PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dua kebudayaan milik Kabupaten Tabanan, Bali ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan.
Kebudayaan itu yakni tradisi Mesuryak di Desa Adat Bongan, Kecamatan Tabanan dan makanan Entil Sanda dari Desa Sanda, Kecamatan Pupuan.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Tabanan I Made Subagia mengatakan, proses pengajuan tradisi Mesuryak dan Entil Sanda untuk ditetapkan sebagai WBTb sudah dimulai sejak awal tahun 2025 ini.
Setelah proses seleksi, dua kebudayaan itu akhirnya ditetapkan melalui rapat pleno di Kementrian Kebudayaan beberapa waktu lalu.
“Berita acara lolos seleksinya sudah selesai dan diumumkan dalam sidang pleno,” ujar Subagia, Sabtu (18/10/2025).
Untuk diketahui, Mesuryak adalah tradisi yang hingga saat ini masih dilaksanakan oleh masyarakat di Desa Adat Bongan, Kecamatan Tabanan, saat Hari Raya Kuningan.
Kata ‘mesuryak’ berarti ‘bersorak’ atau ‘berteriak’ mencerminkan suasana gembira selama ritual berlangsung.
Tradisi ini dilakukan dengan melempar sejumlah uang logam maupun kertas dan warga akan merebut uang tersebut. Tujuan dari tradisi ini adalah sebagai bentuk rasa syukur, sukacita, dan bekal bagi leluhur yang kembali ke alam baka.
Sedangkan Entil Sanda merupakan makanan tradisional yang disajikan dengan lontong. Namun uniknya, lontong dibuat dari campuran beras merah dan beras putih lalu dibungkus dengan daun kalingidi berbentuk persegi panjang. Setelah itu, direbus hingga pulen.
Dalam penyajiannys, Entil Sanda disajikan dengan menu pelengkap seperti ayam suwir, sayur urap, sambal kelapa embe, kacang, dan kuah. Makanan ini memiliki makna filosofis dan sering disajikan saat upacara adat di Desa Sanda.
“Dengan penetapan WBTb tersebut, nantinya akan mendapat bantuan dari pusat yang bertujuan untuk pelestarian,” jelasnya.
Dengan tambahan dua kebudayaan itu, maka Tabanan kini memiliki 12 WBTb. Yang mana 10 lainnya adalah Seni Pertunjukan Tektekan (Kerambitan/Seni Pertunjukan), Leko (Tunjuk/Seni Pertunjukan), Ngerebeg Keris Ki Baru Gajah (Kediri/Adat Istiadat), Joged Nini (Buruan/Adat Istiadat), Jaja Laklak (Penebel/Kemahiran Tradisional).
Megandu Tabanan (Desa Ole Kecamatan Marga/Permainan Rakyat), Jukut Gonda (Tabanan/Kuliner), Mandolin (Pupuan/Seni Pertunjukan), Tari Baris Memed (Penebel/Ritus), dan Tari Rejang Ayunan (Pupuan/Ritus).
Selain Mesuryak dan Entil Sanda, saat ini ada beberapa cagar budaya berupa pura yang juga telah diusulkan dan diverifikasi oleh Dinas Kebudayaan Tabanan.
“Kami saat ini sedang mengusulkan Pura Yeh Gangga di Desa Perean, Kecamatan Baturiti. Kemudian, Pura Pesimpangan Kuwub Batukaru, Banjar Tuakilang Baleran, Desa Den Bantas, Kecamatan Tabanan saat ini tengah dalam verifikasi tim ahli,” tambahnya. (ana)
































