- Advertisement -
Beranda blog Halaman 147

Bupati Sanjaya Sampaikan Pendapat Akhir Persetujuan Empat Ranperda

Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (9/7/2025).
Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (9/7/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya menghadiri Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (9/7/2025).

Rapat ini menjadi momen penting dalam agenda pemerintahan daerah, khususnya dalam hal pembentukan regulasi daerah. Pada kesempatan tersebut, Bupati Sanjaya menyampaikan pendapat akhirnya terkait persetujuan bersama terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa didampingi Wakil Ketuanya, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tabanan, para Anggota Dewan Sekretaris Daerah beserta para asisten Setda, Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan serta tamu undangan lainnya.

Empat Ranperda yang disetujui bersama dalam rapat paripurna ini meliputi: Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024-2044, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2029.

Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan, Pembahas Ranperda Pertanggungjawaban SPBD TA 2024, dalam hal ini diwakili oleh I Made Sugiarta selaku sekretaris, melaporkan bahwa Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan telah melakukan kajian dan pembahasan sebagai bentuk penyamaan persepsi baik dalam Rapat internal maupun Rapat Kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dan Inspektorat Kabupaten Tabanan.

Dalam beberapa point yang disampaikan, salah satunya yaitu, “Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan TA. 2024 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali karena memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Opini ini sudah diperoleh sebanyak 11 kali berturut-turut, hal ini merupakan prestasi yang membanggakan terhadap kinerja Pemerintah Daerah dan kedepannya harus tetap dipertahankan” jelas Sugiarta dalam laporannya.

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Sanjaya menegaskan bahwa sebagai kepala daerah dan pemrakarsa Ranperda, pihaknya memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan. Menurutnya, pembahasan Ranperda telah berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami selaku kepala daerah sebagai pemrakarsa rancangan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan, karena rancangan peraturan daerah yang telah kami ajukan telah berjalan sebagaimana mestinya serta dilaksanakan melalui tahapan dan pembahasan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ungkap Bupati Sanjaya.

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bahwa setelah persetujuan bersama ini, keempat Ranperda akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur Bali. Proses ini merupakan bagian penting dari tahapan pengesahan peraturan daerah, yang bertujuan untuk memastikan regulasi yang disusun telah sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku di tingkat provinsi.

“Setelah persetujuan bersama rancangan peraturan daerah ini maka tahapan berikutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dilaksanakan evaluasi oleh Gubernur Bali,” tegasnya, seraya menyatakan pentingnya tahapan ini dalam memperkuat aspek legalitas produk hukum daerah.

Bupati Sanjaya juga menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menyatakan bahwa semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 harus terus menjadi pedoman dalam memperkuat kerja sama antara DPRD dan kepala daerah demi kepentingan masyarakat Tabanan.

“Sejalan dengan semangat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kerjasama DPRD dengan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah senantiasa terus ditingkatkan. Kami mengucapkan terima kasih atas koordinasi dan kolaborasi yang telah terbangun selama ini, dan terus kita tingkatkan sebagai pengabdian bersama untuk terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, Madani (AUM),” tambahnya.

Empat Ranperda yang disetujui kali ini dinilai sebagai fondasi penting dalam arah pembangunan jangka pendek maupun jangka panjang di Kabupaten Tabanan. Mulai dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, hingga perencanaan industri dan pembangunan daerah lima hingga dua puluh tahun ke depan, semuanya dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan daya saing daerah.

Sebagai penutup penyampaiannya, Bupati Sanjaya menyampaikan harapan agar seluruh proses legislasi yang telah dan akan dijalani ini dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Orang nomor satu di Tabanan itu juga memanjatkan doa agar segala upaya pembangunan di Tabanan senantiasa mendapat restu dan perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa. (ana)

Dua Jenazah Ditemukan Lagi, Korban Meninggal KMP Tunu Pratama Jaya Jadi 12 orang

Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya yang ditemukan nelayan di perairan Pantai Pebuahan, Jembrana, Rabu (9/7/2025) pagi.
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya yang ditemukan nelayan di perairan Pantai Pebuahan, Jembrana, Rabu (9/7/2025) pagi.

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Tim SAR gabungan kembali menemukan dua jenazah korban tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Rabu (9/7/2025).

