Penerapan PPKM Mikro,Disebut Belum Dipahami Aparat Desa di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Meskipun penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah diterapkan hingga 3 tahap serta dibarengi dengan jumlah kasus melandai.Akan tetapi,pemahaman terkait penerapan PPKM Mikro disebut belum sepenuhnya dipahami khususnya oleh aparat Desa di Tabanan.Hal tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi di Kantor Bupati Tabanan,Senin (22/2) (Kemarin).

Dalam kesempatan tersebut, Dandim Tabanan, Lektol Toni Sri Hartanto berharap, semua pihak memahami penerapan PPKM Mikro. Sebab dari hasil pantauan ke lapangan, aparat desa banyak yang belum paham PPKM Mikro.

“Jangan sampai ASN tidak mengetahui PPKM Mikro,jadi mohon bener-bener dipahami,” jelasnya.

Baca Juga:  Cegah Stunting, Dinas Perikanan Badung Sasar Desa Gulingan untuk Program Gemarikan

Kemudian Kabag Ops Polres Tabanan, Kompol I Nengah Sudiarta mengatakan,perbekel ada belum paham PPKM Mikro.

“Sampai saat ini anggaran untuk penanganan Covid-19 belum turun. Jadi desa sekarang hanya bantu saja penanganan Covid,”sebutnya.

Selain itu,tim yustisi tidak bergerak jika dilihat yang berhak menindak pelanggaran yustisi Satpol PP Tabanan.

“Dalam PPKM pertama dan kedua tim yustisi bergerak akan tetapi, di PPKM mikro berhenti.Kalau penindakkan kami tidak bisa, yang memiliki kewenangan adalah Satpol PP,” paparnya.

Baca Juga:  RPJMD Tabanan 2025–2029 Prioritaskan Infrastruktur dan PAD

Selanjutnya dalam waktu dan kesempatan yang sama, Plh Bupati Tabanan Gede Susila, menambahkan,terkait penindakan dilakukan tim yustisi diminta segera dilakukan kembali.

“Yang berhak melakukan tindakan yustisi,ya Satpol PP, TNI dan Polri sifatnya hanya mendukung,” tutupnya.