Niat Ingin Memiliki, Pemuda Asal Sidoarjo Curi Mobil Klasik di Tabanan


PANTAUBALI.COM, TABANAN
– Seorang pemuda asal Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial AE (25) ditangkap polisi setelah mencuri satu unit mobil Toyota Corolla tahun 1975 di depan Pura Anyar, Banjar Sengguan, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Minggu (5/10/2025).

Korban diketahui bernama AW (49), seorang karyawan swasta asal Pemecutan, Denpasar. Mobil milik korban raib sekitar pukul 12.30 Wita, setelah sebelumnya diparkir di depan pura sekitar pukul 10.00 Wita sepulang dari rumah saudara.

“Korban mendapati mobilnya hilang saat kembali ke lokasi parkir,” ujar Kapolsek Kediri, Kompol I Nyoman Sukadana dalam press rilis, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga:  Soroti Kondisi Lapangan Penebel, Ketua DPRD Tabanan Minta Pemda Serius Rawat Aset Publik

Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri. Dari hasil penyelidikan, unit reskrim Polsek Kediri berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku AE akhirnya diamankan di wilayah Kecamatan Marga bersama barang bukti berupa satu unit mobil Corolla hijau tua dengan nomor polisi DK 1244 AAR serta satu buah kunci sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mengambil mobil dengan membuka pintu yang tidak terkunci, lalu menyalakan mesin menggunakan kunci sepeda motor yang dibawanya,” jelas Berata.

Baca Juga:  Semarak Hari Posyandu 2026, Bunda Rai Pantau Transformasi Posyandu 6 SPM di Desa Mambang, Selemadeg Timur

Ia menambahkan, pelaku nekat mencuri karena ingin memiliki kendaraan tersebut. “Pelaku mengaku sekadar melintas, kemudian tertarik dengan mobil itu. Yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan,” katanya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.