- Advertisement -
Beranda blog Halaman 16

Pemkab Badung Siapkan Beasiswa SMA dan S1 bagi Anak Petani-Nelayan

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung merancang program beasiswa pendidikan bagi siswa tingkat SMA hingga perguruan tinggi (S1) yang akan mulai dijalankan pada tahun 2026. Program ini diprioritaskan bagi anak-anak dari keluarga petani dan nelayan sebagai bentuk penghargaan sekaligus upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan kelautan di Gumi Keris.

Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, usai membuka Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Jumat (30/1/2026).

Bupati Adi Arnawa menjelaskan, beasiswa untuk jenjang SMA akan mulai direalisasikan meskipun kewenangan pendidikan menengah berada di tingkat provinsi. Namun, Pemkab Badung tetap mengambil peran dengan memberikan dukungan pendidikan bagi siswa yang bersekolah di wilayah Badung, termasuk perluasan beasiswa hingga ke jenjang perguruan tinggi.

“Selama ini beasiswa SD dan SMP sudah berjalan. Ke depan kami perluas ke SMA, bahkan ditambah beasiswa untuk pendidikan S1,” ujar Adi Arnawa.

Menurutnya, program ini dirancang khusus bagi anak petani dan nelayan sebagai bentuk reward atas peran strategis kedua profesi tersebut dalam menjaga ketahanan pangan dan ekonomi daerah. Pemerintah ingin memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi anak-anak petani dan nelayan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

“Pemerintah harus hadir memberikan kepastian. Ketika anak petani dan nelayan memiliki potensi melanjutkan pendidikan, mereka tidak perlu ragu lagi karena negara sudah memberikan ruang dan akses,” ungkapnya.

Adi Arnawa menambahkan, melalui kebijakan beasiswa ini diharapkan tidak ada lagi siswa yang terpaksa putus sekolah. Pendidikan disebut sebagai kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara, sehingga orang tua dapat lebih fokus mengelola lahan pertanian maupun aktivitas melaut tanpa terbebani biaya pendidikan anak.

Lebih jauh, program beasiswa ini juga diharapkan mampu menumbuhkan kembali minat masyarakat untuk bertahan di sektor pertanian. Dengan meningkatnya kesejahteraan dan jaminan pendidikan, alih fungsi lahan pertanian yang selama ini menjadi persoalan serius di Badung diyakini dapat ditekan.

“Kalau petani sudah kembali memiliki semangat dan melihat masa depan anak-anaknya terjamin, maka mereka akan menjaga lahannya. Tanah tidak mudah dialihkan, karena bertani kembali menjadi pilihan yang menjanjikan,” jelasnya.

Berdasarkan data statistik pertanian, alih fungsi lahan di Kabupaten Badung menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2020 tercatat 26,03 hektare lahan pertanian beralih fungsi. Angka tersebut naik menjadi 72,71 hektare pada 2021, kemudian meningkat tajam pada 2022 mencapai 142 hektare. Tren kenaikan berlanjut pada 2023 dengan 173,33 hektare, dan melonjak signifikan pada 2024 hingga mencapai 348 hektare.

Pemkab Badung menilai, intervensi kebijakan melalui sektor pendidikan menjadi salah satu langkah strategis untuk menekan laju alih fungsi lahan sekaligus menjaga keberlangsungan pertanian di daerah. (rls)

Pemkab Tabanan Dukung Pembinaan Pelajar Lewat Mahatma Cup 2026

Pembukaan Turnamen Futsal Antar SMA se-Bali Mahatma Cup 2026 yang digelar di GOR Debes Utara, Tabanan, Sabtu (31/1/2026).

PANTAUBALI.COM, TABANAN — Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan minat dan bakat generasi muda melalui bidang olahraga. Komitmen tersebut tercermin dalam pembukaan Turnamen Futsal Antar SMA se-Bali Mahatma Cup 2026 yang digelar di GOR Debes Utara, Tabanan, Sabtu (31/1/2026).

Turnamen ini secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, yang hadir mewakili Bupati Tabanan. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Keluarga Mahasiswa Hindu Dharma (KMHD) Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan diikuti oleh pelajar SMA dari berbagai kabupaten/kota di Bali.

Pembukaan turnamen turut dihadiri jajaran perangkat daerah terkait, Ketua KONI Kabupaten Tabanan, Sekretaris Umum Askab PSSI Tabanan, panitia pelaksana, para guru pendamping, wasit, serta seluruh peserta Mahatma Cup 2026.

