WNA Belarus Dibekuk di Ungasan Usai Keciduk Selundupkan Narkoba Jaringan Internasional

Tersangka WNA Belarusia HS diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Tersangka WNA Belarusia HS diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar.

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional di Bali dengan menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia, HS (29), di sebuah guest house di Jalan Langui Kauh, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Selasa (7/4/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan pelaku dan analisis paket kiriman mencurigakan. Dari tangan HS, petugas menyita 483,5 gram ganja dan 33,69 gram kokain, yang diduga akan diedarkan di wilayah Bali.

Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus Dharmayana, menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi, termasuk Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan Bea Cukai.

Baca Juga:  Sempat Dikatai Speeding, 2 Pemuda Dikeroyok OTK di Denpasar, Polisi Buru Pelaku

“Penangkapan ini dilakukan setelah pemantauan intensif dan koordinasi dengan sejumlah pihak. Pelaku diduga bagian dari jaringan internasional yang mengedarkan narkotika di Bali,” ujarnya.

Menurut keterangan sementara dari penyidik, HS mendapatkan kokain dari rekannya yang berasal dari Georgia, sedangkan ganja dikirim dari Swiss. Modus yang digunakan adalah menyembunyikan narkotika di dalam koper, lalu dibungkus dengan pakaian agar tidak terdeteksi petugas.

Baca Juga:  Rumah di Sidakarya Ludes Terbakar, Lansia Tewas Terjebak

Selain penyitaan narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah bukti pendukung lain, termasuk dokumen pengiriman dan alat komunikasi milik pelaku yang diduga digunakan untuk koordinasi jaringan internasional.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba internasional yang terkait. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Baca Juga:  Sempat Dikatai Speeding, 2 Pemuda Dikeroyok OTK di Denpasar, Polisi Buru Pelaku

“Kasus ini menunjukkan bahwa Bali tidak hanya menjadi tujuan wisata, tetapi juga menjadi sasaran peredaran narkoba. Kami akan terus menindak tegas pelaku dan jaringan yang terlibat,” tegas Kompol Dharmayana.

Pelaku kini dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung hasil penyidikan lebih lanjut. RAN