Dengan penemuan ini, total korban yang telah ditemukan sebanyak 42 orang, terdiri dari 30 orang selamat dan 12 orang meninggal dunia.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Denpasar, I Nyoman Sidakarya, mengatakan, janazah pertama ditemukan nelayan di Pantai Pengambengan pukul 06.00 WITA. Korban ditemukan tanpa baju, hanya mengenakan celana pendek hitam.

“Lokasi penemuan korban kedua ini berjarak sekitar 15,8 NM dari titik kejadian, dengan heading 148,7 derajat,” jelas Sidakarya.

Kemudian, berselang sejam, jenazah diduga korban tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya kembali ditemukan oleh seorang nelayan di perairan Pantai Pebuahan, sekitar 2 kilometer dari bibir pantai.

Proses evakuasi dilakukan pukul 07.54 WITA menggunakan PK Basarnas, dan selanjutnya dibawa ke RSUD Negara menggunakan Ambulans AL-Mandiri untuk proses identifikasi,

“Jenazah ditemukan mengenakan celana pendek biru dan kaos hitam. Lokasi penemuan korban berjarak sekitar 13,48 nautical mile (NM) dari lokasi kejadian, dengan heading 149 derajat,” ujar Sidakarya.

Kedua jenazah saat ini sedang menjalani proses identifikasi di RSUD Negara. Dengan temuan ini, total korban yang berhasil ditemukan dalam tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya telah mencapai 42 orang.

Sebanyak 30 korban dinyatakan selamat, sedangkan 12 lainnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Tim SAR gabungan masih melanjutkan upaya pencarian terhadap korban yang belum ditemukan . (ana)

AKBP I Putu Bayu Pati Resmi Jabat Kapolres Tabanan, Gantikan AKBP Chandra Citra Kesuma

Acara kenal pamit Kapolres Tabanan digelar di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Tabanan, Rabu (9/7/2025) sore.
Acara kenal pamit Kapolres Tabanan digelar di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Tabanan, Rabu (9/7/2025) sore.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. resmi menjabat sebagai Kapolres Tabanan menggantikan AKBP Chandra Citra Kesuma, S.I.K., M.H. Serah terima jabatan ditandai dengan acara kenal pamit yang digelar di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Tabanan, Rabu (9/7/2025) sore.

AKBP Candra Citra Kesuma nantinya menempati jabatan baru sebagai Kapolres Gianyar. Sedangkan AKBP I Putu Bayu Pati yang sebelumnya menjabat Kanit 2 Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dalam sambutannya, AKBP Chandra Citra menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Tabanan atas dukungan selama dirinya bertugas sebagai Kapolres. Ia mengaku meskipun masa tugasnya terbilang singkat, namun penuh kesan dan pengalaman yang berharga.

“Kami mohon maaf apabila ada tutur kata atau perilaku yang kurang berkenan. Mohon doa restunya agar kami bisa mengemban amanah di tempat tugas yang baru dengan baik,” ujar Chandra yang didampingi istri.

Sementara itu, AKBP I Putu Bayu Pati memperkenalkan diri kepada seluruh hadirin dan mengungkapkan rasa bangganya bisa menjabat sebagai Kapolres di tanah kelahiran budaya dan pertanian ini.

“Saya berharap dapat melanjutkan program-program positif dan prestasi yang sudah diraih sebelumnya. Saya juga sangat mengharapkan kerja sama dari Forkopimda, instansi terkait, dan seluruh masyarakat agar Tabanan tetap aman dan kondusif,” ucapnya.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pengabdian AKBP Chandra selama bertugas, termasuk dalam program ketahanan pangan yang membantu petani melalui distribusi bibit cabai gratis.

“Kabupaten Tabanan adalah daerah agraris, 70 persen masyarakatnya hidup dari sektor pertanian. Terima kasih atas kerja sama selama ini, dan kami selalu terbuka serta siap bersinergi dengan Kapolres yang baru dalam membangun Tabanan,” kata Sanjaya.

Acara juga turut dihadiri Wakil Bupati I Made Dirga, Ketua DPRD I Nyoman Arnawa, Ida Cokorda Anglurah Tabanan, serta perwakilan dari Kodim 1619/Tabanan, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan instansi vertikal lainnya.

Acara juga diisi dengan penampilan Tari Penyambutan, penayangan selayang pandang, serta persembahan dari anak-anak SLB/C dan TK Kemala Bhayangkari Tabanan, menambah semarak suasana kenal pamit tersebut.

