Belum Kantongi Restu DPRD Tabanan, Perumda Sanjayaning Singasana Diminta Buka Rencana Bisnis

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa.

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Rencana penambahan penyertaan modal sebesar Rp6 miliar untuk Perumda Sanjayaning Singasana belum mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Tabanan. Dewan meminta pemerintah daerah terlebih dahulu menyampaikan proposal bisnis perusahaan sebelum pembahasan mengenai besaran tambahan modal dilanjutkan.

Sikap tersebut disampaikan Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa seusai Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Rabu (9/9/2026). Dalam paripurna tersebut, Pemkab Tabanan menyampaikan pidato pengantar Bupati terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), salah satunya Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana.

Arnawa mengatakan DPRD perlu melihat secara menyeluruh arah pengembangan usaha perusahaan daerah, termasuk program bisnis, kinerja, serta prospek keuntungan yang dapat dihasilkan. Menurutnya, tambahan modal yang bersumber dari APBD harus memiliki dasar perhitungan dan tujuan yang jelas.

Baca Juga:  Kejar Benang Merah Kasus Mamin-BBM di Dinkes Tabanan; Kejari Periksa 43 Saksi, Tersangka Masih Nihil

“Kami akan minta proposalnya terlebih dulu. Akan saya pelajari arah bisnis selanjutnya, baru berbicara tentang anggaran,” tegas Arnawa.

Diketahui, pemerintah daerah sebelumnya mengajukan penyertaan modal sebesar Rp10 miliar untuk Perumda Sanjayaning Singasana. Dari jumlah tersebut, realisasi penyertaan modal baru mencapai Rp4 miliar. Kini, melalui Ranperda yang kembali diajukan, perusahaan mengusulkan tambahan modal sebesar Rp6 miliar.

Besarnya nilai tambahan modal tersebut menjadi perhatian DPRD karena berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah. Dewan ingin memastikan suntikan modal kepada perusahaan daerah tidak sekadar menambah modal usaha, tetapi mampu memberikan dampak terhadap perkembangan bisnis dan kontribusi bagi daerah.

Arnawa menegaskan DPRD akan melakukan pendalaman terhadap kondisi dan perkembangan Perumda Sanjayaning Singasana. Termasuk mengevaluasi perjalanan perusahaan setelah memperoleh penyertaan modal dari pemerintah daerah.

Baca Juga:  Tabanan Era Baru Berbuah Prestasi, Ekonomi Kreatif Raih Pengakuan Nasional

“Kami akan stretching betul urusan perusahaan Sanjayaning Singasana,” ujarnya.

Selain proposal bisnis, DPRD juga akan mencermati bentuk penyertaan modal yang akan diberikan. Arnawa menyebut penyertaan modal tidak harus seluruhnya diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dapat mempertimbangkan aset milik pemerintah daerah.

“Yang jelas kami akan pelajari dulu proposalnya, karena ini bentuknya melanjutkan dan tentunya menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. Apakah nanti diberikan sepenuhnya atau sebagian, dan proposalnya seperti apa, bentuk uang tunai atau aset,” katanya.

Pendalaman juga akan diarahkan pada program dan kegiatan usaha yang selama ini dijalankan perusahaan. DPRD ingin mengetahui perkembangan bisnis sekaligus capaian profit Perumda Sanjayaning Singasana sebagai salah satu dasar dalam menentukan kelayakan penambahan modal.

Sementara itu, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga dalam pidato pengantar Bupati menyampaikan, penyertaan modal tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat perekonomian daerah. Tambahan modal diharapkan dapat mendukung ekspansi usaha, memperkuat struktur keuangan perusahaan, serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.

Baca Juga:  Kejar Benang Merah Kasus Mamin-BBM di Dinkes Tabanan; Kejari Periksa 43 Saksi, Tersangka Masih Nihil

Selain Ranperda Penyertaan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana, Pemkab Tabanan juga mengajukan empat Ranperda lainnya. Yakni Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Bali Mandara, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

Menurut Dirga, kelima Ranperda tersebut merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam merespons dinamika kebijakan pembangunan, memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (kjstbn)