Dalam sambutan tertulis Bupati Tabanan yang dibacakan Wabup Dirga, Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya turnamen futsal tersebut sebagai wadah pembinaan generasi muda melalui kegiatan yang positif, kompetitif, dan berkarakter.

Menurut Dirga, Mahatma Cup 2026 menjadi ruang strategis bagi pelajar SMA untuk menyalurkan bakat dan potensi di bidang olahraga, sekaligus membentuk karakter disiplin, sportivitas, serta semangat kebersamaan. Turnamen ini juga dinilai sejalan dengan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani.

“Melalui ajang seperti ini, generasi muda tidak hanya dilatih kemampuan fisik dan teknik, tetapi juga nilai-nilai sportivitas, fair play, dan persaudaraan,” ujar Dirga.

Ia pun berpesan agar seluruh peserta menjadikan turnamen tersebut sebagai sarana pembelajaran dan pengalaman berharga, bukan semata-mata mengejar kemenangan. Dirga menekankan pentingnya menjaga sikap saling menghormati, baik di dalam maupun di luar lapangan.

Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Tabanan, I Made Nurbawa, juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan Mahatma Cup 2026. Ia menilai turnamen futsal antar SMA se-Bali ini berperan penting dalam pembinaan olahraga pelajar serta menjadi ajang penjaringan bibit atlet potensial sejak usia dini.

“Kegiatan seperti ini perlu terus didorong dan dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari sinergi pembinaan prestasi olahraga antara pelajar, sekolah, dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Pembukaan Mahatma Cup 2026 ditandai dengan penendangan bola ke gawang oleh Wakil Bupati Tabanan sebagai simbol dimulainya Turnamen Futsal Antar SMA se-Bali Tahun 2026. (pmc)

Pelaku Curanmor di Denpasar Timur Dibekuk Polisi Hingga Lombok

Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur saat diamankan di Mapolsek Dentim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur saat diamankan di Mapolsek Dentim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Jajaran Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kesiman Kertalangu. Tak hanya itu, pelaku bahkan berhasil dilacak dan ditangkap hingga ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat yang digelar untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Dentim.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa memerintahkan langsung jajarannya untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Operasi pengungkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu bersama Tim Opsnal Unit Reskrim.

Peristiwa curanmor itu terjadi pada Senin (21/1/2025) sekitar pukul 07.00 Wita di Jalan Sri Padang Kerta, wilayah Kesambi, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Sepeda motor milik korban raib saat diparkir di pekarangan rumah dengan kondisi kunci kontak masih terpasang.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Dentim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan diketahui telah melarikan diri ke wilayah Lombok.

Melalui koordinasi intensif dengan Polsek Pringgarata, Lombok Tengah, Tim Opsnal Polsek Dentim kemudian bergerak ke Lombok dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Dentim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban. Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual, sementara uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan. Pastikan kunci kontak dicabut dan gunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalkan risiko pencurian,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dentim dan masih menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. RAN

Inggris Siap Bantu Bali Atasi Masalah Kemacetan dan Sampah

Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, HE Matthew Downing.
Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, HE Matthew Downing.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Inggris menyatakan kesiapannya membantu Pemerintah Provinsi Bali mengatasi persoalan krusial daerah, mulai dari kemacetan lalu lintas hingga pengelolaan sampah, melalui dukungan teknologi dan pengembangan infrastruktur berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, HE Matthew Downing, saat melakukan audiensi dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Renon, Jumat (30/1/2026).

Dalam pertemuan itu, Downing menegaskan bahwa Inggris siap mendukung Bali melalui Future Cities Infrastructure Programme, sebuah program yang difokuskan pada pengembangan sistem transportasi perkotaan modern berbasis teknologi.

Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Inggris akan mendampingi Dinas Perhubungan Provinsi Bali dalam penyempurnaan studi kelayakan proyek transportasi. Pendampingan ini mencakup pemanfaatan platform digital hingga pengembangan replika virtual Pulau Bali.

Teknologi tersebut memungkinkan pemetaan bangunan, jaringan jalan, serta destinasi wisata secara detail, sehingga pergerakan masyarakat dan wisatawan dapat dipantau secara real time untuk mendukung perencanaan transportasi yang lebih efektif.