Momentum ini menandai babak baru dalam kepemimpinan Polres Tabanan, dengan harapan kerja sama yang telah terjalin dapat terus diperkuat demi keamanan dan kemajuan daerah. (ana)

Pemuda Asal Bondowoso Nyaris Diamuk Gegara Diduga Hendak Mencuri di Desa Buahan

Pemuda asal Bondowoso, Jatim, nyaris diamuk masa karena diduga hendak mencuri di Desa Buahan, Tabanan, pada Rabu (9/7/2025) dini hari.
Pemuda asal Bondowoso, Jatim, nyaris diamuk masa karena diduga hendak mencuri di Desa Buahan, Tabanan, pada Rabu (9/7/2025) dini hari.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Warga Desa Buahan, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, mendadak heboh pada Rabu (9/7/2025) dini hari. Seorang pemuda nyaris menjadi bulan-bulanan warga karena mencoba masuk ke pekarangan salah satu rumah warga secara mencurigakan.

Informasi yang dihimpun, pemuda tersebut berinisial MAH (20), asal Bondowoso, Jawa Timur. Ia dilaporkan mencoba memasuki salah satu pekarangan rumah warga di Banjar Buahan Tengah sekitar pukul 00.30 Wita dengan gerak-gerik mencurigakan.

Namun, saat baru sampai di depan pintu gerbang rumah, pemilik rumah yang baru pulang kerja tiba di lokasi dan langsung memergokinya. Pemilik rumah pun langsung menanyakan maksud keberadaan MAH di depan rumahnya.

Karena kebingungan, MAH mengaku sedang berniat memperbaiki atap rumah tersebut. Merasa alasan itu tidak masuk akal, pemilik rumah spontan meneriaki “maling”. Teriakan itu memicu perhatian keluarga dan warga sekitar yang segera berdatangan dan mengamankan MAH.

Bhabinkamtibmas dan Babinsa beserta anggota kepolisian dari Polres Tabanan, tiba tak lama kemudian untuk mengamankan pemuda tersebut sekaligus menenangkan warga agar tidak melakukan tindakan kekerasan. Sepeda motor milik MAH yang terparkir tidak jauh dari lokasi kejadian juga turut diamankan.

Perbekel Desa Buahan, I Gede Ari Wastika, membenarkan kejadian tersebut. “Kemarin saat diamankan warga, pemuda tersebut dalam kondisi lemas dan linglung. Kini sudah diamankan pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP M. Taufik Effendi, mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan dari MAH untuk memastikan apakah ada unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

“Benar, kemarin malam seorang warga diamankan di Buahan karena diduga akan masuk ke rumah warga. Saat ini kami masih mendalami keterangan dari yang bersangkutan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak,” jelasnya. (ana)

Dahan Pohon Sakral Berusia Ratusan Tahun Tumbang, Timpa Pelinggih dan Penyengker Pura di Karangasem

Dahan pohon kayu putih raksasa yang disakralkan warga menimpa pelinggih dan penyengker pura di Karangasem.
Dahan pohon kayu putih raksasa yang disakralkan warga menimpa pelinggih dan penyengker pura di Karangasem.

PANTAUBALI.COM, KARANGASEM – Sebuah insiden tak terduga terjadi di Pura Penataran Agung Jeroan, Banjar Kebon, Desa Kertamandala, Kecamatan Abang, Karangasem, Selasa (8/7). Sebatang dahan besar dari pohon kayu putih tua yang disakralkan oleh warga setempat patah dan menimpa dua pelinggih subak serta penyengker kolam di area pura.

Pohon yang diyakini telah berusia ratusan tahun itu menjulang hingga 20 meter dengan diameter batang mencapai 2 meter. Keberadaannya selama ini dihormati dan dijaga karena dipercaya memiliki kekuatan spiritual.

Menurut Kepala Dusun Kebon, Gede Astika Eka Putra, warga tidak pernah berani memanjat apalagi memangkas dahan pohon tersebut.

“Pohon itu sangat tua dan disakralkan. Warga tidak berani memanjat atau memangkas karena dianggap memiliki unsur spiritual,” ungkapnya.

Meskipun tidak ada korban jiwa, kerusakan yang ditimbulkan cukup signifikan. Dua pelinggih subak hancur dan bagian penyengker kolam pura rusak parah. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp80 juta.

