- Advertisement -
Beranda blog Halaman 16

Badung Promo Tani Permudah Petani Pasarkan Hasil Panen

Kegiatan Badung Promo Tani di area parkir selatan Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Jumat (1/8/2025).
Kegiatan Badung Promo Tani di area parkir selatan Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Jumat (1/8/2025).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam memberdayakan petani lokal terus diwujudkan melalui kegiatan Badung Promo Tani yang kembali digelar oleh Dinas Pertanian dan Pangan (Diperpa) Badung, Jumat (1/8/2025).

Bertempat di area parkir selatan Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, kegiatan ini menjadi salah satu strategi memperkuat posisi petani dalam rantai pemasaran hasil pertanian.

Kepala Diperpa Badung, I Wayan Wijana, menyampaikan,  kegiatan ini bertujuan untuk menjembatani petani agar lebih mudah menjual produk mereka secara langsung kepada konsumen.

“Masalah utama yang dihadapi petani kita adalah keterbatasan akses pasar. Dengan kegiatan ini, mereka bisa mempromosikan sekaligus menjual hasil panennya tanpa perantara,” jelas Wijana.

Kegiatan ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi petani, tetapi juga memberi manfaat bagi para ASN dan masyarakat umum. Mereka dapat membeli produk kebutuhan sehari-hari, khususnya hasil pertanian yang segar, sehat, dan terjangkau secara langsung dari petaninya.

“Selain membantu petani menjual hasil pertaniannya, kegiatan ini juga mendekatkan masyarakat terhadap produk lokal yang berkualitas dengan harga bersaing,” tambahnya.

Beragam produk lokal dipasarkan dalam Badung Promo Tani, mulai dari sayuran segar, buah lokal, beras organik, hingga aneka produk olahan dari hasil pertanian. Pelaksanaannya turut melibatkan kelompok tani, UMKM, serta pelaku usaha pangan lainnya.

Wijana menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program unggulan Diperpa Badung, sekaligus mendukung langkah pemerintah daerah dalam menekan laju inflasi dan menjaga kestabilan pasokan pangan lokal.

“Lewat kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kualitas produksi pertanian lokal dan membuka peluang bagi petani untuk mengembangkan jejaring pasar. Harapannya, produk pertanian asal Badung semakin diminati dan memiliki daya saing yang tinggi,” tutupnya. (ana)

2 Staf Imigrasi Terlibat Sindikat Kriminal Rusia, WNA di Bali Jadi Korban Pemerasan dan Penganiayaan

2 WNA Rusia dan 2 staff Imigrasi dihadirkan pada Jumat (1/8).
2 WNA Rusia dan 2 staff Imigrasi dihadirkan pada Jumat (1/8).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Aksi kejahatan yang menyeret dua warga negara Rusia dan dua staf Imigrasi mencoreng wajah Bali. Mereka ditangkap polisi usai melakukan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap seorang WNA Rusia berinisial RS (42) di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Kamis (10/7).

Dua bule Rusia yang diamankan yakni Iurii Vitchenko (30) dan Ilia Shkutov (32), disebut bagian dari geng kriminal asal Rusia. Ironisnya, mereka mendapat ‘backup’ dari dua WNI yang merupakan staf Imigrasi, masing-masing Ernest Ezmail (24) dan Yopita Barinda Putri (24). Keempatnya kini mendekam di balik jeruji besi Polda Bali.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkap modus para pelaku yakni korban dijerat, dianiaya, lalu diancam akan dideportasi jika tidak menyerahkan informasi soal uang USD 150.000 (sekitar Rp2,4 miliar). “Korban dipaksa membuka ponsel, difoto paspornya, bahkan diancam dipenjara dan dibunuh,” tegasnya.

Polisi bergerak cepat melakukan pelacakan melalui CCTV dan informasi kendaraan hingga ke Pelabuhan Lembar, NTB. Dari hasil koordinasi, dua pelaku bule berhasil ditangkap di sebuah restoran di Kuta Mandalika pada Senin (21/7). Penangkapan itu kemudian membuka keterlibatan dua staf Imigrasi yang diduga menjadi beking sindikat kriminal tersebut.

