DENPASAR – Pantaubali.com – Menurut,Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra,Jumat,(15/5) di Renon,Denpasar menyampaikan, untuk jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 132 Orang. Melihat hal tersebut menurut dirinya, berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.
“Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal, maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini,” jelasnya.
Jika dilihat berdasar surat Gubernur Bali Nomor 149/Gugascovid19/V/2020 14 Mei 2020 tentang Penggunaan Masker menegaskan bahwa,Mengharuskan setiap tamu,pengunjung, pemohon pelayanan publik di kantor atau instnasi untuk menggunakan masker, Bagi tamu, pengunjung, pemohon pelayanan publik yang tidak menggunakan masker agar ditolak atau ditunda proses permohonan pelayanan publik, Apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau orang yang kurang mampu secara ekonomi agar dibantu diberikan masker sehingga dapat dilayani permohonan pelayanan publiknya.
“Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik sesuai kategori diatas,” ujarnya.
Dia menambahkan, tentu semua hal tersebut bertujuan mencegah penyebaran COVID-19,maka Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menghimbau masyarakat Bali agar dapat mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.