Penanganan dan pembersihan area terdampak dijadwalkan dilakukan pada Rabu (9/7) bersama tim BPBD Karangasem dan pengempon pura. Sementara itu, mengenai prosesi pembersihan secara niskala, pihak pengempon masih akan menggelar pembahasan internal untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. (ra)

BPBD Tabanan Catat 17 Titik Bencana Akibat Hujan Deras

Tanah longsor di Desa Cau Belayu, Marga, Tabanan, Selasa (8/7/2025).
Tanah longsor di Desa Cau Belayu, Marga, Tabanan, Selasa (8/7/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabanan mencatat sebanyak 17 titik bencana terjadi akibat hujan deras yang melanda beberapa hari terakhir. Bencana tersebut meliputi tanah longsor, jalan jebol, banjir, dan pohon tumbang.

Kepala Pelaksana BPBD Tabanan, I Nyoman Srinadha Giri, mengatakan titik-titik bencana tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Tabanan, Kediri, Marga, Kerambitan, dan Selemadeg.

Banjir parah terjadi di tiga kawasan perumahan di Kecamatan Kediri, bahkan ketinggian air sempat mencapai pinggang orang dewasa. Puluhan kepala keluarga terpaksa mengungsi ke sekolah hingga rumah kerabat terdekat.

“Hingga kini proses pembersihan material banjir masih berlangsung, khususnya di perumahan di Desa Pandak, Kediri,” ujarnya, Rabu (9/7/2025).

Ia menambahkan, kerugian material akibat bencana tersebut masih dalam proses pendataan. Namun, masyarakat yang terdampak akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai yang dapat digunakan untuk membeli bahan bangunan guna memperbaiki kerusakan.

Bantuan ini bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Tabanan, karena pemerintah daerah memang telah menyiapkan anggaran kebencanaan dalam pos belanja tak terduga.

“Kami sudah usulkan kepada Bapak Bupati agar para korban mendapatkan bantuan. Nanti dari hasil permohonan itu akan dibuatkan RAB,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam, terutama saat cuaca ekstrem.

Ia menekankan pentingnya upaya antisipatif dari masyarakat, sebab sebagian besar bencana juga disebabkan oleh perilaku manusia.

“Sebagian besar bencana yang kami tangani disebabkan oleh masalah sampah dan semakin sempitnya bantaran sungai. Pola perilaku kita harus dijaga, seperti pengelolaan sampah yang baik agar tidak membahayakan saat musim hujan. Sampah yang menyumbat saluran irigasi bisa menyebabkan air meluap saat debit tinggi,” kata Srinadha Giri.

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya nelayan di pesisir selatan Tabanan, agar menunda aktivitas melaut mengingat tinggi gelombang saat ini berkisar antara 1,2 hingga 2,5 meter. (ana)

Datangi Kantor Satpol PP, Pemilik Proyek Villa di Beraban Lagi-Lagi Tak Bisa Tunjukkan Izin

Satpol PP Tabanan menutup sementara pembangunan villa di Banjar Batu Gaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Satpol PP Tabanan menutup sementara pembangunan villa di Banjar Batu Gaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Proyek pembangunan sebuah villa di Banjar Batu Gaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, kembali menuai sorotan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pembangunan karena  belum bisa menunjukkan dokumen perizinan yang sah.

Villa tersebut diketahui dibangun di atas kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Penyangga Kawasan Suci Tahap II Pura Tanah Lot. Bahkan, proyek ini sempat dihentikan sejak tahun 2023. Namun, kini proyek kembali dijalankan, seperti bermain “kucing-kucingan” dengan aparat.

Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, mengungkapkan, pihaknya telah mengecek langsung lokasi pembangunan. Saat itu, hanya ditemukan para buruh bangunan, sedangkan pemilik tidak berada di tempat. Pemilik proyek pun diundang ke Kantor Satpol PP untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan pada Rabu, 9 Juli 2025.

“Perwakilan dari pemilik melalui surat kuasa telah memenuhi undangan untuk klarifikasi di kantor hari ini, tetapi belum bisa menunjukkan dokumen perizinan,” terang Gede Sukanada, Rabu (9/7).

Pihaknya akan menindaklanjuti dengan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut melalui tim terpadu demi mencegah pelanggaran tata ruang dan menjaga kelestarian kawasan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang ingin berinvestasi, agar memastikan terlebih dahulu legalitas dan status lahan yang akan digunakan, apakah termasuk LSD, LP2B, atau kawasan suci,” tegasnya.

