketahanan pangan, program ini juga dapat mengurangi pengeluaran rumah tangga, apalagi saat harga kebutuhan pokok terus meningkat,” imbuhnya.

 

Selain itu, selaku Tim Pembina Posyandu Kabupaten, Srikandi Tabanan tersebut turut mensosialisasikan transformasi Posyandu 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal). Ia menjelaskan, posyandu kini tidak hanya fokus pada kesehatan, tetapi juga mencakup bidang sosial, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat hingga ketertiban dan perlindungan masyarakat sehingga masyarakat lebih mudah mengadukan persoalan sosial yang dihadapi.

 

Ketua TP PKK Kecamatan Kerambitan, Ny. Ratmini Supraja, dalam laporannya menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan Bunda Rai kepada masyarakat Kerambitan. “Aksi sosial ini merupakan wujud nyata kepedulian Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan terhadap masyarakat di Kecamatan Kerambitan. Beliau tidak hanya hadir memberikan bantuan, tetapi juga mempererat rasa kebersamaan, gotong royong, dan solidaritas sosial. Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap dapat terus berlanjut menjadi motivasi bagi kader PKK dalam menjalankan tugas dan fungsi,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua TP PKK Kecamatan Penebel, Ny. Asri Manik, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi langkah kecil yang membawa dampak besar bagi masyarakat. “Kami berharap kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Kami juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ibu Bupati atas perhatian dan bantuan yang diberikan,” ungkapnya. (rls/tbn)

Badung Percepat Digitalisasi Bansos, Aktivasi IKD Dilakukan Serentak di Enam Kecamatan

MANGUPURA, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik dengan mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai basis penyaluran bantuan sosial yang lebih akurat dan tepat sasaran.

Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan aktivasi IKD sekaligus sosialisasi piloting digitalisasi bantuan sosial bagi agen pendamping yang dilaksanakan serentak di enam kecamatan, Selasa (5/5/2026).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari implementasi transformasi pelayanan berbasis digital yang terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Menurutnya, Kabupaten Badung bersama Provinsi Bali ditunjuk sebagai lokasi pelaksanaan piloting digitalisasi bantuan sosial oleh pemerintah pusat.

“Program ini bertujuan meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial sekaligus memperkuat sistem pelayanan publik berbasis digital,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh program bantuan sosial ke depan akan terhubung dalam satu sistem data terpadu sehingga memudahkan sinkronisasi antarinstansi dan meminimalisir kesalahan penyaluran bantuan.

Melalui sistem tersebut, data penerima manfaat akan terus diperbarui secara berkala melalui portal perlindungan sosial, baik dilakukan secara mandiri oleh masyarakat maupun dibantu oleh agen pendamping yang telah ditunjuk pemerintah.

“Agen memiliki peran penting membantu masyarakat dalam aktivasi IKD sekaligus pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Program digitalisasi tersebut mencakup berbagai bantuan sosial, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan, layanan BPJS Kesehatan, hingga bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar dan Bidikmisi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, I Nyoman Rudiarta, mengatakan pihaknya saat ini terus mempercepat aktivasi IKD bagi para agen pendamping yang terlibat dalam program tersebut.

Dari total 1.444 agen yang ditargetkan, hingga saat ini baru sekitar 46 persen yang telah mengaktivasi IKD. Karena itu, aktivasi dilakukan serentak di seluruh kecamatan untuk mempercepat capaian program.

“Kami ingin memastikan seluruh agen pendamping sudah memiliki IKD sehingga proses digitalisasi bantuan sosial dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, aktivasi IKD kini tidak hanya dapat dilakukan di kantor Disdukcapil, tetapi juga di kantor kecamatan maupun desa yang telah dilengkapi operator pelayanan.

Selain mendukung program bantuan sosial, IKD juga dirancang terintegrasi dengan berbagai layanan lintas sektor seperti PLN, Samsat, perbankan, hingga BPJS.

Dengan integrasi tersebut, pemerintah diharapkan mampu memperoleh gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih komprehensif sehingga kebijakan bantuan sosial dapat semakin tepat sasaran.

“Digitalisasi ini bertujuan mengurangi potensi kebocoran bantuan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem data yang lebih akurat dan terintegrasi,” pungkas Rudiarta. (kmf)

Pemkab Tabanan Siapkan Penataan Jalan Gajah Mada, Perkuat Kawasan Heritage Pusat Kota

Sosialisasi Penataan Jalan Gajah Mada, pavingisasi, serta pembangunan Patung Catur Muka yang digelar di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan pada Selasa, (5/5/2026).

