DPRD Tabanan Sepakati Lima Ranperda, Pembahasan Masuk Tahap Lanjutan

DPRD Tabanan Sepakati Lima Ranperda, Pembahasan Masuk Tahap Lanjutan

TABANAN, PANTAUBALI.COM – DPRD Kabupaten Tabanan kembali menegaskan perannya dalam proses pembentukan regulasi daerah. Melalui Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Senin (21/9/2026), DPRD Tabanan menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) serta laporan Pansus III, Pansus IV dan Pansus V yang menjadi bagian penting dalam pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Tabanan, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati Tabanan, jajaran Forkopimda, Sekda, kepala perangkat daerah, para camat, instansi vertikal, BUMD serta undangan lainnya.

Lima Ranperda yang mendapat persetujuan bersama tersebut mencakup Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Bali Mandara, Penyertaan Modal pada Perum Sanjayaning Daerah Singasana, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga:  Buka Pagelaran Budaya Desa Padangan, Bupati Sanjaya Dorong Penguatan Ekonomi Desa

Rangkaian pembahasan tersebut menunjukkan fungsi DPRD Tabanan dalam menjalankan tugas legislasi sekaligus fungsi anggaran. Melalui Banggar dan panitia khusus, DPRD melakukan pembahasan terhadap substansi Ranperda sebelum akhirnya disampaikan dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Dalam rapat tersebut, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang telah dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah. Menurutnya, persetujuan bersama terhadap lima Ranperda tersebut memiliki arti penting bagi arah pembangunan Kabupaten Tabanan.

Salah satu Ranperda yang menjadi perhatian adalah terkait penyertaan modal pada Perum Sanjayaning Daerah Singasana. Regulasi ini nantinya menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memperkuat permodalan, kapasitas usaha dan keberlangsungan operasional perusahaan daerah.

Sebelumnya, pembahasan mengenai rencana penyertaan modal tersebut juga menjadi perhatian DPRD Tabanan. DPRD menekankan pentingnya kejelasan rencana bisnis dan dasar pengembangan usaha sebelum kebijakan penyertaan modal daerah dijalankan.

Baca Juga:  Buka Pelatihan Kehumasan PWI Tabanan, Bupati Sanjaya Tekankan Pentingnya Kode Etik di Era Digital

Selain penyertaan modal, DPRD Tabanan juga membahas Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi ini diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap keberadaan lahan pertanian di tengah perkembangan pembangunan daerah.

LP2B dinilai memiliki posisi penting bagi Tabanan yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan basis pertanian yang kuat. Karena itu, keberadaan regulasi diharapkan dapat menjadi instrumen dalam menjaga lahan pertanian sekaligus mendukung keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Ranperda lainnya berkaitan dengan Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu. Melalui regulasi tersebut, penataan jaringan utilitas diharapkan dapat dilakukan secara lebih terencana dan terstandarisasi sehingga tidak mengganggu keselamatan, kenyamanan masyarakat maupun keberadaan infrastruktur jalan.

Sementara itu, dari sisi fungsi anggaran, DPRD Tabanan melalui Banggar turut membahas perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam Ranperda Perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,268 triliun lebih, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2,351 triliun lebih. Dengan demikian terdapat defisit sekitar Rp82,683 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga:  Kembali, Bunda Rai Laksanakan Sosialisasi Posyandu 6 SPM dan Peninjauan Persiapan Lomba Telajakan dan PSBS di Kecamatan Selemadeg dan SMK N 1 Tabanan

Setelah memperoleh persetujuan bersama dalam rapat paripurna, Ranperda Perubahan APBD tersebut selanjutnya akan menjalani tahapan evaluasi oleh Gubernur Bali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat Paripurna ke-12 ini sekaligus memperlihatkan bahwa proses pembentukan kebijakan daerah tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah daerah, tetapi membutuhkan pembahasan dan persetujuan DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat.

Dengan selesainya tahapan pembahasan dan persetujuan bersama terhadap lima Ranperda tersebut, DPRD Tabanan selanjutnya akan mengawal proses lanjutan hingga regulasi tersebut dapat ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (kjs/dt)