- Advertisement -
Beranda blog Halaman 102

Pengamen Badut Jadi Korban Pengeroyokan di Denpasar, Dua Pelaku Ditangkap

2 Pelaku pengeroyokan terhadap seorang pengamen badut diamankan.
2 Pelaku pengeroyokan terhadap seorang pengamen badut diamankan.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Malang menimpa seorang pengamen badut bernama Febri Andika (25). Ia menjadi korban pengeroyokan di Jalan Waturenggong, Simpang Tukad Banyusari, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, pada Minggu (9/2/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan bahwa kejadian bermula saat Febri sedang berada di pertigaan traffic light Sudirman Waturenggong. Tiba-tiba, empat pria tak dikenal datang dari arah timur dengan sepeda motor.

“Salah satu dari pelaku langsung meneriakinya sambil mengacungkan jari tengah,” terang Sukadi, Minggu (9/2).

Korban pun menegur dan menanyakan apa maksud dari para pelaku. Bukannya meminta maaf, para pelaku lantas menghentikan kendaraan dan mendekatinya. Adu mulut pun terjadi, hingga akhirnya korban mendorong salah satu pelaku. Tak terima, keempat pria itu langsung menyerang Febri secara brutal.

Dalam aksi pengeroyokan itu, Febri dihujani pukulan bertubi-tubi. Akibatnya, ia mengalami luka cukup serius, termasuk mata kiri yang membengkak, luka robek di dahi, benjolan di kepala bagian belakang, serta cakaran di pipi kanan.

“Korban lantas melaporkan insiden ini ke Polsek Denpasar Barat,” tegasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPDA Made Wicaksana langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku yang akhirnya berhasil diamankan di tempat tinggal mereka. Kedua pria tersebut adalah RGL (38) dan HUB (20), yang diketahui merupakan kakak beradik. Sementara, pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Saat diinterogasi, mereka mengakui telah mengeroyok korban. Mereka juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, mereka sempat mengonsumsi minuman keras.

“Keduanya mengaku memukul korban berulang kali dengan tangan kosong. Mereka juga mengatakan sempat menenggak minuman keras sebelum kejadian,” ungkap Sukadi, Minggu (9/2).

Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kriminal yang dapat mengganggu ketertiban di Denpasar Barat. (*)

Ribuan Umat Hindu Ikuti Pengelukatan Banyu Pinaruh di Pantai Pasut dan Abian Kapas Tabanan

Pengelukatan massal Banyu Pinaruh di Pantai Pasut, Tabanan Minggu (9/2/2025).
Pengelukatan massal Banyu Pinaruh di Pantai Pasut, Tabanan Minggu (9/2/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sehari setelah peringatan hari suci Saraswati tepatnya Minggu (9/2/2025), umat Hindu di Bali melaksanakan ritual Banyu Pinaruh.

Biasa mereka melakukan ritual ini di sumber mata air atau pantai dengan cara keramas atau membersihkan badan. Prosesi ini bertujuan untuk membersihkan diri dari kegelapan pikiran yang melekat pada tubuh manusia.

Ratusan hingga ribuan masyarakat memadati pesisir pantai di Bali sudah menjadi pemandangan yang biasa saat Banyu Pinaruh. Seperti yang terjadi di Pantai Pasut, Kecamatan Kerambitan dan Pantai Abian Kapas Kecamatan Selemadeg Timur. Di dua lokasi tersebut digelar pengelukatan masal Banyu Pinaruh yang dipuput oleh sulinggih.

Kadek Diah (17), seorang warga Tabanan yang mengikuti Banyu Pinaruh massal di Pantai Pasut mengatakan, dirinya bersama dua orang temannya mulai mengikuti upacara sejak pukul 06.30 WITA.

Remaja yang masih duduk di bangku SMA itu juga mengaku baru pertama kali mengikuti prosesi Pengelukatan Banyu Pinaruh massal. “Ini baru pertama kali saya ikut. Biasanya hanya melakukan Banyu Pinaruh di rumah,” ujarnya.

Ia pun berharap ritual massal yang diselenggarakan oleh panitia bersama Griya Agung Lingga Geni, PSN Korlap Kerambitan, dan yayasan GDWS ini bisa rutin digelar setiap Banyu Pinaruh yang diperingati setiap enam bulan sekali.

