TABANAN, PANTAUBALI.COM – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Tabanan terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Regulasi ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan penataan jaringan utilitas yang lebih tertib, aman, efisien dan berkelanjutan.
Pembahasan digelar dalam rapat kerja Pansus IV di Ruang Rapat Lantai II DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (15/9/2026). Rapat dihadiri pimpinan dan anggota Pansus IV, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat beserta perangkat daerah terkait, Perumda Sanjayaning Singasana, Perumda Tirta Amerta, PLN Kabupaten Tabanan, PT Telkom serta Tim Ahli DPRD Kabupaten Tabanan.
Ketua Pansus IV dalam arahannya menegaskan, pembahasan Ranperda SJUT menjadi bagian penting dalam membangun kepastian hukum dan ketertiban penyelenggaraan infrastruktur utilitas di Kabupaten Tabanan.
Menurutnya, penyusunan regulasi tidak boleh berhenti pada pembentukan aturan semata. Setiap ketentuan yang dirumuskan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung penataan kawasan di Tabanan, termasuk kawasan suci dan tempat suci.
“Setiap norma harus dirumuskan secara jelas dan tidak menimbulkan multitafsir, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan,” tegasnya dalam rapat.
Ketua Pansus IV juga meminta agar berbagai masukan dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan jaringan utilitas menjadi bahan dalam penyempurnaan Ranperda. Hal ini dinilai penting karena masing-masing penyelenggara utilitas memiliki karakteristik dan kebutuhan teknis yang berbeda.
Sejumlah substansi menjadi perhatian Pansus dalam pembahasan tersebut. Di antaranya penetapan koridor SJUT yang diminta diperjelas melalui Keputusan Bupati, pengaturan Kawasan Wajib SJUT dengan persyaratan yang bersifat kumulatif, serta pembedaan secara tegas antara izin, dispensasi dan rekomendasi.
Pansus juga menyoroti status tanah dan Barang Milik Daerah (BMD), pihak yang dapat melaksanakan pembangunan SJUT, kapasitas dan cadangan kapasitas jaringan, mekanisme pemeriksaan dan kelaikan, hingga ketentuan pembatasan, pemindahan serta pembongkaran jaringan.
Aspek pengelolaan dan pemanfaatan SJUT turut menjadi pembahasan penting. Pansus meminta agar hubungan antara Tarif Layanan SJUT, Retribusi Daerah dan pemanfaatan BMD dirumuskan secara jelas untuk menghindari persoalan dalam implementasinya.
Selain itu, penguatan sanksi administratif dan paksaan pemerintah juga dinilai perlu diatur secara tegas. Pansus meminta adanya pembedaan antara jaringan eksisting yang sah dengan jaringan yang tidak memiliki dasar hukum pemanfaatan.
Dari pihak penyelenggara utilitas, PT Telkom bidang Infrastruktur Denpasar menyampaikan kesiapan untuk menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam pengelolaan SJUT, termasuk kemungkinan pelaksanaan proyek percontohan atau pilot project.
Sementara itu, PLN Kabupaten Tabanan menekankan pentingnya koordinasi dalam penerapan sistem SJUT. Hal tersebut mengingat terdapat perbedaan karakteristik dan kebutuhan teknis antara kabel udara dengan kabel tanam.
PLN juga berharap sosialisasi mengenai sistem dan tarif SJUT dilakukan dengan baik. Untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat, PLN meminta jaringan SJUT dipersiapkan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemotongan atau pemindahan jaringan lama.
Masukan teknis juga disampaikan Perumda Tirta Amerta. Perusahaan daerah tersebut menyatakan kesiapan mengikuti ketentuan SJUT yang nantinya ditetapkan. Namun, jaringan air minum memiliki karakteristik berbeda yang perlu mendapat perhatian, terutama apabila terjadi kebocoran pipa yang berpotensi memengaruhi sarana jaringan utilitas lainnya.
Sedangkan Perumda Sanjayaning Singasana menyambut baik rencana pengaturan SJUT melalui Peraturan Daerah. Perumda mengingatkan pentingnya pemberitahuan dan sosialisasi sebelum dilakukan pemotongan maupun penataan jaringan guna mencegah konflik dan gangguan pelayanan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Pansus IV meminta perangkat daerah terkait melakukan inventarisasi dan menindaklanjuti seluruh masukan teknis yang muncul dalam rapat.
Pansus juga meminta dilakukan pendataan serta verifikasi terhadap pihak-pihak yang menggunakan atau memanfaatkan jaringan utilitas, baik badan usaha berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum. Pendataan tersebut mencakup status penggunaan jaringan serta dasar hukum pemanfaatannya.
Terhadap jaringan utilitas yang tidak memiliki dasar pemanfaatan yang sah atau tidak memenuhi ketentuan, Pansus meminta dilakukan penertiban sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Ketentuan mengenai penindakan, termasuk kemungkinan pembongkaran jaringan, juga diminta dirumuskan secara jelas dalam Ranperda. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan hasil pendataan dan verifikasi, pemeriksaan teknis, status perizinan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pembahasan dan berbagai masukan yang disampaikan, Pansus IV menyepakati Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya dengan sejumlah perubahan dan penyesuaian substansi.
Melalui Ranperda tersebut, DPRD Kabupaten Tabanan mendorong agar penyelenggaraan jaringan utilitas memiliki landasan hukum yang jelas serta memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, penyelenggara utilitas maupun masyarakat.
Regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam mewujudkan penataan jaringan utilitas yang terpadu, aman, tertib, efisien dan berkelanjutan di Kabupaten Tabanan. (rls/dt)

































