DENPASAR – Pantaubali.com -Tim gabungan satreskrim Polresta Denpasar dan Satgas CTOC berhasil ringkus pelaku Balap Liar (Bali) yang digelar di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar, Kamis (19/3) dinihari. Polisi memgamankan 33 remaja dan barang bukti 15 sepeda motor modifikasi,itu disampaikan, Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar.
“Ada masih SMP, SMA, mahasiswa dan pekerja swasta. Jika dibirakan tidakan yang dilakukan tentu akan menjadi bibit-bibit kenakalan remaja yang bisa mengarah ke premanisme,”jelasnya.
Salah satu pelaku balap liar tersebut ditetapkan sebagai tersangka yakni Aziz Suswanto karena dirinya berperan sebagai joki dan taruhan. Dirinya dijerat Pasal 503 KUHP tentang perbuatan membuat riuh dengan ancaman pidana kurungan selama tiga hari.
Sisanya sebanyak 32 orang hanya dikenakan sanksi tilang dan dikembalikan ke orang tuanya dengan membuat surat pernyataan. Adapun beberapa inisial pelaku mulai dari, AS (20), GM (16), RTA (20), GLP (24), KHW (27), WAB (19), WA (15), MDS (17), MY (16), KMM (17) GAP (25), RM (16), KAP (14), WYA (14) KY (16), KAY (14), DA (18), PBB (18) KA (16), NW (17), PP (16), MKP (24) TTJ (16), AD (16), KR (16) RR (15), NDS (16), AA (15), GAS (27), YE (28), WZ (20), FM (15), KAK (14) dan Aziz (20).
“Pelaku ini berasal dari beberapa daerah seperti, dari wilayah Denpasar, Jimbaran, Tabanan dan Badung,” tutupnya.