DPRD Tabanan Tindak Lanjuti Sidak, Soroti Lemahnya Perda dan Maraknya Pelanggaran Tata Ruang

PANTAUBALI.COM, TABANAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebagai tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) di tiga kecamatan, yakni Kediri, Kerambitan, dan Selemadeg Timur. Rapat kerja tersebut dilaksanakan di ruang rapat DPRD Tabanan, Selasa (3/2/2026).

Rapat kerja ini melibatkan Satpol PP, dinas perizinan, serta perangkat daerah terkait lainnya guna membahas berbagai temuan pelanggaran di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengungkapkan bahwa dari hasil sidak pekan lalu, pihaknya mengklasifikasikan pelanggaran ke dalam tiga kategori. Pertama, bangunan yang sama sekali tidak memiliki izin. Kedua, bangunan yang telah berizin namun tidak sesuai dengan rencana teknis yang tercantum dalam dokumen perizinan. Ketiga, pelanggaran terkait sepadan, baik sepadan sungai maupun pantai.

Baca Juga:  Tumpek Uye, Komitmen Pemkab Tabanan Jaga Kearifan Lokal dan Harmoni Alam

Selain itu, Komisi I juga menyoroti persoalan dalam proses perizinan, tidak hanya dari sisi mekanisme dan prosedur, tetapi juga lemahnya pengawasan terhadap implementasi aturan yang ada.

“Regulasinya ada, tetapi pengawasannya masih rapuh. Kondisi ini yang kemudian memicu terjadinya berbagai pelanggaran di lapangan,” jelas Omardani.

DPRD Tabanan berharap hasil rapat kerja ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menegakkan aturan secara konsisten demi menjaga tata ruang dan keberlanjutan wilayah Kabupaten Tabanan. (pmc)