DENPASAR – Pantaubali.com -Jika dilihat berdasakan data untuk terkonfirmasi tercatat sebanyak 76 orang melalui Transmisi Lokal,sembuh sebanyak 89 orang, dan meninggal Dunia sebanyak 10 orang.
Sedangkan masih berdasarkan data,jumlah kasus secara kumulatif tercatat sebagai berikut,terkonfirmasi Positif 11.279 orang,Sembuh 10.144 orang (89,94%), dan Meninggal Dunia 371 orang (3,29%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 764 orang (6,77%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Jika dilihat sesuai instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.