Tak berhenti di situ, polisi kini masih memburu satu otak kejahatan lain berinisial GG yang masuk daftar buronan. Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini bukan hanya melakukan pemerasan, tetapi juga diduga terhubung dengan jaringan narkoba, prostitusi WNA, hingga pencucian uang melalui kripto.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan tindak pidana lain yang lebih besar dalam jaringan internasional ini. RA

Perbedaan Abolisi dan Amnesti yang Diterima Tom Lembong dan Hasto

Tom Lembong (kiri) dan Hasto Kristianto (kanan). (foto:Instagram)
Tom Lembong (kiri) dan Hasto Kristianto (kanan). (foto:Instagram)

PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Tengah ramai menjadi perbincangan terkait usulan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi. Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Usulan pengampunan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025) malam. DPR menyatakan menyetujui pemberian amnesti dan abolisi yang diajukan Presiden Prabowo.

Lantas, apa perbedaan dari amnesti dan abolisi? Mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, baik amnesti maupun abolisi merupakan bentuk pengampunan yang diberikan oleh Presiden.

Meski menjadi hak prerogatif Presiden, pelaksanaannya tetap harus melalui pertimbangan DPR dan nasihat dari Mahkamah Agung.

Sementara itu, melansir dari Naskah Akademik RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi yang disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, dijelaskan bahwa amnesti dan abolisi merupakan pengampunan yang bersifat yudisial sekaligus politis, yakni keputusan yang diambil berdasarkan proses hukum dan pertimbangan kekuasaan negara.

Amnesti adalah penghapusan hukuman terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah dijatuhi pidana. Dengan diberikannya amnesti, seluruh akibat hukum dari putusan pidana terhadap seseorang menjadi tidak berlaku lagi.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto memperoleh amnesti, sehingga statusnya sebagai terpidana dihapuskan oleh negara.

Sementara itu, abolisi adalah hak negara untuk menghentikan proses penuntutan pidana, baik sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan.

Abolisi dapat menghapus semua konsekuensi hukum dari proses peradilan, termasuk membatalkan pelaksanaan vonis. Dalam kasus Tom Lembong, pemberian abolisi membuat proses hukum terhadapnya dihentikan sepenuhnya.

Ketentuan mengenai amnesti dan abolisi diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954. Meskipun tidak secara rinci menjelaskan definisinya, UU ini tetap menjadi landasan pemberian pengampunan oleh Presiden.

Dengan pemberian amnesti dan abolisi tersebut, baik Hasto maupun Tom Lembong kini secara hukum tidak lagi menjalani atau menghadapi konsekuensi pidana atas perkara yang menjerat mereka. (ana)

Perbaikan Jalan Jebol di Desa Tista Hampir Rampung

Progres perbaikan jalan jebol di Desa Tista, Kerambitan, Tabanan.
Progres perbaikan jalan jebol di Desa Tista, Kerambitan, Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Proses perbaikan ruas Jalan Kerambitan–Pasut di Desa Tista, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, yang jebol pada pertengahan Juli lalu, kini hampir rampung.

Pengerjaan pondasi dasar jalan, termasuk pemasangan box culvert sebagai konstruksi gorong-gorong di bawah badan jalan yang sebelumnya amblas, telah diselesaikan. Proses pengurugan hingga pemadatan juga telah selesai, dan saat ini hanya tinggal menunggu tahap pengaspalan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Tabanan saat ini dijabat oleh I Made Dedy Darmasaputra mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu material untuk pengaspalan.

Untuk sementara, jalan masih ditutup hingga nanti pengaspalan selesai dilakukan untuk menghindari risiko kerusakan. Pengguna jalan yang akan menuju wilayah Desa Tista, Belumbang, dan Tibubiu, sementara masih dialihkan ke jalur alternatif

“Mudah-mudahan minggu depan material aspal sudah datang sehingga lebih cepat kami rampungkan,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Selain di Tista, perbaikan jalan rusak atau jebol juga tengah berlangsung di dua titik lain, yakni di Banjar Senapahan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, serta di dekat Pasar Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan.

“Dua titik di Tista dan Senapahan kami tangani secara darurat agar segera bisa dilalui masyarakat. Sementara untuk perbaikan di sekitar Pasar Kodok, masih dalam tahap perencanaan,” tambahnya.

Terkait total anggaran yang dibutuhkan untuk penanganan ketiga titik jalan tersebut, Dedy mengaku belum bisa merinci. “Kami masih melakukan perhitungan detail karena masing-masing titik memerlukan penanganan teknis yang berbeda,” tutupnya. (ana)

Cara Cek Rekening Dormant Masih Diblokir PPATK atau Tidak

Ilustrasi rekening diblokir.
Ilustrasi rekening diblokir.

PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Jangan kaget jika tiba-tiba rekening Anda tidak bisa digunakan, padahal saldo masih ada. Bisa jadi rekening tersebut diblokir sementara oleh PPATK karena berstatus dormant atau tidak aktif dalam waktu lama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya telah melakukan pemblokiran sementara terhadap sejumlah rekening yang tidak aktif. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif dalam tindak kejahatan finansial tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Rekening yang telah dibekukan atau dinonaktifkan oleh pihak bank otomatis tidak dapat digunakan untuk berbagai transaksi seperti transfer, tarik tunai, atau belanja.

Berdasarkan data PPATK, dalam 10 tahun terakhir teridentifikasi lebih dari 140 ribu rekening dormant dengan nilai dana yang mengendap mencapai Rp428,61 miliar. Sementara itu, sepanjang tahun 2024 saja, ditemukan lebih dari 28 ribu rekening yang diduga diperjualbelikan dan digunakan untuk menampung dana hasil aktivitas perjudian online.

Karena berisiko tinggi disalahgunakan, rekening-rekening tidak aktif tersebut diblokir sementara sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Secara umum, rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam jangka waktu tertentu biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Jika dibiarkan tidak aktif, rekening ini bisa masuk dalam daftar pemblokiran oleh bank atau PPATK.

Beberapa tanda umum rekening yang berstatus dormant atau sedang diblokir antara lain:

  • Tidak bisa digunakan untuk transaksi seperti transfer, penarikan tunai, atau pembayaran melalui ATM dan mobile banking
  • Masih dapat menerima dana masuk, tetapi tidak bisa melakukan pengeluaran
  • Muncul peringatan dari bank bahwa rekening mendekati status tidak aktif
  • Nasabah diminta melakukan verifikasi identitas atau pembaruan data (KYC)
  • Tidak ada aktivitas transaksi dalam waktu lama
  • Bisa Diajukan Keberatan atau Reaktivasi

Meski diblokir, nasabah tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Jika rekening hanya berstatus dormant, pemilik dapat mengajukan reaktivasi ke bank agar dapat digunakan kembali. Namun, bila pemblokiran terjadi karena indikasi penyalahgunaan, proses pemulihan akan melibatkan investigasi lebih lanjut oleh bank maupun PPATK.

Bagi nasabah yang ingin mengajukan keberatan atas pemblokiran, PPATK menyediakan formulir daring yang dapat diakses melalui tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id Setelah pengajuan, PPATK bersama pihak bank akan melakukan verifikasi data lebih lanjut.

Untuk memastikan apakah rekening Anda masih aktif, berstatus dormant, atau telah diblokir, Anda bisa melakukan pengecekan dengan cara berikut:

  • Menghubungi layanan call center resmi bank
  • Datang langsung ke kantor cabang terdekat
  • Mengirim email ke customer service bank
  • Mengakses kanal media sosial resmi bank
  • Melakukan pengecekan langsung melalui ATM atau aplikasi mobile banking. (ana)

Sudah Terlaksana di 50 Desa, Program Bungan Desa Dievaluasi BRIDA Tabanan

Program Bungan Desa (Bupati Ngantor di Desa) di Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Kamis, (22/5/2025).
Program Bungan Desa (Bupati Ngantor di Desa) di Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Kamis, (22/5/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Hingga Juli 2025, Program Bungan Desa atau Bupati Ngantor di Desa telah menjangkau lebih dari 50 desa dari total target 133 desa di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan. Untuk itu, program unggulan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya ini memasuki tahap evaluasi menyeluruh.

Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Tabanan menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari kajian strategis berbasis data, guna mengukur efektivitas, tantangan, dan arah penguatan program ke depan.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti arahan langsung Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, untuk melakukan evaluasi dan kajian berbasis data terhadap seluruh program unggulan dan inovatif yang telah, sedang, dan akan dijalankan di Kabupaten Tabanan.

“Setiap program harus bisa diukur dampaknya. Tidak boleh hanya berhenti di seremoni, tapi harus nyata manfaatnya bagi rakyat. Karena itu, evaluasi ilmiah sangat penting,” tegas Bupati dalam berbagai kesempatan.

