TABANAN, PANTAUBALI.COM – Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan penggeledahan di Dinas Kesehatan Tabanan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran bahan bakar minyak (BBM), pelumas serta makan dan minum tahun anggaran 2023-2025, kini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diamankan.
Kajari Tabanan, Medie, SH.,MH mengungkapkan, sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, pihaknya telah memeriksa sekitar 18 orang saksi. Mereka terdiri atas pegawai Dinas Kesehatan Tabanan dan pihak rekanan.
“Penggeledahan kemarin benar sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan kami. Sebelumnya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 18 saksi, baik dari pegawai Dinas Kesehatan maupun rekanan,” ujar Medie, Selasa (11/8/2026).
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, tim menemukan indikasi yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Sebelum keputusan itu diambil, hasil penyelidikan terlebih dahulu diekspose di Kejaksaan Tinggi Bali.
“Tim mempunyai kesimpulan bahwa perkara tersebut memenuhi dua alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Sebelumnya kami melakukan ekspose di Kejati Bali dan disetujui untuk ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.
Setelah mendapat persetujuan, Kejari Tabanan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 6 Agustus 2026. Selanjutnya, penyidik mengajukan izin penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan sebelum melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara. Di antaranya telepon seluler, laptop, serta berbagai dokumen.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp8.012.000 dari salah seorang pegawai Dinas Kesehatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Uang tunai sekitar Rp8 juta lebih itu kami sita dari pegawai Dinas Kesehatan. Yang bersangkutan mengakui uang tersebut merupakan sisa uang yang diambil dengan menggunakan SPPD fiktif,” ungkap Medie.
Meski demikian, Kejari Tabanan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami dokumen hasil penggeledahan dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.
“Untuk masalah tersangka nanti saat penetapan akan kami sampaikan kepada media. Saat ini kami masih mendalami dokumen dan melakukan pemanggilan saksi lagi, baru kemudian penetapan tersangka,” tegasnya.
Medie menargetkan proses penyidikan hingga penetapan tersangka dapat dilakukan paling lambat dalam waktu satu bulan. Penetapan tersebut nantinya akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dan keterangan yang diperlukan dinilai telah cukup.
Ia menambahkan, perkara tersebut bermula dari adanya informasi atau laporan masyarakat. Kejari Tabanan kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Informasi awal adanya laporan dari masyarakat, kemudian kami dalami. Ternyata memang ada kebenarannya,” pungkas Medie. (tim)

































