Pantaubali.com-Denpasar-Tersangka pengedar uang palsu pecahan uang seratus ribu,berhasil di tangkap satuan reskrim Polresta Denpasar,di sebuah Hotel melati yang ada di Jalan Tegal Dukuh Denpasar Barat,pada hari Rabu 24/01/2018.
.Penangkapan pelaku pengedar uang palsu yang sudah meresahkan masyarakat Denpasar tersebut,di awali dengan kasus penipuan yang di lakukan pelaku terhadap korban yang bernama husein,saat membeli Motor Korban dengan pembayaran menggunakan Uang palsu.
Tersangka pengedar uang palsu ini bernama Muhamad Rohim warga asal Banyuwangi Jawa Timur,yang juga di amankan bersama istrinya yang bernama Rosida Rahmawati yang berstatus sebagai saksi.
Saat penangkapan tersangka,Polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa pecahan uang Palsu seratus Ribuan sebanyak 133 lembar,satu unit sepeda motor,uang tunai sebanyak 4 juta dari hasil penjualan motor korban,1 unit motor matic dan sejumlah barang milik tersangka.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo saat memimpin release penangkapan tersangka uang palsu mengatakan,”Tersangka dengan sengaja melakukan penipuan dengan cara membeli barang dan membayar dengan uang palsu yang sudah di siapkan” tegas Hadi kepada awak media.selain itu Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.