- Advertisement -
Beranda blog Halaman 103

Komisi I Temukan Proyek Perumahan dan Pabrik Mikol di Desa Mambang Tak Kantongi Izin

DPRD Tabanan sidak proyek pabrik minuman beralkohol di Banjar Adat Mambang Kaja, Desa Mambang, Selemadeg Timur.
DPRD Tabanan sidak proyek pabrik minuman beralkohol di Banjar Adat Mambang Kaja, Desa Mambang, Selemadeg Timur.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Anggota Komisi I DPRD Tabanan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pembangunan usaha di wilayah Selemadeg Raya termasuk Selemadeg Timur, Selemadeg dan Selemadeg Barat pada Senin (13/10/2025).

Sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan. Komisi I juga turut mengajak unsur Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Dinas PUPRPKP, Satpol PP, Camat serta perangkat desa terkait.

Lokasi pertama yang kunjungi ialah pembangunan perumahan serta pabrik minuman beralkohol (mikol) yang berlokasi di Banjar Adat Mambang Kaja, Desa Mambang, Selemadeg Timur.

Untuk pembangunan perumahan, aktivitas yang berlangsung saat ini baru penyiapan lahan. Sedangkan, di lokasi pembangunan pabrik minuman sudah berdiri rangka bangunan serta tembok pembatas.

Namun, di dua lokasi pembangunan tersebut, anggota Komisi I menemukan adanya indikasi pelanggaran. Sebab, para pengawas proyek tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen perijinan untuk membangun.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengatakan, hasil dari sidak memang tidak ditemukan izin proyek dan dari keterangan pengawas bahwa izin masih dalam proses pengurusan.

“Untuk itu kami minta kepada seluruh pihak terkait untuk memproses izin terlebih dahulu dan proyek bisa dilanjutkan setelah izin terpenuhi,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak melarang kegiatan pembangunan namun para pemilik wajib untuk melengkapi dokumen perizinan sebelum melakukan aktivitas pembangunan seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetuan Bangunan Gedung (PPG), dan izin lainnya. Untuk sementara waktu, pihaknya menghentikan kegiatan pembangunan sampai pemilik mengantongi seluruh dokumen perizinan.

“Sementara pembangunan ditunda dulu. Kalau izin sudah terpenuhi maka silakan dilanjutkan kembali,” tegasnya.

JF Penata Perijinan Ahli Madya DPMPPTSP Tabanan, Endah Setyaningsih menyebut, pemilik bangunan baru mengajukan izin tata ruang untuk pembangunan gudang.

Namun, secara peruntukan ruang, lahan yang menjadi lokasi pembangunan termasuk dalam permukiman pedesaan dan sebagian perkebunan. Sehingga, jika dilakukan pembangunan mikol maka diperlukan adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

“Kalau melihat kegiatan untuk pabrik mikol, jika itu pabrik baru maka tidak diizinkan karena masuk negatif investasi. Kecuali pabrik mikol relokasi dari tempat lain dan sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” jelasnya.

Sementara itu, Kelian Adat Banjar Mambang Kaja I Wayan Wiranata didampingi Kawil Mambang Kaja I Putu Agus Riadi mengatakan, untuk pembangunan pabrik minuman, sebelumnya pemilik sudah melakukan sosialisasi sebanyak lima kali kepada warga di Banjar Adat Mambang Kaja.

Bahkan, warga telah menyetujui pembangunan pabrik tersebut. Begitu juga dengan rencana proyek pembangunan perumahan.

Namun saat ditanya jenis usaha yang akan dijalankan serta kelengkapan izin usaha, pihaknya tidak mengetahui. “Kami belum mengetahui secara pasti (pabrik) apa yang akan dibangun. Yang jelas hanya disebutkan pembangunan pabrik minuman beralkohol,” jelas Wayan Wiranata.

Ia menegaskan, alasan masyarakat menyetujui pembangunan karena dengan itu desa adat akan mendapatkan pemasukan. Disampingi itu, pemilik pabrik menjamin tidak ada limbah, kebisingan serta polusi udara yang ditimbulkan dari aktivitas pabrik.

