DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Denpasar Timur diungkap jajaran Polsek Dentim, Polresta Denpasar. Seorang pelaku berinisial Samsul Riadi (25), asal Lombok Barat, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke luar Bali.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di parkiran Alfamart, Jalan Drupadi, Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Korban, Ni Komang Ayu Sintia (21), diketahui kehilangan sepeda motor miliknya pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Namun, kejadian itu baru dilaporkan ke polisi pada Senin, 6 April 2026.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa aksi pencurian bermula saat korban memarkir sepeda motornya di lokasi tersebut dalam kondisi stang tidak terkunci dan rumah kunci sudah rusak. Korban kemudian melanjutkan perjalanan ke tempat kerja menggunakan jasa transportasi online.
“Korban sempat meminta rekannya untuk mengambil sepeda motor tersebut. Namun saat rekannya datang ke lokasi, kendaraan sudah tidak ada. Korban kemudian mengecek langsung ke lokasi dan memastikan sepeda motor telah hilang,” jelasnya.
Motor yang dicuri merupakan Honda Vario tahun 2012 dengan nomor polisi DK-4699-DJ, dengan estimasi kerugian sekitar Rp4 juta.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Denpasar Timur yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Nyoman Agus Putra Ardiana langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diduga melarikan diri ke Lombok.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Lombok, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 5 April 2026.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian seorang diri dengan memanfaatkan kelalaian korban. Ia mengambil motor yang tidak terkunci stang, kemudian mendorongnya dan menggunakan kunci palsu untuk menghidupkan kendaraan tersebut.
“Pelaku mengakui mengambil sepeda motor tanpa sepengetahuan dan tanpa izin pemilik. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan, dengan memastikan kondisi kunci aman guna mencegah tindak kejahatan serupa. RAN

