Tak hanya di sektor transportasi, Inggris juga menawarkan dukungan konkret dalam pengelolaan sampah. Pengalaman panjang Inggris dalam sistem daur ulang, pengolahan sampah terpadu, hingga edukasi perubahan perilaku masyarakat dinilai relevan dengan tantangan yang dihadapi Bali saat ini.

“Kami siap membantu melalui konsultan pengelolaan sampah, daur ulang, serta edukasi perubahan perilaku masyarakat,” ujar Matthew Downing.

Selain infrastruktur dan lingkungan, Inggris juga memandang Bali sebagai mitra strategis di sektor pariwisata dan pendidikan. Downing mengungkapkan, jumlah wisatawan asal Inggris yang berkunjung ke Bali terus menunjukkan tren peningkatan signifikan.

“Tahun lalu jumlah wisatawan Inggris sekitar 270 ribu orang, dan pada 2026 diproyeksikan mencapai 350 ribu wisatawan,” ungkapnya.

Pemerintah Inggris pun terus mendorong warganya memilih Bali sebagai destinasi utama, mengingat Pulau Dewata dinilai aman, stabil, serta memiliki kualitas pariwisata berkelas dunia.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyambut positif komitmen Pemerintah Inggris. Ia menegaskan bahwa kemacetan dan persoalan sampah memang menjadi tantangan utama Bali seiring meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan.

“Kami sedang mempercepat pembangunan infrastruktur penghubung antarwilayah dan menyelesaikan persoalan sampah dari hulu hingga hilir, termasuk pembangunan fasilitas waste to energy dengan kapasitas lebih dari 1.000 ton per hari,” jelas Koster.

Ia menargetkan persoalan sampah di Bali dapat tertangani dalam dua tahun ke depan, sementara dampak signifikan terhadap kemacetan dan infrastruktur mulai terlihat pada 2030.

“Target saya, dua tahun ke depan persoalan sampah bisa diselesaikan, dan pada 2030 akan terlihat perubahan signifikan dalam penanganan kemacetan serta infrastruktur,” tegasnya.

Gubernur Koster juga mengapresiasi wisatawan Eropa, termasuk asal Inggris, yang dinilainya relatif disiplin dan minim pelanggaran selama berwisata di Bali. Berdasarkan data Pemprov Bali, tidak ditemukan pelanggaran menonjol yang dilakukan wisatawan asal Inggris.

Audiensi tersebut ditutup dengan kesepakatan kedua pihak untuk memperluas kerja sama di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, lingkungan, pendidikan, hingga pertukaran budaya, demi mendukung Bali sebagai destinasi pariwisata berkelanjutan bertaraf internasional. RAN

Pos Sekuriti Padel di Jimbaran Dilalap Api, Tidak Ada Korban Jiwa

Petugas Damkar memadamkan kebakaran pos sekuriti Casa Padel Bali di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Petugas Damkar memadamkan kebakaran pos sekuriti Casa Padel Bali di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Jumat (30/1/2026).

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Kebakaran melanda pos sekuriti Casa Padel Bali yang berlokasi di Jalan Uluwatu I Nomor 97, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Jumat (30/1/2026) siang. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 Wita dan dipastikan tidak menimbulkan korban jiwa.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, kebakaran pertama kali diketahui oleh petugas sekuriti yang sedang berjaga di area tersebut.

“Petugas mencium bau asap dan melihat bagian atap pos sekuriti sudah terbakar,” ungkap Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Saksi atas nama I Wayan Ardika (52) yang bertugas sebagai sekuriti saat itu berada di luar pos. Menyadari kondisi darurat, saksi segera melakukan upaya awal dengan menyiram bagian atap lobby padel yang terbuat dari alang-alang menggunakan selang air agar api tidak merembet ke bangunan lain.

“Upaya pemadaman awal dilakukan bersama staf dan karyawan menggunakan selang air serta alat pemadam api ringan sambil menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran,” jelasnya.

Petugas Damkar Kabupaten Badung tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 Wita, sementara personel kepolisian dan petugas PLN menyusul sekitar pukul 14.20 Wita. Proses pemadaman melibatkan dua unit mobil pemadam kebakaran.

“Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.00 Wita dan dilanjutkan dengan proses pendinginan,” tambahnya.

Menurut Iptu Gede Adi, cepatnya api membesar disebabkan material atap pos sekuriti yang menggunakan alang-alang, sehingga api dengan mudah menjalar dan membakar seluruh bagian atap.