“Selain itu, mereka juga menjamin akan menyerap 30 persen tenaga kerja dari warga kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembangunan pabrik sudah berlangsung sejak Juli 2025 dan luas lahan yang digunakan mencapai 77 are. Lahan tersebut dulunya merupakan tegalan.

Pihaknya pun berharap pemilik usaha baik perumahan dan pabrik minuman bisa melengkapi seluruh izin usaha sebab warga Banjar Adat Mambang Kaja sangat mengharapkan proyek bisa berjalan.

“Kalau pemerintah mengizinkan, kami warga di sini sangat welcome. Kalau memang ada pendamping yang tidak cocok tapi masyarakat umum sudah setuju maka tidak bisa apa-apa lagi,” tegasnya. (ana) 

Bupati Tabanan Usulkan 4 Ranperda dalam Rapat Paripurna Dewan

Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Tabanan terhadap  empat rancangan peraturan daerah (ranperda) pada Senin (13/10/2025).
Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Tabanan terhadap  empat rancangan peraturan daerah (ranperda) pada Senin (13/10/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – DPRD Tabanan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Tabanan terhadap  empat rancangan peraturan daerah (ranperda) pada Senin (13/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa. Adapun empat ranperda yang diusulkan oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten tabanan tahun 2025-2055; perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2017 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; penegasan hari lahir ibu kota, himne, dan mars Kabupaten Tabanan.

Bupati Sanjaya dalam pidatonya menjelaskan, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan KUA dan PPAS yang menjadi pedoman penyusunan rancangan APBD. Dalam rancangan tersebut, APBD 2026 direncanakan sebesar Rp2,165 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp167,575 miliar atau 7,18 persen dibandingkan APBD induk 2025 yang mencapai Rp2,332 triliun.

Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,078 triliun dengan belanja daerah sebesar Rp2,145 triliun. “Dengan demikian terdapat defisit sebesar Rp67,827 miliar yang akan ditutup dari pembiayaan netto bersumber dari estimasi SILPA tahun anggaran 2025,” jelas Sanjaya.

Sementara itu, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025–2055 disebut sebagai instrumen penting untuk menyelaraskan kebijakan daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup.

“Ranperda ini menjadi amanat undang-undang untuk mencegah tumpang tindih kebijakan serta memastikan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,” ungkapnya.

Terkait Ranperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017, Bupati Sanjaya mengatakan penyesuaian dilakukan agar sejalan dengan regulasi terbaru, terutama yang menitikberatkan pada aspek pencegahan munculnya kawasan kumuh. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pembiayaan penanganan kawasan kumuh di Tabanan.

Sementara Ranperda tentang penegasan hari lahir ibu kota, himne, dan mars Kabupaten Tabanan bertujuan mempertegas identitas serta sejarah daerah. “Selain untuk memperkuat kebanggaan masyarakat terhadap Tabanan, Ranperda ini juga diharapkan mampu menumbuhkan semangat persatuan dan pelestarian nilai-nilai luhur budaya daerah,” ujar Sanjaya.

Bupati Sanjaya menegaskan bahwa keempat Ranperda ini saling berkaitan dan menjadi fondasi penting bagi pembangunan Tabanan ke depan.
“Melalui Ranperda ini, kami ingin mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Tabanan, yakni Tabanan Era Baru Aman, Unggul, dan Madani (AUM),” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga menambahkan, Ranperda Lingkungan hidup dan kawasan kumuh dibentuk karena menjadi kebutuhan yang mendesak di masyarakat.

Setelah aturan disahkan menjadi Perda, Pemkab Tabanan akan membuat program yang mampu menata lingkungan hidup dan kawasan kumuh di wilayah Kabupaten Tabanan.