Sejak 16 Juni 2023, Satpol PP Tabanan telah memantau pembangunan ini. Pemilik proyek sempat dipanggil pada 19 Juni 2023, tetapi yang datang hanya pengurus izin tanpa surat kuasa, sehingga tidak diakui secara administratif.

Karena pembangunan tetap berlanjut, Satpol PP kembali mengambil tindakan pada 11 Juli 2023 dengan mengeluarkan panggilan kedua serta memasang banner penghentian di lokasi. Pemilik dinilai telah melanggar Pasal 104 ayat (2) huruf a Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Tabanan 2012–2032, yang mengatur pemanfaatan ruang tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan.

Dinas PUPRPKP telah melakukan koordinasi pada 14 Juli 2023 dan menegaskan bahwa lahan tempat villa berdiri memang masuk dalam zona yang dilarang untuk pembangunan.

Surat Peringatan I juga telah dilayangkan oleh Dinas PUPRPKP pada 17 Juli 2023. Meski perwakilan pemilik sempat menyerahkan dokumen Pertek pada 10 Agustus 2023, dokumen tersebut belum cukup kuat untuk menjadi dasar legalisasi pembangunan.

Satpol PP Tabanan memastikan, segala bentuk pembangunan yang tidak sesuai aturan dan tanpa izin lengkap akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan. (ra)

DPRD Tabanan Sepakati Empat Ranperda Menjadi Perda

Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (9/7/2025).
Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (9/7/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – DPRD Kabupaten Tabanan menyetujui penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (9/7/2025).

Empat ranperda yang disahkan tersebut meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas,
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029.

Sebelum disahkan, keempat ranperda telah melalui pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) II dan III DPRD Tabanan setelah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan.

“Empat ranperda tersebut telah disetujui untuk ditetapkan menjadi perda sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa.

Dalam paparannya, Ketua Pansus II, I Gusti Nyoman Omardani, dalam laporannya menyampaikan bahwa RPJMD Semesta Berencana merupakan dokumen strategis yang berisi visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.

“RPJMD ini menjadi tahap awal pelaksanaan visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Tabanan, dengan fokus pada transformasi menuju daerah yang mandiri dan berkelanjutan,” jelasnya.

Sementara itu, Ranperda Penataan Banjar Dinas disusun untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan desa, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Pembentukan atau penghapusan Banjar Dinas dapat dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui perbekel, atau oleh pemerintah daerah berdasarkan kebutuhan strategis seperti percepatan pembangunan, pencegahan konflik, maupun penanganan bencana. Pembentukan banjar baru mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi, dan aspek keamanan,” tambah Omardani.

Ketua Pansus III, I Wayan Lara, menjelaskan bahwa pembangunan industri di Tabanan dalam 20 tahun ke depan akan diarahkan dengan pendekatan berbasis Budaya Branding Bali yang berkualitas, kompetitif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

“Pembangunan industri ini bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dan diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pola, dan satu tata kelola,” tegasnya.

Menanggapi persetujuan DPRD tersebut, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengapresiasi kerja sama legislatif dalam mendukung program-program strategis daerah. Ia menyatakan, seluruh proses pembahasan telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai kepala daerah sekaligus pemrakarsa rancangan peraturan daerah, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Tabanan. Pembahasan ranperda telah berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Bupati Sanjaya.

Selanjutnya, keempat ranperda tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dievaluasi oleh Gubernur Bali. Evaluasi ini merupakan bagian penting dari tahapan pengesahan perda, guna memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan norma dan ketentuan di tingkat provinsi. (ana)

Bupati Tabanan Harap Perbaikan Jalan Jebol di Jalur Denpasar-Gilimanuk Dikebut

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya

PANTAUBALI.CPM, TABANAN – Perbaikan jalan jebol di jalur utama Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di depan Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, tengah dilakukan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).

Jalan tersebut ambles sejak Senin (7/7/2025), diduga akibat gorong-gorong yang jebol karena intensitas hujan tinggi beberapa hari terakhir.

Untuk sementara, arus lalu lintas dialihkan ke jalur alternatif. Meski menyebabkan kemacetan panjang, pengalihan arus berjalan cukup lancar berkat kerja sama antara Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Dishub Tabanan, dan jajaran kepolisian dalam melakukan rekayasa lalu lintas.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya berharap pengerjaan dapat dipercepat, mengingat ruas ini merupakan jalur vital yang menghubungkan distribusi logistik antara Pulau Jawa dan Bali serta menjadi akses utama mobilitas masyarakat.