Akibat kejadian tersebut, satu bangunan pos sekuriti berukuran 6 x 3 meter mengalami kerusakan, berikut dua tandon air, satu meja, satu kursi, dispenser, kipas angin, dan perangkat CCTV. Sementara nilai kerugian materi masih dalam proses perhitungan pihak manajemen Casa Padel Bali.

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Dugaan sementara penyebab kebakaran mengarah pada korsleting listrik di sekitar pos sekuriti,” tutupnya.

Pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penanganan, mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, hingga menyusun laporan resmi. RAN

Langgar Sempadan Sungai dan LSD, DPRD Tabanan Minta Pembangunan Villa di Kerambitan Dihentikan

Komisi I DPRD Tabanan melakukan sidak di sebuah vila melanggar sempadan sungai di Banjar Pasut, Desa Tibubiu, Kecamatan Kerambitan, Jumat (30/1/2026).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pemanfaatan tata ruang di wilayah Kecamatan Kediri dan Kerambitan, Jumat (30/1/2026).

Dalam sidak tersebut, anggota dewan menemukan sejumlah bangunan yang diduga melanggar ketentuan tata ruang serta belum melengkapi perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Di Kecamatan Kediri, Komisi I DPRD Tabanan meninjau kawasan pembangunan vila, tanah kaveling, serta akses jembatan yang berada di perbatasan Desa Belalang dan Desa Pandak Gede. Bangunan vila yang diketahui milik investor asal Jakarta tersebut disoroti karena belum mengantongi izin serta diduga melanggar ketentuan sempadan sungai.

Selain vila, investor juga membangun jembatan sebagai akses menuju area kaveling di sisi timur bangunan. Padahal, lahan kavelingan seluas kurang lebih 88 are itu berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi pembangunan.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa pihaknya merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh perizinan dipenuhi. “Kami minta aktivitas pembangunan dihentikan sementara sambil menunggu proses perizinan diselesaikan,” tegasnya.

Omardani menambahkan, pelanggaran tata ruang tidak bisa ditoleransi karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk risiko banjir, terutama dengan adanya pembangunan jembatan di kawasan sempadan sungai. “Apabila dari hasil kajian terbukti melanggar sempadan sungai, maka bangunan harus dibongkar dan dikembalikan ke kondisi semula,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan pemilik bangunan, I Made Suda, menyampaikan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan. Ia menyatakan pihaknya siap mengikuti arahan serta rekomendasi dari DPRD dan tim teknis yang turun ke lapangan. Menurutnya, lahan tersebut telah lama tidak produktif dan baru dimanfaatkan setelah adanya investor.

Usai melakukan sidak di Kediri, Komisi I DPRD Tabanan melanjutkan peninjauan ke Banjar Pasut, Desa Tibubiu, Kecamatan Kerambitan. Di lokasi tersebut, dewan menemukan adanya perluasan bangunan Vila Amarta yang diperuntukkan sebagai fasilitas spa dan gym.

Dalam pemeriksaan, dewan mendapati bangunan tersebut melanggar ketentuan sempadan Sungai Yeh Ho. Selain itu, pembangunan juga belum mengantongi sejumlah izin penting, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin sumur bor.

“Di kawasan pedesaan, jarak minimal bangunan dari tanggul sungai adalah lima meter. Namun di lapangan kami temukan jaraknya hanya sekitar 130 sentimeter,” jelas Omardani.

Atas temuan tersebut, Komisi I DPRD Tabanan kembali merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh perizinan dipenuhi. Jika rekomendasi tersebut tidak diindahkan, DPRD akan meminta Satpol PP Kabupaten Tabanan untuk melakukan tindakan tegas berupa penyegelan bangunan. (pmc)

Empat Perbekel PAW Resmi Dilantik, Bupati Sanjaya Tekankan Peran Strategis Desa

PANTAUBALI.COM, TABANAN — Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya melantik empat Perbekel Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam upacara pengambilan sumpah jabatan yang digelar di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Jumat (30/1/2026).

Pelantikan ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pemerintahan desa di Kabupaten Tabanan.

Empat Perbekel PAW yang dilantik masing-masing berasal dari Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg; Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga; Desa Kaba-Kaba; serta Desa Kediri, Kecamatan Kediri. Pelantikan tersebut menandai kembalinya roda pemerintahan desa berjalan secara definitif setelah sebelumnya dijabat oleh pejabat sementara.

Acara pelantikan turut dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan, jajaran Forkopimda, para asisten dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, serta perwakilan instansi vertikal dan BUMD.

