- Advertisement -
Beranda blog Halaman 101

8 ASN Lolos Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak JPT Pratama Tabanan

Sekda Tabanan I Gede Susila.
Sekda Tabanan I Gede Susila.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan telah memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi dan penilaian rekam jejak.

Berdasarkan Pengumuman Nomor: 821/11/PANSEL-JPT/2025 tertanggal 14 Oktober 2025 tentang Seleksi Administrasi dan Penilaian Rekam Jejak Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama menyatakan sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tabanan dinyatakan lolos untuk dua posisi jabatan yang dilelang.

Dua posisi jabatan itu yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabanan serta Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan.

Adapun empat peserta yang dinyatakan lolos untuk posisi Calon Kepala BKPSDM Kabupaten Tabanan adalah I Dewa Putu Mahendra, Ir. I Gde Made Partana, I Nyoman Sastera Wibawa, dan I Gusti Putu Winiantara.

Sementara itu, empat peserta yang lolos untuk posisi Calon Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan yaitu Ni Luh Nyoman Sri Suryati, Ni Ketut Rai Wahyuni, Ida Ayu Agung Windayani Kusumaharani, serta I Gusti Kade Dwipayana. Seluruh peserta tersebut juga dinyatakan lolos penilaian rekam jejak calon JPT Pratama Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Tahapan berikutnya, para peserta akan mengikuti assessment test yang dijadwalkan pada Kamis (16/10/2025) di BKPSDM Provinsi Bali, dilanjutkan dengan penulisan makalah dan wawancara akhir. Pengumuman hasil akhir seleksi direncanakan akan dilaksanakan pada 22 Oktober 2025.

Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan I Gede Susila, menyampaikan,  tahapan seleksi administrasi dan rekam jejak merupakan bagian penting untuk memastikan peserta memenuhi kualifikasi serta memiliki integritas dan rekam jejak yang baik.

“Kami berharap melalui seleksi terbuka ini akan terpilih pejabat yang berintegritas tinggi, profesional, dan mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif serta pelayanan publik yang berkualitas, sejalan dengan visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani”, ujar Sekda Susila.

Sementara itu, salah satu peserta yang dinyatakan lolos, I Gusti Putu Winiantara yang saat ini menduduki posisi sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan,  menyampaikan rasa syukur dan komitmennya dalam mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

“Proses seleksi terbuka seperti ini memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh ASN untuk berkompetisi secara profesional. Saat ini saya mempersiapkan diri untuk menghadapi tahapan assessment dan penulisan makalah dengan harapan dapat memberikan kontribusi terbaik bagi Pemerintah Kabupaten Tabanan,” ungkapnya.

Melalui pelaksanaan seleksi terbuka yang transparan dan berbasis merit ini, diharapkan Pemkab Tabanan dapat memperoleh pejabat yang berkompeten, berkarakter, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul. (rls) 

Pemkab Badung dan GWK Sepakat Akses Jalan Tetap Bisa Dilalui Warga

Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan pihak manajemen GWK di Gedung Jayasabha, Denpasar, Selasa (14/10/2025).
Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan pihak manajemen GWK di Gedung Jayasabha, Denpasar, Selasa (14/10/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Persoalan penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Ungasan, akhirnya menemukan titik terang.

Dari hasil pertemuan Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan pihak manajemen GWK di Gedung Jayasabha, Denpasar, Selasa (14/10/2025) petang, disepakati lahan milik GWK yang selama ini difungsikan sebagai jalan umum akan tetap bisa digunakan masyarakat selama masih diperlukan.

Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat sekitar yang keberatan atas penutupan akses jalan yang selama ini digunakan warga untuk mobilitas sehari-hari.

Gubernur Koster dan Bupati Adi Arnawa secara langsung memanggil manajemen GWK untuk mencari solusi konstruktif dan menyepakati langkah hukum yang pasti.

