Bongkar Mafia Solar Subsidi, Polresta Denpasar Ringkus 5 Pelaku, Begini Modusnya

Truk dengan tangki modifikasi dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
Truk dengan tangki modifikasi dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Denpasar berhasil dibongkar jajaran Polresta Denpasar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku yang diduga menjalankan praktik ilegal ini secara terorganisir.

Kelima pelaku masing-masing berinisial TRP (21), GNS (36), DKW (48), AM (26), dan DPB (44). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda setelah polisi melakukan patroli dan penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah SPBU serta jalur distribusi BBM subsidi di Denpasar.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, mengungkapkan lokasi pengungkapan berada di kawasan Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, serta SPBU Pura Demak di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat.

“Kasus ini terungkap saat tim opsnal menemukan adanya aktivitas pengisian solar subsidi secara tidak wajar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi,” ujar Leonardo saat konferensi pers didampingi Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra.

Penangkapan pertama dilakukan pada 6 April 2026 dini hari di kawasan Ubung Kaja terhadap tiga pelaku yakni TRP, GNS, dan DKW. Sementara dua pelaku lainnya, AM dan DPB, diamankan pada 26 April 2026 malam di area SPBU Pura Demak.

Baca Juga:  Polresta Denpasar Bongkar Praktik Oplos Gas LPG 3 Kg, 3 Pelaku Dicokok

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menggunakan modus pengisian solar subsidi secara berulang dengan memanfaatkan barcode berbeda pada kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar.

“Pelaku membeli solar subsidi menggunakan barcode berbeda dan melakukan pengisian berkali-kali ke kendaraan bertangki modifikasi,” jelasnya.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum operator SPBU dalam praktik ilegal tersebut. Truk dengan tangki modifikasi berkapasitas hingga tiga ton disebut tetap dilayani pengisian solar subsidi menggunakan barcode khusus atas arahan operator maupun pengawas SPBU.

“Ada indikasi kerja sama antara pelaku dan operator SPBU untuk memperoleh keuntungan pribadi,” tegas Kapolresta.

Baca Juga:  Imigrasi Bali Amankan 62 WNA 'Nakal' Dalam Operasi Keimigrasian

Kasatreskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra menambahkan, para pelaku diketahui membeli solar subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Denpasar Barat hingga Tabanan. Mereka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada operator SPBU agar pengisian dapat dilakukan berulang kali tanpa hambatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga:  Tiga WNA Buka Praktik Prostitusi Online di Bali, Kini Diamankan di Rudenim Denpasar

Para pelaku mengaku baru menjalankan aksi tersebut selama dua hingga tiga kali dan berencana mendistribusikan solar kepada kelompok nelayan di Pelabuhan Benoa. Namun, pembeli yang dimaksud disebut telah melarikan diri.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit truk, yakni truk molen HOWO dan Toyota Dyna yang telah dimodifikasi, sejumlah barcode Pertamina, nota pembelian BBM, pakaian pegawai SPBU, hingga uang tunai.

Kini kelima pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. RAN