“Pemerintah bersama masyarakat akan bersama-sama merumuskan dan membentuk program yang relefan untuk menata lingkungan hidup serta kawasan kumuh agar tidak terjadi penambahan kembali,” tegasnya. (ana)

Nuanu Jadi Arena Laga Dalam Gerakan Melawan Kanker Bersama Germ Cell

Fight for a Cure berlangsung di Block42, Nuanu Creative City, pada Sabtu (11/10/2025).
Fight for a Cure berlangsung di Block42, Nuanu Creative City, pada Sabtu (11/10/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bagi mereka yang tinggal atau sering berkunjung ke Bali, mungkin sudah tak asing lagi dengan kompetisi bela diri yang sejak 2022 telah menjadi penggerak riset kanker ini. Sebanyak 40 petarung dari 30 gym (pusat kebugaran) berkumpul di Nuanu, menunjukkan bahwa olahraga bela diri bisa membawa dampak sosial positif.

Tahun ini, Nuanu menjadi tuan rumah dari inisiatif tersebut, memperkuat misi kawasan kreatif ini untuk mendorong perubahan positif di Bali. Fight for a Cure adalah inisiatif yang didirikan oleh Kai Suteja, tokoh pemuda asal Bali yang juga penyintas kanker, kini berjuang untuk berkontribusi bagi mereka yang menderita penyakit ini.

Fight for a Cure berlangsung di Block42, Nuanu Creative City, pada Sabtu (11/10/2025), mulai pukul 16.00 WITA. Acara ini terbuka untuk semua orang — mengundang masyarakat untuk menyaksikan lebih dari 30 gym di seluruh Bali bersatu, berjuang bagi mereka yang membutuhkan.

“Terkadang, hal utama bagi kami adalah kesempatan untuk menunjukkan seberapa besar kami ingin turut berkontribusi untuk komunitas sekitar,” ujar Lev Kroll, CEO Nuanu Creative City.

Fight for a Cure adalah inisiatif luar biasa yang dipimpin oleh Kai, dan kami merasa sangat senang bisa menjadi bagian dari perjalanan ini berkontribusi dengan cara apa pun yang bisa kami lakukan. Di Nuanu, kami percaya bahwa hiburan dan tujuan sosial bukanlah dua hal yang bertentangan. Justru, keduanya bisa saling menguatkan dan menghadirkan pengalaman yang bermakna bagi semua orang.

“Saya tidak sabar melihat Nuanu menjadi panggung utama Fight for a Cure, di mana para petarung akan berjuang untuk gerakan ini,” ungkapnya.

Selain menyediakan ruang bagi hal-hal baik untuk tumbuh, Nuanu Social Fund (NSF) juga turut mendukung Germ Cell. Melalui NSF, Nuanu menyumbangkan Rp45.000.000 untuk membantu riset kanker, bergabung dengan berbagai pihak yang memiliki nilai serupa untuk membangun komunitas yang tangguh di seluruh Bali.

“Akan selalu ada ruang untuk berkolaborasi, dan ini bukan hanya sekadar kemitraan antar perusahaan,” kata Ida Ayu Astari Prada, Brand & Communications Director Nuanu Creative City.

“Melalui Nuanu Social Fund (NSF), kami siap mendukung inisiatif yang membawa dampak nyata, sekaligus membuka kesempatan bagi siapa pun, baik dari Bali maupun luar Bali, untuk berkontribusi dan menciptakan perubahan positif. Setiap orang berhak mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan, termasuk perawatan kanker. Fight for a Cure membantu mewujudkan hal itu melalui dukungan luar biasa dari komunitas Bali, dan kami sungguh berterima kasih bisa menjadi bagian dari perjalanan ini,” imbuhnya.

Sejak didirikan pada tahun 2022 oleh Kai Suteja, sosok pemuda asal Bali, Germ Cell telah berkolaborasi dengan Chris O’Brien Lifehouse, lembaga riset kanker terkemuka di dunia, serta Dr. Alexander, peneliti spesialis kanker otak yang mengembangkan teknologi mutakhir dalam penelitiannya. H

ingga kini, Germ Cell telah berhasil menggalang dana lebih dari Rp1,1 miliar, dan akan terus tumbuh dengan satu tujuan utama: menyelamatkan nyawa. Sebagai kawasan kreatif yang lahir untuk merayakan kreativitas, kolaborasi, dan kehidupan, komunitas Nuanu terus bertumbuh menjadi ruang untuk memberdayakan berbagai inisiatif dengan dampak nyata bagi Bali dan dunia.