Dalam sambutannya, Bupati Sanjaya menjelaskan bahwa proses pemilihan Perbekel Antar Waktu baru dapat dilaksanakan pada Desember 2025. Hal ini menyusul terbitnya surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 22 Oktober 2025 terkait inventarisasi data pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW tahun 2025–2026, setelah sebelumnya mengalami penundaan akibat belum ditetapkannya peraturan pemerintah.

Meski sempat tertunda sejak 2024, Sanjaya bersyukur seluruh tahapan pemilihan Perbekel PAW melalui mekanisme musyawarah desa dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif. Ia menilai hal tersebut mencerminkan kedewasaan demokrasi masyarakat desa di Tabanan.

Dengan dilantiknya Perbekel PAW di empat desa tersebut, Sanjaya berharap pelayanan pemerintahan desa dapat kembali berjalan optimal. Ia menegaskan bahwa desa memegang peran strategis sebagai fondasi utama pembangunan daerah, karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, Kabupaten Tabanan yang memiliki 133 desa dengan potensi dan karakteristik berbeda memerlukan konsep pembangunan yang terintegrasi dan sejalan dengan arah kebijakan nasional. Dengan demikian, manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata hingga ke tingkat desa.

Kepada para Perbekel PAW yang baru dilantik, Bupati Sanjaya berpesan agar menjaga kesinambungan pemerintahan desa dan melanjutkan program-program pembangunan yang telah dirintis sebelumnya. Ia juga meminta para Perbekel segera melakukan konsolidasi internal maupun eksternal guna menjaga stabilitas, kondusivitas, serta kelancaran pelayanan publik hingga akhir masa jabatan yang tersisa. (rls) 

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Hadir dan Mengamati Sidang Praperadilan yang Menjerat Kepala BPN Bali

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menghadiri sidang praperadilan perkara penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging. Sidang digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1/2026).

Kehadiran Bambang Widjojanto, yang akrab disapa BW, disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap dinamika penegakan hukum di sektor pertanahan. Ia menilai perkara pertanahan memiliki karakter kompleks dan sensitif, karena kerap melibatkan banyak kepentingan serta berdampak luas terhadap kepastian hukum.

Menurut BW, sengketa tanah sering kali berproses panjang, dimulai dari ranah perdata, berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga akhirnya bergeser ke ranah pidana. Pola tersebut dinilainya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terlebih jika terjadi di daerah dengan ketergantungan tinggi pada sektor pariwisata dan investasi seperti Bali.

Ia juga menyoroti isu mafia pertanahan yang dalam beberapa tahun terakhir kerap mencuat ke publik. Bambang mengingatkan agar proses hukum tidak dijadikan instrumen kepentingan tertentu. Ia menilai situasi menjadi problematis ketika aparatur BPN justru berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum, padahal Satgas Mafia Tanah dibentuk dari unsur penegak hukum, BPN, dan akademisi.

Terkait perkara yang menjerat I Made Daging, Bambang menyebut bahwa secara perdata dan PTUN kasus tersebut disebut telah diselesaikan. Namun, perkara itu kembali mencuat dalam bentuk pidana. Ia juga mengungkap adanya informasi bahwa penyidikan pidana atas perkara tersebut sebelumnya sempat dihentikan.

Bambang menekankan pentingnya mencegah terjadinya kriminalisasi dalam penanganan kasus pertanahan. Menurutnya, jika proses pidana digunakan sebagai alat tekanan atau kepentingan tertentu, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga dapat memengaruhi iklim investasi dan perekonomian daerah.

Ia menilai perkara ini strategis karena menjadi salah satu kasus awal yang bergulir setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Selain itu, Bambang mengaku memiliki keterlibatan akademik dalam isu pertanahan melalui Klinik Pertanahan, sehingga merasa perlu mencermati langsung jalannya persidangan.

Dalam persidangan praperadilan, Bambang mencatat adanya perdebatan hukum yang dinilainya krusial, khususnya terkait penerapan Pasal 421 KUHP dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2019, terutama menyangkut daluwarsa. Ia juga menyoroti perbedaan pandangan mengenai batasan materi yang seharusnya diuji dalam praperadilan.

Menurutnya, terdapat sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian, di antaranya agar aparatur sipil negara tidak merasa takut dalam menggunakan kewenangannya, serta perlunya kehati-hatian dalam menangani perkara pertanahan di Bali yang sangat berkaitan dengan sektor pariwisata dan investasi.