Sementara itu, Penglukatan Banyu Pinaruh massal di Pantai Abian Kapas yang di selenggarakan oleh Yayasan Bhakti Yoga Dharma. Bahkan, Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma bersama Camat Selemadeg Timur dan anggota DPRD Tabanan turut hadir dalam prosesi.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar menjaga keselamatan selama beraktivitas di pinggir pantai terutama saat gelombang pantai sedang tinggi.

“Dalam pengamanan pelaksanaan kegiatan Penglukatan Banyupinaruh kami siagakan 19 orang personel yakni dari Polsek Seltim 17 orang dan Personil Polairud Polres Tabanan 2 orang serta dibantu pecalang adat Beraban dan panitia pengamaman,” kata AKBP Chandra Citra. (ana) 

Seniman Huruf Unjuk Kreativitas dalam Perlombaan Baligrafi

Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung menggelar Lomba Baligrafi yang berlangsung di Loby Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, pada Kamis (6/2/2025). 
Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung menggelar Lomba Baligrafi yang berlangsung di Loby Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, pada Kamis (6/2/2025). 

PANTAUBALI.COM, BADUNG –  Dalam rangka memperingati Bulan Bahasa Bali VII tahun 2025, Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung menggelar Lomba Baligrafi yang berlangsung di Loby Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, pada Kamis (6/2/2025).

Perlombaan diikuti oleh delapan peserta berusia 18 hingga 25 tahun yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Badung. Untuk menjamin objektivitas dan kualitas penilaian, panitia menghadirkan tiga juri berpengalaman, yakni Kepala Sekolah SMP 2 Kuta Utara, Ida Bagus Nyoman Segarayoga, Seniman asal Desa Blahkiuh, Ida Bagus Lawa Bergawa, serta Penyuluh Bahasa Bali, Ida Bagus Adi Santika.

Ida Bagus Nyoman Segarayoga menjelaskan, Baligrafi merupakan bentuk seni visual yang menggabungkan aksara Bali dengan unsur estetika. Dalam perlombaan ini, peserta ditantang untuk menciptakan karya seni bertemakan alam, sesuai dengan tema besar Bulan Bahasa Bali tahun ini, yaitu Jagat Kerthi Jagra Hita Samasta, yang bermakna menjaga keharmonisan dengan alam.

“Setiap peserta diberikan waktu 90 menit untuk menyelesaikan karyanya, dengan beberapa aspek utama, seperti kesesuaian dengan tema, gagasan, komposisi bentuk dan warna, serta kreativitas. Selain itu, keaslian karya juga menjadi poin penting dalam penilaian, sehingga peserta dilarang meniru atau menjiplak karya lain,” ujarnya.

Lebih dari sekadar ajang kompetisi, Lomba Baligrafi ini menjadi wadah bagi para peserta untuk mengekspresikan seni dan nilai spiritualitas melalui aksara Bali. Selain mengasah keterampilan dalam menulis indah, kegiatan ini juga berperan dalam melestarikan warisan budaya Bali.

“Dengan kreativitas dan ketekunan, para peserta diharapkan dapat menghasilkan karya yang tidak hanya indah secara visual, tetapi juga kaya makna,” tutupnya. (jas) 

Pemda dan DPRD Badung Bahas Raperda RTRW 2025-2045

apat Paripurna DPRD Badung, di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung, Jumat (7/2).
apat Paripurna DPRD Badung, di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung, Jumat (7/2).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD mengelar Rapat Paripurna pada Jumat (7/2/2025) bertempat di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Para Wakil Ketua DPRD Badung.

Dalam rapat tersebut Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung 2025-2045.

Bupati Giri Prasta menjelaskan, dengan Raperda ini pemerintah ingin melakukan sebuah penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat serta memastikan lagi kawasan-kawasan seperti kawasan pariwisata, kawasan jalur hijau, sawah dilindungi, kawasan pertanian berkelanjutan, kawasan permukiman, jasa dan seterusnya.

“Kami sudah bagi wilayah itu antara Badung Utara, Tengah dan Selatan. Memang Badung Utara itu adalah merupakan konservasi dan kemungkinan muncul juga hanya boleh untuk desa wisata saja. Sehingga Agro Techno Park bisa berkembang menjadi agro industri. Begitu pula dengan yang ada di Abiansemal, ini sama. Kalau yang di Mengwi sebagian pertanian, sebagian lagi adalah pariwisata, termasuk Kuta Selatan, Kuta Utara dan Kuta,” ucapnya.

Giri Prasta menyampaikan, Raperda ini disusun dengan beberapa pertimbangan utama. Yakni sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan serta pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah termasuk acuan lokasi investasi baik oleh pemerintah, masyarakat dan swasta.