Program ini dirancang untuk memperkuat akses masyarakat terhadap layanan publik, menyerap aspirasi secara langsung, serta mempererat hubungan antara pemerintah dengan masyarakat akar rumput.

Dalam forum FGD, BRIDA menghadirkan unsur akademisi dan OPD teknis. Kajian ini tidak hanya memotret pencapaian, tetapi juga mengidentifikasi tantangan dan peluang penguatan di masa mendatang.

BRIDA Tabanan melaporkan keberhasilan pelaksanaan Program Bungan Desa lebih dipengaruhi oleh faktor tata kelola desa (good governance), dibandingkan dengan penerapan teknologi atau digitalisasi.

Tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif terbukti mendorong peningkatan kualitas layanan publik dan kepercayaan masyarakat. Sementara itu, aspek e-Government masih terkendala keterbatasan infrastruktur digital, SDM, serta minimnya integrasi data antar desa dan OPD.

Sebagai hasil evaluasi, BRIDA merumuskan tujuh poin rekomendasi kebijakan untuk memperkuat implementasi Program Bungan Desa ke depan. Diantaranya penguatan SDM Desa dan OPD, pengembangan sistem informasi digital terintegrasi, peningkatan partisipasi substantif warga, penguatan koordinasi lintas OPD dan lintas sector, optimalisasi penyaluran dana dan evaluasi anggaran, mitigasi risiko politisasi program, serta monitoring dan evaluasi berbasis fasil dan dampak

Kepala BRIDA Tabanan I Gusti Made Darma Ariantha menegaskan, kajian ini merupakan bentuk nyata implementasi kebijakan riset berbasis bukti (evidence-based policy), sebagaimana ditekankan oleh Bupati I Komang Gede Sanjaya.

Evaluasi ini dilakukan tidak hanya untuk memastikan efektivitas Program Bungan Desa, tetapi juga sebagai model penguatan program-program strategis lainnya di Kabupaten Tabanan.

“Kami memastikan bahwa hasil kajian ini akan menjadi masukan strategis bagi pimpinan daerah, sekaligus memperkuat fondasi kebijakan berbasis data yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan desa,” ujarnya.

Program Bungan Desa telah membuka jalan bagi transformasi pelayanan publik dan tata kelola yang lebih dekat, inklusif, dan berdampak langsung bagi masyarakat. (ana)

157 Atlet KORPRI Badung Siap Berlaga di 10 Cabor, Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum

Sekda Surya Suamba melepas Kontingen Atlet KORPRI Badung yang akan mengikuti Turnamen IV KORPRI Provinsi Bali di Lapangan Puspem Badung, Kamis (31/7/2025).
Sekda Surya Suamba melepas Kontingen Atlet KORPRI Badung yang akan mengikuti Turnamen IV KORPRI Provinsi Bali di Lapangan Puspem Badung, Kamis (31/7/2025).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Sebanyak 157 atlet Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Badung secara resmi dilepas untuk mengikuti Turnamen IV KORPRI Provinsi Bali.

Pelepasan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I.B. Surya Suamba selaku Ketua Dewan Pengurus KORPRI Badung, bertempat di Lapangan Puspem Badung, Kamis (31/7/2025).

Dalam arahannya, Sekda Surya Suamba menyampaikan semangat dan motivasi kepada para atlet dan ofisial agar memberikan penampilan terbaik dan mampu mempertahankan gelar juara umum yang sebelumnya berhasil diraih.

“Kami minta para atlet agar berjuang dengan sungguh-sungguh, menjunjung tinggi sportivitas dan tentunya membawa nama baik Badung untuk kembali menjadi juara umum dalam turnamen ini,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sekda menambahkan bahwa apresiasi berupa bonus telah disiapkan bagi atlet yang berhasil menyumbangkan prestasi.

Ia juga mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Badung untuk mendukung langsung perjuangan para atlet dengan menonton pertandingan di venue masing-masing.

Turnamen IV KORPRI Provinsi Bali dijadwalkan berlangsung dari 31 Juli hingga 11 Agustus 2025 di Kota Denpasar, dan menjadi ajang untuk memperkuat kolaborasi serta mempererat keakraban antar-KORPRI se-Bali.

“Turnamen ini bukan sekadar untuk meraih prestasi, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi dan kebersamaan antaranggota KORPRI dari seluruh kabupaten/kota di Bali,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) Badung I Gusti Made Dwipayana selaku Ketua Badan Pembina Olahraga (Bapor) KORPRI Badung menyampaikan bahwa persiapan kontingen telah dilakukan sejak tanggal 25 hingga 31 Juli 2025.

