Tiga Desa di Tabanan Ikuti Observasi Desa Antikorupsi 2026

Pelaksanaan observasi indikator Desa Antikorupsi Tahun 2026 yang dilaksanakan di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Selasa (21/4/2026).

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Kabupaten Tabanan menggelar observasi indikator Desa Antikorupsi Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Kegiatan berlangsung di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Selasa (21/4/2026), dengan melibatkan tim penilai dari Pemerintah Provinsi Bali.

Observasi dipimpin Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Provinsi Bali, I Nyoman Gde Suardhita, didampingi tim dari Inspektorat Provinsi Bali. Dari Pemerintah Kabupaten Tabanan, kegiatan tersebut turut didampingi Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Tabanan, Wayan Susanti.

Tiga desa yang diusulkan sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi di Kabupaten Tabanan mengikuti proses penilaian, yakni Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, dan Desa Apuan, Kecamatan Baturiti.

Baca Juga:  Ikon Baru Kota Tabanan, Patung Catur Muka Direvitalisasi dengan Desain Lebih Monumental

Dalam observasi tersebut, masing-masing desa memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk memenuhi indikator Desa Antikorupsi, disertai dokumen pendukung terkait pelaksanaan program pada 2024 dan 2025.

Penilaian difokuskan pada sejumlah aspek penting, seperti keterbukaan informasi publik, tata kelola keuangan desa, kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta penerapan prinsip integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

I Nyoman Gde Suardhita menegaskan bahwa keberhasilan mewujudkan Desa Antikorupsi tidak hanya bergantung pada kelengkapan administrasi, tetapi juga memerlukan komitmen berkelanjutan dari pemerintah desa dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih dan transparan.

Menurutnya, partisipasi masyarakat juga menjadi faktor penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa sehingga mampu mencegah praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.

Baca Juga:  Ikon Baru Kota Tabanan, Patung Catur Muka Direvitalisasi dengan Desain Lebih Monumental

Selain melakukan verifikasi dokumen, tim observasi juga berdialog langsung dengan perangkat desa untuk menggali berbagai inovasi dan praktik baik yang telah diterapkan. Diskusi tersebut sekaligus menjadi sarana mengidentifikasi berbagai tantangan yang masih dihadapi desa dalam memenuhi indikator Desa Antikorupsi.

Inspektorat Kabupaten Tabanan menyatakan kegiatan observasi ini merupakan bagian dari pembinaan sekaligus penguatan sistem pengawasan terhadap pemerintahan desa. Melalui program tersebut, desa-desa di Tabanan diharapkan mampu menjadi contoh dalam penerapan budaya antikorupsi, peningkatan akuntabilitas, serta pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Baca Juga:  Ikon Baru Kota Tabanan, Patung Catur Muka Direvitalisasi dengan Desain Lebih Monumental

Observasi dilaksanakan secara bertahap sesuai jadwal, dimulai dari Desa Pejaten, dilanjutkan Desa Marga Dauh Puri, dan diakhiri di Desa Apuan dengan melibatkan perangkat desa serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. (rls/kmf)