DENPASAR – Pantaubali.com – Dalam upaya mengantisipasi perkembangan kedatangan PMI yang cenderung meningkat,Pemprov Bali memilih dan akan memakai gedung diklat BPK sebagai tempat karantina nantinya.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Wayan Koster berkoordinasi dengan Kepala BPK RI Provinsi Bali untuk menggunakan Gedung Diklat BPK sebagai tempat karantina. Setelah mendapat ijin, lanjut dilakukan pengecekan di gedung yang beralamat di wilayah jalan by pass Ida Bagus Mantra,Kota Denpasar,Provinsi Bali.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra,Minggu,(26/4) menyampaikan, di Gedung BPK menyediakan kamar sebanyak 23 bilik, setiap ruangan juga nampak rapi, tertata dan layak untuk digunakan.
“Gedung Diklat BPK ini akan diperuntukkan bagi perawatan pasien positif Covid-19 (khususnya pekerja migran Indonesia) yang berada pada tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali. Penanganan dan persiapan sudah nampak lengkap dengan terpenuhinya sarana prasarana alat pelindung diri (APD), dan tenaga medis,” jelasnya.
Selanjutnya dirinya melakukan pemantauan di pelabuhan Padangbai Desa Padangbai,Kabupaten Karangasem,Provinsi Bali.Dewa menyampaikan,kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan semua pihak melaksanakan Peraturan Menteri nomor PM 25 TAHUN 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Musik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Bagi seluruh masyarakat terutama yang berkeinginan melakukan perjalanan mudik, agar dapat bersama-sama meningkatkan kesadaran diri untuk mengutamakan Kesehatan diri, keluarga dan lingkungan, terutama yang akan dikunjungi.
“lebih baik kita patuhi dulu peraturan pemerintah pusat, yang bertujuan untuk kebaikan bersama. Tidak ada salahnya untuk tetap menahan diri, sekalipun tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, tetapi percayalah hikmah dibalik semua ini akan dirasakan nantinya”, ucapnya.
Bersama-sama menjaga diri untuk keselamatan orang lain juga merupakan ibadah bagi kita semua. Pihaknya berharap Peraturan Menteri bertujuan mencegah penyebaran virus corona dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh kesadaran.
“Semoga aturan yang berlaku dan diterapkan pada pelabuhan Gilimanuk, dimana setiap warga yang datang dan masuk pintu pelabuhan ditanyakan kepentingan dan keperluannya masuk Bali. Jika memang sesuai administrasi mereka berdomisili dan ber-KTP Bali maka akan dipersilahkan masuk. Namun jika mereka non KTP Bali dan hanya datang bersilaturahmi dengan keluarga di sini (Bali) maka mereka akan langsung diminta untuk putar arah/ kembali ke daerahnya, juga dapat diterapkan di pelabuhan Padangbai ini “, tegasnya kembali.