“Saya telah melawan kanker bukan hanya sekali, tapi dua kali. Perjalanan ini tidak mudah, dan inilah alasan kami membangun Germ Cell,” ujar Kai Suteja, Founder Germ Cell.

Diskominfo Badung Hadiri Gelaran Industri Gim Terbesar IGDX Business and Conference 2025

Pergelaran Indonesia Game Developer eXchange (IGDX) Business & Conference 2025, Sabtu (11/10/2025) di The Stones Hotel, Kuta, Badung, Bali.
Pergelaran Indonesia Game Developer eXchange (IGDX) Business & Conference 2025, Sabtu (11/10/2025) di The Stones Hotel, Kuta, Badung, Bali.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung turut menghadiri ajang bergengsi Indonesia Game Developer eXchange (IGDX) Business & Conference 2025, sebuah acara tahunan terbesar bagi ekosistem industri gim di Asia Tenggara.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia bersama Asosiasi Game Indonesia (AGI).

Kepala Diskominfo Badung, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, hadir langsung dalam acara puncak IGDX 2025 Conference Day yang dibuka oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Sabtu (11/10/2025) di The Stones Hotel, Kuta, Badung, Bali.

Dengan mengusung tema “Accelerating Southeast Asia’s Creative Power”, IGDX 2025 menegaskan semangat kolaborasi lintas negara dan mendorong peran Indonesia sebagai pusat pertumbuhan industri gim di kawasan Asia Tenggara. Acara berlangsung selama tiga hari, 9–11 Oktober 2025, di The Stones Hotel Kuta.

Kegiatan ini mempertemukan ratusan pengembang gim lokal dengan penerbit, investor, dan media internasional. Sejak pertama kali digelar pada 2021, IGDX telah mencatat potensi kemitraan bisnis global senilai lebih dari 75 juta dolar AS.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa Indonesia bukan pasar, melainkan rumah inovasi dan kreativitas.

“Dari talenta muda dengan kisah orisinal hingga teknologi kreatif, kita siap memberi warna baru bagi industri global. IGDX menjadi bukti bahwa Asia Tenggara tidak hanya tumbuh, tetapi siap memimpin sebagai pusat kekuatan digital kreatif dunia,” ujar Meutya.

Menurutnya, industri gim di tanah air saat ini menunjukkan perkembangan pesat dan berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, termasuk dalam membuka lapangan pekerjaan.

“Indonesia kini menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan industri gim tercepat di dunia, bahkan masuk empat besar global,” ungkapnya.

Tahun ini, IGDX Business & Conference mencatat lebih dari 4.000 pengunjung selama tiga hari penyelenggaraan. Peserta terdiri dari pengembang gim, penerbit, investor, distributor, platform holder, asosiasi, lembaga pendidikan, hingga perwakilan pemerintah dan masyarakat umum.

Acara tersebut juga dihadiri oleh delegasi dari berbagai negara seperti Prancis, Polandia, Singapura, Malaysia, Jepang, Korea Selatan, India, Jerman, Australia, Thailand, China, dan Rusia.

IGDX 2025 menghadirkan 26 narasumber internasional dan nasional melalui 5 sesi diskusi panel dan 8 sesi keynote speech, membahas tren, peluang, serta strategi pengembangan industri gim global.

Kehadiran IGDX di Kabupaten Badung menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem digital kreatif nasional, sekaligus menegaskan posisi Badung sebagai tuan rumah kegiatan internasional yang berperan aktif dalam memajukan ekonomi kreatif Bali maupun Indonesia. (jas)

Bapenda Badung Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah Melalui Strategi Inovatif

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung melaksanakan sejumlah strategi dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Upaya yang dilakukan secara masif dan terstruktur ini menunjukkan hasil yang significant. Di mana capaian per September 2025 telah melampaui realisasi periode yang sama pada tahun 2024, dengan kenaikan mencapai 10 persen.

Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini menyampaikan, berbagai terobosan telah dilaksanakan, guna optimalisasi atau meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah.

Sistem Informasi Optimalisasi Pajak Daerah (SIOPD) dengan melibatkan seluruh unsur perangkat daerah, camat, perbekel/lurah, hingga kepala lingkungan, adalah salah satu strategi dalam pendataan dan validasi potensi pajak.

“Langkah ini memungkinkan kami untuk mengidentifikasi dan memaksimalkan setiap potensi pendapatan yang ada secara masif di seluruh wilayah Kabupaten Badung,” ungkap Sukarini, Kamis (9/10/2025).

Tidak hanya fokus pada validasi data potensi, Bapenda Badung juga gencar melakukan optimalisasi penagihan piutang pajak daerah. Pendekatan yang lebih proaktif dalam penagihan ini terbukti efektif meningkatkan realisasi penerimaan, sekaligus memperbaiki tingkat kepatuhan wajib pajak.

Selanjutnya, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Bapenda Badung juga menggelar Pekan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Program Jemput Bola Pelayanan Pajak di Kantor Camat dan Kantor Desa guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak.

Disamping itu, Lanjut Sukarini, sinergitas dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor memberikan dampak pada penguatan fiskal daerah.

Bentuk Kerjasama yang telah berjalan antara lain bimbingan teknis peningkatan kapasitas petugas Bapenda, penagihan utang secara door to door langsung kepada Wajib Pajak, penyediaan tempat pelayanan Samsat di Desa Dalung, serta Sosialisasi kepada Perbekel, Lurah, Perangkat Daerah dan Pelaku Usaha di Kabupaten Badung.

“Astungkara, kerja keras dan dedikasi seluruh tim Bapenda Badung dan dibantu oleh seluruh pemangku kepentingan telah membuahkan hasil yang positif. Per September 2025, realisasi Pajak kami sudah lebih tinggi 10 persen dibandingkan September 2024. Ini membuktikan bahwa strategi yang kami jalankan tepat sasaran,” paparnya.

Berdasarkan data September 2024 realisasi mencapai Rp4.680.255.682.354, sedangkan pada September 2025 realisasi meningkat mencapai Rp5.133.587.798.482.

Pencapaian ini tentu menjadi kabar gembira bagi pembangunan daerah, mengingat pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Badung. Dengan penerimaan yang optimal, diharapkan program-program pembangunan dapat berjalan lebih lancar dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.

Bapenda Badung menegaskan akan terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah demi kemajuan Kabupaten Badung yang berkelanjutan. (jas)

Lima Pendaki Dievakuasi dari Gunung Batukaru Akibat Kelelahan dan Kedinginan

Proses evakuasi lima pendaki kelelahan dan kedinginan di Pura Batukaru, Tabanan.
Proses evakuasi lima pendaki kelelahan dan kedinginan di Pura Batukaru, Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Lima pendaki muda asal Tabanan dievakuasi tim SAR gabungan setelah mengalami kelelahan dan kedinginan saat mendaki Gunung Batukaru melalui jalur Pura Malen, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, Minggu (12/10/2025).

Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu I Gusti Made Berata, menjelaskan, proses evakuasi berlangsung sejak pukul 03.00 hingga 10.00 Wita.

Kelima pendaki itu ditemukan dalam kondisi kelelahan di ketinggian sekitar 1.725 meter di atas permukaan laut, tepatnya di atas Pos 2 jalur Pura Malen. “Seluruhnya berhasil dievakuasi tim gabungan dengan selamat,” ujar Iptu Berata.

Adapun identitas kelima pendaki yang dievakuasi yakni Ida Bagus Komang Tirtha Wicaksana (16), Ida Bagus Gede Agung Setia Pala (16), I Putu Bayu Putra Sudana (16), Putu Gede Agus Sukanadi (19), dan I Putu Wisma Yoga Pranata (16). Merema seluruhnya berasal dari Tabanan.

