DENPASAR – Pantaubali.com –Hingga Saat ini Pemprov Bali terus memperkuat upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. Di antaranya dengan mengimbau warga Bali perantau di luar daerah agar sementara ini tidak pulang kampung.
“Sebaiknya bersabar dengan tetap berada di wilayah domisili masing-masing, secara maksimal mencegah penyebaran Covid-19 demi keselamatan Kita bersama,” kata Gubernur Koster dalam siaran persnya, Kamis (2/4)
Dirinya juga meminta agar masyarakat selalu mengikuti arahan dari Presiden dan pemerintah daerah setempat dengan tertib dan disiplin.
“Saya mengajak semuanya, terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar pandemi ini segera berakhir,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Gubernur Wayan Koster juga mengeluarkan kebijakan baru berupa Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali, tanggal 1 April 2020.
“Belajar, bekerja dan beribadah di rumah. Hindari aktifitas berkumpul,” demikian Koster.