BADUNG, PANTAUBALI.COM – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Pantai Kelan, Kuta, Badung. Seorang pria berinisial MAH (19) asal Makassar berhasil diamankan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna abu-abu.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Matheus Diaz Prakoso, S.Tr.K. menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim opsnal yang dipimpin Panit Reskrim Ipda I Putu Santhi Adnyana, S.H., M.H. setelah menerima laporan dari korban pada Rabu (29/10/2025).
“Berdasarkan laporan korban dan hasil olah TKP serta rekaman CCTV di sekitar lokasi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di wilayah Tuban, Kuta, Badung. Saat diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kuta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Agus.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih menempel di sepeda motornya. Motor hasil curian itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek Kuta menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada menjaga barang berharganya, terutama di area publik seperti pantai dan tempat wisata.
“Kerja cepat ini merupakan bentuk komitmen Polsek Kuta untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Denpasar,” pungkasnya. (*)

