“Yang terpenting adalah kesepahaman bersama dan kepentingan masyarakat harus diutamakan. Sangat baik apabila dibuat kesepakatan secara legal formal, hitam di atas putih, antara Pemerintah dan GWK agar ada kepastian hukum. Nanti agar disosialisasikan dan diberikan pemahaman kepada masyarakat, supaya jelas dan tuntas masalah ini,” kata Gubernur Koster.

Menurutnya, langkah ini bukan hanya menyelesaikan persoalan akses semata, tetapi juga memastikan bahwa hubungan antara pengelola kawasan wisata dan masyarakat sekitar terjalin secara harmonis dan saling menghormati.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan, pihaknya bersama Gubernur Bali telah mencapai kesepahaman dengan pihak pengelola GWK.

Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa akses jalan di sekitar kawasan GWK akan tetap bisa digunakan oleh masyarakat sebagaimana sebelumnya.

“Secara prinsip, pihak GWK sudah sepakat dengan apa yang kita harapkan, yaitu memberikan akses bagi masyarakat untuk tetap menggunakan jalan yang berada di kawasan GWK,” ujar Bupati Adi Arnawa.

Kesepakatan tersebut, lanjutnya, akan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis (hitam di atas putih) berupa perjanjian pinjam pakai lahan antara pihak GWK dan Pemerintah Kabupaten Badung. Dengan demikian, lahan milik GWK yang selama ini difungsikan sebagai jalan umum akan tetap bisa digunakan masyarakat selama masih diperlukan.

“Dengan adanya perjanjian pinjam pakai ini, sudah jelas bahwa apa yang menjadi keinginan masyarakat di seputaran GWK dapat terwujud. Kami memastikan aspirasi masyarakat terpenuhi, dan persoalan yang berkembang selama ini dapat diselesaikan secara baik,” tegas Adi Arnawa.

Bupati Adi Arnawa menambahkan, penyelesaian ini tidak hanya menjaga aksesibilitas masyarakat, tetapi juga memperkuat keharmonisan sosial dan memastikan kondisi wilayah Ungasan tetap kondusif.

Sementara itu, Komisaris Utama GWK Mayjen Purn. Sang Nyoman Suwisma menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan konstruktif yang diambil Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung dalam memediasi persoalan ini.

“Kami sangat menghormati kepentingan masyarakat setempat. Dengan adanya kesepakatan hari ini, silakan masyarakat memanfaatkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Kami mendukung sepenuhnya penyelesaian yang baik dan berkeadilan,” ujar Suwisma.

Kesepakatan yang dicapai ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas dan tata kelola kawasan pariwisata strategis seperti GWK.

Dengan adanya perjanjian formal, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan komitmen bersama secara tertib dan berlandaskan hukum, sehingga tidak ada lagi polemik serupa di kemudian hari.  “Kami harapkan suasana di sekitar kawasan GWK kembali kondusif. Ini bukan hanya soal jalan, tapi juga menjaga rasa keadilan dan kebersamaan masyarakat Bali,” tutup Bupati Adi Arnawa. (rls)

Kejari Tabanan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengelolaan Beras Perumda Dharma Santhika

Tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika (PDDS) tahun 2020 sampai 2025 memakai baju rompi orange digiring Kejara Tabanan, Rabu (15/10/2025).
Tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika (PDDS) tahun 2020 sampai 2025 memakai baju rompi orange digiring Kejara Tabanan, Rabu (15/10/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika (PDDS) tahun 2020 sampai 2021 pada Rabu (15/10/2025).

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni IPSD selaku mantan Direktur Umum Perumda Dharma Santhika yang menjabat 2017-2021, IKS selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan, dan IWNA selaku Manager Unit Bisnis Ritel.

Kajari Tabanan Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya aduan para Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima beras dengan kualitas yang tidak baik pada 2021.

Beras tersebut disalurkan oleh PDDS lewat kerjasama dengan DPC Perpadi Tabanan untuk pengeadaan beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada September 2020 hingga Agustus 2021.

