TABANAN, PANTAUBALI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas serta makan dan minum pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan. Langkah penyidikan ditandai dengan penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan Tabanan, Senin (10/8/2026).
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan sekitar pukul 11.45 Wita. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nurianto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan Tabanan.
“Benar, pada Senin (10/8), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan,” ujar Nurianto.
Perkara yang diselidiki berkaitan dengan pengelolaan anggaran BBM dan pelumas serta belanja makan dan minum pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Nurianto menjelaskan, penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 6 Agustus 2026. Sementara penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dipelajari dan dianalisis untuk memperkuat proses penyidikan.
“Dari penggeledahan, penyidik memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan,” jelasnya.
Kejari Tabanan memastikan penanganan perkara masih terus berjalan. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka karena perkara masih berada pada tahap penyidikan umum.
“Dalam penyidikan ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih berupaya memperkuat alat bukti, termasuk melalui pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari para saksi,” tegas Nurianto.
Penggeledahan tersebut menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Selanjutnya, dokumen serta keterangan yang diperoleh akan dianalisis guna menentukan arah penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejari Tabanan juga masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara tersebut seiring dengan proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi yang dilakukan tim penyidik. (tim/pb)

































