DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Aksi cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil membongkar kasus pemerkosaan yang menimpa seorang turis perempuan asal Tiongkok di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Badung, pada Senin (23/3). Pelaku, seorang pemuda berinisial SAM, ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Penangkapan dilakukan usai polisi melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menelusuri rekaman CCTV di guest house kawasan Tibubeneng, tempat korban menginap.
Direktur Ditreskrimum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui ciri-ciri pelaku yakni mengenakan kaos gelap, celana panjang gelap, topi putih, dan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran di Jalan Raya Berawa. SAM terlihat mencurigakan saat mondar-mandir di lokasi dan langsung diamankan sekitar pukul 17.00 WITA. Polisi menemukan ponsel milik korban di bawah jok sepeda motor pelaku.
Dalam interogasi, SAM yang berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengambil ponsel iPhone 14 milik korban dan melakukan tindakan pemerkosaan.
Modusnya, pelaku berpura-pura sebagai ojek yang menawarkan jasa antar. Namun, alih-alih membawa korban ke penginapan, pelaku membawanya ke jalan sepi yang dipenuhi pepohonan dan semak-semak, tempat aksi kriminal itu dilakukan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Senin (23/3) dini hari. Korban, RF (22), baru pulang dari tempat hiburan di kawasan Pecatu sekitar pukul 04.00 WITA. Dalam kondisi mabuk, korban menaiki ojek di sekitar lokasi, tanpa bisa memastikan apakah itu ojek online atau konvensional.
Di perjalanan, korban menyadari tujuan yang dibawa pelaku tidak sesuai. Pelaku menyingkir ke jalan sepi dan memaksa korban melakukan hubungan badan. Setelah kejadian, korban yang syok dan menangis diminta pulang oleh pelaku.
Namun, SAM sempat meminta iPhone 14 milik korban untuk membuka aplikasi penunjuk arah, disertai ancaman akan meninggalkan korban jika menolak.
Korban akhirnya diantar kembali ke penginapannya dan memberikan uang Rp150 ribu agar pelaku pergi. Namun, pelaku tetap membawa kabur ponsel korban.
Kasus ini tengah ditangani lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Bali. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara belasan tahun. RAN

