Dalam perjanjian, PDDS harus menyediakan beras kualitas premium, Namun dalam perjalannya DPC Perpadi Tabanan memberikan beras kualitas Medium kepada Perumda Dharma Santhika.

“Masing-masing pihak mengetahui anggota DPC Perpadi tidak dapat menghasilkan beras dengan kualitas Premium hanya untuk mengejar nilai Harga Eceran Tertinggi (HET) serta untuk mendapat keuntungan yang tinggi,” jelas Zainur.

Selain itu, IPSD selaku Direktur Umum Perumda Dharma Santhika dan IWNA selaku Manager Unit Bisnis Ritel tidak melaksanakan tata kelola perusahaan antara lain, tidak adanya Rencana Bisnis, RKAP, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Quality Control (QC) namun para Tersangka yaitu IPSD selaku Direktur Umum Perumda Dharma Santhika periode 2017 sampai Januari 2021, IKS selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan, dan IWNA selaku Manager Unit Bisnis Ritel tetap melaksanakan kesepakatan tersebut.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut negara dirugikan berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Bali sebesar Rp1,85 miliar.

“Perhitungan nilai kerugian itu didasarkan atas selisih harga beras premium dan medium saat itu. Yang mana beras premium saat itu Rp10.600 per kilogram dan medium Rp9.000 per kilogram,” papar Santiawan.

Lamanya proses penetapan tersangka dalam kasus ini diakui Santiawan karena pihaknya menhhadapi sejumlah hambatan salah satunya seringnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berpindah-pindah kantor sehingga kesulitan mencari data. Dalam kasus ini, setidaknya diperiksa 140 orang saksi yang terdiri dari ASN, dan 29 pemilik penyosohan yang menjadi pemasok beras.

“Kami sangat berhati-hati dalam penetapkan tersangka kasus ini. Kami juga turut mengumpulkan keterangan alhi alsinta (alat dan dan mesin pertanian) untuk mendapatkan bukti yang kuat yang dibuktikan dalam proses pengadilan nanti,” tegasnya.

Perbuatan para Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo.

Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

“Kami melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan,” imbuhnya. (ana) 

Raker Bersama OPD, Komisi II DPRD Tabanan Bahas Persoalan Pertanian, Sampah dan Penerangan Jalan

Rapar kerja Komisi II DPRD Tabanan untuk membahas persoalan strategis di bidang pertanian, pengelolaan sampah, penerangan jalan, hingga penataan UMKM, Rabu (15/10/2025).
Rapar kerja Komisi II DPRD Tabanan untuk membahas persoalan strategis di bidang pertanian, pengelolaan sampah, penerangan jalan, hingga penataan UMKM, Rabu (15/10/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi II DPRD Kabupaten Tabanan menggelar rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas persoalan strategis di bidang pertanian, pengelolaan sampah, penerangan jalan, hingga penataan UMKM, Rabu (15/10/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Tabanan I Wayan Lara ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPRPKP, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan.

Dalam rapat tersebut, Komisi II menyoroti beberapa isu krusial yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat, terutama sektor pertanian dan lingkungan hidup.

Ketua Komisi II I Wayan Lara menyampaikan, sektor pertanian masih menghadapi berbagai tantangan, terutama pada sistem pengairan sawah yang rusak akibat bencana alam. Sejumlah titik sawah di Tabanan mengalami gangguan irigasi, namun belum seluruhnya tercatat sebagai wilayah terdampak bencana.

“Khususnya di daerah sekitar bendungan, pengairan sawah banyak terganggu akibat bencana. Kami berharap pemerintah memberi perhatian lebih terhadap hal ini, terutama dalam prioritas anggaran tahun 2025,” ujar Lara.

Pihaknnya juga menekankan agar proses perencanaan program dan anggaran di sektor pertanian benar-benar melibatkan petani. “Program seperti bantuan benih, pupuk, dan peralatan tidak akan efektif jika persoalan air tidak diselesaikan terlebih dahulu,” tegas Lara.