“Selain itu, disusunnya raperda ini, karena Perda no. 26 tahun 2013 tentang RTRW badung tahun 2013-2033 sudah tidak relevan dengan pengembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum saat ini. Oleh karena itu, perlu adanya penggantian dengan peraturan yang lebih relevan dan adaptif,” jelasnya.

Muatan yang diatur dalam Raperda ini salah satunya, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang yang memuat tujuan penataan ruang wilayah kabupaten yang bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Badung sebagai pusat kegiatan nasional.

Selain itu untuk mewujudkan destinasi pariwisata internasional yang berkualitas, berdaya saing dan berjati diri budaya bali melalui sinergi pengembangan wilayah berkelanjutan berbasis kegiatan pertanian, perdagangan dan jasa serta kepariwisataan menuju kesejahteraan masyarakat berdasarkan falsafah Tri Hita Karana.

Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah terbagi menjadi tiga, terdiri dari kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang yang meliputi pusat pelayanan perkotaan, konektivitas sistem jaringan transportasi dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana, kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang (meliputi pemanfaatan dan pengelolaan kawasan lindung dan pemanfaatan dan pengelolaan kawasan budi daya) dan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis kabupaten. (ana) 

Gaji Tenaga Non ASN Pemkab Jembrana Dipastikan Segera Cair

Rapat bersama jajaran pimpinan OPD membahas gaji tenaga non ASN/honorer/kontrak pada Jumat (7/2/2025). 
Rapat bersama jajaran pimpinan OPD membahas gaji tenaga non ASN/honorer/kontrak pada Jumat (7/2/2025). 

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana melangsungkan rapat bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pembahasan gaji tenaga non ASN/honorer/kontrak yang nantinya akan berubah menjadi PPPK dan PPPK Paruh Waktu pada Jumat (7/2/2025).

Dalam rapat tersebut, Pemkab Jembrana memastikan para tenaga Non ASN tetap akan mendapatkan gaji. Keputusan itu mengacu  pada Surat Menteri Pan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN dan Perka BKN Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sekda Jembrana Budiasa mengatakan, Pemkab tengah mencari solusi mengenai permasalahan para pegawai Non ASN yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Aparatur Sipil Negara akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan penghapusan status tenaga Non ASN/Honorer/Kontrak,” jelas Budiasa

Ia menjelaskan nantinya pegawai Non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu harus melalui tahapan regulasi yang berlaku terlebih dahulu. Sebab regulasi tersebut belum diberlakukan, para pegawai non ASN di Jembrana pun menjadi cemas karena status gaji mereka yang belum jelas.

Ia memastikan para pegawai Non ASN nantinya masih menerima gaji dari Pemkab Jembrana. “Kita pastikan nantinya pegawai Non ASN yang sudah lulus ataupun tidak lulus di seleksi PPPK Tahap 1 dan pegawai yang sudah masa kerjanya diatas dua tahun dan sedang mengikuti seleksi PPPK tahap 2 tetap menerima gaji,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Tamba mendorong, OPD terkait segera menyelesaikan persyaratan yang diperlukan untuk mencairkan gaji pegawai Non ASN di Pemkab Jembrana.

“Saya harap pegawai kita segera menerima gaji, jadi saya meminta untuk semua pihak segera menyelesaikan segala bentuk proses yang diperlukan. Sebelum Hari Raya Pagerwesi agar semua telah menerima gajinya,” pungkasnya. (rls) 

13 Kurir Narkoba Diringkus Polres Tabanan, Sita Ratusan Paket Sabu dan Pil Ekstasi

Polres Tabanan press rilis pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Antik Agung 2025, Jumat (7/2/2025).
Polres Tabanan press rilis pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Antik Agung 2025, Jumat (7/2/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sebanyak 13 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan. Para tersangka merupakan kurir yang kerap mengedarkan paket-paket narkoba di wilayah Tabanan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Agung 2025, yang digelar dari 22 Januari hingga 6 Februari 2025. Adapun dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita total 289 paket sabu serta 24 butir pil ekstasi.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma, didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan, mengungkapkan, sebelum Operasi Antik Agung 2025 digelar, pihaknya telah menangani 4 kasus dengan 6 tersangka laki-laki. Dari kasus tersebut, polisi menyita 13 paket sabu seberat 69,72 gram netto serta 24 butir ekstasi seberat 6,81 gram netto.

