Ketua DPRD Tabanan Soroti Hak Pemilik Lahan dalam Ranperda LP2B

Ketua DPRD Tabanan Soroti Hak Pemilik Lahan dalam Ranperda LP2B

TABANAN, PANTAUBALI.COM – DPRD Kabupaten Tabanan melalui Panitia Khusus (Pansus) V terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam rapat kerja yang berlangsung Senin (14/9/2026) di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan hak masyarakat sebagai pemilik lahan.

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menyampaikan, dari sisi mekanisme maupun teknis penyusunan, Ranperda LP2B pada prinsipnya telah mengacu pada pedoman yang berlaku. Namun, menurutnya, substansi regulasi masih perlu dibahas secara lebih mendalam, terutama menyangkut dampak penetapan lahan sebagai LP2B terhadap masyarakat.

“Penetapan LP2B berkaitan dengan pemanfaatan hak masyarakat sebagai pemilik lahan. Karena itu, perlindungan lahan pertanian harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujarnya dalam rapat.

Arnawa menilai, pembatasan pemanfaatan lahan akibat penetapan sebagai LP2B semestinya diimbangi dengan dukungan dari pemerintah daerah. Salah satunya melalui kemungkinan pemberian insentif bagi pemilik maupun pengelola lahan yang tetap mempertahankan lahannya sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Menurutnya, bentuk dan mekanisme pemberian insentif tersebut perlu dikaji secara matang, termasuk dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, regulasi yang nantinya ditetapkan tidak hanya memberikan pembatasan, tetapi juga memberikan manfaat dan kepastian bagi masyarakat.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Setujui Lima Ranperda, Arnawa Tekankan Kepentingan Masyarakat

“Bentuk, mekanisme, termasuk kemampuan anggaran untuk pemberian insentif perlu dikaji lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus V DPRD Tabanan menegaskan pembahasan Ranperda LP2B harus menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif. Perlindungan lahan pertanian, menurutnya, tidak dapat hanya mengandalkan kesadaran pemilik lahan, tetapi membutuhkan peran serta intervensi pemerintah daerah.

Intervensi tersebut dinilai penting agar lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tetap dikelola secara optimal dan mampu mendukung produksi pangan secara berkelanjutan.

Pansus V juga memberikan perhatian terhadap sinkronisasi antara penetapan LP2B dengan kebijakan tata ruang. Hal ini untuk memastikan lahan yang nantinya masuk dalam kawasan LP2B tidak tumpang tindih dengan kawasan yang diperuntukkan bagi pariwisata, industri, permukiman maupun kepentingan pembangunan lainnya.

Sinkronisasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang sekaligus mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan menjelaskan bahwa pembentukan Ranperda LP2B merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Regulasi daerah diperlukan untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam melindungi lahan pertanian pangan dari ancaman degradasi, alih fungsi maupun fragmentasi lahan.

Baca Juga:  Pansus IV DPRD Tabanan Matangkan Ranperda SJUT, Penataan Jaringan Utilitas Diperjelas

Bagi Tabanan, keberadaan lahan pertanian memiliki arti strategis. Selain menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat, Tabanan selama ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi pangan di Bali dan memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan daerah.

Pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa secara persentase Kabupaten Tabanan telah memenuhi ketentuan LP2B terhadap Lahan Baku Sawah (LBS). Namun, dalam pemenuhan LP2B secara regional Bali masih terdapat kekurangan luasan di sejumlah daerah akibat perkembangan pembangunan.

Adanya permintaan agar Tabanan turut memenuhi kekurangan luasan LP2B regional Bali tersebut juga menjadi perhatian Pansus. DPRD menilai hal itu perlu dikaji secara cermat karena penambahan luasan LP2B akan berpengaruh terhadap fleksibilitas pemanfaatan ruang untuk kawasan lainnya.

Pembahasan juga mengarah pada dampak penetapan LP2B terhadap masyarakat, termasuk kemungkinan pemberian keringanan atau pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pansus V meminta pemerintah daerah memberikan gambaran mengenai potensi berkurangnya penerimaan pajak apabila kebijakan keringanan atau pembebasan PBB diterapkan, termasuk pengaruhnya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:  Belum Kantongi Restu DPRD Tabanan, Perumda Sanjayaning Singasana Diminta Buka Rencana Bisnis

Pemerintah Kabupaten Tabanan menjelaskan, perhitungan potensi penerimaan pajak yang berkurang belum dapat dilakukan secara rinci. Hal itu lantaran masih diperlukan sinkronisasi antara data perpajakan dengan luasan lahan yang nantinya ditetapkan sebagai LP2B.

Dalam rapat juga terungkap bahwa kebijakan keringanan PBB hingga nol persen telah diterapkan pada kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih yang juga menjadi bagian dari kawasan LP2B.

Untuk pembahasan berikutnya, Pansus V meminta Pemkab Tabanan melengkapi data dan perhitungan mengenai potensi penerimaan pajak yang berkurang apabila keringanan atau pembebasan PBB diberlakukan. Selain itu, pemerintah daerah diminta menghitung kebutuhan anggaran untuk pemberian insentif lainnya.

Data tersebut akan menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam menyempurnakan Ranperda LP2B. DPRD Tabanan berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai sumber daya penting daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum dan tetap melindungi hak serta kepentingan masyarakat di tengah kebutuhan pembangunan dan perkembangan pemanfaatan ruang. (kjs/dt)