Dari sisi lingkungan, Sekretaris DLH Tabanan I Gusti Nyoman Suarya menjelaskan pihaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp29 miliar untuk program pengelolaan sampah pada tahun anggaran 2025.

Dana tersebut dialokasikan untuk perluasan lahan TPA Mandung, pengadaan alat berat, serta pembangunan rumah kompos untuk menampung sampah organik yang telah dipilah dari rumah tangga.

Saat ini, TPA Mandung memiliki luas 2,7 hektare, dengan 1,8 hektare di antaranya digunakan untuk penimbunan sampah. Pemerintah juga telah menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Kota Denpasar senilai Rp7,5 miliar, yang digunakan untuk revitalisasi dan pembelian lahan baru seluas 1,5 hektare.

Menanggapi hal itu, Komisi II menilai pengelolaan sampah perlu diarahkan ke sistem yang lebih modern. “Kami mendorong penggunaan mesin incinerator untuk mengatasi tumpukan sampah sekaligus mengurangi beban TPA. Pengolahan harus dilakukan di sumbernya dengan melibatkan desa adat dan desa dinas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” tegas Wayan Lara.

Masalah penerangan jalan juga menjadi perhatian serius Komisi II. Berdasarkan paparan Dinas Perhubungan, alokasi anggaran pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tahun 2025 mencapai Rp14 miliar, di mana sekitar Rp12,8 miliar digunakan untuk pembayaran rekening listrik dan hanya Rp1 miliar untuk pemeliharaan 18 ribu titik lampu jalan.

Melihat kondisi itu, Komisi II menilai kualitas dan keberlanjutan penerangan jalan masih perlu ditingkatkan. “Tingkat kriminalitas di jalan perlu menjadi pertimbangan dalam penambahan LPJU. Kami juga akan mengusulkan tambahan Rp2,7 miliar untuk pengadaan mobil lif guna mendukung pemeliharaan lampu,” kata Lara.

Total anggaran Dishub yang akan diajukan ke TAPD untuk tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp15,1 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Dinas Perdagangan juga menyampaikan paparan terkait penataan UMKM di wilayah Tabanan. Salah satu fokusnya adalah penataan pedagang di kawasan Dangin Carik, termasuk kerja sama pengelolaan UPTD Gedung Kesenian I Ketut Mario dengan Desa Adat Tabanan.

Komisi II meminta agar penataan dilakukan secara tertib agar tidak mengganggu aktivitas olahraga maupun kebersihan lingkungan di sekitar area tersebut. Selain itu, Dinas Perdagangan juga diingatkan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha sesuai regulasi yang berlaku dan mendorong kerja sama dengan desa-desa dalam program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Menutup rapat, Ketua Komisi II DPRD Tabanan I Wayan Lara menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor agar seluruh program pembangunan berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Masalah pertanian, sampah, penerangan, dan UMKM saling berkaitan. Kuncinya ada pada perencanaan yang matang, pelibatan masyarakat, serta koordinasi yang berkelanjutan antarinstansi,” ujarnya. (ana)

Aset Pemda Tabanan di Pantai Nyanyi Disewakan ke Investor Senilai Rp5,46 Miliar Tuai Sorotan, Sekda Sebut Sesuai Aturan

Nuanu Creative City, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan. (Foto:Nuanu Website).
Nuanu Creative City, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan. (Foto:Nuanu Website).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan yang berada di kawasan Pantai Nyanyi, Kecamatan Kediri, disewakan kepada pihak investor.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, tanah tersebut seluas 1,55 hektare yang berada di kawasan Pantai Nyanyi tepatnya pada kawasan wisata Nuanu Creative City, Desa Beraban, Kecamatan Kediri.

Tanah itu disewakan Pemkab Tabanan kepada PT Wooden Fish Village dengan jangka waktu 30 tahun melalui Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 030/8384/Bakeuda dan Nomor 052/WFV/IX/2023, yang berlaku efektif sejak 1 September 2023 hingga 31 Agustus 2053. Nilai kerjasama yang disepakati mencapai 5,46 miliar.

