TABANAN, PANTAUBALI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan mempercepat penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di enam kecamatan yang hingga kini masih dalam proses penyusunan. Keberadaan RDTR dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap arah pembangunan sekaligus mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian secara tidak terkendali.
Dari sembilan kecamatan di Kabupaten Tabanan, baru tiga wilayah yang telah menuntaskan dokumen RDTR, yakni Kecamatan Kediri, Tabanan dan Selemadeg Barat. Sementara enam kecamatan lainnya masih melalui tahapan penyusunan dan pembahasan.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, mengatakan RDTR memiliki peran strategis sebagai landasan dalam mengatur pemanfaatan ruang, termasuk untuk mendukung investasi dan pengembangan sektor pariwisata.
Menurutnya, Tabanan sebagai daerah yang memiliki karakter agraris harus memiliki regulasi tata ruang yang kuat agar pembangunan tidak mengorbankan lahan pertanian, khususnya lahan sawah yang masuk dalam kawasan dilindungi.
“RDTR ini penting agar investasi dan kepariwisataan di Tabanan punya acuan yang jelas. Kita wilayah agraris, jangan sampai alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) terjadi terus-menerus dan bablas. Maka saya tekankan ke OPD teknis untuk segera menyelesaikan sembilan RDTR ini,” ujar Arnawa, Senin (10/8/2026).
Arnawa menegaskan, keberadaan RDTR yang memiliki kepastian hukum akan menjadi salah satu instrumen untuk mengarahkan pembangunan sesuai peruntukan ruang. Tanpa dokumen tata ruang yang komprehensif, pembangunan infrastruktur maupun investasi dikhawatirkan berkembang tanpa arah yang jelas dan berpotensi mengganggu kawasan pertanian produktif.
Karena itu, DPRD meminta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait lebih aktif melakukan koordinasi, termasuk dengan pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai diperlukan agar berbagai kendala dalam proses penyusunan RDTR dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan.
“Jangan sampai karena RDTR belum selesai, kemudian pemanfaatan ruang tidak memiliki kepastian. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, menjelaskan bahwa penyusunan RDTR memang membutuhkan sejumlah tahapan dan proses asistensi dengan pemerintah pusat. Dokumen tersebut disusun melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta kementerian terkait lainnya.
Ia menyebutkan, proses penyusunan RDTR saat ini masih berjalan secara bertahap. Salah satu wilayah yang tengah diproses adalah Kecamatan Kerambitan. Setelah tahapan tersebut selesai, proses akan dilanjutkan ke wilayah berikutnya, termasuk Kecamatan Baturiti.
“Kami masih bekerja sama dengan pusat. Sekarang masih berproses di Kerambitan, dan ini juga akan segera kita selesaikan. Setelah itu lanjut ke Baturiti, lalu ke wilayah berikutnya secara bertahap. Semua memang butuh proses,” kata Susila.
Pemkab Tabanan bersama DPRD selanjutnya akan terus mengawal proses penyelesaian RDTR hingga seluruh kecamatan memiliki dokumen tata ruang yang jelas. Selain memberikan kepastian hukum bagi kegiatan investasi dan pembangunan, RDTR diharapkan mampu menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang serta menjaga keberadaan lahan sawah produktif di Tabanan. (kjs/dt)

