Sebelumnya mereka mendaki bersama rombongan berjumlah sembilan orang ke puncak Gunung Batukaru pada Sabtu (11/10/2025) pukul 08.45 Wita melalui jalur Pura Malen. Saat turun sekitar pukul 17.30 Wita, rombongan terpecah menjadi dua kelompok.

Empat orang berhasil turun terlebih dahulu, sementara lima lainnya tertinggal di jalur dan kemudian mengalami kelelahan serta kedinginan pada Minggu dini hari pukul 00.25 Wita.

Mendapat laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Basarnas, Polri, BPBD, relawan, dan pihak Kecamatan Pupuan langsung menuju lokasi.

“Tim Basarnas berjumlah tujuh orang memimpin evakuasi. Sekitar pukul 05.50 Wita, para pendaki berhasil ditemukan dan dibawa turun ke Pura Malen. Proses evakuasi selesai pada pukul 09.15 Wita,” jelas Berata.

Setelah mendapat penanganan awal, kelima pendaki tersebut dijemput oleh orang tua masing-masing sekitar pukul 10.00 Wita. (ana)

Kru Kapal MV Asahi Bulker Alami Pendarahan di Laut Benoa Dievakuasi Tim SAR

Tim SAR evakuasi seorang kru kapal MV Asahi Bulker yang mengalami gangguan pencernaan disertai pendarahan saat kapal berada di perairan Benoa, Sabtu (11/10/2025) pagi.
Tim SAR evakuasi seorang kru kapal MV Asahi Bulker yang mengalami gangguan pencernaan disertai pendarahan saat kapal berada di perairan Benoa, Sabtu (11/10/2025) pagi.

PANTAUBALI.COM, BADUNG — Tim SAR gabungan mengevakuasi seorang kru kapal MV Asahi Bulker yang mengalami gangguan pencernaan disertai pendarahan saat kapal berada di perairan Benoa, Sabtu (11/10/2025) pagi.

Koordinator Lapangan Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar Kapten Nyoman Darmayasa, mengatakan, kapten kapal menghubungi agen PT Bayu Samudra sekitar pukul 02.00 Wita untuk meminta bantuan medis darurat.

Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Denpasar menerima laporan tersebut pada pukul 07.00 Wita. Korban diketahui bernama Liu Shao Hua (38), warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
“Sebanyak tujuh personel kami bergerak dari Pelabuhan Benoa menggunakan RIB 05 Denpasar menuju lokasi intercept,” ujarnya.

Perjalanan menuju lokasi evakuasi memakan waktu sekitar 21 menit dengan kondisi gelombang 1–3 meter dan arus laut berkecepatan 0,8 knot mengarah ke barat daya.

Proses evakuasi berjalan lancar, dan tim tiba kembali di Pelabuhan Benoa pada pukul 09.25 Wita.
Korban kemudian dipindahkan ke ambulans Clinic Nusa Medica untuk mendapat perawatan lanjutan di RS Siloam Kuta.

Operasi penyelamatan ini melibatkan unsur gabungan dari Basarnas Denpasar, KSOP Benoa, Disnav Benoa, TNI AL, Imigrasi Benoa, Balai Kekarantinaan Kesehatan Benoa, Ditpolairud Polda Bali, Polsek Kawasan Benoa, agen kapal, dan Klinik Nusa Medica. (rls)

133 Desa di Tabanan Pertahankan Status Desa Mandiri

Pertanian di Kabuapten Tabanan.
Pertanian di Kabuapten Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kabupaten Tabanan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pembangunan desa. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025, sebanyak 133 desa di Kabupaten Tabanan berhasil mempertahankan statusnya sebagai Desa Mandiri.

Secara nasional, terdapat 20.503 Desa Mandiri di seluruh Indonesia dan 4.694 desa yang masih berstatus Desa Sangat Tertinggal. Pencapaian Tabanan ini menjadi bukti nyata atas konsistensi pemerintah daerah dan masyarakat desa dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di tingkat lokal sejak 2023 lalu.