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai mempersiapkan penataan menyeluruh kawasan Jalan Gajah Mada sebagai langkah mempercantik wajah pusat kota sekaligus memperkuat nilai sejarah dan identitas kawasan. Program tersebut disosialisasikan kepada masyarakat dalam kegiatan yang berlangsung di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan, Selasa (5/5/2026).

Sosialisasi dihadiri Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forkopimcam, Bendesa Adat Kota Tabanan, para perbekel, konsultan perencana, serta pemilik toko dan pelaku usaha yang beraktivitas di sepanjang Jalan Gajah Mada.

Dalam kesempatan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Tabanan memaparkan bahwa proyek penataan telah masuk dalam rencana pembangunan Tahun Anggaran 2026. Program tersebut meliputi pemasangan paving pada kawasan Jalan Gajah Mada hingga pembangunan kembali Patung Catur Muka sebagai ikon Kota Tabanan.

Bupati Sanjaya menegaskan, penataan kawasan tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga merupakan upaya menghidupkan kembali kawasan bersejarah yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Menurutnya, Jalan Gajah Mada memiliki nilai strategis karena selain menjadi jalur utama perkotaan, kawasan tersebut juga menyimpan sejarah perkembangan Kota Tabanan serta menjadi pusat perdagangan yang telah tumbuh sejak lama.

Karena itu, penataan dilakukan agar kawasan tersebut tampil lebih tertata, nyaman, dan memiliki daya tarik sebagai kawasan heritage yang tetap mampu mengikuti perkembangan kota.

“Pemerintah ingin menghadirkan wajah baru Jalan Gajah Mada tanpa menghilangkan karakter sejarah dan budaya yang melekat pada kawasan ini,” ujar Sanjaya.

Ia memastikan program tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi ruang usaha masyarakat. Sebaliknya, penataan diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan pengunjung, memperkuat aktivitas ekonomi, sekaligus memberikan nilai tambah bagi para pelaku usaha di kawasan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Tabanan juga berkomitmen melaksanakan pekerjaan secara bertahap dengan memperhatikan aktivitas masyarakat agar dampak selama proses pembangunan dapat diminimalkan.

Dalam forum sosialisasi itu, Bupati mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dengan memberikan saran maupun masukan terhadap konsep penataan yang disiapkan pemerintah. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang sesuai kebutuhan warga.

Ia juga mengajak para pemilik toko dan pelaku usaha di sepanjang Jalan Gajah Mada untuk mendukung program tersebut sehingga kawasan pusat kota dapat berkembang menjadi ruang publik yang lebih bersih, tertata, dan representatif, tanpa meninggalkan nilai-nilai budaya lokal.

Penataan Jalan Gajah Mada menjadi salah satu program strategis Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mendukung terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani. Melalui proyek ini, pemerintah berharap kawasan pusat kota mampu berkembang sebagai destinasi ekonomi dan budaya yang semakin menarik sekaligus memperkuat identitas Kota Tabanan di masa mendatang. (rls/kmf)

Tiga WNA Buka Praktik Prostitusi Online di Bali, Kini Diamankan di Rudenim Denpasar

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan praktik prostitusi online di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengungkapkan ketiga perempuan asing tersebut kini telah diamankan dan ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan tiga orang WNA yang melakukan praktik prostitusi. Saat ini mereka berada di ruang detensi Imigrasi Denpasar,” ujarnya.

Penindakan dilakukan lantaran ketiganya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun aktivitas yang dijalankan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Mereka menggunakan izin tinggal kunjungan, tetapi kegiatan yang dilakukan melanggar ketentuan izin tersebut,” tegas Haryo.

Kasus ini terungkap setelah tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan patroli siber dan menemukan indikasi praktik prostitusi melalui sebuah situs web. Berbekal temuan tersebut, petugas kemudian melakukan operasi di dua lokasi berbeda pada Sabtu (2/5/2026).

Di sebuah vila di kawasan Mengwi, petugas mengamankan dua perempuan WNA berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Maret 2026 dengan status izin tinggal kunjungan.

Sementara itu, satu WNA lainnya berinisial AR (27) asal Rusia diamankan di sebuah hotel di kawasan Renon. AR masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya terverifikasi dalam sistem keimigrasian.

Haryo menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum oleh WNA di Bali.

“Setiap warga negara asing wajib mematuhi aturan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran,” pungkasnya.

Imigrasi Denpasar memastikan pengawasan terhadap keberadaan WNA akan terus diperketat guna menjaga ketertiban, keamanan, serta citra pariwisata Bali tetap kondusif. (*)