Atas hal itu, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa usai rapat Paripurna di DPRD Tabanan pada Selasa (14/10/2025), mengaku sejauh ini  belum mengetahui adanya aset Pemkab Tabanan di kawasan Pantai Nyanyi yang disewakan kepada investor. “Sejujurnya saya belum tahu, untuk itu kami di Dewan akan cek ke lapangan,” ujarnya.

Meskipun demikian, Arnawa menyebut, aset Pemda itu pernah tersandung masalah kurang lebih sekitar tujuh tahun lalu sewaktu menduduki posisi sebagai Ketua Pansus DPRD Tabanan.

Sementata itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila menyampaikan, kerja sama pemanfaatan aset tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kerja sama ini merupakan bagian dari mekanisme Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atas tanah HPL Nomor 1 Desa Beraban, dan dimaksudkan untuk pengembangan jasa penunjang pariwisata, sebagai salah satu langkah mendukung potensi wisata di wilayah Tabanan,” ujar Sekda Susila.

Ia menjelaskan, mekanisme kerjasama tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan dasar hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memiliki hak untuk menerima kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari pihak pengelola.

Pembagian keuntungan dari PT Wooden Fish Village dibayarkan di awal dan telah masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan melalui Rekening Kas Daerah.

“PT Wooden Fish Village juga berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pungutan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” jelas Susila.

Ditambahkannya, kerja sama pemanfaatan aset daerah itu disepakati untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian, dan dapat diperpanjang apabila diperlukan. Adapun nilai kerja sama mencapai Rp5,46 miliar. Nilai kerja sama tersebut ditentukan berdasarkan appraisal atau taksiran nilai aset.

“Jangka waktunya 30 tahun, jadi perjanjian akan berakhir pada 31 Agustus 2053. Jika masih relevan dan bermanfaat, kerja sama ini bisa diperpanjang. Artinya, aset tersebut dikerjasamakan secara sah dan transparan, sesuai mekanisme yang diatur,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar mengenai pengelolaan aset daerah, sekaligus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap mengedepankan akuntabilitas dan kemanfaatan publik, terutama dalam mendukung sektor pariwisata berkelanjutan di Tabanan.

Kepala Dinas Pariwisata Tabanan Anak Agung Ngurah Satria Tenaya menambahkan, penentuan nilai kerja sama Rp5,46 miliar berdasarkan Tim Appraisal Candra Kasih berdasarkan indikator yang telah ditentukan.

Lahan yang menjadi objek kerjasama berupa lahan rawa yang sewaktu-waktu bisa terkikis oleh abrasi pantai.

“Kami bersyukur PT Wooden Fish Village pada tahun 2023 mau menyewa tanah tersebut dengan besaran nilai segitu karena kalau terjadi hujan, tanah itu  sewaktu-waktu bisa hilang,” jelasnya.

Ia menyebut, lahan itu akan dikelola sebagai bagian dari destinasi wisata oleh Pengelola Nuanu Nuanu Creative City. “Yang saya ketahui, nantinya pihak pengelola akan bekerjasama dengan para nelayan untuk membuat wisata air di kawasan lahan itu,” imbuh Ngurah Satria Tenaya. (ana)

Wanita Tewas dengan Luka Gorok di Kuta, Pelaku Ternyata Suami Sirinya

Tangkapan layar proses evakuasi jenazah Endang Sulastri. (istimewa)
Tangkapan layar proses evakuasi jenazah Endang Sulastri. (istimewa)

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Misteri kematian tragis Endang Sulastri (41), wanita asal Banyuwangi yang ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosnya di Jalan Patimura, Legian, Kuta, akhirnya terungkap. Polisi memastikan korban dibunuh oleh pria yang tak lain adalah suami sirinya sendiri.