Desa Mandiri merupakan desa yang mencapai tingkat pembangunan tertinggi dengan ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang kuat, mampu mengelola sumber dayanya sendiri, serta memiliki pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif dan berkelanjutan, sehingga dapat menyejahterakan masyarakatnya melalui 5 Dimensi penilaian yaitu Dimensi Layanan Dasar, Dimensi Sosial, Dimensi Ekonomi, Dimensi Lingkungan, Dimensi Aksesibilitas, dan Dimensi Tata Kelola Pemerintah.

Status ini merupakan puncak dari Indeks Desa Membangun (IDM) dan menjadi indikator kemajuan pembangunan desa. Menjadi desa mandiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, menguatkan potensi dan kebudayaan lokal, menciptakan pemerintahan desa yang efektif, partisipatif, dan melayani publik dengan baik, serta membangun desa yang memiliki ketahanan dan keberlanjutan dalam jangka panjang.

Pengukuran Indeks Desa Membangun (IDM) dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, bersama dengan pemerintah daerah, pendamping lokal desa (PLD), serta masyarakat desa itu sendiri melalui pemutakhiran data tahunan.

Lima Desa Mandiri dengan capaian skor IDM tertinggi di Kabupaten Tabanan Tahun 2025 adalah Desa Pupuan Kecamatan Pupuan dengan skor 95,59, Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan dengan skor 95,12, Desa Bajera Kecamatan Selemadeg dengan skor 94,49, Desa Selemadeg Kecamatan Selemadeg dengan skor 93,07 dan Desa Berembeng Kecamatan Selemadeg dengan skor 92,76.

Sementara itu, 5 Desa Mandiri dengan capaian skor IDM terendah di Kabupaten Tabanan adalah Desa Kediri Kecamatan Kediri dengan skor 79,69, Desa Geluntung Kecamatan Marga dengan skor 79,84, Desa Marga Dauh Puri Kecamatan Marga dengan skor 79,84, Desa Mundeh Kecamatan Selemadeg Barat dengan skor 79,84 dan Desa Gadungsari Kecamatan Selemadeg Timur dengan skor 79,84.

Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh perangkat desa dan masyarakat atas kerja keras dan komitmen menjaga predikat Desa Mandiri selama tiga tahun berturut-turut.

“Capaian ini bukan hanya angka, tetapi cerminan dari semangat gotong royong, kemandirian, dan ketahanan masyarakat desa kita. Saya ucapkan selamat, karena 133 desa di Tabanan mampu mempertahankan statusnya sebagai Desa Mandiri. Ini adalah bukti nyata bahwa spirit Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani benar-benar hidup di tengah masyarakat,” ujar Bupati Sanjaya, Jumat (10/10/2025).

Ia pun menegaskan, Pemkab Tabanan akan terus memperkuat dukungan terhadap pembangunan desa, baik melalui peningkatan kapasitas aparatur, penguatan ekonomi lokal, maupun digitalisasi pelayanan publik agar desa semakin adaptif terhadap perubahan zaman.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tabanan I Gusti Ayu Nyoman Supartiwi menyampaikan, capaian ini harus menjadi motivasi bersama untuk mempertahankan dan meningkatkan skor IDM di tahun-tahun berikutnya.

“Ini bukan kompetisi, melainkan umpan balik atas kinerja dan keberhasilan desa dalam mengelola pembangunan secara berkelanjutan. Melalui hasil IDM ini, kita dapat melihat di mana posisi desa dan apa yang perlu diperkuat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Dinas PMD akan terus mendorong pendampingan teknis, penguatan kelembagaan, serta inovasi berbasis potensi lokal agar setiap desa tidak hanya mandiri secara status, tetapi juga tangguh secara sosial, ekonomi, dan lingkungan. (ana)

KPH Bali Buka Suara Soal Isu Pembangunan Vila di Kawasan Konservasi Kintamani

Tangkapan layar video viral terkait dugaan pembangunan vila di kawasan hutan lindung Kintamani-Bangli, Bali.
Tangkapan layar video viral terkait dugaan pembangunan vila di kawasan hutan lindung Kintamani-Bangli, Bali.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur memberikan klarifikasi terkait ramainya isu mengenai dugaan pembangunan vila di kawasan hutan Kintamani, Bangli.

