KPU Tabanan,Laksanakan Sosialisasi PAW

TABANAN -Pantaubali.com -Sesuai PKPU 6 tahun 2017 dan PKPU 6 tahun 2019 terkait PAW anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten. KPU Tabanan laksanakan sosialisasi Pergantian Antar Waktu (PAW) hal tersebut dilakukan karena, dalam Pilkada Tabanan tahun 2020, ada salah satu kandidat salah satu calon Wakil Bupati Tabanan yang diusung oleh PDIP berstatus anggota DPRD Tabanan yaitu, I Made Edi Wirawan, SE.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Luh Made Sunadi menyampaikan, PAW anggota DPR dan DPRD merupakan proses pergantian anggota dewan yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama didapil yang sama pula.

“Masa jabatannya yakni melanjutkan sisa jabatan anggota DPRD kabupaten yang digantikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Kembali Cek Tiga SD di Kecamatan Baturiti, Begini Kondisinya

PAW tidak dapat dilakukan apabila masa jabatan anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 bulan sejak surat permintaan PAW dari pimpinan DPRD kabupaten diterima oleh KPU kabupaten.

Terkait mekanisme PAW diawali dengan penyampaian surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten terkait nama anggota DPRD Kabupaten yang berhenti antar waktu ke KPU Kabupaten.

“Nah untuk di Tabanan surat dari Pimpinan DPRD Tabanan atas PAWnya pak Edi Wirawan sudah kami terima pada 28 September 2020,” jelasnya.

Kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan pleno penetapan nama penggantinya.

Baca Juga:  Viral Dua Bule Diduga Hipnotis Karyawan Toko Ritel di Kediri Tabanan, Uang Rp1,1 Raib

“Untuk proses penetapan nama penggantiknya sudah sudah kita plenokan tanggal 30 September 2020, atas nama I Gede Oka Winaya, SE peringkat 9 dengan perolehan suara 2.093 suara,”ucapnya.
Calon pengganti antar waktu ini wajib menyerahkan LHKPN sebelum proses pelantikan berlangsung.KPU akan membalas surat pimpinan DPRD Tabanan dengan dilapiri data perolehan suara caleg di dapil IV (Kediri – Marga) dan ditembuskan ke DPC Partai, Fraksi dan Gubernur Bali.

“Selanjutnya mekanisme PAW ditangani oleh secretariat DPRD Tabanan dengan Tapem Pemkab Tabanan,” katanya.

Baca Juga:  Diskusi dengan Anak Muda, Sengap Singgung Peningkatan Penyerapan Tenaga Kerja dan Pengelolaan Lingkungan

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga mengatakan, siap menjalankan mekanisme yang ada.

“Kami sudah bersurat ke KPU Tabanan, dan saat ini kami sedang menunggu surat jawaban dari KPU Tabanan untuk kemudian akan kita tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada,” sampainya.