Pelaku berinisial KM alias AL ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kuta dan Satreskrim Polresta Denpasar di Manado, Sulawesi Utara, setelah sempat melarikan diri selama beberapa hari pascakejadian. Penangkapan ini mengakhiri pelarian singkat pelaku yang sempat membawa kabur ponsel milik korban.

“Pelaku ini merupakan orang dekat korban, tepatnya pasangan atau suami siri,” ungkap sumber kepolisian, Rabu (15/10).

Usai ditangkap, KM langsung dibawa ke Bali untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pelaku menghabisi nyawa korban.

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra saat dikonfirmasi belum banyak memberikan keterangan. “Nanti akan kami rilis semua,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Endang ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya pada Senin (13/10) sore, sekitar pukul 17.39 WITA. Tubuhnya ditemukan oleh tetangganya, RY (26), yang mencium bau menyengat dari arah kamar korban. Saat pintu dibuka, korban sudah dalam kondisi mengenaskan dengan luka gorok di leher.

Temuan itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian, hingga akhirnya terungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah orang terdekat korban sendiri. ra

3 Pelaku Duel Berdarah di Kintamani Diamankan, Polisi Sita Pedang Panjang – Tombak

Polisi merilis kasus pembunuhan berdarah di Kintamani.
Polisi merilis kasus pembunuhan berdarah di Kintamani.

PANTAUBALI.COM, BANGLI — Gerak cepat aparat Polres Bangli patut diacungi jempol. Dalam waktu kurang dari dua jam, tim gabungan Satreskrim Polres Bangli dan Polsek Kintamani berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan dua orang dan melukai satu korban lainnya di Banjar Tabu, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, pada Minggu (12/10/2025).

Peristiwa berdarah itu bermula dari laporan warga sekitar pukul 08.30 WITA yang menemukan tiga orang tergeletak bersimbah darah di depan rumah milik Jro Japa. Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan bantuan Unit Inafis Polres Bangli.

Hasil penyelidikan mengungkap, kejadian tragis itu berawal dari perselisihan antaranggota komunitas Jeep Tour Kintamani. Tersangka utama, I Ketut A (26), sempat menerima pesan bernada tantangan melalui Facebook Messenger dari salah satu korban, Jero Sumadi (47), terkait perdebatan jalur wisata Jeep.

Saat melintas di depan warung korban, Ketut A dihadang oleh tiga orang yakni Jero Sumadi, I Ketut Artawa alias Pak Manis (54), dan Wayan Ruslan alias Mangku Ruslan (53), yang membawa senjata tajam.

Ketut A berhasil melarikan diri dan melapor kepada kakaknya, IJW (40). Tak terima atas perlakuan itu, keduanya bersama seorang rekan, INB (32), kembali ke lokasi dengan membawa pedang dan tombak.

Amarah memuncak, pertikaian berubah menjadi aksi pembunuhan brutal. Dua korban tewas di tempat, sementara satu lainnya mengalami luka parah dan kini masih dirawat intensif di rumah sakit.

Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa, dalam konferensi pers pada Rabu (15/10), menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 09.30 WITA di rumah masing-masing.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa pedang, tombak, linggis, sabit, kapak, batu, serta pakaian korban.

“Motif utama pelaku adalah rasa tersinggung akibat pesan tantangan korban, ditambah konflik internal antaranggota komunitas Jeep Tour,” ungkap Kompol Willa.

Para pelaku kini mendekam di tahanan Polres Bangli. Tersangka I Ketut A dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan IJW dan INB dijerat pasal yang sama.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat atas informasi yang membantu pengungkapan cepat kasus ini. Polres Bangli akan terus berkomitmen menjaga rasa aman dan keadilan di wilayah kami,” tegas Wakapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan emosi atau kekerasan. “Perselisihan sekecil apa pun sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah,” tutupnya. RA

Jembatan Cau Belayu-Sangeh Dipasang Raling

Jembatan Tukad Yeh Penet dipasang railing.
Jembatan Tukad Yeh Penet dipasang railing.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Jembatan Tukad Yeh Penet yang menghubungkan Desa Cau Belayu Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan dan Desa Sangeh Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung kini dipasang raling atau pengaman.

