Ketua DPRD Tabanan Desak Eksekutif Jalankan Rekomendasi LKPJ, Soroti E-Ticketing Tanah Lot dan Sampah Perkotaan

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Dewan menegaskan akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan setiap rekomendasi dapat diterapkan secara nyata dan memberikan dampak bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Arnawa usai memimpin rapat paripurna DPRD Tabanan terkait penyampaian dan penyerahan rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025, Selasa (21/4/2026).

Menurut Arnawa, rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan hasil kajian dan evaluasi terhadap berbagai sektor penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, seluruh catatan dewan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, tanpa ada yang dikesampingkan.

“Semua rekomendasi dewan itu sifatnya penting dan wajib dilaksanakan. Tidak ada yang diprioritaskan dengan mengabaikan yang lain, karena seluruhnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat Tabanan,” tegasnya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama DPRD yakni peningkatan transparansi pengelolaan sektor pariwisata, khususnya melalui penerapan sistem tiket elektronik atau e-ticketing pada sejumlah objek wisata unggulan.

Baca Juga:  Ikon Baru Kota Tabanan, Patung Catur Muka Direvitalisasi dengan Desain Lebih Monumental

Arnawa menilai penerapan sistem digital tersebut penting untuk memperkuat tata kelola sekaligus meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor pariwisata. Ia secara khusus meminta agar penerapan e-ticketing segera diwujudkan di Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot.

“Khusus untuk kawasan pariwisata, e-ticketing harus segera dilaksanakan. Ini menjadi langkah untuk mengurangi potensi kebocoran. DPRD akan terus mengawasi apakah rekomendasi tersebut benar-benar dijalankan atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga:  Ikon Baru Kota Tabanan, Patung Catur Muka Direvitalisasi dengan Desain Lebih Monumental

Selain sektor pariwisata, Arnawa juga memberikan perhatian terhadap kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan. Kebijakan tersebut mengatur Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung mulai 1 Mei 2026 hanya menerima sampah residu.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus diikuti dengan kesiapan sarana dan solusi yang jelas di tingkat masyarakat. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya membuat aturan, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki akses terhadap sistem pengelolaan sampah yang memadai.

Arnawa mencontohkan kondisi warga yang tinggal di kawasan perumahan atau BTN dengan keterbatasan lahan. Menurutnya, kelompok masyarakat tersebut akan menghadapi kesulitan jika diwajibkan melakukan pengolahan sampah secara mandiri tanpa dukungan fasilitas.

Baca Juga:  Ikon Baru Kota Tabanan, Patung Catur Muka Direvitalisasi dengan Desain Lebih Monumental

“Jangan sampai masyarakat yang tinggal di BTN dengan lahan terbatas kebingungan membuang sampah. Pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan hanya membuat aturan,” katanya.

Sebagai langkah antisipasi, Arnawa mendorong pemerintah daerah segera menyusun strategi teknis, termasuk mempertimbangkan penggunaan teknologi pengolahan sampah modern di wilayah perkotaan.

Ia menilai penyediaan alat pengolahan sampah atau metode alternatif lainnya menjadi kebutuhan mendesak agar tidak terjadi persoalan baru berupa pembuangan sampah sembarangan.

“Masyarakat sudah membayar pungutan sampah, sehingga pemerintah juga harus memberikan pelayanan dan solusi. Apakah melalui pengadaan alat pengolahan sampah maupun metode lainnya, yang terpenting ada langkah nyata,” pungkasnya. (kjsdt)