Kontingen KORPRI Badung tahun ini akan mengikuti 10 dari total 11 cabang olahraga yang dipertandingkan. Cabang olahraga tersebut antara lain: sepak bola, futsal, bola voli, bola basket, tenis meja, tenis lapangan, bulu tangkis, catur, gateball, dan balap sepeda. Total kekuatan kontingen terdiri dari 157 atlet dan 30 pelatih/official.

Dengan kekuatan penuh dan semangat tinggi, kontingen KORPRI Badung optimistis dapat kembali membawa pulang gelar juara umum dalam ajang bergengsi antar-pegawai negeri ini. (ana)

Parah! 2 Bule Perampok Uang MC di Kuta Pernah Beraksi Serupa di Canggu

2 wna perampok uang money changer dihadirkan di Mapolresta Denpasar, Kamis (31/7)
2 wna perampok uang money changer dihadirkan di Mapolresta Denpasar, Kamis (31/7)

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Dua warga negara asing yang terlibat dalam aksi perampokan terhadap karyawan penukar uang di sebuah vila kawasan Tuban, Kuta, Badung, akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian. Kedua pelaku, Tajaddin Hajiyep (34) asal Azerbaijan dan Evgeniy Viktorovich Pak (34) asal Uzbekistan, kini mendekam di sel tahanan Polsek Kuta.

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/7) lalu. Modus pelaku adalah berpura-pura ingin menukar uang kripto senilai lebih dari Rp191 juta.

Mereka menghubungi korban melalui aplikasi Telegram, kemudian meminta dua staf korban, masing-masing berinisial F dan E, untuk mengantarkan uang tunai ke vila di Jalan Segara Merta, Tuban.

Namun situasi berubah mencekam sesaat setelah kedua staf tiba di lokasi. Evgeniy tiba-tiba muncul dari lantai dua mengenakan helm dan masker, lalu mengaku sebagai anggota Interpol. Ia langsung mencekik korban F, sementara Tajaddin membekap E. Beruntung, E berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga, sedangkan F sempat disekap dan uang tunai dirampas.

Upaya pelarian Tajaddin tak berjalan mulus. Ia sempat dikejar korban hingga tertabrak motor di Jalan Segara Nadi. Warga yang melihat aksi tersebut segera membantu dan polisi yang sedang patroli pun langsung mengamankannya.

Sementara Evgeniy sempat kabur namun berhasil diringkus keesokan harinya, saat hendak terbang ke Bangkok melalui Bandara Ngurah Rai bersama kekasihnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp100.200.000, dua ponsel, sepeda motor, tas, helm, dan sarung tangan hitam.

“Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku ini bukan baru pertama kali beraksi. Mereka sudah pernah melakukan aksi serupa di kawasan Canggu pada April 2025 lalu, dengan kerugian korban mencapai Rp170 juta,” ungkap Kompol Agus dalam konferensi pers, Kamis (31/7).

Kedua WNA ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

“Kami mengimbau para pelaku usaha penukaran aset digital agar menghindari transaksi tunai tanpa pengamanan yang cukup, demi mencegah kejadian serupa,” tutup Kompol Agus. RA

Pemotor Perempuan Tewas Ditabrak Truk Usai Terpeleset di Jalur Tengkorak Denpasar-Gilimanuk

Pengendara motor meninggal usai ditabrak truk di Jalur Denpasar-Gilimanuk tepatnya di Banjar Koripan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Rabu (30/7/2025) sore.
Pengendara motor meninggal usai ditabrak truk di Jalur Denpasar-Gilimanuk tepatnya di Banjar Koripan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Rabu (30/7/2025) sore.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kecelakaan maut kembali terjadi di jalur rawan kecelakaan Denpasar–Gilimanuk. Seorang pengendara motor perempuan berusia 21 tahun tewas setelah terjatuh dan ditabrak truk di Banjar Koripan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Rabu (30/7/2025) sore kemarin.

Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sukadana ketika dikonfirmasi Kamis (31/7/2025) membenarkan peristiwa nahas itu. Ia menyebut, kecelakaan terjadi sekitar pukul 14.30 Wita saat hujan lebat mengguyur wilayah Kabupaten Tabanan sehingga jalan menjadi licin.