Bambang juga menekankan pentingnya mengkaji ketentuan peralihan dalam undang-undang, terutama terkait penerapan pasal pidana yang digunakan. Ia menilai pasal transisi menjadi kunci untuk menentukan apakah suatu ketentuan hukum masih relevan atau tidak dalam perkara yang sedang berjalan. (pmc)

PKS Segera Usai, Pemkab Tabanan Siapkan Skema Baru Pengelolaan DTW Tanah Lot

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai mematangkan pola pengelolaan baru Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot menyusul akan berakhirnya perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan dengan pihak ketiga pada November 2026 mendatang. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penugasan langsung kepada Perumda Sanjayaning Singasana.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat antara Pemkab Tabanan dan Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Tabanan yang digelar di Gedung DPRD Tabanan, Kamis (29/1/2026). Rapat tersebut membahas skema kerja sama dan pola pengelolaan destinasi wisata yang telah mendunia itu ke depan.

Dalam pemaparannya, Dinas Pariwisata Tabanan menyebutkan bahwa pengelolaan DTW Tanah Lot nantinya akan bersifat penugasan dari Bupati Tabanan selaku pemilik kewenangan kepada Perumda Sanjayaning Singasana. Skema tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup), termasuk pengaturan mengenai pembiayaan dan mekanisme kerja sama melalui PKS.

Asisten III Setda Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana, menjelaskan bahwa secara regulasi pengelolaan Tanah Lot oleh perusda memungkinkan dilakukan. Hal itu mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Bupati Tabanan.

“Pengelolaan nantinya dilakukan melalui penugasan kepada Perumda Sanjayaning Singasana, dengan membentuk unit usaha khusus di bawah perusda,” ujarnya.

Menurut Dwipayana, skema pengelolaan tersebut telah melalui kajian menyeluruh dari aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Dengan dasar itu, pemerintah daerah menilai penugasan kepada perusda merupakan pilihan yang paling tepat untuk keberlanjutan pengelolaan Tanah Lot.

Pemkab Tabanan juga berencana melakukan sosialisasi secara bertahap kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengempon pura, tenaga kerja, serta krama Desa Beraban. Namun, sosialisasi tersebut akan dilaksanakan setelah Perbup rampung ditetapkan.

“Kami ingin pengelolaan DTW Tanah Lot ke depan semakin jelas dan dapat diterima semua pihak,” katanya.

Sementara itu, anggota Pansus VIII DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menyatakan pihak legislatif pada prinsipnya menyetujui skema yang diusulkan eksekutif. Namun demikian, DPRD menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan unit usaha yang akan dibentuk oleh perusda.

“Dengan pengelolaan di bawah perusda, kami berharap sistemnya lebih transparan dan mampu membawa DTW Tanah Lot menjadi lebih maju,” tegasnya. (pmc)

Pemkab Badung Raih Opini Tertinggi Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi

Bupati Wayan Adi Arnawa menerima Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi RI yang diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).

PANTAUBALI.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Badung kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Penghargaan tersebut diberikan dalam rangka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, kepada Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam sebuah seremoni di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Dalam sambutannya, Yusril menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik merupakan cerminan kehadiran negara di tengah masyarakat. Menurutnya, pelayanan yang bebas dari praktik maladministrasi akan berbanding lurus dengan meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Ia menekankan bahwa regulasi yang baik, kelembagaan yang lengkap, serta anggaran yang besar tidak akan bermakna apabila pelayanan publik masih diwarnai praktik maladministrasi. Oleh karena itu, penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus pengingat bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa mulai tahun 2025 Ombudsman RI melakukan terobosan dengan mengeluarkan Opini Ombudsman sebagai instrumen penilaian baru. Penilaian ini dinilai lebih komprehensif karena tidak hanya mengukur kepatuhan, tetapi juga memotret potensi maladministrasi secara menyeluruh pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Ia menyebutkan, pada tahun 2025 penilaian dilakukan terhadap 38 kementerian, delapan lembaga atau badan pemerintahan, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 170 pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.

Menanggapi capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dan memastikan seluruh pelayanan publik di Kabupaten Badung berjalan secara akuntabel, tepat waktu, dan berkeadilan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Badung turut didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana serta Pelaksana Tugas Kepala Bagian Organisasi Setda Badung Putu Agus Ari Brata. (rls)