Pemasangan railing ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus bunuh diri atau ulah pati seperti yang terjadi di Jembatan Tukad Bangkung, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung. Tinggi raling yang dipasang mencapai 100 meter.

Perbekel Cau Belayu I Putu Eka Jayantara ketika dikonfirmasi pada Rabu (15/10/2025) mengatakan, proses pemasangan masih berlangsung. Anggaran pemasangan bersumber dari APBD Kabupaten Badung.

“Sebelumnya kami sudah mendapatkan surat pemberitahuan pada 24 Juni 2025 lalu dan proses pemasangan dimulai kurang lebih 2 minggu lalu,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemasangan railing bertujuan untuk mencegah kejadian ulah pati di jembatan tersebut. Disebutkannya, jembatan tersebut diresmikan sejak tahun 2013. Sejak saat itu ada sekitar lima orang korban bunuh diri di jembatan tersebut dan kejadian terakhir pada 2022.

Menurutnya, jembatan penghubung Desa Cau Belayu-Sangeh ini memiliki tinggi 100 meter dari dasar sungai dan dibawahnya penuh dengan bebatauan. Sehingga bagi orang-orang yang berakal pendek, memilih lokasi ini dengan terjun dari atas.

Adanya tindakan ulah pati di jembatan itu menyebabkan pihak desa kemudian menggelar Caru Nawa Gempang Lebur Gangsa pada tahun 2023 lalu.

“Setelah dilakukan upacara, sampai sekarang belum ada kejadian bunuh diri. Memang ada yang berusaha melakukan percobaan, tetapi berhasil dicegah. Semoga ke depan tidak ada lagi orang yang bunuh diri di sana,” harapnya. (ana)

Pekerja Bar di Nusa Penida Dilaporkan Hilang saat Menombak Ikan di Perairan Kutampi

Pencarian seorang pekerja mekanik di salah satu Bar di Nusa Penida yang hilang saat menangkap ikan dengan tombak (spearfishing) di Perairan Kutampi, Selasa (14/10/2025).
Pencarian seorang pekerja mekanik di salah satu Bar di Nusa Penida yang hilang saat menangkap ikan dengan tombak (spearfishing) di Perairan Kutampi, Selasa (14/10/2025).

PANTAUBALI.COM, KLUNGKUNG – Tim SAR gabungan lakukan pencarian seorang pekerja mekanik di salah satu Bar di Nusa Penida yang hilang saat menangkap ikan dengan tombak (spearfishing) di Perairan Kutampi, Selasa (14/10/2025). Korban dilaporkan hilang sejak Senin (13/10/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar I Nyoman Sidakarya mengatakan, pihaknya baru menerima informasi pada Selasa pagi sekitar pukul 10.30 Wita.

Dari laporan yang disampaikan, diketahui identitas korban atas nama Rizki Ardiansyah dan pada kartu identitas tercatat sebagai warga Labuan Kenangan, Kecamatan Tambora, Nusa Tenggara Barat.

Salah seorang saksi mata menuturkan kronologis kejadian, dimana korban turun ke laut sendirian dengan perlengkapan yang minim. Ia hanya menggunakan tabung oksigen, tembakan ikan, pemberat dan celana tanpa baju. Rekan korban mulai curiga karena, Rizki tak muncul ke permukaan, padahal sudah kurang lebih 15 menit menyelam.

Merespon laporan itu, Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar menggerakkan Rigid Inflatable Boat (RIB) dengan 5 orang personel dari Unit Siaga SAR Nusa Penida.

“Tim yang dikerahkan sudah dilengkapi peralatan diving untuk menyelam melakukan pencarian, kemungkinan korban terbawa arus bawah laut,” terangnya.

