Ketua DPRD “Peringatkan” Pol PP Tak Pandang Bulu Tertibkan Bangunan yang Langgar Aturan di Tabanan

PANTAUBALI.COM, TABANAN — Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, menegaskan komitmen DPRD dalam menertibkan pelanggaran tata ruang yang masih marak terjadi di wilayah Tabanan. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin rapat kerja DPRD Tabanan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) di Kecamatan Kediri, Kerambitan, dan Selemadeg Timur, Selasa (3/2/2026).

Rapat kerja yang digelar di ruang rapat DPRD Tabanan itu dihadiri Satpol PP, dinas perizinan, serta OPD teknis lainnya. Forum tersebut secara khusus membahas hasil temuan di lapangan yang menunjukkan masih lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Arnawa menegaskan, sidak yang dilakukan Komisi I DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan. Namun, dari hasil sidak tersebut, DPRD menemukan banyak bangunan telah berdiri tanpa mengantongi izin yang lengkap.

Baca Juga:  Fraksi Gerindra DPRD Tabanan Soroti Keluhan Dokter Senior Soal Stok Obat Habis di RSU

“Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran. Bangunan sudah berdiri, tetapi perizinannya belum ada atau tidak sesuai ketentuan. Ini menandakan lemahnya regulasi serta pengawasan di tingkat daerah,” tegas Arnawa.

Ia menilai, lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah, kecamatan, hingga desa turut memperparah kondisi tersebut. Akibatnya, pelanggaran tata ruang kerap luput dari pengawasan sejak awal pembangunan.

Baca Juga:  Fraksi Gerindra Soroti Krisis Obat di RSUD Tabanan, Desak Manajemen Buka Kondisi Sebenarnya

Lebih lanjut, Arnawa menyoroti dampak serius pelanggaran tersebut terhadap kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Menurutnya, pembangunan yang semakin masif di kawasan LSD berpotensi menggerus lahan pertanian dan mengancam posisi Tabanan sebagai daerah lumbung pangan di Bali.

“Kalau ini dibiarkan terus, sawah akan semakin berkurang. Tabanan bisa kehilangan identitasnya sebagai lumbung pangan. Karena itu, kami mendesak eksekutif agar bertindak tegas dan konsisten terhadap setiap pelanggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, memaparkan bahwa dari hasil sidak ditemukan tiga jenis pelanggaran utama, yakni bangunan tanpa izin, bangunan berizin namun tidak sesuai rencana teknis, serta pelanggaran sepadan sungai dan pantai.

Ia juga menyoroti persoalan dalam sistem perizinan yang dinilai masih lemah, terutama dari sisi pengawasan terhadap pelaksanaan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Semakin Panas Polemik Lilitan Utang Hingga Krisis Obat RSUD Tabanan, Wakil Ketua DPRD Desak Komisi IV Segera Panggil Pihak Terkait

“Regulasinya ada, tetapi pengawasannya kurang kuat. Ini yang membuka celah terjadinya pelanggaran di lapangan,” jelas Omardani.

Melalui rapat kerja tersebut, Ketua DPRD Tabanan berharap pemerintah daerah segera memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan lintas sektor, serta menegakkan Perda secara konsisten demi menjaga tata ruang dan keberlanjutan wilayah Kabupaten Tabanan. (pmc)