Korban diketahui bernama Ni Kadek Pani Purnama Dewi, asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 4810 AH dari arah Denpasar menuju Gilimanuk.

Setibanya di lokasi kejadian, korban terpeleset dan terjatuh. Kemudian terseret ke jalur berlawanan hingga melewati marka jalan. Saat bersamaan, dari arah berlawanan datang sebuah truk Toyota DK 8724 QB yang langsung menabrak korban karena jarak yang terlalu dekat,

Truk tersebut dikemudikan oleh Muhammad Agus Trianto (29), warga Jember, Jawa Timur. Sopir dalam kondisi selamat dan telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka serius di bagian dada, pinggang, dan paha kiri.

“Korban sempat dilarikan ke RSU Tabanan, namun dinyatakan meninggal dalam perjalanan,” ujar Sukadana.

Polisi menyebut kondisi jalan saat kejadian dalam keadaan datar dan beraspal baik, namun licin akibat hujan deras. Tidak ada korban luka lainnya dalam insiden ini, dan kerugian materi diperkirakan mencapai Rp1 juta.

Petugas dari Polsek Kediri bersama Unit Laka Lantas Polres Tabanan telah melakukan olah TKP, mengatur arus lalu lintas, serta mengamankan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (ana)

Perbaikan SDN 1 Samsam Masuk Prioritas, Diusulkan Anggaran Rp 700 Juta pada APBD 2026

Dinas Pendidikan Tabanan saat mengecek kerusakan SDN 1 Samsam, Kerambitan.
Dinas Pendidikan Tabanan saat mengecek kerusakan SDN 1 Samsam, Kerambitan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Setelah kerusakan parah di SDN 1 Samsam, Kecamatan Kerambitan, ramai jadi sorotan, Dinas Pendidikan Tabanan memastikan sekolah tersebut masuk program prioritas perbaikan.

Anggaran senilai Rp 700 juta telah diusulkan melalui APBD Induk 2026 untuk memperbaiki atap bocor, plafon jebol, dan pintu kelas yang rusak.

Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, menyampaikan, pihaknya telah mengusulkan anggaran perbaikan gedung sekolah ini pada anggaran APBD Induk 2026 senilai Rp 700 juta.

“Telah kami usulkan. SDN 1 Samsam masuk program prioritas,” ujarnya Kamis, (31/7/2025)

Selain SDN 1 Samsam, Darma Utama menyebut, ada delapan sekolah yang juga mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat pada anggaran 2025 melalui program Revitalisasi Sekolah.

Diantaranya SDN 6 Penatahan dan SDN 4 Babahan di Kecamatan Penebel, SDN 3 Pejaten dan SDN 1 Beraban di Kecamatan Kediri, SDN 3 Gubug dan SDN 1 Buahan di Kecamatan Tabanan serta SDN 1 Mambang di Kecamatan Selemadeg Timur dan SDN 2 Brembeng di Kecamatan Selemadeg.

“Total nilainya mencapai sekitar Rp 6,8 milar lebih,” ucapnya.

Selain itu, pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga mendapatkan bantuan yang sangat signifikan pada 2025. Ada tujuh sekolah SMP yang mendapatkan bantuan pusat.

Sekolah tersebut adalah, SMPN 2 Kerambitan, SMPN 1 Penebel, SMPN 2 Penebel, SMPN 2 Kediri, SMPN 6 Tabanan, SMPN 3 Marga dan SMPN 2 Selemadeg Barat.

“Ini nilai bantuannya mencapai Rp 7,9 miliar,” ujar I Gusti Putu Ngurah Darma Utama.

Tidak hanya itu, pada jenjang Sanggar Kegiatan Belajar atau sekolah kejar paket mendapatkan anggaran revitalisasi senilai Rp 500 juta lebih. Untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), di Kabupaten Tabanan tahun ini dua PAUD mendapatkan dana revitalisasi. TK Negeri Tabanan dan TK Negeri Selemadeg Barat senilai Rp 200 juta lebih.

“Total nilai anggaran revitalisasi sekolah yang kami dapat dari pusat pada 2025 mencapai Rp 15 miliar lebih,” ujarnya.

Darma Utama menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan.

“Ini sejalan dengan program Bupati Tabanan melalui visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang diwujudkan lewat Pola Pembangunan Semesta Berencana di Kabupaten Tabanan, menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM),” pungkasnya. (ana)