Kepala UPTD KPH Bali Made Maha Widyartha menegaskan, pembangunan tersebut bukan vila di kawasan hutan lindung, melainkan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan konservasi yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Perlu kami luruskan, lokasi tersebut adalah kawasan konservasi, bukan hutan lindung. Pembangunan di kawasan konservasi dimungkinkan, asalkan mendukung fungsi wisata alam dan tidak merusak ekosistem,” ujar Made Maha Widyartha dalam keterangan tertulis di Denpasar.

Menurutnya, dasar hukum pembangunan sarana dan prasarana wisata alam tersebut mengacu pada dua regulasi utama, yakni Peraturan Menteri LHK Nomor P.8 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Kawasan Konservasi dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.13 Tahun 2020 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pembangunan diperbolehkan untuk mendukung kegiatan wisata alam seperti penyediaan pos informasi, jalur interpretasi, shelter, toilet, hingga akomodasi ramah lingkungan (eco-lodge), selama mengikuti zonasi kawasan konservasi dan mendapatkan persetujuan teknis dari otoritas kehutanan.

“Luas bangunan fisik maksimal hanya boleh 10 persen dari luas tapak pemanfaatan yang telah ditetapkan dalam izin usaha wisata alam. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara fungsi konservasi dan pemanfaatan kawasan,” terang Maha Widyartha.

Lebih jauh dijelaskan, setiap pemegang izin pembangunan wajib memperhatikan desain ramah lingkungan, meminimalkan perubahan bentang alam, serta melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan kegiatan wisata alam.

KPH Bali Timur juga terus melakukan pengawasan lapangan agar kegiatan pembangunan tetap berjalan sesuai prinsip pelestarian lingkungan dan tidak menimbulkan kerusakan ekosistem.

“Kami pastikan tidak ada pembangunan yang melanggar aturan. Setiap kegiatan wajib memiliki dokumen teknis seperti site plan dan dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) yang sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Sebagai penutup, Made Maha Widyartha mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan mengedepankan klarifikasi dari pihak berwenang.

“Kami terbuka terhadap masukan dan siap memberikan penjelasan bila ada keraguan di lapangan,” pungkasnya. (rls)

Niat Ingin Memiliki, Pemuda Asal Sidoarjo Curi Mobil Klasik di Tabanan


PANTAUBALI.COM, TABANAN
– Seorang pemuda asal Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial AE (25) ditangkap polisi setelah mencuri satu unit mobil Toyota Corolla tahun 1975 di depan Pura Anyar, Banjar Sengguan, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Minggu (5/10/2025).

Korban diketahui bernama AW (49), seorang karyawan swasta asal Pemecutan, Denpasar. Mobil milik korban raib sekitar pukul 12.30 Wita, setelah sebelumnya diparkir di depan pura sekitar pukul 10.00 Wita sepulang dari rumah saudara.

“Korban mendapati mobilnya hilang saat kembali ke lokasi parkir,” ujar Kapolsek Kediri, Kompol I Nyoman Sukadana dalam press rilis, Jumat (10/10/2025).

Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri. Dari hasil penyelidikan, unit reskrim Polsek Kediri berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku AE akhirnya diamankan di wilayah Kecamatan Marga bersama barang bukti berupa satu unit mobil Corolla hijau tua dengan nomor polisi DK 1244 AAR serta satu buah kunci sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mengambil mobil dengan membuka pintu yang tidak terkunci, lalu menyalakan mesin menggunakan kunci sepeda motor yang dibawanya,” jelas Berata.

Ia menambahkan, pelaku nekat mencuri karena ingin memiliki kendaraan tersebut. “Pelaku mengaku sekadar melintas, kemudian tertarik dengan mobil itu. Yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan,” katanya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.