Sementara itu, selama Operasi Antik Agung 2025, berhasil mengungkap 5 kasus dengan 7 tersangka laki-laki. Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi 276 paket sabu dengan berat total 50,18 gram netto.

“Ada 6 orang yang menjadi target operasi (TO) selama Operasi Antik Agung. Selain itu, dari 13 orang tersangka, tiga diantaranya merupakan residivis 3 kasus yang sama,” jelas AKBP Chandra Citra dalam press rilis di Mapolres Tabanan, Jumat (7/2/2025).

Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan modus sistem tempel, di mana mereka meletakkan paket narkoba di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Setiap pengantaran, para kurir mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu.

Adapun harga narkoba yang dijual oleh para tersangka bervariasi, yakni Rp350 ribu untuk satu paket sabu seberat 0,2 gram, dan Rp600 ribu untuk paket seberat 0,4 gram.

“Para tersangka mendapatkan barang dari orang yang tidak dikenal dengan sistem putus, sehingga sulit untuk melacak pemasok utama,” kata AKBP Chandra.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkoba tersebut dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun paling lama 20 tahun. (ana)

Polresta Denpasar Ungkap 30 Kasus Narkoba, Temukan Modus Penyundupan Baru

Polresta Denpasar ungkap 30 kasus narkotika dalam Ops Antik Agung 2025.
Polresta Denpasar ungkap 30 kasus narkotika dalam Ops Antik Agung 2025.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Polresta Denpasar berhasil mengungkap 30 kasus peredaran narkotika dalam rangkaian Operasi Antik Agung yang berlangsung selama 16 hari. Dari total kasus yang ditangani, 14 di antaranya merupakan target operasi, sementara 16 sisanya adalah hasil temuan non-operasi.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 35 tersangka, termasuk empat mantan narapidana dengan berbagai latar belakang kriminal.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain 3,9 kg ganja, 2.041,6 gram sabu-sabu, serta 125 butir ekstasi,” jelas Fernandez pada Jumat (7/2).

Dalam operasi ini, pihak kepolisian juga menemukan modus baru dalam penyelundupan narkoba, yakni dengan menyamarkan sabu-sabu dalam semen cor. Modus tersebut digunakan untuk menghindari deteksi aparat dan mencegah sabu-sabu terkena air.

“Metode ini baru pertama kali ditemukan di Bali. Tersangka yang menggunakan cara tersebut adalah Dedi Sulaiman alias AM (25), yang bekerja sebagai tukang ojek. Ia diamankan di Jalan Dewi Sri II, Legian Kaja, Kuta, pada Jumat, 31 Januari 2025. Dari tangan tersangka, kami menyita sabu-sabu seberat 5,97 gram,” ujar Fernandez.

Tersangka, yang mengaku menerima upah Rp 50 ribu setiap kali mengedarkan narkoba, diketahui menggunakan teknik penyamaran semen cor untuk menyembunyikan barang haram tersebut. Fernandez menambahkan bahwa dari 35 tersangka yang diamankan, 11 di antaranya diketahui berperan sebagai bandar narkoba.

“Ini adalah peringatan bagi para pelaku narkoba. Kami akan terus memburu mereka. Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tegas Fernandez.

Pihak Polresta Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menjaga wilayah Bali agar tetap bersih dari narkoba. (*)

3 WN Inggris Diamankan Usai Hendak Edarkan Kokain Senilai Rp 6 Miliar di Bali

3 WN asal Inggris diamankan aparat Polda Bali bersama bea cukai.
3 WN asal Inggris diamankan aparat Polda Bali bersama bea cukai.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Upaya penyelundupan narkoba jenis kokain yang dibawa oleh tiga warga negara Inggris digagalkan oleh Polda Bali dan Bea Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 1 Februari 2025. Tiga tersangka yang diamankan adalah JC, LE, dan PA. Meskipun menghadapi situasi serius, tersangka PA terlihat tertawa di hadapan awak media saat proses interogasi.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, mengungkapkan bahwa kokain yang disita memiliki berat total 994,56 gram, atau hampir satu kilogram. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah menyembunyikan kokain tersebut di dalam koper yang dibungkus dengan kemasan makanan.

“Kokain disembunyikan dengan cara dibungkus dalam kemasan makanan dan dimasukkan ke dalam koper yang dibawa oleh LE dan PA menuju Bali. Di Bali, koper tersebut diterima oleh JC,” kata AKBP Ponco saat rilis pers Operasi Antik Agung di Mapolda Bali pada Jumat, 7 Februari 2025.

Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 20.00 WITA berhasil mengungkap keberadaan kokain tersebut, sehingga ketiga pelaku langsung diamankan.

“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyita kokain senilai Rp 6 miliar,” pungkasnya.  (*)

Operasi Antik Agung 2025, Polres Badung Tangkap 13 Tersangka Narkoba

Polres Badung press rilis pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Antik Agung 2025, Jumat (7/2/2025).
Polres Badung press rilis pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Antik Agung 2025, Jumat (7/2/2025).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Jajaran Satresnarkoba Polres Badung menangkap 13 tersangka penyalahgunaan narkoba selama Operasi Antik Agung 2025. Ke-13 tersangka yang diamankan terdiri dari 11 laki-laku dan 1 orang perempuan. Seluruh tersangka ini merupakan warga lokal.

Wakapolres Badung Kompol Made Pramasetia mengungkapkan, dari 13 tersangka, pihkanya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa Sabu seberat 162,06 gram dan Ganja 10,51 gram.

“Satu orang tersangka yang diamankan berstatus residivis,” ujarnya dalam press rilis di Mapolres Badung, Jumat (7/2/2025).

Adapun para tersangkak ini ditangkap di berbagai wilayah di Kabupaten Badung seperti di Kecamatan Mengwi, Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Kuta Selatan, Kecamatan Abiansemal selama operasi Antik Agung yang dilaksanakan selama 16 hari dari 22 Januari hingga 6 Februari 2025.

“Seluruh tersangka yang berhasil kami amankan ini ada yang berperan sebagai kurir serta pengguna,” jelas Kompol Prasetia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 111 ayat (1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (ana) 

Pj Gubernur Bali Ikuti Rakornas Dana Transfer Daerah

Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025, Kamis (6/2/2025).

Rakornas yang berlangsung di Kuta Paradiso Hotel melibatkan Sekda, Kepala Bappeda, BPKAD, dan Inspektorat Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Indonesia, yang sebagian hadir langsung dan sisanya mengikuti secara daring.

Rakornas ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang juga berimplikasi pada dana transfer ke daerah.

Khusus dana transfer ke daerah, Inpres tersebut dijabarkan dalam SE Bersama Mendagri dan Menkeu mengenai Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.

Pj. Gubernur Mahendra Jaya menyambut baik pelaksanaan Rakornas karena bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam mengambil langkah, kebijakan, dan penyesuaian dalam tata kelola pelaksanaan APBD 2025.

Menurutnya, langkah penyesuaian penting untuk dilakukan dalam mengimplementasikan SE Bersama Mendagri dan Menkeu RI.

Terkait dengan SE Bersama itu, Mahendra Jaya menyampaikan, Pemprov Bali telah mengambil sejumlah langkah, yaitu menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh perangkat daerah agar melakukan penundaan proses pengadaan barang/jasa dan atau penandatanganan kontrak barang/jasa yang pengadaannya bersumber dari dana transfer ke daerah.

Penundaan ini dilakukan hingga ditetapkannya PP Menkeu mengenai dana transfer ke daerah. Sejalan dengan itu, saat ini Pemprov Bali sedang melakukan proses penyesuaian APBD 2025 dan menyiapkan rancangan Perda tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam upaya menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah.

Ia meminta pemerintah daerah menyesuaikan program dengan Visi Asta Cita yang diusung Presiden RI Prabowo Subianto. “Update regulasi dan kebijakan di daerah untuk menerjemahkan visi tersebut,” ujarnya.

Fatoni juga memberi penekanan pada kebijakan efisiensi yang saat ini tengah ditempuh Presiden Prabowo. Mengacu pada instruksi presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota diminta melakukan penghematan dengan membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, mengurangi belanja perjalanan dinas, serta membatasi belanja honorarium.

Selain itu, dana hibah langsung, baik berupa uang, barang, maupun jasa, agar diberikan lebih efektif. Daerah diminta memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja layanan publik.

Rakornas melibatkan 290 peserta secara offline dan sebanyak 1.356 peserta mengikuti secara daring. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional dan Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri.

Sedangkan dari Kementerian Keuangan RI dihadirkan Direktur Dana Transfer Umum, Direktur Dana Transfer Khusus, Direktur Dana Insentif Otsus, dan Keistimewaan.

Rakornas dibuka dengan pemukulan gong oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, yang didampingi Pj. Gubernur Mahendra Jaya dan Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri Sumule Tumbo. (rls)