Tim SAR menurunkan personel untuk pencarian di seputaran lokasi diperkirakan korban terbawa arus.

“Kami sudah perhitungkan pergerakan arus dan angin, terukur dari posisi korban memulai aktivitas spearfishing,” jelas Sidakarya.

Sorti pertama dilaksanakan pada pukul 11.30 Wita dan berlangsung sekitar 30 menit, dilanjutkan kembali hingga pukul 12.30 Wita. Kemudian kembali diupayakan penyelaman dengan melibatkan 4 orang dari Basarnas, TNI AL dan SAG Nusa Penida pada pukul 14.10 Wita. Sampai dengan saat ini upaya pencarian masih dilakukan. (ana) 

4 Kesenian di Badung Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Empat kebudayaan Kabupaten Badung yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda.
Empat kebudayaan Kabupaten Badung yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Empat warisan budaya yang diusulkan oleh Dinas Kebudayaan Badung tahun ini resmi ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dalam Sidang Penetapan WBTB Indonesia Tahun 2025 di Jakarta, pada Jumat (10/10/2025) lalu. Penetapan WBTB dinilai sebagai langkah strategis dalam proteksi budaya lokal.

Keempat usulan yang berhasil ditetapkan sebagai WBTB nasional tahun ini antara lain Tradisi Nglampad dari Banjar Sekarmukti-Pundung, Desa Adat Pangsan, Kecamatan Petang, Tari Baris Klemat dari Pura Segara Desa Adat Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Tari Baris Kekuwung dari Desa Adat Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, serta Gambang Kwanji dari Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha menyampaikan bahwa keempat usulan tersebut telah melalui proses verifikasi dan penilaian tahap awal oleh Tim Ahli WBTB Nasional.

Pengusulan karya budaya menjadi WBTB pun melalui berbagai tahapan, mulai dari inventarisasi, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan kajian akademik, serta pendokumentasian dalam bentuk video atau film.

“Tahun ini kami usulkan sebanyak empat usulan dan semuanya ditetapkan. Jadi dari awal itu ada registrasi nasional untuk usulan WBTB-nya, kemudian di tingkat provinsi disidangkan, dilengkapi, baru ke tingkat pusat. Dalam pengajuannya memang ada persyaratan atau kriterianya,” ujar Sudarwitha, Selasa (14/10).

Mantan Camat Petang itu melanjutkan, proses penyusunan kajian dilakukan oleh tim yang melibatkan akademisi dari Universitas Udayana, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), serta tokoh-tokoh budaya lokal.

Kajian akademik memuat aspek antropologis, historis, nilai budaya, hingga metode pelestarian dari budaya tersebut, dalam bentuk skripsi ataupun kajian ilmiah lainnya.

Diakui, salah satu tantangan dalam proses ini adalah dokumentasi ulang di lapangan, terutama untuk tradisi dilaksanakan dalam waktu tertentu.

“Sudah pasti pendokumentasian ulang itu menunggu kapan tradisi tersebut dilaksanakan. Kalau tradisi yang dilaksanakan sebulan sekali, seperti tradisi Ngelampad, itu cukup gampang mendokumentasikan. Nah yang agak sulit ketika diselenggarakan enam bulan sekali atau bahkan setahun sekali. Yang paling susah itu kalau diselenggarakan di atas setahun sekali, seperti dua tahun sekali, atau bahkan lima tahun sekali,” bebernya.

Lebih lanjut Sudarwitha mengatakan, empat WBTB yang baru saja ditetapkan, bukan saja merupakan kebanggaan, namun juga komitmen untuk terus melestarikan warisan budaya tersebut. Ke depan, Pemkab Badung akan terus melakukan pemetaan dan kajian terhadap potensi karya budaya lainnya agar dapat diajukan sebagai WBTB nasional.

“Rata-rata kami mengajukan empat sampai lima usulan setiap tahunnya. Tentunya berproses dalam melengkapi dokumen dari setiap usulan WBTB untuk siap diajukan,” pungkasnya. (jas)