DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Kepolisian mengungkap motif di balik pembunuhan perempuan berinisial AS (26) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi membusuk di sebuah kamar kos di Jalan Mekar II, Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.
Penyidikan sementara menyebut pelaku, pria warga negara Singapura berinisial MZ (25), nekat menghabisi nyawa korban setelah pertengkaran yang dipicu keinginan mengakhiri hubungan asmara.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta mengatakan hasil autopsi yang dilakukan tim forensik RSUP Prof. dr. IGNG Ngoerah memastikan korban meninggal akibat cekikan pada bagian leher.
“Dari hasil pemeriksaan dokter dapat disimpulkan penyebab kematian korban karena kekerasan benda tumpul pada leher yang gambarannya sesuai dengan cekikan yang dilakukan pelaku,” ujar AKBP I Ketut Widiarta saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (16/7).
Selain luka pada leher, tim forensik juga menemukan sejumlah memar di beberapa bagian tubuh korban, seperti bibir kiri, dahi kanan, pelipis kiri, serta resapan darah pada pelipis kanan. Pemeriksaan juga menemukan resapan darah pada otot dan kulit leher kiri serta patah tulang lidah bagian pangkal kiri yang menguatkan dugaan korban meninggal akibat dicekik.
Berdasarkan hasil autopsi, korban diperkirakan meninggal pada Jumat (10/7) sekitar pukul 04.00 Wita. Perkiraan waktu tersebut sesuai dengan kondisi jenazah yang diperkirakan telah meninggal sekitar tiga hingga lima hari sebelum ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi mengungkap pertengkaran terjadi setelah pelaku menyampaikan keinginannya untuk mengakhiri hubungan yang telah terjalin sekitar satu tahun. Korban disebut tidak menerima keputusan tersebut hingga cekcok berujung pada aksi kekerasan.
“Motif sementara karena pelaku memutus hubungan korban hingga terjadi pertengkaran antara keduanya. Namun pemeriksaan masih terus mendalami latar belakang persoalan di antara keduanya,” jelas AKBP I Ketut Widiarta.
Usai memastikan korban meninggal, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak. Jasad korban dipindahkan ke kamar lain, kemudian ditutupi menggunakan selimut, boneka-boneka, dan karpet. Pelaku juga mengaku menyalakan alat penyaring udara (air purifier) untuk mengurangi bau dari jasad korban.
Kasus ini terungkap setelah adik korban berinisial RAS mendatangi kamar kos pada Rabu (15/7) malam karena tidak berhasil menghubungi kakaknya selama beberapa hari. Setibanya di lokasi, saksi mencium bau busuk menyengat. Saat membuka kamar, ia menemukan korban telah meninggal dalam kondisi membusuk dan tubuhnya tertutup boneka.
Tak lama kemudian, pelaku keluar dari kamar sebelah. Saat ditanya mengenai keberadaan korban, pelaku tidak memberikan jawaban. Merasa curiga, RAS sempat memukul pelaku menggunakan helm sebelum pria tersebut melarikan diri dengan sepeda motor.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polresta Denpasar, serta Polsek Denpasar Selatan kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar tiga jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai.
Dalam pemeriksaan awal, MZ mengakui telah mencekik korban selama kurang lebih 15 menit hingga korban meninggal dunia.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa pelaku diduga berusaha menutupi kejahatannya. Seorang perempuan berinisial DP mengaku sempat diajak menginap di lokasi pada Sabtu (11/7). Saat itu ia mencium bau tidak sedap dari dalam kamar, namun tidak mengetahui asalnya. Ketika kembali menanyakan bau tersebut beberapa hari kemudian, pelaku justru marah dan memukul tembok.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, kartu identitas, surat kendaraan, buku catatan, jam tangan, kasur, boneka, karpet, serta sepeda motor Honda Scoopy putih bernomor polisi DK 2778 FDI.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, adik korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat setelah laporan diterima. Ia berharap proses hukum berjalan maksimal dan pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya. RAN
































