DENPASAR – Pantaubali.com – Berdasarkan perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat ada pertambahan jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 59 orang melalui transmisi lokal,sebanyak 56 orang, dan meninggal dunia sebanyak 2 orang.
Sedangkan untuk jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi Positif sebanyak 11.647 orang,Sembuh 10.453 orang (89,75%), dan Meninggal Dunia 382 orang (3,28%).
Kasus Aktif per Kamis,(29/10) menjadi 812 orang (6,97%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. Dalam catatan juga tertulis himbauan,upaya pengendalian dan pencegahan tersebut bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.