“Mulai kemarin perbaikan sudah mulai dilakukan. Tim dari balai sudah membawa alat berat dan material ke lokasi. Mudah-mudahan dalam waktu seminggu atau maksimal sebulan, jalan ini bisa kembali normal,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).

Bupati Sanjaya mengatakan, kerusakan jalan terjadi karena struktur gorong-gorong yang ada di bawah jalan tidak mampu menahan debit air yang tinggi akibat hujan deras saat itu, sehingga mengakibatkan longsoran hingga badan jalan. Setelah kejadian, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BPJN dan melaporkan situasi ini kepada Gubernur Bali.

Selain itu, Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan Dirga bersama tim dari BPBD Tabanan dan Dinas PUPRPKP juga langsung meninjau lokasi pada hari yang sama.

Saat ini, pekerjaan yang sedang berlangsung mencakup pembersihan lahan dan pembuatan akses kerja sebagai tahap awal pemasangan struktur gorong-gorong air yang baru dengan box culvert. (ana)

Modus Tawari Buka Rekening, Data Korban Dijual ke Kamboja untuk Judol

Keenam tersangka dan barang bukti dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (9/7).
Keenam tersangka dan barang bukti dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (9/7).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Di balik tawaran uang untuk membuka rekening bank, ratusan identitas warga dijual ke Kamboja dan digunakan untuk judi online serta aktivitas ilegal lainnya. Itulah modus sindikat kejahatan siber lintas negara yang baru saja diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Bali.

Terungkapnya kejahatan ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan pada Senin (8/7/2025) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Cendrawasih, Sesetan, Denpasar Selatan. Enam orang ditangkap dalam operasi tersebut, termasuk satu “ketua” yang dulu bekerja sebagai tukang kain.

“Saat nawarkan buka rekening, pelaku beralasan untuk trading bahkan ada yang mengaku untuk keperluan pengusaha agar bisa menghindari pajak. Korbannya dari latar belakang ekonomi lemah, seperti ojek online dan pegawai toko,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Ranefli Dian Candra dalam konferensi pers, Rabu (9/7).

Sekelompok tersangka  berkeliling dan mendatangi rumah-rumah warga, menawarkan bantuan pembukaan rekening bank. Korban hanya diminta menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga. Setelah itu, rekening yang dibuat atas nama korban beserta data digitalnya, dijual  Kamboja.

Awalnya, salah satu tersangka inisial CP (43),yang dulunya berprofesi sebagai tukang kaini, mengaku bertemu seorang bernama AW yang kemudian menawarkannya ‘pekerjaan’ mengatur pengumpulan data dan rekening bank warga Indonesia.

“Awalnya CP bekerja sendiri. Tapi dalam tiga bulan, ia mulai merekrut orang lain untuk jadi admin dan marketing,” kata Ranefli.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan enam tersangka yakni CP sebagai koordinator lokal, SP (21) selaku admin, serta RH (42), NZ (20), FO (24), dan PF (30) yang bertugas mencari korban atau marketing.

Namun aktor intelektualnya belum tertangkap. Dua nama masih buron AWM dan S yang diyakini sebagai perantara ke Kamboja yang saat ini masih berstatus buron.

Barang Bukti yang diamankan yakni 60 Ponsel, Belasan Tablet, 15 ponsel berisi aplikasi mobile banking aktif, 60 ponsel baru berbagai merek, Tablet Xiaomi dan Huawei, Puluhan kartu ATM, Lima buku catatan berisi daftar rekening dan keuntungan.

Sindikat ini disebut sudah beroperasi sejak September 2024 dan memproduksi lebih dari 200 rekening. Barang bukti memperlihatkan jaringan mereka sangat terorganisir. Kartu ATM dan ponsel dikirim langsung ke luar negeri, sedangkan data digital ditransfer via aplikasi online. Mereka bahkan menggunakan protokol komunikasi khusus melalui WhatsApp.

Para tersangka dijerat Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukumannya: maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Penyalahgunaan data pribadi bukan kejahatan ringan. Ini ancaman nyata terhadap keamanan sistem informasi nasional dan kepercayaan publik,” tegas Kombes Ranefli.

Polda Bali kini terus mendalami kasus ini, menelusuri jejak digital dan aliran dana, serta membuka kemungkinan adanya jaringan serupa di provinsi lain. (ra)